Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Mengambil Kembali Harta yang Telah Diberikan Kepada Anak

Keimanan by Keimanan
05.12.2022
Reading Time: 2 mins read
0
ADVERTISEMENT

HUKUM MENGAMBIL KEMBALI HARTA YANG TELAH DIBERIKAN KEPADA ANAK 

Pertanyaan, 

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Bismillah. Semoga Allah menjaga ustad. Afwan ustad, bagaimana hukumnya harta yang telah diberikan oleh orang tua istri diambil kembali oleh orang tuanya, apakah itu boleh ustad?

Jawaban, 

al-Ustadz Abu Fudhail ‘Abdurrahman bin ‘Umar hafizhahullah, 

Di dalam hadis disebutkan, 

ADVERTISEMENT

لا يحلُّ لرجلٍ أن يعطيَ عطيةً ، أو يهبَ هبةً ، فيرجعَ فيها ، إلَّا الوالدَ فيما يعطي ولدهُ ، ومثَلُ الّذي يعطي العطيَّةَ . ثمَّ يرجعُ فيها كمثلِ الكلبِ يأكلُ ، فإذا شبِع قاء ثمَّ عاد في قيئهِ

“Tidak halal bagi seseorang yang memberikan suatu pemberian lalu dia menarik kembali pemberiannya kecuali pemberian seorang ayah kepada anaknya. Permisalan orang yang memberi dengan suatu pemberian kemudian dia menariknya seperti anjing yang sedang makan, apabila dia telah kenyang, dia muntahkan kemudian dia ambil kembali muntahnya tadi” (Shahih Abi Daud, no. 3.539). 

Yang semakna dengan ayah di dalam hadis ini adalah ibu. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, 

واستدل به أيضا على أن للأب أن يرجع فيما وهبه لابنه وكذلك الأم وهو قول أكثر الفقهاء

“Dalam hal ini terdapat dalil juga bahwa boleh bagi seorang ayah menarik pemberian yang telah diberikannya kepada anaknya, dan demikian pula ini berlaku pada ibu. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama ahli fikih” (Fath al-Bārī, 5/ 215).

Ibnu Qudamah menyebutkan di dalam al-Mughnī, (6/56-58), 4 syarat bolehnya kedua orang tua menarik pemberiannya dari anaknya: 

1. Barang tersebut tetap dalam kepemilikan anak. Jika sudah tidak lagi menjadi miliknya karena telah dia jual,  diberikan ke orang lain, diwakafkan, telah diwariskan atau selain itu, maka tidak boleh bagi orang tua untuk menariknya karena haknya menjadi batal disebabkan barang tersebut telah dimiliki oleh orang lain. 

أن تكون باقية في ملك الابن، فإن خرجت عن ملكه، ببيع أو هبة أو وقف أو إرث أو غير ذلك، لم يكن له الرجوع فيها؛ لأنه إبطال لملك غير الوالد

2. Jika barang dalam wujud budak yakni tetap dalam pengaturan anak dari sisi dia bisa memelihara budak yang telah diberikan tersebut. Jika budak pemberian orang tua tersebut telah melahirkan, tidak boleh bagi ayah menarik pemberiannya karena kepemilikannya tidak boleh dipindah kepada selain tuannya. 

أن تكون العين باقية في تصرف الولد، بحيث يملك التصرف في رقبتها، فإن استولد الأمة، لم يملك الأب الرجوع فيها؛ لأن الملك فيها لا يجوز نقله إلى غير سيدها

3. Tidak berkaitan dengan keinginan pada selain anak.

أن لا يتعلق بها رغبة لغير الولد

Syekh Salim Bamuhriz menerangkan makna dari syarat yang ketiga ini. Beliau menyebutkan contoh pada syarat ini yaitu seperti seseorang diberi ayahnya harta untuk mahar pernikahannya. Setelah menikah dan mahar tersebut sudah menjadi milik pasangan perempuan, tidak boleh bagi orang tuanya mengambil kembali mahar tersebut karena hal ini berkaitan dengan hak orang lain yaitu mahar yang diberikan anak untuk istrinya

(https://bit.ly/3O7sQME). 

4. Pemberian tersebut tidak bertambah dengan tambahan yang bersambung contohnya gemuk. Seperti seorang ayah memberi anaknya domba yang kurus, lalu anak tersebut mengurusinya sampai gemuk, maka dalam kondisi seperti ini tidak boleh baginya untuk menarik pemberiannya.

الرابع أن لا تزيد زيادة متصلة، كالسمن 

Wallahua’lam

📃 𝐒𝐮𝐦𝐛𝐞𝐫: 𝐌𝐚𝐣𝐦𝐮’𝐚𝐡 𝐚𝐥-𝐅𝐮𝐝𝐡𝐚𝐢𝐥

✉️ 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢: https://t.me/TJMajmuahFudhail

Hukum Mengambil Kembali Harta yang Telah Diberikan Kepada Anak
Tags: Agama IslamDakwahIlmuPengetahuanWawasan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

8 Daerah di Indonesia yang Cocok untuk Wisata Perayaan Tahun Baru

Malaikat Mendoakan Kebaikan Kepada Pendoa

Iklan

Recommended Stories

Sepuluh Obyek Wisata Alam Tereksotis di Indonesia

22.10.2012
Menteri Zionis Jejakkan Kaki di Indonesia

Menteri Zionis Jejakkan Kaki di Indonesia

11.12.2013

Tempat Wisata Lawang Sewu di Kota Semarang yang penuh Misteri

20.03.2016

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?