Uncategorized

UNIT GAWAT DARURAT (UGD) DI RUMAH SAKIT


1.     
Definisi
Unit
gawat darurat (UGD) adalah salah satu bagian di rumah sakit yang menyediakan
penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat
mengancam kelangsungan hidupnya. Unit gawat darurat merupakan salah satu unit
di rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada penderita gawat darurat dan
merupakan bagian dari rangkaian yang perlu diorganisir. tidak semua rumah sakit
harus mempunyai bagian gawat darurat yang lengkap dengan tenaga memadai dan
peralatan canggih, karena dengan demikian akan terjadi penghamburan dana dan
sarana.
Pengembangan
unit gawat darurat harus memperhatikan dua aspek yaitu: sistem rujukan
penderita gawat darurat dan beban kerja dalam menanggulangi penderita gawat
darurat.pelayanan unit gawat darurat harus mampu mencegah kematian, cacat,
rujukan dan menanggulangi korban bencana.
2.     
Fungsi
Fungsi
Unit Gawat Darurat adalah untuk menerima, menstabilkan dan mengatur pasien yang
menunjukkan gejala yang bervariasi dan gawat serta juga kondisi-kondisi yang
sifatnya tidak gawat. UGD juga menyediakan sarana penerimaan untuk
penatalaksanaan pasien dalam keadaan bencana, hal ini merupakan bagian dari
perannya di dalam membantu keadaan bencana yang terjadi di tiap daerah.  Ruang UGD, selain sebagai area klinis, UGD
juga memerlukan fasilitas yang dapat menunjang beberapa fungsi-fungsi penting
sebagai berikut: kegiatan ajar mengajar, penelitian/ riset, administrasi, dan
kenyamanan staff.
3.     
Area
Area-area
pelayanan kesehatan di UGD, meliputi area administratif, reception/ triage/
waiting area, resuscitation area, area perawat akut (pasien yang tidak
menggunakan ambulan), area Konsultasi (untuk pasien yang menggunakan ambulan), staff 
work stations
, area khusus, misalnya ruang wawancara untuk keluarga
pasien, ruang prosedur, plaster room, apotik, opthalmology/ ENT, psikiatri, ruang isolasi, ruang dekontaminasi,
dan area ajar mengajar, pelayanan penunjang, misalnya gudang/ tempat
penyimpanan, perlengkapan bersih dan kotor, kamar mandi, ruang ttaff, tempat
troli linen, tempat peralatan yang bersifat mobile, mobile X-Ray equipment bay, ruang alat kebersihan, area tempat
makanan dan minuman, kantor dan area administrasi, area diagnostik misalnya
medis imaging area laboratorium, departemen keadaan darurat untuk sementara/
bangsal observasi jangka pendek/ singkat (opsional), dan ruang sirkulasi.
Ukuran
Total UGD dimana total area internal UGD, tidak termasuk bangsal pengamatan dan
area internal imaging sekarang ini sebaiknya, harus sedikitnya 50 m2/1000
kehadiran tahunan atau 145 m2/1000 jumlah pasien yang masuk setahun,
ukuran yang manapun boleh dipakai tetapi lebih baik dipilih yang lebih besar.
Ukuran yang minimum suatu UGD akan lebih fungsional apabila seluas 700 m2.
Total ukuran dan jumlah area perawatan akan juga akan dipengaruhi oleh
faktor-faktor seperti: Jumlah angka pasien, pertumbuhan yang diproyeksikan,
anti pasti perubahan di dalam teknologi, keparahan penyakit, waktu penggunaan
laboratorium dan imaging medis, jumlah 
atau susunan kepegawaian dan struktur.
4.     
Kriteria
Adapun
beberapa kriteria dalam Unit Gawat Darurat (UGD) menurut Departemen Kesehatan
Republik Indonesia (RI) tahun 1992 yaitu:
a.     
Unit gawat darurat harus
buka 24 jam
b.     
Unit gawat darurat juga
harus melayani penderita-penderita “False
Emergency
” tetapi tidak boleh mengganggu/ mengurangi mutu pelayanan
penderita gawat darurat.
c.      
Unit gawat darurat
sebaiknya hanya melakukan “Primary Care
sedangkan “Definitive Care” dilakukan
ditempat lain dengan cara kerja yang baik.
d.    
Unit gawat darurat harus
meningkatkan mutu personalia maupun masyarakat sekitarnya dalam penanggulangan
penderita gawat darurat.
e.     
Unit gawat darurat harus
melakukan riset guna meningkatkan mutu/kualitas pelayanan kesehatan masyarakat
sekitarnya.
5.     
Kegiatan
di Unit Gawat Darurat
Kegiatan
yang menjadi tanggung jawab UGD, secara umum dapat dibedakan atas tiga macam
yaitu (Flynn, 1962): 
1)      Menyelenggarakan
pelayanan gawat darurat bertujuan menyelamatkan untuk kehidupan penderita,
namun sering dimanfaatkan hanya untuk memperoleh mendapatkan pelayanan
