الله الرحمن الرحيم
Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari kiamat, amma ba’du:
jihad, semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala menjadikan penyusunan risalah ini
ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
berakhir dengan adanya akad dzimmah.
dibolehkan mengadakan akad dzimmah terhadap Ahli Kitab dan Majusi, yakni
membiarkan mereka di atas agama mereka dengan syarat mereka harus membayar
jizyah (pajak) serta mengikuti hukum-hukum Islam seperti dalam hal madaniyah
(bersosial-kemasyarakatan) maupun jinayat (hudud), dalam masalah jiwa maupun
harta. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ
دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ
يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari
kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu
orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar
jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (Qs. At Taubah: 29)
mereka mengerjakan perbuatan yang berhak mendapatkan sanksi had dimana mereka
meyakini haramnya, maka kta tegakkan had terhadapnya. Jika mereka tidak datang
kepada kita, maka kita tinggalkan. Tetapi jika mereka mengerjakan perbuatan
yang mengharuskan diberi hukuman had, namun mereka tidak meyakini keharamannya
seperti meminum arak, maka kita tidak tegakkan had terhadapnya, akan tetapi
mereka tidak boleh menampakkan hal itu di hadapan kaum muslimin. Jika mereka tampakkan,
maka kita berikan hukum ta’zir (yang membuat jera sesuai pendapat imam).
ibadah, maka mereka berhak melakukannya.
dzimmah adalah untuk memberikan kesempatan kepada non muslim mengetahui hakikat
Islam yang sesungguhnya.
dipungut
dipungut dari orang-orang kafir sebagai tanda ketundukan mereka pada setiap
tahun agar keamanan mereka terjaga dan mereka bisa tinggal di negeri kaum
muslimin. Akan tetapi jizyah ini tidak dipungut dari anak-anak, wanita, orang
gila, orang yang sakit kronis, orang buta, orang tua (lansia), dan orang fakir
yang tidak mampu membayar. Oleh karena itu, syarat diambilnya jizyah dari
orang-orang kafir adalah laki-laki, mukalaf (baligh), dan merdeka.
meriwayatkan dari Mu’adz radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa
sallam saat mengutusnya ke Yaman memerintahkan dirinya mengambil dari setiap
orang yang dewasa 1 dinar atau yang seimbang dengannya berupa kain mu’afir
(dari Yaman). Selanjutnya Umar menambahkan jumlah jizyah dengan menetapkan 4
dinar bagi para pemilik emas dan 40 dirham pagi para pemilik perak pada setiap
tahunnya.
menerangkan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkan demikian
karena tahu kondisi orang-orang Yaman, sedangkan Umar menetapkan demikian
karena mengetahui kaya dan mampunya mereka, wallahu a’lam.
meriwayatkan, bahwa Mujahid (tabi’in murid Ibnu Abbas) pernah ditanya, “Mengapa
penduduk Syam dikenakan 4 dinar, namun penduduk Yaman dikenakan jizyah/pajak
satu dinar, Mujahid menjawab, “Beliau menetapkan demikian melihat kelapangan
seseorang.” Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan menjadi salah satu riwayat
Imam Ahmad, ia berkata, “Orang yang mampu dikenakan jizyah berjumlah 48 dirham,
orang kelas menengah dikenakan 24 dirham, sedangkan orang miskin 12 dirham.” Ia
menetapkan jumlah minimalnya dan maksimalnya.
berpendapat -dan ini menjadi salah satu riwayat dari Imam Ahmad-, bahwa jumlah
minimalnya sudah ditetapkan, yaitu 1 dinar, adapun jumlah maksimalnya, maka
tidak ditentukan, bahkan diserahkan kepada ijtihad pemerintah.
berpendapat, bahwa jumlah minimal jizyah adalah 1 dinar pada setiap tahunnya,
dan bagi yang ekonominya pertengahan, maka jumlah jizyahnya 2 dinar, sedangkan
dari yang kaya 4 dinar.
salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa tidak ada jumlah minimal jizyah dan
maksimalnya, bahkan jumlahnya sesuai ijtihad pemerintah agar mereka menetapkan
untuk setiap orangnya sesuai kondisinya. Inilah pendapat yang rajih (kuat)
insya Allah. Dan tidak patut membebani seseorang di luar kesanggupannya.
membayar jizyah, maka wajib diterima dari mereka dan haram diperangi, serta
wajib melindungi mereka dari orang yang hendak menimpakan bahaya kepada mereka.
Hal ini berdasarkan ayat di atas dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam berikut,
فَاقْبَلْ مِنْهُمْ، وَكُفَّ عَنْهُمْ
mintalah jizyah dari mereka. Jika mereka bersedia, maka terimalah dan tahan
dirimu dari mereka.” (Hr. Muslim)
untuk kepentingan kaum muslimin secara umum.
emas, 1 dirham = 2,975 gram perak.
Selain Ahli Kitab dan Selain Mjausi
pendapat tentang masalah ini hingga timbul dua pendapat:
Majusi saja. Hal ini berdasarkan surat At Taubah ayat 29 yang merangkan bahwa
jiyzah diambil dari Ahli Kitab, dan As Sunnah menyebutkan, bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam mengambil jizyah dari Majusi wilayah Hajar (Hr.
Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad dan Darimi)
dan Majusi, maka mereka diperangi hingga beriman, berdasarkan hadits “Umirtu
an uqatilun naas hatta yasyhadu allaa ilaaha illlallah…dst.” (artinya: aku
diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan
yang berhak disembah kecuali Allah…dst.”)
selain tiga kelompok itu (Yahudi, Nasrani, dan Majusi). Hal itu karena Nabi
shallallahu alaihi wa sallam mengambil jizyah dari orang-orang Majusi di Hajar,
padahal mereka bukan Ahli Kitab. Hal ini menunjukkan bolehnya mengambil jizyah
dari orang-orang kafir lainnya. Dalil lainnya adalah hadits Buraidah bin Hashib
yang menerangkan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika
mengangkat komandan perang, memberinya wasiat agar berbuat baik kepada kaum
muslimin yang bersamanya, dan memerintahkannya untuk mengajak kaum musyrik kepada
salah satu dari tiga hal ini; yaitu Islam, jizyah, atau perang. Ini menunjukkan
bahwa jizyah juga diambil dari kaum musyrik secara umum. Inilah yang rajih
(kuat) menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah dan Ibnul Qayyim, yakni bahwa akad dzimmah berlaku untuk semua orang
kafir.
mereka memeluk Islam, dan ketika mereka meninggal dunia.
dzimmah antara imam (pemerintah) dengan orang-orang kafir, maka di antara
konsekwensinya adalah:
yang telah mengikat perjanjian itu mendapat perlindungan, sehingga tidak boleh
diganggu atau disakiti baik darahnya, hartanya, maupun kehormatannya. Jika ada
musuh dari luar yang hendak menyerang mereka, maka kita melindunginya. Tentunya
hal ini jika mereka tetap berada di negeri kita, tetap membayar jizyah, dan
menjalankan kewajiban-kewajiban. Adapun selain kafir dzimmi (kafir yang
melakukan akad dzimmah) itu, maka kita tidak memberikan perlindungan, akan
tetapi kita tidak menzalimi mereka.
mengikuti hukum-hukum Islam dalam masalah harta, darah, dan kehormatan, yakni
jika mereka membinasakan harta, menumpahkan darah, atau menodai kehormatan,
maka mereka diberikan hukuman terhadapnya yang sesuai dengan kaidah-kaidah
syariat, karena Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara
mereka dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (Qs. Al Maidah: 42)
dzimmah, kita memberlakukan kepada mereka hukuman hudud (tindak pidana)
terhadap hal yang mereka yakini keharamannya, seperti zina yang diharamkan
dalam semua syariat. Oleh karena itu, jika kafir dzimmi melakukan zina, maka
ditegakkan hukuman hudud, yaitu dengan dirajam jika ia sudah menikah, dan
didera serta diasingkan satu tahun jika ia masih bujangan atau gadis. Telah
shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa Beliau merajam dua orang
Yahudi yang berzina, yaitu laki-laki dan wanita yang berzina, namun orang-orang
Yahudi tidak merajamnya. Hal itu, karena banyaknya zina yang terjadi pada
kalangan terhormat di antara mereka, sehingga mereka tidak suka pezina itu
dirajam, lalu mereka buat hukumannya sendiri, yaitu dengan cara pezina
laki-laki dan perempuan dinaikkan ke atas hewan, dimana wajah salah satu di
antara mereka berdua menghadap ke duburnya, lalu diarak di pasar dan dihitamkan
wajahnya. Setelah Islam datang dan terjadi lagi perbuatan zina di tengah-tengah
mereka, lalu mereka melapor kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
maka Beliau merajam mereka, lalu mereka berkata, “Sesungguhnya hukuman ini
(rajam) tidak ada dalam syariat kami,” maka Beliau meminta dibawakan kitab
Taurat, kemudian yang membacakan kitab Taurat ketika itu menutup ayat yang
isinya perintah rajam, lalu Abdullah bin Sallam –salah seorang ulama Yahudi
yang sudah masuk Islam- berkata, “Angkatlah tanganmu!” Saat tangannya diangkat,
di sana terdapat ayat perintah rajam, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam memerintahkan dua orang Yahudi itu dirajam, maka diberlakukanlah rajam.
penegakkan hukum kepada mereka adalah dalam hal yang mereka yakini haramnya,
tetapi jika mereka meyakini halalnya seperti khamr (arak) dan daging babi, maka
mereka tidak diberikan hukuman hudud ketika mengkonsumsinya, namun mereka
dilarang menampakkannya di negeri Islam; yakni mereka dilarang menampakkan yang
halal dalam syariat mereka namun halal dalam syariat kita.
shahbihi wa sallam, walhamdulillahi Rabbil alamin.
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh
Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan), Mudzakkiratul
Fiqh (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar
Al Jazairiy), Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah (Adil bin
Yusuf Al Azzazi), Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah (Lima murid Syaikh Al
Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.






































