wewenang mempertimbangkan tindak kezhaliman aparat
pemerintahan maupun penyimpangan khalifah

82
setiap tindak kezhaliman, baik yang berhubungan dengan orang-orang
tertentu dalam aparat pemerintahan maupun yang berhubungan dengan
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh khalifah terhadap hukum-hukum syara’
: atau yang berkaitan dengan penafsiran terhadap salah satu dari nash-nash
syara’ yang tercantum dalam UUD, undang-undang dan semua hukum syara’ yang
dilegalisasi berdasarkan kaedah ijtihad yang ditetapkan oleh khalifah : atau
yang berhubungan dengan penentuan salah satu jenis pajak dan berbagai tindak
kezhaliman lainnya.
itu karena Rasulullah SAW telah menolak penetapan harga (semacam HPS) untuk
jenis barang niaga, ketika diminta untuk melakukan hal itu oleh para Shahabat,
saat harga barang melonjak. Bahkan, beliau menganggap pematokan harga itu
merupakan kezhaliman. Sebagaimana ketika beliau berpendapat tentang penentuan
pejabat untuk menggilir orang-orang agar bisa minum dengan cara yang tidak haq
itu adalah suatu kezhaliman. Demikian halnya dengan tugas-tugas instansi yang
dilakukan oleh orang (aparat) tertentu. Apabila tindakan aparat itu menyimpang
dari ketentuan yang haq ataupun bertentangan dengan hukum-hukum syara’, maka
tindakan aparat itu dinilai sebagai tindak kezhaliman (atau masuk dalam
katagori perkara yang harus ditangani Mahkamah Mazhalim). Karena aparat
tersebut adalah wakil khalifah dalam melaksanakan tugas yang telah dibebankan
oleh khalifah kepada instansi yang bersangkutan.
tentang wewenang untuk memberikan keputusan terhadap salah satu teks UUD dan UU
itu adalah karena realitas UUD dan UU tersebut merupakan perintah penguasa,
maka memberikan keputusan dalam perkara itu berarti memberikan keputusan
terhadap perintah seorang penguasa. Sehingga memberikan keputusan dalam perkara
itu termasuk makna yang ada dalam hadits pematokan harga di atas. Karena
keputusan tersebut merupakan keputusan terhadap tindakan khalifah. Di samping
itu, Allah SWT juga menyatakan: “Apabila kalian berselisih dalam suatu
perkara, maka kembalikanlah perkara itu kepada Allah SWT. dan Rasul.” (QS
An Nisaa` : 59)
adalah, apabila kalian berselisih dalam suatu perkara dengan para penguasa.
berselisih dalam suatu perkara yang menyangkut salah satu pasal UUD dan UU itu
semata-mata merupakan perselisihan antara rakyat dengan salah seorang penguasa,
sehingga perkara itu harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan
yang dimaksud dengan mengembalikan perkara itu kepada Allah dan Rasul-Nya
adalah mengembalikan perkara itu kepada Mahkamah Mazhalim, atau keputusan Allah
dan Rasul-Nya.
wewenang Qadhi mazhalim dalam memberikan keputusan tentang kewajiban membayar
salah satu bentuk pajak itu diambil dari sabda Rasulullah SAW: “Siapa
saja yang hartanya pernah aku ambil, inilah hartaku. Silahkan ambil.”
pungutan yang dilakukan oleh khalifah terhadap rakyat dengan cara yang tidak
haq itu jelas merupakan tindak kezhaliman. Begitu pula pungutan harta yang
tidak diwajibkan oleh syara’ kepada rakyat itu juga merupakan tindak
kezhaliman. Oleh karena itu, Mahkamah Mazhalim memiliki wewenang untuk
memberikan keputusan tentang pajak. Karena harta itu merupakan harta yang
diambil dari rakyat.
penjatuhan vonis (keputusan) tentang pajak-pajak itu semata-mata hanyalah agar
Mahkamah Mazhalim itu tahu, apakah harta yang diambil itu merupakan harta yang
telah diwajibkan oleh syara’ bagi kaum muslimin, semisal harta yang dipungut
untuk mencukupi makan fakir miskin, maka pungutan tersebut jelas bukan
merupakan tindak kezhaliman. Atau yang tidak diwajibkan oleh syara’ bagi
mereka, semisal harta yang dipungut untuk membangun bendungan air yang tidak
terlalu dibutuhkan, maka pungutan sejenis itu merupakan tindak kezhaliman, sehingga
wajib dihilangkan. Karena itulah, maka Mahkamah Mazhalim diperbolehkan untuk
memutuskan perkara yang menyangkut masalah pajak.
