HUKUM MEMAKAI OBAT PENUMBUH JENGGOT

Fadhilatus Syaikh Al Utsaimin rahimahullah
Jawaban : Jika dia berharap jenggot tersebut tumbuh sendiri (alami), maka usahakan jangan menggunakan obat. Karena semacam itu bukan aib. kebanyakan pemuda di fase awal pertumbuhan jenggot, maka jenggotnya tidak tumbuh semuanya dengan merata. Maka hendaknya dia menunggu.
Namun jika itu adalah aib. Dimana kita mengetahui & berputus asa karena jenggotnya tidak bisa tumbuh secara alami, maka tidak masalah diobati sehingga jenggotnya (yang tidak tumbuh) bisa keluar. Terlebih lagi jika kondisi seperti itu memperburuk penampilan.
Adapun jika tidak memperburuk penampilan, maka lebih utama tidak diterapi dengan obat apapun. Karena aku khawatir ini termasuk menyambung rambut.
Yang mana Rasul shallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang menyambung rambut & meminta disambungkan rambutnya.
Sumber : Liqa Al Bab Al Maftuh : 14.
➖➖➖➖➖➖
Alih Bahasa TIM KITasatu
WA KITASATU
Join Channel Telegram:
http://tlgrm.me/KajianIslamTemanggung
Untuk faedah lain kunjungi:
www.Tashfiyah.com
www.Serambiharamain.com









