• Latest
  • Trending
Pengertian Poligami dan Dasar Hukumnya

Pengertian Poligami dan Dasar Hukumnya

31 Oktober 2016
Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

14 Juni 2026
Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

14 Juni 2026
Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

12 Juni 2026
Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

9 Juni 2026
Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

9 Juni 2026
Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia

Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia?

8 Juni 2026
Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

5 Juni 2026
Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

5 Juni 2026
Video Kakak Imut Pas Lagi Ngambek Malah Tambah Cantik, Netizen “Ekspresinya Bikin Gemas!”

Video Kakak Imut Pas Lagi Ngambek Malah Tambah Cantik, Netizen: “Ekspresinya Bikin Gemas!”

4 Juni 2026
Viral! Perjuangan Ayah dari NTT ke Bandung Demi Hadiri Kelulusan Anak, Kisah Haru Pengorbanan Orang Tua yang Menginspirasi

Viral! Perjuangan Ayah dari NTT ke Bandung Demi Hadiri Kelulusan Anak, Kisah Haru Pengorbanan Orang Tua yang Menginspirasi

3 Juni 2026
Kisah Mahasiswi Cantik Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol Yang Sedang Viral

Kisah Mahasiswi Cantik Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol Yang Sedang Viral

26 Mei 2026
Viral Mahasiswi Pulen Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol!

Viral Mahasiswi Pulen Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol!

24 Mei 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

    Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

    Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

    Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

    Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

    Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

    Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

    Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

    Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

    Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

    Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Edukasi

Pengertian Poligami dan Dasar Hukumnya

Edukasi Indonesia by Edukasi Indonesia
31 Oktober 2016
Reading Time: 7 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram
Pengertian Poligami – Kata  Poligami  berasal dari bahasa Yunani, yaitu  Polus  artinya banyak dan  gamein  artinya kawin. Dengan demikian, poligami adalah kawin banyak. Artinya, seorang laki-laki mempunyai beberapa isteri pada saat yang sama. Dalam bahasa Arab, poligami disebut  ta’addud al-zaujat,  yang artinya perbuatan seorang laki-laki mengumpulkan dalam tanggungannya dua sampai empat orang isteri, tidak boleh lebih darinya.

Menurut istilah, poligami adalah perkawinan dalam waktu yang sama, seorang dengan dua orang atau lebih lawan jenisnya, dapat seorang laki-laki dengan lebih dari seorang wanita atau seorang wanita dengan lebih dari seorang laki-laki. Kata poligami sering disalah artikan dengan perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari seorang wanita (poligini). Definisi lain mengartikan bahwa poligami merupakan ikatan perkawinan diamana salah satu pihak mempunyai atau menikahi beberapa lawan jenis dalam waktu yang tidak berbeda.

RELATED POSTS

Viral Perjuangan Suami Rawat Istri Idap TB Tulang hingga Komplikasi, Kisah Gilang dan Chahya Bikin Haru

9 Tren TikTok Berbahaya yang Berujung Hilangnya Nyawa, Orang Tua Wajib Waspada dengan Challenge Viral Ini

Viral! Video Cewek SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru

Musdah Mulia mendefinisikan poligami sebagai ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini lebih dari satu isteri dalam waktu yang sama.

Poligami

Sedangkan dalam tafsir  Al-Manar,  Muhammad Rasyid Rida berpendapat bahwa  poligami adalah  Khilaf Al-Ashl Al-Thabi’i,  pada asalnya seorang laki-laki hanya mempunyai seorang isteri saja, karena keadaan darurat ketika laki-laki banyak yang mati karena perang dibolehkan poligami dengan syarat tidak berbuat aniaya atau zalim.

Poligami menurut Kompilasi Hukum Islam adalah seorang suami beristeri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri. Jadi, yang dimaksud dengan poligami adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang sama.

Dasar Hukum Poligami

Menurut hukum asalnya, poligami adalah  mubah  (boleh), Allah SWT. membolehkan  laki-laki berpoligami sampai empat orang isteri dengan syarat dia bisa berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Jika suami khawatir berbuat  zalim  (tidak bisa adil), maka haram hukumnya melakukan poligami.