83
adanya tuntutan dan penuntut. Mahkamah mazhalim berhak memeriksa dan
mempertimbangkan suatu tindakan kezhaliman, walaupun tidak ada tuntutan dari
siapapun.
pengadilan untuk memutuskan perkara itu tidak berlaku bagi Mahkamah Mazhalim
sebab tidak adanya penuntut, juga karena tidak membutuhkan seorang untuk
menjadi penuntut. Sehingga mahkamah
tersebut bisa menjatuhkan vonis dalam perkara kezhaliman sekalipun tanpa
seorang penuntut pun. Atau karena memang tidak begitu urgen datang atau
tidaknya terdakwa, sebab mahkamah ini bisa saja menjatuhkan vonis tanpa
membutuhkan kehadiran terdakwa. Karena mahkamah ini senantiasa menangani
perkara kezhaliman itu dengan teliti (sekalipun tanpa adanya penuntut),
sehingga dalil keharusan adanya ruang sidang pengadilan itu tidak bisa
diberlakukan bagi mahkamah ini. Yaitu sabda Rasulullah SAW: “Bahwa dua
orang yang bersengketa itu harus didudukkan di hadapan hakim (ruang
pengadilan).”; .”..apabila di hadapanmu ada dua orang yang
bersengketa.”
karena itu, Mahkamah Mazhalim bisa menjatuhkan vonis dalam perkara kezhaliman
begitu perkara itu terjadi, tanpa membutuhkan syarat apapun, baik menyangkut
tempat, waktu, ruang sidang pengadilan maupun syarat-syarat yang lain.
saja dengan melihat kedudukan mahkamah ini, dilihat dari aspek
wewenang-wewenangnya, maka hal-hal yang bisa menciptakan kewibawaan dan
kehormatan itu tetap harus dijaga. Ketika kesultanan (kekhalifahan) itu di
Mesir dan Syam, maka majelis sultan yang bertugas menjatuhkan keputusan (vonis)
dalam perkara kezhaliman ini disebut dengan sebutan Darul Adli. Di mana
ada sejumlah wakil yang diangkat untuk mewakili sultan di dalam majelis itu,
kemudian di sana juga dihadirkan para Qadhi dan ahli fikih. Al Maqrizi di dalam
bukunya yang berjudul: As Suluk Ila Ma’rifatil Muluk itu menyatakan,
bahwa sultan Al Malik As Shalih Ayub pernah mengangkat para wakilnya untuk
duduk dalam majelis Darul Adli itu. Di mana para wakil itu bertugas
untuk menghilangkan perkara kezhaliman. Dan bersama mereka terdapat para saksi,
Qadhi dan ahli fikih. Jadi, hukum membuatkan gedung yang megah bagi Mahkamah
Mazhalim itu hukumnya mubah saja, karena itu merupakan tindakan yang
dimubahkan. Lebih-lebih kalau gedung itu bisa menumbuhkan wibawa dan kehormatan
bagi lembaga yang bersangkutan.
84
suatu perkara perselisihan dan membelanya. Hak
tersebut mencakup semua orang, baik orang Islam maupun orang non-Islam,
laki-laki maupun wanita, tanpa ada perbedaan antar pihak yang diwakili dan
pihak yang mewakili. Pihak yang diwakili boleh memberi upah/ bayaran dan pihak
yang mewakili berhak mendapat upah, sesuai dengan kesepakatan antara keduanya.
adalah dalil mengenai akad wakalah. Dalil ini bersifat umum. Dalil ini
ditetapkan berdasarkan Sunnah. Sementara itu, wakalah dalam persengketaan
secara riil ditetapkan berdasarkan Ijma Shahabat.
85
yang bersifat individual seperti washi yang diserahi wasiat oleh wali : atau
tugas yang bersifat umum seperti khalifah, pejabat pemerintah lainnya, pegawai
negeri, muhtasib dan Qadhi mazhalim, kesemuanya berhak mengangkat seseorang
yang menggantikannya dan bertindak selaku wakil dalam perkara perselisihan dan
pembelaan saja, dilihat dari kedudukan mereka sebagai washi, wali, khalifah,
pejabat pemerintah, pegawai negeri, muhtasib atau Qadhi mazhalim. Tidak ada perbedaan antara kedudukan masing-masing sebagai
terdakwa atau penuntut.
adalah juga dalil mengenai wakalah.
wewenang mempertimbangkan tindak kezhaliman aparat
pemerintahan maupun penyimpangan khalifah
UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)








































