
buklet Kewajiban Syariah Islam


“Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam
neraka, mereka berkata: Alangkah baiknya, andaikata kami taat kepada Allah dan
taat (pula) kepada Rasul”. Dan mereka berkata: “Ya Tuhan kami,
sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami,
lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).” (QS. (33) al-Ahzab:
66-67)

neraka, maka orang-orang yang lemah berkata kepada orang-orang yang
menyombongkan diri: “Sesungguhnya kami adalah pengikut-pengikutmu, maka
dapatkah kamu menghindarkan dari kami sebahagian azab api neraka?” (QS. [40]
Al-Mu’min: 47)

Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti orang yang berdosa dan orang yang kafir di
antara mereka.” (QS. [76] Al-Insan: 24)
Saw., tetapi juga berlaku bagi seluruh umatnya jika tidak ada dalil yang
membatasi bahwa khithâb/seruan tersebut
berlaku khusus hanya untuk Nabi Saw.
لِلرَّسُوْلِ
خِطَابٌ
لأِمَّتِهِ»
berlaku bagi umatnya.” (Lihat: al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddîn an-Nabhânî, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, Dâr al-Ummah, Beirut, III/247)
قِيلَ لَهُمُ
اتَّبِعُوا
مَا أَنزَلَ
اللَّهُ
قَالُوا بَلْ
نَتَّبِعُ
مَا أَلْفَيْنَا
عَلَيْهِ
آبَاءَنَا ۗ
أَوَلَوْ
كَانَ
آبَاؤُهُمْ
لَا
يَعْقِلُونَ
شَيْئًا
وَلَا
يَهْتَدُونَ
mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab:
“(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari
(perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga),
walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak
mendapat petunjuk?” (QS. Al-Baqarah: 170)
ثُمَّ
جَعَلْنَاكَ
عَلَى
شَرِيعَةٍ
مِنَ الأمْرِ
فَاتَّبِعْهَا
وَلا
تَتَّبِعْ
أَهْوَاءَ
الَّذِينَ لا
يَعْلَمُونَ
berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah
syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui.” (QS. [45] Al-Jatsiyah: 18)
Ibnu Katsir: “Maksudnya,
ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu oleh Rabb-mu, yang tidak ada yang
berhak diibadahi selain Dia.” (Tafsir Ibnu Katsir: Terjemahan Lubaabut Tafsiir Min Ibni Katsiir, juz
25, hal. 341)
آتَاكُمُ
الرَّسُولُ
فَخُذُوهُ
وَمَا
نَهَاكُمْ
عَنْهُ
فَانْتَهُوا
وَاتَّقُوا
اللهَ إِنَّ
اللهَ
شَدِيدُ
الْعِقَابِ
kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya.” (QS.
[59] Al Hasyr: 7)
adalah perintah Allah SWT kepada seluruh umat manusia untuk menaati beliau,
dengan ketaatan yang mutlak tanpa syarat.” (Lihat: Jalaludin
as-Suyutii, al-Khashoish al-Kubro, 2/298)
أَمَرْتُكُمْ
بِأَمْرٍ
فَأْتُوْا
مِنْهُ
مَااسْتَطَعْتُمْ
وَمَا نَهَيْتُكُمْ
عَنْهُ
فَاجْتَنِبُوْهُ»
dengan suatu perintah, jalankanlah semampu kalian. Jika aku melarang
kalian dengan suatu larangan, jauhilah.” (HR. al-Bukhari).
ibn al-Awwam pernah menulis surat yang berisi nasihat untuk dirinya. Di dalam
surat itu dinyatakan, “Amma ba’du. Sesungguhnya orang bertakwa itu
memiliki sejumlah tanda yang diketahui oleh orang lain maupun dirinya sendiri,
yakni: sabar dalam menanggung derita, ridha terhadap qadha’, mensyukuri nikmat
dan merendahkan diri (tunduk) di hadapan hukum-hukum Al-Qur’an.” (Ibn al-Jauzi, Shifat ash-Shafwah, I/170; Abu Nu’aim al-Asbahani, Hilyah
Awliya’, I/177)
وَمَا
كَانَ
لِمُؤْمِنٍ
وَلَا
مُؤْمِنَةٍ إِذَا
قَضَى
اللَّهُ
وَرَسُولُهُ
أَمْرًا أَنْ
يَكُونَ
لَهُمُ
الْخِيَرَةُ
مِنْ
أَمْرِهِمْ
وَمَنْ
يَعْصِ
اللَّهَ
وَرَسُولَهُ
فَقَدْ ضَلَّ
ضَلَالًا
مُبِينًا
[الأحزاب: 36]
perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan
barangsiapa mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat,
sesat yang nyata.” (QS. [33] Al-Ahzab: 36)
bermakna al-man’u
wa al-hazhr min al-syay’ (larangan
terhadap sesuatu).
untuk seluruh perkara. Apabila Allah SWT dan Rasul-Nya SAW telah memutuskan
tentang sesuatu, maka tidak ada seorangpun yang boleh menyalahinya.

