melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum Dan HAM di bidang
Keimigrasian, kantor Imigrasi di wilayah Provinsi Banten menurut data Direktorat
Jenderal Imigrasi berjumlah 3 (tiga) Unit, terdiri dari Kanim Kelas I dan Kanim Kelas II.
Indoenesia (WNI)
- Paspor Biasa
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
- Surat Perjalanan Lintas Batas atau PAS Lintas Batas
- Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian
- Rekomendasi Visa Bekerja Dan Berlibur
- APEC Business Travel Card (ABTC)
Negara Asing (WNA)
- Bebas Visa Kunjungan
- Izin Tinggal Kunjungan
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Izin Tinggal Tetap (ITAP)
- Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap bagi Subyek Perkawinan Campur
- Alih Status Izin Tinggal

Imigrasi Kelas I Serang
: Jalan Warung
Jaud No. 82 RT/ RW.03/ 11 Kel. Kaligandu, Kec. Serang, Banten 42151
: (0254)-209489
: (0254)-209440
: imigrasi_serang@yahoo.co.id;
kanim_serang@imigrasi.go.id
: www.serang.imigrasi.go.id
Imigrasi Kelas I Tangerang
: Jalan Taman
Makam Pahlawan Taruna No.10 RT/RW.05/12 Kel. Sukasari, Kec. Tangerang, Tangerang,
Banten, 15111
55732580; Sms Center: 08118119000
: (021)-55790871/72
: (021)-55771874
: kanim_tanggerang@imigrasi.go.id;
imigrasitangerang@yahoo.co.id
: tangerang.imigrasi.go.id
Imigrasi Kelas II Cilegon
: Jalan Raya
Merak KM. 116 RT/RW.001/002 Kel. Rawa Arum, Kec. Grogol, Cilegon, Banten, 42436
: (0254)-574033
: (0254)-572978
: kanim.cilegon@gmail.com
: http://www.imigrasicilegon.or.id/





































