keadaan baik. Tidak rusak ataupun hilang. Alasannya sederhana yaitu karena
mereka telah bersusah payah mencari dan mengumpulkan harta. Namun demikian
musibah yang terjadi berupa kerusakan atau kehilangan harta hakikatnya tidaklah
dapat dihindari. Pada satu saat bisa saja terjadi terhadap siapapun, jika Allah
berkehendak.
Punya mobil bisa mengalami kecelakaan
atau dicuri sehingga mengalami kerugian atau mendatangkan
risiko bagi pemiliknya. Dibayangi oleh
kemungkinan risiko kerugian terhadap harta ini maka banyak orang yang berusaha
mengalihkan risiko kerugiannya kepada suatu badan usaha dan kita kenal dengan
nama perusahaan asuransi.
ini tentu tidaklah gratis. Pemilik harta atau barang harus membayar iyuran
kepada perusahaan penjamin yang iyuran itu bernama premi. Iyuran atau premi ini
bisa dibayar bulanan, tahunan ataupun
sekali gus pada saat membuat akad pengalihan risiko atau akad tanggung
menanggung. Premi ini jumlahnya bervariasi yaitu sesuai dengan luasnya risiko
yang dicover, masa pertanggungan atau penjaminan, nilai pertanggungan dan yang
lainnya.
nikmat dan semua nikmat itu dari Allah. Allah
berfirman : “Wa maa bikum min ni’matin fa
minallahi” Dan
segala nikmat yang ada padamu (datangnya) dari Allah. (Q.S an Nahl
53).
kewajiban paling utama kita adalah bersyukur dengan nikmat nikmat Allah.
Diantara cara paling utama bersyukur dengan nikmat harta adalah menggunakan
harta tersebut untuk segala sesuatu yang Allah ridha.
mengingatkan bahwa bersyukur akan mendatangkan minimal dua manfaat : Pertama
untuk mempertahankan nikmat yang telah ada pada kita. Kedua : Untuk
mengundang datangnya nikmat nikmat yang baru
sebagai tambahan.
juga berkahnya. Allah Ta’ala berfirman : “Sesungguhnya, jika kamu
bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat-Ku) kepadamu” (Q.S
Ibrahim ayat 7).
risiko kehilangan atau kerugian dengan kata lain untuk mempertahankan nikmat
yang ada serta untuk mendapatkan tambahannya adalah bersyukur kepada yang Maha
Pemberi.
amat disayangkan, ternyata manusia sedikit sekali yang bersyukur. Allah
berfirman : “Innallaha ladzuu fadhlin
‘alan naasi wa lakin aktsaran naasi laa yasykuruun”. Sesungguhnya Allah
memberikan karunia kepada manusia tetapi kebanyakan mereka tidak bersyukur.(Q.S
al Baqarah 243).
kerugian tersebab kerusakan atau kehilangan harta sebenarnya ada cara yang jauh
lebih baik dari pada mengalihkan risiko itu kepada badan lain seperti asuransi
dengan membayar premi yang juga tidak bisa dikatakan murah.
sehingga terjaga dari keburukan.
Allah Ta’ala sebagai tanda bersyukur.
perlindungan diri dan harta.
Ta’ala jika terjadi kerugian dan bermohon kepada Allah agar diberikan ganti yang lebih baik.
KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI MENJADI INFAK ATAU SEDEKAH DI JALAH ALLAH, DAN INSYA
ALLAH BERKAH.
kepada infak atau sedekah maka tentu akan diperoleh beberapa manfaat. (1) Keselamatan
harta diserahkan kepada yang Maha Melindungi. (2) Mendapat keutamaan yang banyak
dari bersedekah. (3) Memberikan manfaat kepada orang miskin, anak yatim dan
lembaga lembaga sosial Islam untuk memenuhi kebutuhannya.
perbedaan pendapat para ulama kita tentang hukum asuransi konvensional. Tapi tulisan ini
tidaklah dimaksudkan untuk membahas
tentang hukum asuransi menurut syariat Islam.
adalah cara yang sangat baik dan banyak manfaatnya. Wallahu A’lam. (992).







































