shalat fardhu. Lebih utama lagi jika
sudah berada di masjid beberapa saat sebelum adzan.
ke masjid karena udzur syar’i atau alasan yang dibenarkan syari’at. Jika hal
ini terjadi, misalnya seseorang masih dalam perjalanan ke masjid sedangkan iqamah sudah
dikumandangkan, maka hendaklah dia menahan diri untuk bisa tetap tenang menuju
masjid. Tetap bersahaja, tidak tergesa gesa, apalagi dengan berlari.
manfaat dari sikap tenang dan bersahaja ketika berjalan menuju masjid.
tenang dan khusyu’
berarti melaksanakan perintah Nabi salallahu alaihi wasallam. “Apabila
seseorang dari kamu menyengaja menuju shalat maka dia dianggap sedang shalat”
(H.R Imam Muslim).
yang berlari, maka orang yang berjalan dengan tenang mendapatkan ganjaran
berlipat lipat berupa dihapuskan dosa dosanya dan diangkat derajatnya.
umatnya untuk berjalan dengan tenang, tidak tergesa gesa ataupun berlari saat
mendatangi rumah Allah. Beliau bersabda : “Idza tsuwiba bissh shalaati falaa
yas’a ilaihaa ahadukum walakin liyamsyi wa ‘alaihis sakiinatu wal waqaaru
shalli maa adrakta waqdhi maa sabaqaka”. Apabila dikumandangkan iqamah shalat maka
janganlah kamu berlari (dalam mendatangi shalat itu) tetapi hendaklah berjalan
dengan tenang dan bersahaja. Lakukan shalat yang engkau dapati dan sempurnakan
apa yang terlewatkan. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim, lafaz ini milik Imam
Muslim).
menegakkan dan mengamalkan petunjuk Rasul-Nya.





