pertolongan pertama dan bahkan pelayanan rawat jalan.
2)      Menyelenggarakan
pelayanan penyeringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap
intensif. Merujuk kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh
pelayanan rawat inap intensif.
Menyelenggarakan
pelayanan informasi medis darurat, serta menampung serta menjawab semua
pertanyaan semua anggota masyarakat tentang segala sesuatu yang ada hubungannya
dengan keadaan medis darurat (Emergency
Medical Uestions
).
6.     
Standar
Pelayanan Unit Gawat Darurat
1.       Standar 1: Falsafah dan
Tujuan
Unit
gawat darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang
menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan, sesuai dengan standar.
a)     
Rumah sakit
menyelenggarakan pelayanan gawat darurat selama 24 jam terus menerus.
b)    
Ada unit atau unit gawat
darurat yang terpisah secara fungsional dari unit-unit pelayanan lainnya.
c)     
Ada kebijakan dan prosedur
tentang pasien yang tidak tergolong akut dan gawat yang datang berobat di
unit/unit gawat darurat.
d)    
Adanya
evaluasi tentang fungsi unit/ Unit Gawat Darurat disesuaikan dengankebutuhan
masyarakat
e)     
Penelitian dan pendidikan akan berhubungan
dengan fungsi unit/ Unit
Gawat
Darurat dan kesehatan masyrakat harus diselenggarakan.
2.      Standar 2: Administrasi
dan Pengelolaan
Unit
gawat darurat harus diatur, dipimpin dan di integrasikan dengan bagian lain dan
unit rumah sakit lainnya.
a)     
Unit/ unit gawat darurat
dilengkapi dengan bagan organisasi 
disertai uraian tugas, pembagian kewenangan dan mekanisme hubungan kerja
dengan unit kerja lain didalam rumah sakit.
b)    
Ada jadwal jaga harian
bagi dokter, perawat, konsulen dan petugas 
pendukung lain  yang bertugas di
unit/unit gawat darurat.
c)     
Ada petunjuk dan informasi
yang disediakan bagi masyarakat untuk menjamin adanya kemudahan, kelancaran dan
ketertiban dalam memberikan pelayanan di unit/unit gawat darurat.
3.       Standar 3: Staf dan
Pimpinan
Unit gawat darurat dipimpin oleh
dokter yang telah mendapat pelatihan gawat darurat, dibantu oleh tenaga medis,
para medis perawatan, para medis non perawatan dan tenaga non medis yang
terampil.
a)     
Ditetapkan dokter sebagai
kepala unit/unit gawat darurat yang bertanggung jawab atas pelayanan di UGD.
b)    
Ditetapkan perawat sebagai
penanggung jawab pelayanan keperawatan di unit/unit gawat darurat
c)     
Jumlah, jenis dan
kualifikasi tenaga yang tersedia sesuai dengan kebutuhan pasien
d)    
Semua dokter dan tenaga
keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
e)     
Informasi tentang
pelayanan yang diperlukan sudah dikomunikasikan kepada staf yang berkepentingan
sebelum pasien sampai.
4.      Standar 4: Fasilitas dan
Peralatan
Fasilitas yang disediakan
harus menjamin efektivitas bagi pelayanan pasien gawat darurat dalam waktu 24
jam terus menerus.
a)     
Ada kemudahan bagi
kendaraan roda empat dari luar untuk mencapai lokasi Unit/ Unit Gawat Daurat di
rumah sakit, dan kemudahan transportasi pasien dari dan ke UGD dari arah dalam
RS
b)    
Ada pemisahan tempat
pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya
c)     
Pengadaan dan penyediaan
peralatan, obat, bahan, cairan infus dilakukan sesuai dengan standar pada Buku
Pedoman Pelayanan Gawat Darurat
d)    
Ada sistem komunikasi
untuk menjamin kelancaran hubungan antara unit gawat darurat dengan
unit lain di dalam dan di luar runah sakit yang terkait,
rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya,
pelayanan ambulance, unit pemadam kebakaran dan konsulen SMF di UGD
e)     
Ada
ketentuan tentang pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan secara
berkala
5.      Standar  5: Kebijakan dan Prosedur
Harus ada kebijakan dan prosedur pelaksanaan
tertulis di unit yang selalu ditinjau dan disempurnakan (bila perlu) dan mudah
dilihat oleh seluruh petugas.
a)     
Ditetapkan kebijakan
tentang TRIASE
b)    
Ditetapkan kebijakan  tentang pasien yang perlu dirujuk ke rumah
sakit lain.
c)     
Ditetapkan kebijakan,
program, prosedur penanggulangan bencana (Disaster
Plan
) yang mungkin terjadi didalam atau di luar rumah sakit.

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top