Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Viral
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
    Penutupan Warong Nasi Padang Tertua di Singapura: Tanda Krisis Bisnis Kuliner dan Dampaknya pada Ekonomi F&B

    Penutupan Warong Nasi Padang Tertua di Singapura: Tanda Krisis Bisnis Kuliner dan Dampaknya pada Ekonomi F&B

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Branding Jadi Kunci Sukses Desainer Lokal di Tengah Tren Fashion Global

    Branding Jadi Kunci Sukses Desainer Lokal di Tengah Tren Fashion Global

    OJK Perkuat Keamanan Sektor Jasa Keuangan lewat Kerja Sama Strategis dengan PPATK dan BSSN untuk Tangkal Serangan Siber

    OJK Perkuat Keamanan Sektor Jasa Keuangan lewat Kerja Sama Strategis dengan PPATK dan BSSN untuk Tangkal Serangan Siber

    Peluang Bisnis Online Tren 2026: AI, Micro Learning, & Creator Economy

    Harga Emas Antam Meroket, Sentuh Rp 1.946.000 per Gram

    Harga Emas Antam Meroket, Sentuh Rp 1.946.000 per Gram

    Harga Bitcoin ke $145rb di Akhir Kuartal Ketiga Menurut Standard Chartered

    Harga Bitcoin ke $145rb di Akhir Kuartal Ketiga Menurut Standard Chartered

    Bangka Belitung Menjadi Provinsi Ketiga Korban   Terbanyak TPPO di Myanmar

    Bangka Belitung Menjadi Provinsi Ketiga Korban Terbanyak TPPO di Myanmar

    Perkembangan UMKM Digital di Indonesia: Peluang, Tantangan, dan Data Terbaru

  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

    Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Viral
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
    Penutupan Warong Nasi Padang Tertua di Singapura: Tanda Krisis Bisnis Kuliner dan Dampaknya pada Ekonomi F&B

    Penutupan Warong Nasi Padang Tertua di Singapura: Tanda Krisis Bisnis Kuliner dan Dampaknya pada Ekonomi F&B

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Branding Jadi Kunci Sukses Desainer Lokal di Tengah Tren Fashion Global

    Branding Jadi Kunci Sukses Desainer Lokal di Tengah Tren Fashion Global

    OJK Perkuat Keamanan Sektor Jasa Keuangan lewat Kerja Sama Strategis dengan PPATK dan BSSN untuk Tangkal Serangan Siber

    OJK Perkuat Keamanan Sektor Jasa Keuangan lewat Kerja Sama Strategis dengan PPATK dan BSSN untuk Tangkal Serangan Siber

    Peluang Bisnis Online Tren 2026: AI, Micro Learning, & Creator Economy

    Harga Emas Antam Meroket, Sentuh Rp 1.946.000 per Gram

    Harga Emas Antam Meroket, Sentuh Rp 1.946.000 per Gram

    Harga Bitcoin ke $145rb di Akhir Kuartal Ketiga Menurut Standard Chartered

    Harga Bitcoin ke $145rb di Akhir Kuartal Ketiga Menurut Standard Chartered

    Bangka Belitung Menjadi Provinsi Ketiga Korban   Terbanyak TPPO di Myanmar

    Bangka Belitung Menjadi Provinsi Ketiga Korban Terbanyak TPPO di Myanmar

    Perkembangan UMKM Digital di Indonesia: Peluang, Tantangan, dan Data Terbaru

  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

    Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Edukasi

Pengertian Poligami dan Dasar Hukumnya

Edukasi Indonesia by Edukasi Indonesia
31.10.2016
Reading Time: 5 mins read
Donasi
0
Pengertian Poligami dan Dasar Hukumnya
ADVERTISEMENT
Pengertian Poligami – Kata  Poligami  berasal dari bahasa Yunani, yaitu  Polus  artinya banyak dan  gamein  artinya kawin. Dengan demikian, poligami adalah kawin banyak. Artinya, seorang laki-laki mempunyai beberapa isteri pada saat yang sama. Dalam bahasa Arab, poligami disebut  ta’addud al-zaujat,  yang artinya perbuatan seorang laki-laki mengumpulkan dalam tanggungannya dua sampai empat orang isteri, tidak boleh lebih darinya.

Menurut istilah, poligami adalah perkawinan dalam waktu yang sama, seorang dengan dua orang atau lebih lawan jenisnya, dapat seorang laki-laki dengan lebih dari seorang wanita atau seorang wanita dengan lebih dari seorang laki-laki. Kata poligami sering disalah artikan dengan perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari seorang wanita (poligini). Definisi lain mengartikan bahwa poligami merupakan ikatan perkawinan diamana salah satu pihak mempunyai atau menikahi beberapa lawan jenis dalam waktu yang tidak berbeda.

RELATED POSTS

Apakah Super Flu Subclade K Bisa Menjadi Pandemi Berikutnya?

