الله الرحمن الرحيم
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba’du:
dan bermanfaat, aamin.
dari imam kaum muslimin (memberontak)?
agama yang besar, sehingga haram didurhakai meskipun ia zalim selama
perintahnya bukan maksiat dan selama ia tidak melakukan kekafiran yang nyata
yang kita memiliki dalil yang jelas dari sisi Allah terhadap kekafirannya.
آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri
(pemimpin) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Qs. An Nisaa: 59)
bersabda,
عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ
بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ»
harus mendengar dan taat dalam hal yang ia suka atau tidak; selama tidak
diperintahkan berbuat maksiat. Jika diperintah berbuat maksiat, maka tidak ada
mendengar dan taat.” (Hr. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar
radhiyallahu anhuma)
dengan kesepakatan kaum muslimin, atau dari pesan pemimpin sebelumnya, atau
dengan ijtihad Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Tim Syura yang menetapkan siapa
pemimpin), atau dengan penggulingan kekuasaan yang dilakukan olehnya sehingga
ia menjadi pemimpin dan manusia membiarkannya. Dan ia (pemimpin) tidak dicabut
dari kepemimpinannya karena kefasikannya selama ia tidak melakukan kekafiran
yang nyata yang kita memiliki bukti terhadapnya dari sisi Allah Azza wa Jalla.
sebagai pelaku hirabah, bughat, atau khawarij yang mengkafirkan kaum muslimin
karena dosa besar dan menghalalkan darah kaum muslimin dan harta mereka. Mereka ini
adalah orang-orang fasik dan boleh memulai memerangi mereka, dan siapa saja
yang mati di antara mereka, maka ia dihukumi pelaku maksiat dari kalangan Ahli
Tauhid.
dengan sanadnya yang sampai kepada Ubadah bin Ash Shamit radhiyallahu anhu ia
berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengajak kami (untuk
berbaiat), lalu kami pun membaiatnya. Di antara baiatnya kepada kami adalah,
السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا
وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ
تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
berbaiat untuk mendengar dan taat, ketika semangat maupun ketika berat, di saat
sulit maupun di saat lapang, dan agar kami tidak mencabut pemerintahan dari
pemegangnya kecuali jika engkau melihat kekafiran yang nyata dan engkau
memiliki bukti dari sisi Allah.”
memberontak hukum asalnya adalah tidak boleh kecuali jika melihat kekafiran
yang nyata pada pemimpin dan kita memiliki dalil yang jelas terhadapnya, dan
tentunya dapat mengganti pemimpin tanpa menimbulkan mafsadat yang besar. Jika
malah menimbulkan mafsadat yang lebih besar, maka tidak boleh memberontak dan
wajib bersabar.
(pemimpin) kaum muslimin
dari kalangan laki-laki; tidak boleh dari kalangan kaum wanita, karena tidak
akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita.
alaihi wa sallam bersabda,
وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً
beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada
wanita.” (Hr. Bukhari)
negerinya dan menjaga Islam, memberlakukan hukum-hukum Allah, menegakkan hudud,
menjaga perbatasan yang dikhawatirkan diserang musuh, mengumpulkan zakat,
memerintah dengan adil, berjihad melawan musuh, mendakwahkan Islam dan
menyebarkannya.
menasihati rakyatnya dan tidak menyusahkan mereka serta bersikap lembut kepada
mereka. Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ
لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ»
seorang hamba yang diangkat Allah menjadi pemimpin lalu ia mati dalam keadaan
menipu rakyatnya, melainkan Allah haramkan surga baginya.” (Hr. Bukhari dan
Muslim)
adalah dengan dibunuh
waktu
atas berikut ini penjelasannya:
dari sesuatu. Riddah secara istilah adalah kafir kembali setelah masuk Islam secara sukarela baik dengan ucapan, keyakinan,
syak, atau dengan perbuatan. Bisa juga diartikan dengan ‘pindah agama dari Islam ke
agama-agama selain Islam’ seperti ke agama Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha, atau
kepada keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam seperti komunisme,
ateisme, dan semisalnya, padahal dia berakal, dapat memilih, dan tidak dipaksa.
