• Latest
  • Trending
Hukum Menunda / Mencegah Haid dan Kehamilan

Hukum Menunda / Mencegah Haid dan Kehamilan

13 Mei 2020
Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia

Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia?

8 Juni 2026
Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

5 Juni 2026
Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

5 Juni 2026
Video Kakak Imut Pas Lagi Ngambek Malah Tambah Cantik, Netizen “Ekspresinya Bikin Gemas!”

Video Kakak Imut Pas Lagi Ngambek Malah Tambah Cantik, Netizen: “Ekspresinya Bikin Gemas!”

4 Juni 2026
Viral! Perjuangan Ayah dari NTT ke Bandung Demi Hadiri Kelulusan Anak, Kisah Haru Pengorbanan Orang Tua yang Menginspirasi

Viral! Perjuangan Ayah dari NTT ke Bandung Demi Hadiri Kelulusan Anak, Kisah Haru Pengorbanan Orang Tua yang Menginspirasi

3 Juni 2026
Kisah Mahasiswi Cantik Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol Yang Sedang Viral

Kisah Mahasiswi Cantik Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol Yang Sedang Viral

26 Mei 2026
Viral Mahasiswi Pulen Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol!

Viral Mahasiswi Pulen Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol!

24 Mei 2026
Viral Perjuangan Suami Rawat Istri Idap TB Tulang hingga Komplikasi, Kisah Gilang dan Chahya Bikin Haru

Viral Perjuangan Suami Rawat Istri Idap TB Tulang hingga Komplikasi, Kisah Gilang dan Chahya Bikin Haru

23 Mei 2026
Calon Pengantin Hilang di Pati Ditemukan Bersama Pacar di Hotel Jepara

Calon Pengantin Hilang di Pati Ditemukan Bersama Pacar di Hotel Jepara

23 Mei 2026
Viral Video Ayaa Ebot Pakai Stoking Favorit 30 Menit Bikin Netizen Langsung Penasaran Kelanjutannya

Viral Video Ayaa Ebot Pakai Stoking Favorit 30 Menit Bikin Netizen Langsung Penasaran Kelanjutannya

22 Mei 2026
Solo Table Theory: Arti, Tren Viral di Media Sosial, dan Alasan Banyak Anak Muda Nyaman Sendiri

Solo Table Theory: Arti, Tren Viral di Media Sosial, dan Alasan Banyak Anak Muda Nyaman Sendiri

21 Mei 2026
Viral Teror Pocong di Tangerang Bikin Warga Resah, Polisi Tingkatkan Patroli dan Imbau Aktifkan Siskamling

Viral Teror Pocong di Tangerang Bikin Warga Resah, Polisi Tingkatkan Patroli dan Imbau Aktifkan Siskamling

21 Mei 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia

    Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia?

    Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

    Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

    Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

    Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia

    Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia?

    Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

    Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

    Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

    Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Menunda / Mencegah Haid dan Kehamilan

Keimanan by Keimanan
13 Mei 2020
Reading Time: 9 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram

:: HUKUM OBAT PENCEGAH HAID ::

hukum obat anti haid
hukum obat anti haid

Bolehkah seorang wanita mengonsumsi obat yang bisa mencegah datangnya haid?

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab,

“Apabila wanita yang menggunakan obat pencegah haid tidak mendapati mudarat/bahaya/dampak negatif pada obat tersebut dari sisi kesehatan, maka tidak mengapa menggunakannya, namun dengan syarat harus seizin suaminya—bila ia sudah bersuami—.

Akan tetapi, sepanjang yang saya ketahui, obat-obatan pencegah haid tersebut dapat memudaratkan wanita yang menggunakannya. Telah diketahui pula bahwa keluarnya darah haid itu sifatnya alamiah, sementara sesuatu yang sifatnya alamiah bila ditahan/dicegah pada waktu yang semestinya ia keluar niscaya akan memberikan dampak negatif bagi tubuh.

