Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Persyaratan Menjadi Pegawai Negeri – Syarat Orang Dibolehkan Jadi Pegawai Negara Khilafah

Keimanan by Keimanan
22.06.2011
Reading Time: 4 mins read
0
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

ADVERTISEMENT

Persyaratan Menjadi Pegawai Negeri – Syarat Orang Dibolehkan Jadi Pegawai Negara Khilafah

E. Yang Boleh Menjadi Pegawai Negeri
Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan serta memenuhi kualifikasi di atas, baik laki-laki maupun perempuan; muslim maupun non muslim, maka boleh diangkat menjadi dirjen departemen untuk menangani departemen manapun. Mereka juga boleh diangkat menjadi pegawai pada departemen setempat.
Ketentuan di atas diambil dari hukum-hukum ijarah (kontrak tenaga atau jasa), karena itu boleh mengontrak pekerja (ajir) secara mutlak, baik muslim maupun non muslim. Hal itu berdasarkan keumuman dalil ijarah (kontrak tenaga atau jasa). Allah SWT. berfirman:
“Apabila mereka telah menyusui (anak-anak hasil pernikahan) kalian, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (Quran Surat At Thalaq: 6)
Ayat ini maknanya umum. Rasulullah Saw. juga bersabda:
“Tetapi, orang yang bekerja hanya akan diberikan upahnya, apabila pekerjaannya selesai.”
Hadits ini maknanya juga bersifat umum. Hanya saja, Rasulullah Saw. pernah mengontrak tenaga seorang laki-laki dari Bani Diil, di mana orang itu masih mengikuti agama kaumnya (kafir-musyrik). Hadits ini menunjukkan bahwa mengontrak tenaga orang non muslim hukumnya mubah sebagaimana mengontrak tenaga orang Islam. Begitu pula diperbolehkan mengontrak tenaga atau jasa seorang wanita, sebagaimana mengontrak tenaga atau jasa seorang pria, berdasarkan keumuman dalil-dalil tersebut.
Oleh karena itu, wanita boleh menjadi kepala instansi (daairah) di salah satu instansi negara, termasuk boleh menjadi pegawai di instansi setempat. Orang non muslim juga boleh menjadi kepala di salah satu instansi negara, termasuk boleh juga menjadi salah seorang pegawai di instansi setempat. Karena mereka statusnya adalah menjadi pekerja (ajir), sedangkan dalil tentang akad ijarah (kontrak tenaga atau jasa) itu bersifat umum.
Adapun pengecualian bagi orang yang menjadi pegawai atau kepala itu haruslah orang yang memiliki kewarganegaraan, adalah karena dialah yang terkena wilayah pemberlakukan hukum syara’. Sedangkan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan atau orang yang tidak menjadikan negara Islam sebagai tanah airnya –sekalipun muslim– jelas tidak terkena wilayah pemberlakuan hukum itu. Karena adanya hadits Rasulullah Saw. ketika beliau menasehati panglima perangnya:
“Kemudian serulah mereka agar mau hijrah dari negeri mereka (negara kafir) ke negara kaum muhajirin (negara Islam). Lalu sampaikanlah kepada mereka, apabila mereka mau melakukannya, maka mereka akan mendapatkan hak dan kewajiban seperti orang-orang muhajirin.”
Mafhum-nya, apabila mereka tidak bersedia hijrah, maka mereka tidak memiliki hak seperti kami. Mereka juga tidak akan terkena kewajiban seperti kami, sekalipun mereka adalah muslim. Jadi, hal-hal yang telah disebutkan itu, berkaitan dengan siapa saja yang terkena wilayah hukum. Karena itu, kalau tidak ada pengecualian, niscaya hukum syara’ akan memperbolehkan untuk mengontrak tenaga atau jasa orang yang tidak memiliki kewarganegaraan, karena keumuman dalil-dalil tentang ijarah (kontrak tenaga atau jasa) di atas.
Persyaratan Menjadi Pegawai Negeri – Syarat Orang Dibolehkan Jadi Pegawai Negara Khilafah

 Sistem Pemerintahan Islam – Nidzam Hukm Islam – Hizb ut-Tahrir
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

Status Pegawai Negeri - Pegawai Negara Statusnya Pekerja / Karyawan

Hak Syura Mengambil Pendapat Lembaga Perwakilan Umat dalam Sistam Pemerintahan Negara Islam Khilafah

Iklan

Recommended Stories

Sejarah Menjadi Indonesia (85): Gunung Kinabalu di Sabah Pulau Kalimantan;Zaman Kuno Peta Taprobana Ptolomeus Abad ke-2

16.07.2021
MENANTANG GELOMBANG DI PANTAI CIMAJA

Penari ronggeng di tahun 1929

16.05.2014

AMPUNAN ALLAH ADA TERUS BUKAN HANYA DI 10 HARI PERTENGAHAN RAMADHAN SAJA

28.03.2022

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?