KESULITAN
adalah sangat menganjurkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Allah
berfirman :
ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ
اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan
tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah,
sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya. (Q.S al Maidah ayat 2).
dianjurkan dalam syariat Islam adalah memudahkan atau melapangkan orang yang
kesulitan. Ini dijelaskan Rasulullah dalam sabda beliau :
كُـرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا ، نَـفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُـرْبَةً مِنْ كُـرَبِ
يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَـى مُـعْسِرٍ ، يَسَّـرَ اللهُ عَلَيْهِ
فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ،
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa yang melapangkan satu
kesusahan dunia dari seorang Mukmin, maka Allah melapangkan dirinya satu
kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan,
maka Allah Azza wa Jalla memudahkan baginya (dari kesulitan) DI DUNIA DAN DI
AKHIRAT. (H.R Muslim, dengan lafazh ini).
an Nawawi berkata : Dalam hadits ini terdapat keutamaan membantu kebutuhan dan
memberi manfaat kepada sesama muslim sesuai kemampuan, (baik itu) dengan ilmu,
harta, pertolongan, pertimbangan tentang sesuatu kebaikan, nasehat dan yang
lainnya (Syarah Shahih Muslim).
sejalan dengan makna suatu kaidah yang besar yaitu : Al jaza-u min jinsil amal,
balasan yang didapat seorang hamba adalah sesuai dengan jenis perbuatannya.
(Jami’ul Ulum wal Hikam).
Allah Ta’ala telah menjelaskan bahwa kebaikan akan dibalas kebaikan,
sebagaimana firman-Nya :
الْإِحْسَانُ
kebaikan (pula) Q.S ar Rahmaan 60.
(Dalam hadits diatas terdapat) : Anjuran untuk memudahkan orang yang kesulitan
maka Allah akan memudahkan urusannya. Memudahkan dalam hal ini mencakup
memudahkan dalam hal harta, pekerjaan, mencari ilmu dan bentuk kemudahan yang
lainnya. Dalam hal ini disebutkan balasannya di dua tempat yaitu DI DUNIA DAN
DI AKHIRAT. (Syarah Arba’in an Nawawiyah).
kemudahan atau kelapangan terhadap orang yang kesulitan adalah sebagaimana disebutkan dalam firman
Allah Ta’ala :
إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ
تَعْلَمُونَ
maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu
menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Q.S al Baqarah
280).
yang berhutang itu) dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia
berkelapangan”. Maksudnya, apabila yang memikul hutang itu dalam keadaan
sulit dan tidak mampu menunaikan hutangnya, maka wajiblah atas pemilik hutang
untuk menangguhkan orang itu hingga keadaannya lapang.
wajib apabila telah mendapat kadar hutangnya dengan jalan apapun yang mudah
agar segera melunasi hutangnya. Apabila pemilik hutang itu bersedekah kepadanya
dengan memaafkan hutang itu SEMUA ATAU SEBAGIANNYA, maka itu lebih baik
baginya. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).
berusaha semampunya untuk melapangkan orang orang yang sedang kesulitan agar
mendapat balasan kebaikan yang banyak. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita
semua. Wallahu A’lam. (1.564)





































