Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Khalifah memiliki hak mutlak untuk mengatur urusan-urusan rakyat sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya

Religius by Religius
20.02.2013
Reading Time: 5 mins read
0
Khalifah memiliki hak mutlak untuk mengatur urusan-urusan rakyat sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya
ADVERTISEMENT
Khalifah memiliki hak mutlak untuk mengatur urusan-urusan rakyat sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

BAB KHALIFAH (KEPALA NEGARA)

PASAL 37

Khalifah
memiliki hak mutlak untuk mengatur urusan-urusan rakyat sesuai dengan
pendapat dan ijtihadnya. Hanya saja khalifah tidak diperkenankan
menyalahi hukum syara’ dengan alasan kemaslahatan. Jadi, khalifah tidak
boleh melarang rakyat untuk mengimpor barang-barang dengan alasan
melindungi produksi dalam negeri, misalnya, khalifah juga tidak boleh
menentukan harga dasar kepada rakyat dengan suatu dalih, misalnya
mencegah eksploitasi; demikian khalifah tidak boleh memaksa seorang
pemilik untuk menyewakan tempat miliknya dengan alasan demi memudahkan
penduduk mendapatkan tempat tinggal; atau tindakan-tindakan lain yang
bertentangan dengan hukum syara’. Khalifah tidak dibenarkan mengharamkan
sesuatu yang mubah atau membolehkan sesuatu yang haram.

ADVERTISEMENT
KETERANGAN

Dalilnya adalah bahwa yang melaksanakan ri’ayatusy syu`un (pemeliharaan urusan rakyat) adalah khalifah semata, sesuai sabda Rasul SAW, “Imam adalah (bagaikan) penggembala dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang digembalakannya (rakyat).” (HR. Bukhari)

Dalil
lainnya adalah sejumlah hukum-hukum yang pelaksanaannya telah
diserahkan oleh syara’ kepada khalifah. Misalnya pengelolaan harta
Baitul Mal yang diserahkan kepada pendapat dan ijtihad khalifah, dan
penetapan satu pendapat pada satu masalah yang berlaku mengikat bagi
rakyat (tabanni), dan sebagainya.

Dalil
hadits di atas bersifat mutlak, begitu pula hukum pengelolaan Baitul
Mal dan tabanni di atas juga bersifat mutlak, yaitu tanpa ada batasan
atau syarat (
qayid) tertentu. Hanya saja ri’ayatusy syu`un oleh
khalifah itu tetap wajib dilaksanakan sesuai hukum-hukum syara’.
Misalnya, syara’ telah memberikan hak mengangkat wali secara mutlak
kepada khalifah. Khalifah berhak mengangkat siapa saja yang
dikehendakinya. Namun dia tidak boleh mengangkat orang kafir, anak-anak,
atau perempuan, misalnya, untuk menjadi wali, sebab syara’ telah
melarangnya. Khalifah diberi hak secara mutlak oleh syara’ untuk
mengizinkan pembukaan kedutaan bagi negara kafir di negara Islam. Jadi
khalifah berhak mengizinkan negara asing manapun untuk membuka
kedutaannya di negara Khilafah. Namun dia tidak boleh mengizinkan
pembukaan kedutaan bagi negara asing yang akan menjadikan kedutaan
sebagai sarana untuk menguasai negeri Islam, sebab syara’ telah
melarangnya. Demikian seterusnya.

Khalifah memiliki hak mutlak untuk mengatur urusan-urusan rakyat sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post

Tidak ada batas waktu bagi jabatan khalifah Selama tetap mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’

Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin dan mobilisasi umum bersifat wajib

Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin dan mobilisasi umum bersifat wajib

Iklan

Recommended Stories

Bank Mandiri KCP Daan Mogot Tangerang

11.01.2016

Sebuah Novel Mengantarkan Molly Carlson Menjadi Mualaf

23.08.2012
Anak-istri dan keluarga para polisi lokal bentukan Belanda di Merauke, 1945 (2)

Anak-istri dan keluarga para polisi lokal bentukan Belanda di Merauke, 1945 (2)

10.10.2023

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?