Pelakunya disebut Murtad.
yang belum tamyiz, atau orang yang dipaksa, jika
terjadi riddah dari mereka.
dicegah melakukan tindakan terhadap hartanya sebelum dibunuh. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
فَاقْتُلُوْهُ
dia.” (HR. Bukhari)
مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ
بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ
لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu
di antara tiga sebab; orang yang sudah menikah berzina, membunuh orang lain
(dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya; berpisah dari jamaah
(murtad).” (HR. Bukhari dan Muslim)
yang murtad di akhirat adalah sebagaimana pada ayat berikut:
مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ
أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ
فِيهَا خَالِدُونَ
yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka
mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di
dalamnya.” (Qs. Al Baqarah:
217)
bertobat dan diajak ke dalam Islam serta dipersempit dan dipenjarakan selama
tiga hari. Jika bertobat, maka dibiarkan, dan
jika tidak, maka dibunuh. Hal ini berdasarkan hadits tentang orang Yahudi yang
masuk Islam kemudian ia murtad, lalu Mu’adz radhiyallahu ‘anhu berkata kepada
Abu Musa, “Aku tidak akan turun dari hewan kendaraanku sampai ia
dibunuh.” Maka ia pun dibunuh. Dalam sebuah riwayat disebutkan,
“Sebelumnya ia telah diminta bertobat.” (HR. Abu Dawud, dan dikuatkan
oleh Al Hafizh)[i]
ketika sampai berita kepadanya, bahwa ada seorang yang kembali kafir setelah
masuk Islam, lalu lehernya dipancung sebelum diminta tobat, maka
Umar berkata, “Mengapa tidak kamu tahan selama tiga hari, lalu kamu
berikan kepadanya setiap hari roti, kalian menyuruhnya bertobat karena barang
kali ia bertobat atau memikirkan masalahnya. Ya Allah, sesungguhnya aku tidak
hadir dan tidak ridha ketika sampai berita ini kepadaku.” (Diriwayatkan
oleh Malik dalam Al Muwaththa’)
mencaci-maki Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam,
bahwa orang itu langsung dibunuh pada saat itu dan tidak diterima tobatnya.
Namun sebagian Ahli Ilmu berpendapat, bahwa orang tersebut tetap diminta tobat,
dan tobatnya adalah dengan bersyahadat dan meminta ampunan dan tobat kepada
Allah Azza wa Jalla.
dimana dirinya mendapat ancaman yang akan ditimpakan kepadanya, namun hatinya
tetap tentram di atas keimanan, maka dia tidak berdosa. Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman,
مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ
بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ
اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa
kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan
tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah
menimpanya dan baginya azab yang besar.” (Qs.
An Nahl: 106)
orang yang berulang kali murtad; apakah diterima atau tidak? Sebagian ulama
mengatakan, bahwa tobatnya tidak diterima, sehingga harus diberlakukan hukuman
riddah terhadapnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْراً لَمْ
يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلاً
orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kemudian
kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan
memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan
yang lurus.”
(Qs. An Nisaa: 137)
diterima, berdasarkan ayat,
إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ
“Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni
mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.” (Qs. Al Anfaal: 38)
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul
Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Subulus
Salam (Muhammad bin Ismail Ash Shan’ani), Minhajul Muslim (Abu Bakar
Al Jazairiy), Mukhtashar Al Fiqhil Islami (Muhammad bin Ibrahim At
Tuwaijiri) https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=354955 ,dll.
orang yang murtad tidak diminta bertobat, bahkan langsung dibunuh pada saat
itu, karena sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam “Man baddala diinahu
faqtuluh” (artinya: barang siapa yang menukar agamanya, maka bunuhlah dia).
Huruf ‘fa’ di hadits tersebut menunjukkan segera.





































