harus ditunaikan sebelum shalat baik untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah.
Jelas tidak sah shalat seseorang jika tidak berwudhu. Allah Ta’ala tidak
menerima shalat seseorang jika tidak berwudhu’ yaitu sebagaimana sabda
Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam :
أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
salah seorang diantara kalian jika dia berhadats sampai dia wudhu’. (H.R Imam
Bukhari dan Imam Muslim).
dengan sungguh sungguh untuk menyempurnakan setiap wudhu’-nya karena berkaitan sangat
dengan nilai dan kesempurnaan shalatnya.
yang suka terburu buru ketika berwudhu’.
Akibatnya air tidak menjangkau semua anggota wudhu’ dan wudhu’-nya tidak
sempurna. Bisa jadi tidak sah yaitu seolah olah dia belum berwudhu’.
telah mengingatkan tentang kewajiban menyempurnakan wudhu serta ancaman dan
bahayanya. Beliau bersabda :
عليه وسلم : وَيْلٌ
لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ.
sallam bersabda : Celakalah tumit yang tidak terbasuh air wudhu’ dengan api
neraka. (H.R Imam Bukhari dan Imam
Muslim).
satu hadits disebutkan pula tentang seseorang yang wudhunya kurang lalu Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam menyuruhnya untuk mengulang wudhu’ :
تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى
الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
mengabarkan bahwa ada seseorang yang berwudhu’ lantas bagian kuku kakinya tidak
terbasuh, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan berkata : Ulangilah,
perbaguslah wudhu’-mu. Lantas ia pun mengulangi dan kemudian dia shalat. (H.R
Imam Muslim).
menjelaskan tentang keutamaan ketika
seseorang berjalan ke masjid untuk shalat. Dalam hal ini Rasulullah MENGINGATKAN SATU SYARAT YANG PENTING yaitu
MENYEMPURNAKAN WUDHU’. Beliau bersabda :
الْوُضُوءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ فَصَلَّاهَا مَعَ
النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ذُنُوبَهُ
kemudian MENYEMPURNAKAN WUDHU’NYA kemudian berjalan menuju shalat wajib, shalat
bersama manusia atau bersama jamaah atau di masjid, Allah ampuni dosanya. (H.R Imam Muslim dari Usman bin Affan).
فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا
تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ
إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ
وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ
تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ
ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ
lebih utama dibandingkan shalatnya di rumahnya atau di pasarnya 25 kali lipat.
Yang demikian karena ketika DIA BERWUDHU’ DAN MENYEMPURNAKAN WUDHU’NYA kemudian
keluar menuju masjid tidak menginginkan kecuali shalat, tidaklah ia
melangkahkan satu langkah kecuali ditinggikan satu derajat dan dihapus satu
kesalahan.
selama ia berada di tempat shalatnya : Ya Allah bershalawatlah kepadanya, Ya
Allah rahmatilah dia. Senantiasa seseorang berada dalam keadaan shalat selama
ia menunggu shalat. (H.R Imam Bukhari).
itu bukan dengan banyaknya mencurahkan air, akan tetapi maksudnya adalah
mengalirkan air hingga mengenai seluruh bagian dari anggota wudhu’. Sedangkan
banyaknya mencurahkan air adalah berlebih-lebihan yang sangat dilarang. Bahkan
terkadang terjadi pengucuran air yang banyak, namun tidak tercapai kesucian
yang diwajibkan. (Mulakhas Fiqhiyah)
sungguh sungguh berusaha menyempurnakan
wudhu’nya sebagai syarat melaksanakan shalat. Insya Allah ada manfaatnya bagi
kita semua. Wallahu A’lam. (1.737).







































