Zakat (4)
keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
kiamat, amma ba’du:
ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
mengeluarkan zakat dari harta keduanya ketika telah mencapai nishab (ukuran
wajib zakat).
Abdullah bin Amr secara marfu, “Barang siapa yang mengurus anak yatim yang
memiliki harta, hendaklah ia mengembangkannya dengan berdagang dan tidak
membiarkannya hingga dimakan zakat.” (Hr. Tirmidzi. Ia berkata, “Dalam isnadnya
terdapat pembicaraan, karena Al Mutsanna bin Ash Shabbah didhaifkan dalam hal
hadits.” Syaikh Al Albani juga mendhaifkan hadits ini).
dari jalan lain) yang mursal menurut Syafi’i, ia juga menguatkannya dengan
keumuman hadits-hadits shahih yang mewajibkan zakat secara mutlak.”
anak-anak yatim yang berada dalam asuhannya.
ini. Banyak sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang berpendapat bahwa
harta anak yatim terkena zakat, di antaranya adalah Umar, Ali, Aisyah, dan Ibnu
Umar. Pendapat ini dipegang pula oleh Malik, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.”
tidak kena zakat, inilah yang dipegang oleh Sufyan dan Ibnul Mubarak.
sedangkan ia memiliki utang yang harus ia bayar, maka dibayarkan utang dari
harta itu, sedangkan sisanya dikeluarkan zakatnya jika ternyata mencapai
nishab. Tetapi jika ternyata tidak mencapai nishab (setelah dikurangi untuk
membayar utang), maka tidak kena zakat, karena dalam kondisi ini ia tergolong
fakir, sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Ahmad dan dinyatakan isnadnya shahih sesuai syarat Muslim oleh pentahqiq
Musnad Ahmad cet. Ar Risalah, dan diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq
(tanpa sanad))
tentang zakat, bahwa zakat itu diambil dari orang kaya dan diberikan kepada
orang fakir.
kepada hamba, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Bukhari dan Muslim)
kewajiban zakat
kewajiban zakat, maka zakat itu wajib dikeluarkan dari harta(peninggalan)nya.
Ini adalah pendapat Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur. Bahkan pengeluaran
zakat ini didahulukan daripada orang-orang yang memiliki piutang kepadanya,
wasiat, dan ahli waris. Hal itu, karena Allah Ta’ala berfirman terkait warisan,
(Qs. An Nisaa’: 12)
yang datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan berkata,
“Sesungguhnya ibuku wafat sedangkan dia punya tanggungan puasa sebulan, maka
apakah aku boleh mengqadhanya?” Beliau bersabda,
Bukhari dan Muslim)
dengan berniatnya orang yang berzakat dalam hati ketika menunaikannya karena
mencari keridhaan Allah, mencari pahala dari-Nya, dan meyakini bahwa zakat
tersebut adalah wajib baginya. Allah Ta’ala berfirman,
لَهُ الدِّينَ
Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.” (Qs. Al Bayyinah: 5)
امْرِئٍ مَا نَوَى
akan mendapatkan sesuai yang ia niatkan.” (Hr. Bukhari)
hendak membayarkan zakat. Menurut Abu Hanifah, bahwa niat itu wajib ketika
membayarkan zakat atau pada saat menyelesaikannya. Namun Imam Ahmad membolehkan
mendahulukan niat atas pembayaran zakat ketika jaraknya dekat.
dan haram menundanya dari waktu wajib
kecuali jika tidak memungkinkan membayarnya di waktu itu, maka tidak mengapa
sampai ia sempat membayarnya.
Uqbah bin Harits ia berkata, “Aku pernah shalat Ashar bersama Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam. Ketika Beliau selesai salam, maka Beliau bangun
segera dan masuk menemui salah seorang istrinya, lalu keluar lagi dan Beliau
melihat manusia penasaran dengan sikap Beliau itu, maka Beliau bersabda, “Aku
teringat ketika shalat sepotong emas yang ada pada sisi kami. Aku tidak suka
benda itu ada pada sisi kami sampai sore atau malam, sehingga aku perintahkan
untuk segera dibagikan.”
menunjukkan bahwa kebaikan itu sepatutnya untuk disegerakan, karena terkadang
musibah datang dan adanya penghalang, sedangkan seseorang tidak aman dari
kematian, di samping menunda-nunda juga sebagai sikap tidak terpuji.”
