Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Negara Mengatur Perindustrian dan Menangani Langsung Industri yang Termasuk Pemilikan Umum

Keimanan by Keimanan
12.01.2022
Reading Time: 8 mins read
0
Negara Mengatur Perindustrian dan Menangani Langsung Industri yang Termasuk Pemilikan Umum
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 160 Rancangan UUD Islami

ADVERTISEMENT

 

Pasal 160

 

Negara mengatur semua sektor perindustrian dan menangani langsung jenis industri yang termasuk ke dalam pemilikan umum.

 

Pasal ini mengandung dua bagian: pertama, komando atas seluruh industri; kedua, secara langsung mengerjakan beberapa urusan industri. Untuk bagian pertama, dalilnya adalah Rasulullah saw. menyetujui pabrik-pabrik milik pribadi/swasta seperti untuk sepatu, pedang, pakaian dan lain-lain:

 

«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْطَنَعَ خَاتَمًا»

 

“Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah meminta dibuatkan cincin” (HR Al-Bukhari, dari ‘Abdullah bin ‘Umar)

 

«أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَصْنَعَ المِنْبَرَ»

 

“Sesungguhnya Nabi saw. meminta dibuatkan mimbar” (HR Al-Bukhari, dari Sahal bin Sa’d As-Sa’idi)

 

Ini menunjukkan bahwa pabrik-pabrik telah umum dikerjakan oleh pribadi atau swasta dan bukan Negara, sebagaimana pertanian. Namun, industri menjadi bagian dari pengaturan urusan rakyat yang telah Allah SWT wajibkan atas Negara dengan sabda Nabi saw.:

 

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

 

“Imam adalah pengurus rakyat dan Ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR Al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Umar)

 

Maka Negara harus secara umum mengatur urusan-urusan industri dengan mengatur apa yang mubah, mengikuti berbagai macam cara yang akan mengarahkan peningkatan produksi, dan dengan membuka pasar untuknya, dan memastikan ketersediaan bahan baku, dan seterusnya.

 

Untuk bagian kedua, dalilnya adalah kaidah syari’ah: “Hukum pabrik mengikuti apa yang diproduksi”

 

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa:

 

«لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ»

 

“Allah melaknat khamer, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang untuknya diperaskan, orang yang membawanya dan orang yang kepadanya dibawakan.” (HR Abu Dawud, dari Ibnu Umar)  

 

Jadi, produksi pemerasan anggur untuk khamer dilarang oleh Rasulullah saw. karena mengikuti hukum bahan yang diproduksi, dan ini berlaku umum. Maka dalam konteks kepemilikan, pabrik hukumnya mengikuti bahan-bahan yang digunakan dalam produksi, pabrik-pabrik yang mengolah apapun yang termasuk milik umum adalah bagian dari milik umum.

 

Kepemilian umum dimiliki oleh semua kaum Muslimin, dan tidak boleh individu atau sekelompok individu memilikinya sendiri sehingga orang lain terhalang dari kepemilikan. Dari pemahaman ini, Khalifah adalah pihak yang mengatur pabrik-pabrik dan mencegah swastanisasi, maka Negara harus secara langsung menjalankan pabrik-pabrik yang merupakan kepemilikan publik, semacam eksploitasi migas, besi dan penambangan emas dan sebagainya. Namun, pabrik-pabrik itu diperlakukan secara khusus dalam hal pendapatan, pengeluaran dan urusan-urusan lainnya, dan keuntungannya dimasukkan ke Baitul Mal dalam kategori yang khusus untuknya, sebab itu bukan termasuk kepemilikan Negara, melainkan kepemilikan umum. []

 

Bacaan:

Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-economic-system/1039-dstr-ni-iqtsd-160

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

Alamat dan Nomor Telepon Kantor Prudential Indonesia di Belu

Alamat dan Nomor Telepon Kantor Prudential Indonesia di Timor Tengah Selatan

Iklan

Recommended Stories

ORANG BERIMAN BETUL BETUL BUTUH PERTOLONGAN ALLAH

08.12.2019

Alamat dan Nomor Telepon Kantor Prudential Indonesia di Majalengka

06.01.2022

Tanya-Jawab Akidah Islam Untuk Anak

25.06.2020

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?