Sisi lain dari dampak negatif obat-obatan ini adalah mengacaukan waktu kebiasaan haid (adat) seorang wanita sehingga haid akan datang di luar kebiasaan yang ada. Akibatnya, si wanita menjadi bimbang dan ragu (apakah darah yang menimpanya tersebut haid atau bukan) dalam pelaksanaan shalatnya, dalam hubungannya dengan suaminya, dan lainnya. Karena itulah, dalam penggunaan obat-obatan semacam itu saya tidak mengatakannya haram akan tetapi aku tidak menyukai bila seorang wanita menggunakannya karena mengkhawatirkan kemudaratan bagi dirinya.

Saya katakan, sepantasnya seorang wanita meridhai apa yang Allah subhanahu wa ta’ala tetapkan atas dirinya. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam masuk menemui Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha pada waktu haji wada’, beliau dapati Aisyah sedang menangis sementara Aisyah telah berihram untuk umrah. Beliau pun bersabda:

مَا لَكِ، أَنُفِسْتِ1؟ قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: إِنَّ هذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

“Ada apa dengan dirimu? Apakah engkau ditimpa haid?” Aisyah menjawab, “Iya.”
Beliau bersabda, “Sesungguhnya haid ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan atas anak-anak perempuan Adam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, yang sepantasnya bagi seorang wanita adalah bersabar dan mengharapkan pahala. Apabila ia berhalangan untuk menunaikan ibadah puasa dan shalat karena haid yang menimpanya, sungguh pintu zikir terbuka baginya, alhamdulillah. Ia bisa berzikir kepada Allah, bertasbih (menyucikan Allah), ia bisa bersedekah serta berbuat baik kepada orang lain dengan ucapan dan perbuatan, ini termasuk amalan yang paling utama.”

(Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin, 11/283)

Catatan Kaki:
1 Hadits ini menunjukkan bolehnya menyebut haid dengan nifas.

Sumber : https://asysyariah.com/hukum-obat-pencegah-haid/

Penggunaan Obat untuk Mencegah Haid

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Al-Atsariyyah)
Penggunaan obat untuk mencegah atau mendatangkan haid sering dilakukan kaum ibu. Jenisnya pun bermacam-macam tergantung keinginan. Bagaimana Islam memandang permasalahan ini? 
Bagaimana pula dengan obat untuk mencegah kehamilan?
Untuk menjelaskan masalah penggunaan obat atau jamu dalam rangka mencegah atau mendatangkan haid, berikut kami nukilkan fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah (ulama besar Arab Saudi) yang tercantum dalam kitabnya Risalah fid Dima`ith Thabi‘iyyah lin Nisa` dalam masalah: Penggunaan obat atau jamu yang dapat mencegah datangnya haid atau sebaliknya, dan obat atau jamu yang dapat mencegah kehamilan atau menggugurkannya.
Penggunaan obat/jamu yang dapat mencegah haid dibolehkan dengan dua syarat:
Pertama, apabila tidak dikhawatirkan terjadinya mudharat pada si wanita. Dengan demikian, apabila dikhawatirkan ada mudharat maka penggunaan obat/jamu tersebut tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah I:
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian kepada kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
“Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadap kalian.” (An-Nisa: 29)
Kedua, harus mendapat izin suami apabila terkait dengan suami. Misalnya wanita tersebut tengah dalam masa ‘iddah, yang berarti selama ‘iddah itu wajib bagi suami untuk menafkahinya. Ternyata si wanita menggunakan obat/jamu pencegah haid agar panjang masa berakhirnya ‘iddah dan bertambah lama waktunya untuk mendapat nafkah. Hal seperti ini tidak dibolehkan kecuali dengan izin suami. 
Demikian pula apabila obat/jamu pencegah haid itu dipastikan dapat mencegah kehamilan, maka harus seizin suami dalam pemakaiannya.
Bila ternyata dua syarat di atas terpenuhi maka yang lebih utama adalah tidak menggunakan obat/jamu tersebut, kecuali bila ada kebutuhan mendesak. Karena membiarkan sesuatu yang bersifat thabi‘i (alami) seperti apa adanya, lebih dapat menjaga kesehatan. Pada akhirnya, keselamatanlah yang diperoleh.
Adapun menggunakan obat/jamu untuk mendatangkan haid maka dibolehkan dengan dua syarat juga:

Pertama, hal itu dilakukan bukan sebagai upaya tipu daya untuk melepaskan diri dari kewajiban. Misalnya seorang wanita menggunakannya ketika mendekati bulan Ramadhan agar ia tidak puasa atau gugur darinya kewajiban shalat, dan yang semisalnya.
Kedua, harus dengan izin suami, karena haid dapat menghalangi suami untuk me­nyem­­purnakan istimta’ (bernikmat-nikmat dengan istri). Sementara seorang istri tidak boleh menggunakan sesuatu yang dapat menghalangi suami untuk mendapatkan haknya kecuali bila si suami ridha.
Bila wanita yang menggunakan obat tersebut ternyata statusnya ditalak oleh suami dengan talak raj‘i (bisa rujuk kembali dan sebelum berakhirnya ‘iddah dapat berkumpul lagi tanpa memperbaharui pernikahan), maka hal itu menyebabkan penyegeraan jatuhnya hak suami untuk rujuk (tanpa harus memperbaharui pernikahan).
Terkait dengan penggunaan obat/jamu untuk mencegah kehamilan, ada dua masalah:
Pertama, obat/jamu yang mencegah kehamilan dalam tempo yang terus menerus. Hal ini tidak diperbolehkan karena memutus kehamilan seorang wanita berarti meminimalkan keturunan. Dan hal ini menyelisihi maksud dari Penetap syariat yang menghendaki untuk memperbanyak umat Islam. Selain itu, seorang wanita yang menggunakan obat semacam ini tidak bisa merasa aman dari kemungkinan meninggalnya anak-anak yang telah ia miliki, hingga dimungkinkan suatu ketika ia menjadi seorang janda tanpa keturunan.
Kedua, obat itu hanya mencegah kehamilan dalam waktu tertentu, misalnya wanita itu sering hamil karena itu ia ingin mengatur kehamilannya setiap dua tahun atau yang semisalnya. Maka ini dibolehkan dengan syarat mendapat izin suami dan tidak mengakibatkan mudharat.
Dalilnya adalah perbuatan para shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang melakukan ‘azal di masa beliau dengan tujuan agar istri mereka tidak hamil.
Yang dimaksud ‘azal adalah ketika seorang suami jima‘ dengan istrinya, ia menarik zakarnya dari kemaluan (farji) istrinya saat inzal (keluar sperma) hingga sperma tersebut tidak masuk ke dalam farji namun memancar di luar farji.
Lalu mengenai penggunaan obat/jamu untuk menggugurkan kandungan ada dua keadaan:
Pertama, si wanita menggunakan obat tersebut dengan maksud untuk merusak/membuang janin yang dikandungnya. Perbuatan ini bila dilakukan setelah ditiupkan ruh pada janin, hukumnya haram tanpa diragukan lagi. Karena berarti membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak, sementara membunuh jiwa seperti ini haram menurut Al Qur‘an, As Sunnah, dan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.
Apabila dilakukan sebelum ditiupkan ruh, ulama berselisih tentang kebolehannya. Di antara mereka ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Ada pula yang membolehkan selama janin belum menjadi ‘alaqah (segumpal darah) yakni selama belum lewat waktu 40 hari. Ada di antara mereka yang berpendapat bolehnya selama belum jelas bentuk janin sebagai bentuk manusia.
Dari pendapat yang ada, yang lebih hati-hati adalah melarang perbuatan tersebut kecuali bila ada kebutuhan mendesak seperti si ibu menderita sakit yang membuatnya tidak bisa menanggung kehamilannya, atau alasan yang semisal.
Dalam keadaan seperti ini, boleh menggugurkannya kecuali bila telah berlalu waktu yang memungkinkan janin tersebut telah jelas bentuknya sebagai bentuk manusia, maka menggugurkannya terlarang. Wallahu a‘lam.
Kedua, tidak memaksudkan untuk merusak/membuang janin yang dikandung apabila penggunaan obat tersebut mendekati melahirkan (yakni sebagai upaya memudahkan keluarnya janin dari rahim ibunya). Maka hal ini dibolehkan dengan syarat tidak bermudharat bagi si ibu dan juga anaknya, dan tidak butuh operasi/pembedahan.
Bila terpaksa harus dibedah maka ada empat keadaan:
  1. Ibu dan anak yang dikandung dalam keadaan hidup maka tidak boleh dilakukan pembedahan kecuali karena darurat, misalnya si ibu sulit melahirkan maka butuh dibedah untuk mengeluarkan bayinya. Pembedahan ini tidak boleh dilakukan karena tubuh merupakan amanah di sisi seorang hamba, yang tidak pantas dikenakan sesuatu yang mengkhawatirkan padanya kecuali untuk maslahat yang besar. Di samping itu, pembedahan yang disangka tidak ada mudharatnya, ternyata terkadang membawa mudharat.
  2. Si ibu sudah menjadi mayat demikian pula janin yang dikandung. Maka tidak boleh dilakukan bedah untuk mengeluarkan janin yang telah mati tersebut karena tidak ada faedahnya.
  3. Bila si ibu masih hidup sementara janinnya telah mati, maka boleh dilakukan pembedahan untuk mengeluarkan janin tersebut kecuali bila dikhawatirkan mudharat atas si ibu. Hal ini dibolehkan karena secara dzahir, wallahu a‘lam, janin apabila telah mati di dalam perut nyaris tidak bisa dikeluarkan kecuali dengan jalan operasi. Sementara bila tetap dibiarkan dalam perut ibunya akan bermudharat bagi si ibu dan mencegahnya dari kehamilan berikutnya.
  4. Si ibu sudah meninggal sementara janinnya masih hidup. Maka apabila tipis harapan janin akan tetap hidup setelahnya, tidak boleh dilakukan pembedahan. Namun sebaliknya bila ada harapan hidup sementara sebagian tubuh janin telah keluar maka perut ibunya dibelah untuk mengeluarkan janin tersebut. Apabila belum ada yang keluar dari bagian tubuh janin, maka teman-teman kami berkata –semoga Allah merahmati mereka–: “Tidak boleh dibelah perut si ibu untuk mengeluarkan janinnya karena perbuatan demikian berarti mencacati mayat.”
Namun yang benar, boleh dibelah perut si ibu apabila tidak ada cara lain untuk mengeluarkannya selain dibedah. Pendapat yang terakhir ini dipilih oleh Ibnu Hubairah. Dalam Al-Inshaf (karya Al-Mirdawi, 2/556), dikatakan, pendapat ini yang lebih utama.

