Ramadhan adalah acara buka puasa bersama di rumah seseorang yang bertindak
sebagai penyelenggaranya. Acara ini
biasanya dilakukan atau dihadiri oleh orang orang dari paguyuban tertentu, atau
dari satu kantor yang sama, atau alumni suatu sekolah dan yang lainnya.
adalah mempererat persaudaraan suatu keluarga besar khususnya dan
persaudaraan sesama muslim umumnya. Tapi
ketahuilah bahwa manfaat terbesar akan didapatkan oleh sposor atau
penyelenggara yang mendanai acara ini. Kalau yang hadir untuk buka puasa bersama tersebut
50 orang saja maka pada hari itu penyelenggara yang mendanai akan
memperoleh pahala puasa sebanyak 51 pahala yaitu pahala puasa dirinya dan
pahala puasa 50 orang yang ikut buka puasa bersama.
fathra shaa-iman kaana lahu mitslu ajrihi ghaira annahu laa yanqushu min ajrish
shaa-imi syai-an”. Barangsiapa memberikan
hidangan berbuka puasa bagi yang berpuasa, maka baginya seperti pahala yang
berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala yang berpuasa. (H.R
at-Tirmidzi dan yang lainnya, dishahihkan
oleh Syaikh al-Albani).
sangat penting untuk diketahui bahwa memang kita boleh berbuka di mana mana
tempat seperti di rumah dengan acara buka puasa bersama dan dihadiri banyak
orang tetapi kita tetap shalat di masjid bersama imam. Begitulah pelajaran dari agama kita.
Memang kebanyakan tuan rumah acara buka puasa bersama ini menyediakan tempat
shalat berjamaah yang cukup memadai di rumahnya namun para laki laki harus
shalat berjamaah ke masjid, tidak di rumah.
seorang ulama besar Saudi Arabia, bekas Rektor Universitas Islam Madinah, bekas
Ketua Lajnah Daimah yaitu Dewan Tetap Urusan Riset dan Fatwa dan juga bekas Mufti Besar Kerajaan Saudi
Arabia (wafat 1420 H). Pada suatu kali beliau bersama beberapa tamu penting
lainnya diundang oleh salah satu Duta Besar di Riyadh untuk berbuka puasa
Ramadhan di rumah Duta Besar.
ketika hendak shalat maghrib maka tuan rumah berkata kepada Syaikh : Kita shalat di rumah dengan berjamaah,
wahai Syaikh. Mendengar itu Syaikh bin Baz terdiam sejenak lalu memukulkan
tongkatnya ke tanah dan bangkit seraya berkata : “Man sami’an nadaa-a falam
yaktihi falaa shalaata lahu illaa min ‘udzri”. Barangsiapa mendengar panggilan adzan
lalu ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena ada
suatu udzur (halangan) H.R Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Abu Dawud, dishahihkan
oleh Syaikh al Albani).
masjid. Maka orang orang semua berdiri dan melakukan shalat berjamaah di masjid.
(Syaikh Abdul Aziz bin Muhammad as Sadhan, Kitab Akhlak dan Keutamaan Syaikh
bin Baz)
melakukan shalat berjamaah di rumah
meskipun ada banyak orang yang akan shalat bahkan sang Duta Besar telah
menyediakan tempat shalat berjamaah yang sangat kondusif di rumahnya. Kenapa, karena beliau sebagai seorang yang
berilmu tahu betul hukum syari’at bahwa shalat berjamaah (bagi laki laki) adalah di masjid bukan di rumah.
kita boleh berbuka puasa dimana mana tempat tetapi untuk shalat fardhu haruslah
dilakukan di masjid bersama imam. Begitulah pelajaran dari agama kita yang
mulia ini.
A’lam. (654)






