Allah berfirman dalam  al-Quran  surat An-Nisa’ (4): 3

Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki.  Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [QS.An-Nisa’ (4):3]

Ayat tersebut menurut pandangan Wahbah al-Zuhaily dalam kitab Al-Tafsir Al-Munir bahwa seorang suami diperkenankan untuk melakukan poligami jika ia bisa berbuat adil kepada isteri-isterinya. Akan tetapi, seandainya tidak bisa atau bahkan tidak mampu untuk berbuat adil terhadap isteri-isterinya, maka Islam tidak memperbolehkan baginya untuk berpoligami.

Senada dengan al-Zuhaily, Amir Syarifuddin mengatakan bahwa ayat tersebut memberikan beberapa batasan antara lain: batas maksimal empat orang isteri dan juga hanya boleh dilakukan bagi orang-orang yang mampu berbuat adil. Oleh karena itu, jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka tidak diperbolehkan berpoligami.

Dalil dari Sunnah Rasulullah  saw  tentang poligami adalah hadits yang diriwayatkan oleh Qais bin Al-Harits ra, beliau berkata:

“ketika masuk Islam, saya memiliki delapan isteri. Saya menemui Rasulullah  saw  dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: pilih empat diantara mereka”

Sedangkan dalil dari Ijma’ ialah kesepakatan kaum muslimin tentang kehalalan poligami baik melalui ucapan atau perbuatan mereka sejak masa Rasulullah  saw  sampai hari ini. Para sahabat utama Nabi melakukan poligami seperti Umar bin Khatab, Ali bin Abi Thalib, Muawiyah bin Abi Sufyan, dan Muaz bin Jabal ra.. Poligami juga dilakukan oleh ahli fiqih  tabi’in  (generasi pasca sahabat Nabi), dan lain-lain yang terbilang tidak banyak. Kesimpulannya bahwa generasi  salaf(terdahulu) dan  khalaf  (kini) dari umat Islam telah bersepakat melalui ucapan dan perbuatan mereka bahwa poligami itu halal.

Berkaitan dengan poligami, secara implisit dasar hukum dan regulasi mengenai poligami di Indonesia termaktub dalam berbagai peraturan perundang-undanagn perkawinan. Regulasi tersebut, terdapat pada  Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 4 dan 5. Berikut juga mengenai tata pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bab VIII pasal 40-44. Kemudian juga dalam Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 mengenai Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil pasal 4 dan 5. Selain itu diterangkan juga melalui Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam bab IX pasal 55-59 yang dikenal dengan KHI. Di dalam peraturan perundang-undangan tersebut, telah diatur mekanisme poligami, mulai dari batasan maksimal jumlah isteri, alasan atau motif yang dijadikan dasar poligami, persyaratan-persyaratan hingga  prosedur yang harus ditempuh dan dipenuhi oleh suami yang akan poligami.

