GANDA
berkelompok karena saling membutuhkan dan saling memberi manfaat dalam banyak
perkara. Untuk mendapatkan manfaat yang
besar dari tetangga adalah menjaga dan memelihara hubungan baik dengan mereka
yaitu dengan cara : (1) Selalu berbuat baik kepadanya (2) Tidak menyakiti atau
menzhaliminya. (3) Jika dizhalimi
tetangga bersabarlah sehingga hubungan tetap terpelihara.
dimaksud dengan tetangga.
orang yang bertempat tinggal di sebelah
rumah kita, ya ini tidak salah. Baik di sebelah kiri atau kanan, di depan atau
di belakang. Ketahuilah bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang
dimaksud tetangga.
orang yang shalat shubuh bersamamu dimasjid. (2) Tetangga adalah 40 rumah dari
setiap sisi. (3) Tetangga adalah 40 rumah disekitarmu. (4) Tetangga adalah 10
rumah dari setiap sisi, dan ada pendapat lainnya (Fathul Bari).
sebagian ulama adalah berdasarkan riwayat riwayat yang kurang kuat. Syaikh al
Albani berkata : Semua riwayat (yang dikatakan) dari Nabi yang berbicara tentang
batasan tetangga adalah lemah. Tidak ada yang shahih. Oleh karena itu maka
pembatasan yang benar adalah sesuai dengan kebiasaan masyarakat yang berlaku.
(Lihat Silsilah Hadits Dha’if).
kebiasaan masyarakat, jarak tertentu masih dianggap tetangga di masyarakat itu,
maka itulah tetangga.
mengganggu tetangga.
mengajarkan kita untuk berbuat baik dan menghormati tetangga. Allah Ta’ala
berfirman :
بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ
kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat
baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga
yang jauh.” (Q.S an Nisaa’ 36).
jika seseorang berbuat buruk atau mengganggu tetangganya maka akan membahayakan
dirinya KARENA MENGINGKARI PERINTAH ALLAH DAN RASUL-NYA.
mengganggu tetangga bukanlah sekedar
memiliki akhlak buruk tetapi BERKAITAN DENGAN (KESEMPURNAAN) IMAN.
Perhatikanlah dua hadits berikut :
dari Abu Syuraih.
النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قالَ : ” وَاللهِ لا يُؤْمِنُ . وَاللهِ لا
يُؤْمِنُ . وَاللهِ لا يُؤْمِنُ . قِيلَ : مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قالَ :
الَّذِي لا يَأمَنُ
جَارُهُ بَوَائِقُهُ
Abu Syuraih bahwa Nabi Muhammad
Salallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Demi
Allah, SESEORANG TIDAK BERIMAN, demi Allah, seseorang tidak beriman ; demi Allah,
seseorang tidak beriman. Ada yang bertanya, Siapa itu, Ya Rasulallah ?. Jawab
Nabi : Yaitu orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya. (H.R Imam Bukhari)
dari Abu Hurairah.
الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ : ” من كان يؤمن بالله واليوم الآخر ،
فلا يؤذ جاره ، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر ، فليكرم ضيفه ، ومن كان يؤمن
بالله واليوم الآخر فليقل خيراً أو ليصمت “ رواه البخاري ومسلم ، وابن ماجه
Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam bersabda : BARANG
SIAPA YANG BERIMAN kepada Allah dan hari akhir, maka jangan menyakiti
tetangganya. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka
hendaklah menghormati tamunya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari
akhir, hendaklah berkata baik atau diam. (H.R Imam Bukhari, Imam Muslim dan
Ibnu Majah)
dilipat gandakan sampai sepuluh kali.
mengganggu tetangga itu dosanya besar bahkan berlipat ganda. Rasulullah
bersabda :
menyakiti tetangga (H.R ath Thabrani dan Ibnu Abi Syaibah)
:
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ مَا تَقُولُونَ فِي الزِّنَا قَالُوا حَرَّمَهُ
اللَّهُ وَرَسُولُهُ فَهُوَ حَرَامٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ قَالَ فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ لَأَنْ يَزْنِيَ
الرَّجُلُ بِعَشْرَةِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ
جَارِهِ قَالَ فَقَالَ مَا تَقُولُونَ فِي السَّرِقَةِ قَالُوا حَرَّمَهَا اللَّهُ
وَرَسُولُهُ فَهِيَ حَرَامٌ قَالَ لَأَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشْرَةِ
أَبْيَاتٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ
sahabatnya : Apa pendapat kalian tentang zina, mereka menjawab Allah dan Rasul-Nya
telah mengharamkannya maka dia haram sampai hari Kiamat.
seorang menzinahi sepuluh wanita lebih baik dari menzinahi istri tetangga. Lalu
beliau bertanya lagi: apa pendapat kalian tentang pencurian ?. Mereka menjawab :
Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka dia haram. Beliau bersabda : Sungguh
mencuri sepuluh rumah lebih ringan dari mencuri di satu rumah tetangganya.(H.R
ath Thabrani, Syaikh al Albani mengatakan bahwa sanadnya bagus).
Rasulullah mengingatkan kita salah satu penyebab seseorang masuk neraka adalah
mengganggu tetangga.
رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلَاتِهَا
وَصِيَامِهَا وَصَدَقَتِهَا غَيْرَ أَنَّهَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا
قَالَ هِيَ فِي النَّارِ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ
مِنْ قِلَّةِ صِيَامِهَا وَصَدَقَتِهَا وَصَلَاتِهَا وَإِنَّهَا تَصَدَّقُ
بِالْأَثْوَارِ مِنَ الْأَقِطِ وَلَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا قَالَ هِيَ
فِي الْجَنَّةِ
telah bertanya kepada Rasulullah: Fulanah diceritakan memiliki shalat, puasa
dan shadaqah yang banyak, tetapi dia mengganggu tetangganya dengan lisannya.
Beliau menjawab : Dia di neraka. Lalu bertanya lagi : Wahai Rasulullh si Fulanah
diceritakan memiliki puasa dan shadaqah serta shalat sedikit. Dia bershadaqah
sedikit dari tepung gandum dan tidak mengganggu tetangganya dengan lisannya. Beliau
menjawab : Dia di surga.(H.R Imam Ahmad).
karena mari kita jaga akhlak dan adab kita terhadap tetangga sehingga bisa
saling mendapat manfaat bersama tetangga
yaitu keselamatan di dunia dan di akhirat kelak.
Allah ada manfaatnya untuk kita semua. Wallahu A’lam. (1.396)







































