(فَصْلٌ) مُبْطِلَاتُ التَّيَمُّمِ ثَلَاثَةٌ: مَا أَبْطَلَ
الْوُضُوْءَ وَ الرِّدَّةُ وَ تَوَهُّمُ الْمَاءِ إِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ.
الْوُضُوْءَ وَ الرِّدَّةُ وَ تَوَهُّمُ الْمَاءِ إِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ.
Hal-hal yang membatalkan tayammum ada 3, yaitu:
1.
Segala sesuatu yang
membatalkan wudhu.
2.
Murtad.
3.
Menyangka ada air jika bertayammum
karena tidak ada air.
1.
Segala sesuatu yang
membatalkan wudhu.
2.
Murtad.
3.
Menyangka ada air jika bertayammum
karena tidak ada air.
Pembahasan
Tayammum adalah salah satu macam dari thaharah atau bersuci.
Ada beberapa hal yang bisa merusak atau membatalkan tayammum. Jika salah satu
dikerjakan setelah tayammum, maka tayammum yang telah dikerjakan menjadi rusak
atau batal.
Adapun hal-hal yang membatalkan tayammum ada 3, yaitu:
1.
Segala sesuatu yang
membatalkan wudhu
Segala sesuatu yang membatalkan wudhu, seperti menyentuh
kemaluan, hilangnya akal dll, jika terjadi setelah tayammum maka tayammum
menjadi rusak atau batal. hal ini dikarenakan tayammum sama seperti wudhu
karena menggantikan wudhu ketika tidak mendapatkan air.
Segala sesuatu yang membatalkan wudhu jika terjadi setelah
tayammum juga membatalkan tayammum, tetapi hanya berlaku jika tayammum yang dilakukan
adalah pengganti wudhu. Adapun ketika tayammum yang dilakukan adalah pengganti
mandi, maka tidak batal tayammumnya meski mengerjakan hal-hal yang membatalkan
wudhu. Hanya saja katika hendak shalat atau ibadah yang memerlukan bersuci,
maka diharuskan untuk berwudhu atau tayammum lagi sebagai pengganti dari wudhu.
tayammum juga membatalkan tayammum, tetapi hanya berlaku jika tayammum yang dilakukan
adalah pengganti wudhu. Adapun ketika tayammum yang dilakukan adalah pengganti
mandi, maka tidak batal tayammumnya meski mengerjakan hal-hal yang membatalkan
wudhu. Hanya saja katika hendak shalat atau ibadah yang memerlukan bersuci,
maka diharuskan untuk berwudhu atau tayammum lagi sebagai pengganti dari wudhu.
2.
Murtad
Murtad adalah keluar dari agama islam, dengan ucapan,
perbuatan atau keyakinan. Seorang yang telah bertayammum, kemudian murtad, maka
tayammum yang telah dikerjakan menjadi rusak atau batal. Karena tayammum adalah
bentuk thaharah/bersuci yang lemah. Karena tayammum adalah bentuk keringanan
supaya diperbolehkan mengerjakan ibadah yang memerlukan bersuci terlebih
dahulu.
Hal ini berbeda dengan wudhu. Ketika seorang murtad ketika
sedang wudhu atau setelah wudhu maka wudhunya tidak batal. Karena wudhu
merupakan thaharah/bersuci untuk mengangkat hadast, sehingga disebut thaharah
yang kuat.
sedang wudhu atau setelah wudhu maka wudhunya tidak batal. Karena wudhu
merupakan thaharah/bersuci untuk mengangkat hadast, sehingga disebut thaharah
yang kuat.
Tetapi, jika seorang murtad ketika sedang wudhu kemudian
masuk islam lagi, maka tidak perlu mengulangi wudhu dari awal. Tetepi
meneruskan wudhunya dengan memperbarui niatnya kembali.
masuk islam lagi, maka tidak perlu mengulangi wudhu dari awal. Tetepi
meneruskan wudhunya dengan memperbarui niatnya kembali.
3.
Menyangka adanya air
jika bertayammum karena tidak ada air
Telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya, bahwa
sebab-sebab orang bertayammum ada 3, yaitu: tidak ada air, sakit dan
membutuhkan air karena hayawan muhtaram yang kehausan.
Orang yang tayammum karena sakit atau memerlukan air untuk
minum, maka tidak rusak atau batal tayammumnya dengan ada atau tidak adanya
air. Adapun orang yang bertayammum karena tidak ada air, maka bisa rusak atau
batal tayammumnya dengan menyangka atau
meyakini ada air dengan beberapa perincian.
minum, maka tidak rusak atau batal tayammumnya dengan ada atau tidak adanya
air. Adapun orang yang bertayammum karena tidak ada air, maka bisa rusak atau
batal tayammumnya dengan menyangka atau
meyakini ada air dengan beberapa perincian.
Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:
a.
Jika menyangka ada air
sebelum shalat dan tidak ada penghalang menuju air, maka tayammumnya batal.
b.
Jika menyangka ada air
sebelum shalat tetapi ada penghalang untuk sampai ke tempat air berada, maka
tayammumnya tidak batal.
c.
Jika menyangka ada air
ketika shalat, maka tayammumnya tidak batal.
d.
Jika meyakini ada air
ketika shalat, tetapi shalat yang dilakukan dengan tayammum wajib qodho’, maka
shalat dan tayammumnya batal.
Contoh: ketika seorang bertayammum di
tempat yang biasanya terdapat air (tetapi waktu tayammum sedang tidak ada air),
namun ketika sedang shalat dengan tayammum tersebut melihat ada rombongan
membawa air, maka shalat dan tayammumnya batal.
tempat yang biasanya terdapat air (tetapi waktu tayammum sedang tidak ada air),
namun ketika sedang shalat dengan tayammum tersebut melihat ada rombongan
membawa air, maka shalat dan tayammumnya batal.
e.
Jika meyakini ada air
ketika shalat dan shalat tersebut tidak wajib untuk mengqodho’, maka shalatnya
sah. Dan diperbolehkan untuk memilih antara membatalkan shalat kemudian wudhu
atau meneruskan shalat hingga selesai.
Contoh: ketika seorang bertayammum di
daerah yang biasanya tidak ada air, kemudian shalat dan di tengah shalat
melihat air, maka shalatnya tetap sah dan diberi pilihan antara meneruskan
shalat hingga selesai atau membetalkan shalat dan mengulanginya setelah
berwudhu.
daerah yang biasanya tidak ada air, kemudian shalat dan di tengah shalat
melihat air, maka shalatnya tetap sah dan diberi pilihan antara meneruskan
shalat hingga selesai atau membetalkan shalat dan mengulanginya setelah
berwudhu.
و الله أعلم
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.