Termasuk juga membayarnya sebelum satu haul atau dua haul sebelumnya.
menyegerakan membayar zakat setahun sebelumnya.
yang mengeluarkan zakat untuk tiga tahun ke depan, ia menjawab, “Sah.”
dan Abu Hanifah. Demikian pula Al Hadiy dan Al Qasim. Al Mu’ayyid billah
berkata, “Itu lebih utama.”
Tsauri, Dawud, Abu Ubaid bin Al Harits, dan An Nashir dari kalangan Ahlul Bait,
bahwa tidak bisa menyegerakan zakat sampai tiba waktu haulnya. Mereka berdalih
dengan beberapa hadits yang di sana mengkaitkan kewajiban zakat dengan haul
sebagaimana yang telah disebutkan.
adalah apakah zakat tersebut sebagai ibadah atau hak yang harus diberikan
kepada kaum fakir miskin? Mereka yang menganggap sebagai ibadah dan menyamakan
dengan shalat, maka tidak membolehkan mengeluarkan zakat sebelum tiba waktunya,
sedangkan mereka yang menyamakan dengan hak yang wajib yang ada waktunya —
membolehkan mengeluarkan sebelum tiba waktunya layaknya bentuk amal sukarela.
bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam menerima zakat Abbas sebelum tiba
waktunya.”
dihasankan oleh Al Albani)
orang yang membayar zakat saat diambil zakat darinya. Hal ini berdasarkan
firman Allah Ta’ala,
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ
لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan
mereka. Berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman bagi jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. At Taubah: 103)
Aufa, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika kedatangan sedekah
(zakat), Beliau berdoa,
rahmat kepada mereka.”
datang membawa zakat, maka Beliau berdoa,
rahmat kepada keluarga Abu Aufa.” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim)
dari Wail bin Hujr ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah
bersabda terhadap seseorang yang mengeluarkan unta yang bagus dalam zakat,
keberkahan pada dirinya dan pada untanya.” (Dinyatakan shahih isnadnya
oleh Syaikh Al Albani)
selain itu, misalnya doa yang disampaikan oleh Imam Syafi’i rahimahullah.
Ia berkata, “Sunnahnya bagi imam ketika mengambil zakat
mendoakan orang yang mengeluarkan zakat dengan berkata,
فِيْمَا أَبْقَيْتَ
pahala terhadap harta yang engkau berikan, dan semoga Dia memberkahi hartamu
yang masih tersisa.”
adalah sunah, meskipun ada di antara ulama madzhab Syafi’i yang mengatakan
wajib.
itu, karena jika wajib tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengajarkannya
kepada para pemungut zakat, di samping itu semua yang diterima oleh imam baik
berupa kaffarat, hutang, dan lain sebagainya tidak harus ada doa di dalamnya.
Demikian pula dalam hal zakat.”
Fiqhiyyah Kuwaitiyyah berkata, “Dianjurkan bagi yang memberikan (zakat)
untuk mengucapkan,
تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
sebagai sesuatu yang menguntungkan dan jangan Engkau jadikan sebagai sesuatu
yang merugikan.” (Mausu’ah Fiqhiyyah
Kuwaitiyyah juz 15/95).
dijadikan sandaran dalam Sunan Ibnu Majah yang berbunyi, “Jika kalian
menyerahkan zakat, maka jangan kalian lupakan pahalanya. Maka dari itu,
ucapkanlah Allahummaj’al’haa maghnaman…dst.” (seperti pada doa di atas),”
adalah hadits yang maudhu (palsu) sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Al Albani.
Dalam sanadnya terdapat Al Walid bin Muslim Ad Dimasyqi seorang mudallis dan
telah melakukan ‘an’anah (menyebut ‘dari’ dalam sanadnya). Di samping itu, Al
Bakhtari telah disepakati tentang kedhaifannya.
dianjurkan bagi orang yang membayar zakat, sedekah, nadzar, atau kaffarat
mengucapkan doa,
السَّمِيعُ الْعَلِيْمُ
terimalah amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Ta’ala memberitahukan, bahwa doa itu yang dipanjatkan oleh Ibrahim, Ismail alaihimash
shalatu was salam, serta istri Imran. (Al Adzkar hal. 187)
orang yang membayar zakat untuk menentramkan hati mereka, dan doanya bisa
seperti doa-doa yang telah disebutkan di atas, wallahu a’lam.
a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa
sallam.
Maraji’: Fiqhus
Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (Syaikh
M. Nashiruddin Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.






