Strategi Komunikasi Publik yang Humanis

Bawang Putih untuk Flu dan Pilek: Fakta atau Mitos? Manfaat, Bukti Ilmiah & Cara Pakai yang Tepat

Musdah Mulia mendefinisikan poligami sebagai ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini lebih dari satu isteri dalam waktu yang sama.

Poligami

Sedangkan dalam tafsir  Al-Manar,  Muhammad Rasyid Rida berpendapat bahwa  poligami adalah  Khilaf Al-Ashl Al-Thabi’i,  pada asalnya seorang laki-laki hanya mempunyai seorang isteri saja, karena keadaan darurat ketika laki-laki banyak yang mati karena perang dibolehkan poligami dengan syarat tidak berbuat aniaya atau zalim.

Poligami menurut Kompilasi Hukum Islam adalah seorang suami beristeri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri. Jadi, yang dimaksud dengan poligami adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang sama.

Dasar Hukum Poligami

Menurut hukum asalnya, poligami adalah  mubah  (boleh), Allah SWT. membolehkan  laki-laki berpoligami sampai empat orang isteri dengan syarat dia bisa berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Jika suami khawatir berbuat  zalim  (tidak bisa adil), maka haram hukumnya melakukan poligami.

ADVERTISEMENT

Allah berfirman dalam  al-Quran  surat An-Nisa’ (4): 3

Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki.  Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [QS.An-Nisa’ (4):3]

Ayat tersebut menurut pandangan Wahbah al-Zuhaily dalam kitab Al-Tafsir Al-Munir bahwa seorang suami diperkenankan untuk melakukan poligami jika ia bisa berbuat adil kepada isteri-isterinya. Akan tetapi, seandainya tidak bisa atau bahkan tidak mampu untuk berbuat adil terhadap isteri-isterinya, maka Islam tidak memperbolehkan baginya untuk berpoligami.

Senada dengan al-Zuhaily, Amir Syarifuddin mengatakan bahwa ayat tersebut memberikan beberapa batasan antara lain: batas maksimal empat orang isteri dan juga hanya boleh dilakukan bagi orang-orang yang mampu berbuat adil. Oleh karena itu, jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka tidak diperbolehkan berpoligami.

Dalil dari Sunnah Rasulullah  saw  tentang poligami adalah hadits yang diriwayatkan oleh Qais bin Al-Harits ra, beliau berkata:

“ketika masuk Islam, saya memiliki delapan isteri. Saya menemui Rasulullah  saw  dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: pilih empat diantara mereka”

Sedangkan dalil dari Ijma’ ialah kesepakatan kaum muslimin tentang kehalalan poligami baik melalui ucapan atau perbuatan mereka sejak masa Rasulullah  saw  sampai hari ini. Para sahabat utama Nabi melakukan poligami seperti Umar bin Khatab, Ali bin Abi Thalib, Muawiyah bin Abi Sufyan, dan Muaz bin Jabal ra.. Poligami juga dilakukan oleh ahli fiqih  tabi’in  (generasi pasca sahabat Nabi), dan lain-lain yang terbilang tidak banyak. Kesimpulannya bahwa generasi  salaf(terdahulu) dan  khalaf  (kini) dari umat Islam telah bersepakat melalui ucapan dan perbuatan mereka bahwa poligami itu halal.

Berkaitan dengan poligami, secara implisit dasar hukum dan regulasi mengenai poligami di Indonesia termaktub dalam berbagai peraturan perundang-undanagn perkawinan. Regulasi tersebut, terdapat pada  Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 4 dan 5. Berikut juga mengenai tata pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bab VIII pasal 40-44. Kemudian juga dalam Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 mengenai Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil pasal 4 dan 5. Selain itu diterangkan juga melalui Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam bab IX pasal 55-59 yang dikenal dengan KHI. Di dalam peraturan perundang-undangan tersebut, telah diatur mekanisme poligami, mulai dari batasan maksimal jumlah isteri, alasan atau motif yang dijadikan dasar poligami, persyaratan-persyaratan hingga  prosedur yang harus ditempuh dan dipenuhi oleh suami yang akan poligami.