Aku katakan: Terlebih lagi pada zaman kita ini, di mana operasi bedah tidak sampai membuat cacat tubuh karena setelah dibelah perut tersebut dijahit kembali sebagaimana sedia kala. Dan karena kehormatan orang yang hidup, lebih besar daripada kehormatan orang yang mati. Dan karena menyelamatkan orang yang harus dijaga jiwanya dari kebinasaan adalah wajib, sementara janin adalah sosok insan yang harus dipelihara jiwanya, maka wajib menyelamatkannya. Wallahu a‘lam.”
(Risalah fid Dima`, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t hal. 57-63)

Sumber : https://asysyariah.com/penggunaan-obat-untuk-mencegah-haid/

Terkait

Tags: Agama IslamDakwahIlmuPengetahuanWawasan
TweetShareSendShare
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Republik- Jejak Emas Chord

Memburu Pahala Ibadah Pada Lailatul Qadr

Iklan

Recommended Stories

[Lirik + Terjemahan] VROMANCE – Full of You (티가 나) The King’s Affection OST

16 November 2021
Jenis-Jenis Tembakan pada Bulutangkis (Defensive & Offensive)

Jenis-Jenis Tembakan pada Bulutangkis (Defensive & Offensive)

30 September 2019

Sinopsis Once We Get Married Episode 4

14 Oktober 2021

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?