Prinsip perkawinan menurut Undang  –Undang Perkawinan tahun 1974 pada dasarnya adalah  monogami, sedangkan poligami merupakan pengecualian. Prinsip Hukum Islam mengatur kehadiran poligami sebagai hal yang  muba>h.  Kebolehan berpoligami merupakan pengecualian dengan syarat dan ketentuan yang tidak ringan. Seorang suami dapat melakukan poligami atas ijin pengadilan agama apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pengadilan  agama dalam memeriksa perkara ijin poligami berpedoman pada beberapa hal, antara lain:
1.  Permohonan ijin poligami harus bersifat kontensius, pihak isteri didudukkan sebagai termohon.
2.  Alasan ijin poligami yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor  1 Tahun 1974 bersifat alternatif, maksudnya bila salah satu persyaratan tersebut dapat dibuktikan,  pengadilan  agama atau Mahkamah Syariah dapat memberi ijin poligami.
3.  Persyaratan ijin poligami yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun  1974  bersifat kumulatif, maksudnya pengadilan  agama atau  Mahkamah  Syariah  hanya dapat memberi ijin poligami apabila semua persyaratan tersebut telah terpenuhi.
4.  Harta Bersama dalam hal suami beristeri lebih dari satu orang, telah diatur dalam Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi pasal tersebut mengandung ketidakadilan, karena dalam keadaan tertentu dapat merugikan isteri yang dinikahi lebih dahulu, oleh karenanya pasal tersebut harus dipahami sebagaimana diuraikan dalam angka (5) di bawah ini.
5.  Harta yang diperoleh oleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan isteri pertama. Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri kedua dan selama itu pula suami  masih terikat perkawinan dengan isteri pertama, maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami isteri, isteri pertama dan isteri kedua. Demikian pula halnya sama dengan perkawinan kedua apabila suami melakukan perkawinan dengan isteri ketiga dan keempat.
6.  Ketentuan harta bersama tersebut dalam angka (5) tidak berlaku atas harta yang diperuntukkan terhadap isteri kedua, ketiga dan keempat (seperti rumah, perabotan rumah dan pakaian) sepanjang harta yang diperuntukkan isteri kedua, ketiga dan keempat  tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta bersama yang diperoleh dengan isteri kedua, ketiga dan keempat.
7.  Bila terjadi pembagian harta bersama bagi suami yang mempunyai isteri lebih dari satu orang karena kematian atau perceraian, cara perhitungannya adalah sebagai berikut : Untuk isteri pertama 1/2 dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan, ditambah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan isteri pertama dan isteri kedua, ditambah 1/4 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan isteri ketiga, isteri kedua dan isteri pertama, ditambah 1/5 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama isteri keempat, ketiga, kedua dan pertama.
8.  Harta yang diperoleh oleh isteri pertama, kedua, ketiga dan keempat merupakan  harta bersama dengan suaminya, kecuali yang diperoleh suami/isteri dari hadiah atau warisan.
9.  Pada saat permohonan ijin poligami, suami wajib pula mengajukan permohonan penetapan harta bersama dengan isteri sebelumnya, atau harta bersama dengan isteri-isteri sebelumnya. Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta besama yang digabung dengan permohonan ijin poligami, isteri atau isteri-isterinya dapat mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama.
10.  Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan  penetapan harta bersama yang digabungkan dengan permohonan ijin poligami sedangkan isteri terdahulu tidak mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama dalam perkara permohonan ijin poligami sebagaimana dimaksud dalam angka (9) di atas, permohonan penetapan ijin poligami harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Terkait

Tags: BacaBelajarCari IlmuEdukasiIlmuIlmu PengetahuanPendidikanPengetahuanTips
TweetShareSendShare
Edukasi Indonesia

Edukasi Indonesia

Related Posts

Viral Perjuangan Suami Rawat Istri Idap TB Tulang hingga Komplikasi, Kisah Gilang dan Chahya Bikin Haru
Cerita

Viral Perjuangan Suami Rawat Istri Idap TB Tulang hingga Komplikasi, Kisah Gilang dan Chahya Bikin Haru

23 Mei 2026
9 Tren TikTok Berbahaya yang Berujung Hilangnya Nyawa, Orang Tua Wajib Waspada dengan Challenge Viral Ini
Berita

9 Tren TikTok Berbahaya yang Berujung Hilangnya Nyawa, Orang Tua Wajib Waspada dengan Challenge Viral Ini

3 Mei 2026
Viral! Video Cewek SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru
Edukasi

Viral! Video Cewek SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru

19 April 2026
5 Tips Long Trip Saat Libur Panjang agar Perjalanan Nyaman, Aman, dan Bebas Drama
Edukasi

5 Tips Long Trip Saat Libur Panjang agar Perjalanan Nyaman, Aman, dan Bebas Drama

12 April 2026
4 Rekomendasi Teh Herbal Terbaik untuk Meningkatkan Imun Tubuh Secara Alami
Edukasi

4 Rekomendasi Teh Herbal Terbaik untuk Meningkatkan Imun Tubuh Secara Alami

8 April 2026
Viral Susu MBG Dijual Rp4.000 di Minimarket, Ini Klarifikasi Resmi BGN
Berita

Viral Susu MBG Dijual Rp4.000 di Minimarket, Ini Klarifikasi Resmi BGN

4 April 2026
Next Post
Pengertian Toleransi Beragama

Pengertian Toleransi Beragama

Pengertian Dividen dan Kebijakan Dividen

Pengertian Dividen dan Kebijakan Dividen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Recommended Stories

Memotivasi Diri Dengan Visi Dan Misi Bisnis

20 Oktober 2010

PEE NO. 17 “TUHANNTA YESUS E I SURGA “

1 Agustus 2018

Sekumpulan Orang Gila – Terbanglah Chord

22 Juli 2017

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?