Prinsip perkawinan menurut Undang  –Undang Perkawinan tahun 1974 pada dasarnya adalah  monogami, sedangkan poligami merupakan pengecualian. Prinsip Hukum Islam mengatur kehadiran poligami sebagai hal yang  muba>h.  Kebolehan berpoligami merupakan pengecualian dengan syarat dan ketentuan yang tidak ringan. Seorang suami dapat melakukan poligami atas ijin pengadilan agama apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pengadilan  agama dalam memeriksa perkara ijin poligami berpedoman pada beberapa hal, antara lain:
1.  Permohonan ijin poligami harus bersifat kontensius, pihak isteri didudukkan sebagai termohon.
2.  Alasan ijin poligami yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor  1 Tahun 1974 bersifat alternatif, maksudnya bila salah satu persyaratan tersebut dapat dibuktikan,  pengadilan  agama atau Mahkamah Syariah dapat memberi ijin poligami.
3.  Persyaratan ijin poligami yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun  1974  bersifat kumulatif, maksudnya pengadilan  agama atau  Mahkamah  Syariah  hanya dapat memberi ijin poligami apabila semua persyaratan tersebut telah terpenuhi.
4.  Harta Bersama dalam hal suami beristeri lebih dari satu orang, telah diatur dalam Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi pasal tersebut mengandung ketidakadilan, karena dalam keadaan tertentu dapat merugikan isteri yang dinikahi lebih dahulu, oleh karenanya pasal tersebut harus dipahami sebagaimana diuraikan dalam angka (5) di bawah ini.
5.  Harta yang diperoleh oleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan isteri pertama. Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri kedua dan selama itu pula suami  masih terikat perkawinan dengan isteri pertama, maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami isteri, isteri pertama dan isteri kedua. Demikian pula halnya sama dengan perkawinan kedua apabila suami melakukan perkawinan dengan isteri ketiga dan keempat.
6.  Ketentuan harta bersama tersebut dalam angka (5) tidak berlaku atas harta yang diperuntukkan terhadap isteri kedua, ketiga dan keempat (seperti rumah, perabotan rumah dan pakaian) sepanjang harta yang diperuntukkan isteri kedua, ketiga dan keempat  tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta bersama yang diperoleh dengan isteri kedua, ketiga dan keempat.
7.  Bila terjadi pembagian harta bersama bagi suami yang mempunyai isteri lebih dari satu orang karena kematian atau perceraian, cara perhitungannya adalah sebagai berikut : Untuk isteri pertama 1/2 dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan, ditambah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan isteri pertama dan isteri kedua, ditambah 1/4 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan isteri ketiga, isteri kedua dan isteri pertama, ditambah 1/5 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama isteri keempat, ketiga, kedua dan pertama.
8.  Harta yang diperoleh oleh isteri pertama, kedua, ketiga dan keempat merupakan  harta bersama dengan suaminya, kecuali yang diperoleh suami/isteri dari hadiah atau warisan.
9.  Pada saat permohonan ijin poligami, suami wajib pula mengajukan permohonan penetapan harta bersama dengan isteri sebelumnya, atau harta bersama dengan isteri-isteri sebelumnya. Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta besama yang digabung dengan permohonan ijin poligami, isteri atau isteri-isterinya dapat mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama.
10.  Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan  penetapan harta bersama yang digabungkan dengan permohonan ijin poligami sedangkan isteri terdahulu tidak mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama dalam perkara permohonan ijin poligami sebagaimana dimaksud dalam angka (9) di atas, permohonan penetapan ijin poligami harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Tags: BacaBelajarCari IlmuEdukasiIlmuIlmu PengetahuanPendidikanPengetahuanTips
ShareTweetSendShare
Edukasi Indonesia

Edukasi Indonesia

Related Posts

Apakah Super Flu Subclade K Bisa Menjadi Pandemi Berikutnya?
Edukasi

Apakah Super Flu Subclade K Bisa Menjadi Pandemi Berikutnya?

08.01.2026
Strategi Komunikasi Publik yang Humanis
Edukasi

Strategi Komunikasi Publik yang Humanis

04.01.2026
Bawang Putih untuk Flu dan Pilek: Fakta atau Mitos? Manfaat, Bukti Ilmiah & Cara Pakai yang Tepat
Edukasi

Bawang Putih untuk Flu dan Pilek: Fakta atau Mitos? Manfaat, Bukti Ilmiah & Cara Pakai yang Tepat

02.01.2026
Kementerian Kebudayaan Serahkan 85 Sertifikat Cagar Budaya Nasional, Dorong Pelestarian dan Ekonomi Budaya Berkelanjutan
Edukasi

Kementerian Kebudayaan Serahkan 85 Sertifikat Cagar Budaya Nasional, Dorong Pelestarian dan Ekonomi Budaya Berkelanjutan

19.12.2025
Daftar Bansos yang Cair 8–25 Desember 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, BPNT, PIP, dan Aturan Baru KPM Tidak Lagi Dapat Bantuan
Berita

Daftar Bansos yang Cair 8–25 Desember 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, BPNT, PIP, dan Aturan Baru KPM Tidak Lagi Dapat Bantuan

07.12.2025
Peringatan Hari Guru Nasional – 25 November: Momen Menghargai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Edukasi

Peringatan Hari Guru Nasional – 25 November: Momen Menghargai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

23.11.2025
Next Post
Pengertian Toleransi Beragama

Pengertian Toleransi Beragama

Pengertian Dividen dan Kebijakan Dividen

Pengertian Dividen dan Kebijakan Dividen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Recommended Stories

Hee Ah Lee

14.05.2008

Jeremy Zucker & Chelsea Cutler – hello old friend

10.10.2021

Sejarah Menjadi Indonesia (789): Grobogan, Geomorfologi di Daerah Bengawan Solo; Bagaimana Sumber Garam di Pedalaman?

22.08.2022

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Timnas Indonesia U-22 Gagal Lolos ke Semifinal SEA Games 2025: Analisis Lengkap & Faktor Penentu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26.01.2026
Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

25.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Entertainment
      • Lifestyle
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?