mengambil harta orang lain secara bathil. Barangkali mereka tergiur dengan
harta dunia dan segala perhiasannya yang terlihat menarik dan indah di mata
mereka. Lalu berusaha mendapatkan harta dengan berbagai cara meskipun bathil.
sangat memalukan dan tercela. Sungguh ini adalah merupakan satu diantara dosa besar.
Allah Ta’ala telah mengingatkan dalam firman-Nya :
بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ
بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada
para hakim dengan maksud agar kamu dapat
memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu
mengetahui. (Q.S al Baqarah 188).
kalian mengambil harta sebagian kalian artinya harta selain kalian. Allah
menyandarkan harta itu kepada mereka karena sepatutnya seorang muslim mencintai
saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Ia menghormati harta
saudaranya sebagaimana (haknya terhadap hartanya) dihormati.
hakim hujjah hujjah yang bathil lalu hakim memenangkan perkaranya maka
sesungguhnya hal itu tidaklah halal buat baginya. Dengan demikian ia telah
memakan harta orang lain secara bathil dan dosa. Dan ia mengetahui hal itu,
maka hukumannya akan lebih keras. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).
sangatlah banyak macam dan jenis serta keadaannya. Semuanya bermuara kepada
perbuatan zhalim. Setiap bentuk kezhaliman adalah diharamkan dan kezhaliman
adalah kegelapan di akhirat.
Dalam sebuah
hadis dari Ibnu Umar, Rasulullah
Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :
adalah kegelapan yang berlapis pada hari kiamat. (H.R Imam Bukhari, Imam Muslim
dan at Tirmidzi).
bahwa dalam satu hadits qudsi Allah Ta’ala mengharamkan kezhaliman bagi
diri-Nya dan melarang perbuatan zhalim.
وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فَلَا تَظَالَمُوْا
hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan
Aku menjadikannya haram terjadi diantara kalian, oleh karena itu janganlah
kalian saling menzalimi. (HR Muslim
dan Tirmidzi dari Abu Dzar Al-Ghifari).
bab ini (kezhaliman dengan mengambil harta orang lain secara bathil, pen.)
adalah pemalak, pembegal, pencuri, pembohong, pengkhianat, pemalsu, orang yang
meminjam sesuatu kemudian mengingkarinya. (Termasuk juga) yang mengurangi
timbangan dan takaran, orang yang mengambil harta sedangkan dia tidak
mengetahui siapa pemiliknya yang sah, penjual barang cacat akan tetapi dia
merahasiakan cacatnya.
melampaui batas dalam memberi penjelasan kepada pembeli (diantaranya adalah
mempromosikan barang dagangan melebihi keadaan barang itu sendiri, pen.). Lihat
Kitab al Kaba-ir).
memakan harta orang lain secara bathil adalah :
Abu Umamah secara marfu’ disebutkan, Rasulullah
bersabda :
mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk
neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai
Rasulullah, meskipun hanya sedikit ?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang
kayu araak (kayu untuk siwak)”. H.R Imam Muslim.
Dari Adi bin Umairah, Rasulullah bersabda :
مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا
يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
kami pekerjakan atas suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan dari kami satu
jarum atau yang lebih kecil, maka dia adalah ghulul dan ia akan datang dengannya pada hari Kiamat.
(Dikeluarkan oleh Muslim).
keburukan yang akan mendatangi orang orang yang mengambil dan memakan harta
orang lain secara bathil.
Jabir, Rasulullah bersabda :
إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ
sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram. (H.R
Ibnu Hibban dalam Shahihnya).
Dari Aisyah, Rasulullah bersabda :
ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
mengambil) sejengkal tanah maka dia akan dikalungi (dengan tanah) dari tujuh
lapis bumi. (Mutafaq ‘alaihi).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :
sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu
melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan
kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul.
Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan
kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah
rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.
wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan
jauh, sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke
langit seraya berdoa: Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku. Padahal, makanannya dari
barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan
diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR.
Muslim no. 1015).
melakukan ghasb yaitu mengambil sesuatu
yang bukan miliknya atau haknya haruslah segera bertobat kepada Allah
Subhaanahu wa Ta’ala dan mengembalikan barang ghasb kepada pemiliknya serta
meminta maaf kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ
، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ
صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ
أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .
seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari
ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika
ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezaliman yang
dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu,
lalu dipikulkan kepadanya. (H.R Imam Bukhari).
lalu bagaimana dengan para koruptor yang telah mengambil harta negara yang
hakikatnya adalah milik atau hak lebih dari 250 juta orang. Pastilah para koruptor ini
akan menghadapi kesulitan yang sangat besar terutama di negeri akhirat.







































