
kaum muslim tidak dibenarkan berbeda pendapat. Misalnya, nash-nash yang
menyangkut masalah ‘aqidah, dan hukum-hukum hudud, atau mu’amalat yang
qath’iy, semisal rajam, potong tangan, larangan riba, dan lain
sebagainya. Dalam kasus-kasus semacam ini kaum muslimin tidak dibenarkan
berbeda pendapat (ikhtilaf).
selemah apapun harus dibangun berdasarkan al-Quran dan Sunnah. Dalam
kacamata Islam, apabila pendapat yang diketengahkan tidak dibangun
berdasar dalil-dalil syara’, maka pendapat itu tidak bernilai ilmiah sama sekali. Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan tegas,
Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan), dari
urusan agama itu, maka ikutilah syari’at itu, dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya
mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun dari
(siksa) Allah, dan sesungguhnya orang-orang yang dzalim itu sebagian
mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah
pelindung orang-orang yang bertaqwa”. (al-Jatsiyah:18-19).
apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu, dan janganlah kamu mengikuti
pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran
(daripadanya)” (QS al-A’raf:3).
terjadi perbedaan pendapat, maka tolok ukur untuk menyatakan suatu
pendapat itu layak diadopsi atau tidak adalah al-Quran dan Sunnah. Bukan
dikembalikan kepada hawa nafsu maupun alasan-alasan non syar’iyyah,
misalnya untuk mempertahankan status quo kelompoknya, gengsi, atau
tendensi-tendensi politis lainnya.
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia
kepada Allah (al-Quran) dan rasul-Nya (sunnah)” (QS al-Nisaa’:59).
mungkin ia mengerjakan satu perbuatan dengan dua hukum yang berlawanan
pada saat yang bersamaan. Ia harus memilih salah satu pendapat untuk
satu perbuatannya. Ketika ia hendak memilih salah satu hukum, ia harus
menggunakan kaedah-kaedah quwwatul dalil
(kekuatan dalil), hingga ia bisa menentukan mana pendapat yang lebih
rajih dan kuat. Ia tidak boleh memilih suatu pendapat karena alasan
sejalan dengan kehendaknya, memudahkan dirinya, atau sesuai dengan
kehendaknya.
Inilah point-point mendasar dalam melihat perbedaan pendapat. Kebenaran
suatu pendapat dapat ditentukan berdasarkan kekuatan dalil dan
metodologi istinbathnya. Jika suatu pendapat dibangun berdasarkan dalil
yang kuat dan metodologi istinbath yang tangguh, maka pendapat itu layak
dan harus diikuti. Sedangkan pendapat yang dibangun berdasarkan
dalil-dalil yang lemah harus ditinggalkan ketika telah terbukti
kelemahannya.
Perbedaan penetapan awal dan akhir Ramadhan masih menyisakan persoalan
di kalangan kaum muslim. Meskipun harusnya tidak menjadi masalah, akan
tetapi tidak urung muncul pro dan kontra tengah-tengah masyarakat. Untuk
itu, kami merasa perlu untuk menjelaskan perbedaaan pendapat itu,
sekaligus teknik untuk mentarjih, mana pendapat yang selayaknya diikuti
oleh masyarakat. Semoga tulisan ini bisa memperkecil perbedaan pendapat
mengenai penetapan awal akhir Ramadhon dan Iedul Adha.






