Maha Pemurah (Al Qur’an), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka
syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (QS. [43] Az-Zukhruf:
36)
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
ادْخُلُوا
فِي
السِّلْمِ
كَافَّةً
وَلَا
تَتَّبِعُوا
خُطُوَاتِ
الشَّيْطَانِ
إِنَّهُ
لَكُمْ
عَدُوٌّ
مُبِينٌ
[البقرة: 208]
keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya
syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208)
Ibnu Katsir mengatakan:
تعالى آمرًا
عباده
المؤمنين به
المصدّقين
برسوله : أنْ
يأخذوا بجميع
عُرَى
الإسلام
وشرائعه ، والعمل
بجميع أوامره
، وترك جميع
زواجره ما
استطاعوا من
ذلك .
terhadap-Nya dan yang membenarkan Rosul-Nya, untuk mengambil seluruh
simpul-simpul Islam dan Syari’at-Syari’atnya, melaksanakan seluruh
perintah-perintah-Nya, dan meninggalkan seluruh larangan-larangan-Nya sebisa
mungkin.” (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Quran
Al-‘Azhiim, juz 1 hlm. 565)
beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk menjalankan Syari’at Islam
secara menyeluruh; dan larangan mengingkari satupun hukum yang merupakan bagian
dari hukum Islam. (Imam Thabariy, Tafsir Thabariy, II/337)
perintah dari Allah SWT untuk kaum Mukmin agar mereka masuk Islam secara kaffah, yakni ke
dalam seluruh syariah agama tanpa meninggalkan sedikitpun Syariahnya;
juga agar mereka tidak menjadikan hawa nafsu mereka sebagai tuhan, yakni jika
perkara yang disyariatkan (Syariah) itu sesuai hawa nafsunya maka diamalkan dan
jika menyalahi hawa nafsunya maka ditinggalkan.”
ayat tersebut memerintahkan kaum muslim untuk melaksanakan seluruh hukum Islam; tidak boleh melaksanakan hanya
sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain.
sebagian ulama, berasal dari kata syathana; maknanya adalah ba’uda,
yakni jauh. Maksudnya,
setan adalah sosok yang jauh dari segala kebajikan (Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim,
I/115; Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyaf,
I/39). Setan juga berarti sosok yang jauh dan berpaling dari kebenaran. Karena
itu siapa saja yang berpaling dan menentang (kebenaran), baik dari golongan jin
ataupun manusia, adalah setan (Al-Qurthubi, Al-Jami’
li Ahkam al-Qur’an, I/90; Al-Alusi, Ruh
al-Ma’ani fi Tafsir al-Qur’an al-Azhim wa Sab’i al-Matsani, I/166).
يَعْصِ
اللَّهَ
وَرَسُولَهُ
وَيَتَعَدَّ
حُدُودَهُ
يُدْخِلْهُ
نَارًا
خَالِدًا
فِيهَا وَلَهُ
عَذَابٌ
مُّهِينٌ ﴿١٤﴾
melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Api Neraka
sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. [4] An
Nisa’: 14)
menggunakan hukum Allah dan menentang Allah dalam hukum-Nya.” (Tafsir Ibnu
Katsir: Terjemahan Lubaabut Tafsiir Min
Ibni Katsiir, juz 4, hal. 251)
download
buklet Kewajiban Syariah Islam







































