الله الرحمن الرحيم
Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah,
keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
kiamat, amma ba’du:
tentang etika pergaulan suami-istri, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah
ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Dengan Istri
dengan baik
Ta’ala berfirman,
(para istri) dengan baik.”
(Qs. An Nisaa: 19)
secara baik juga merupakan tolok ukur kualitas akhlak seorang suami secara
umum. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
خُلُقًا، وَخَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِنِسَائِهِمْ
paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik akhlaknya, dan orang yang
paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik kepada istrinya.” (Hr.
Tirmidzi, dinyatakan hasan shahih oleh Tirmidzi dan Al Albani)
pakaian, dan tempat tinggal kepada istri sesuai kemampuan
berfirman,
عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ
mampu memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang yang disempitkan rezekinya
hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (Qs. Ath Thalaq: 7)
Al Qusyairiy, dari ayahnya ia berkata, “Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah,
apa hak istri yang harus dipenuhi suami?” Beliau bersabda,
وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، أَوِ اكْتَسَبْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا
تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ»
sebagaimana engkau makan, engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau
berpakaian, dan jangan memukul mukanya, jangan menjelekkannya, dan jangan
meninggalkannya kecuali di rumah.” (Hr. Abu Dawud, dan dinyatakan hasan shahih
oleh Al Albani)
dan mengajaknya bercanda
كَانَتْ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ قَالَتْ: فَسَابَقْتُهُ
فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَيَّ، فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِي
فَقَالَ: «هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ»
anha bahwa ia pernah bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah
safar, lalu aku berlomba lari dengan Beliau dan aku memenangkan perlombaan itu,
namun ketika aku semakin gemuk, aku berlomba lari dengan Beliau, Beliau
mengalahkanku, lalu Beliau bersabda, “Kemenangan ini sebagai ganti kekalahan
perlombaan waktu itu.” (Hr. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al Albani)
alaihi wa sallam juga bersabda,
إلَّا تَأْدِيبَهُ فَرَسَهُ وَرَمْيَهُ بِقَوْسِهِ وَمُلَاعَبَتَهُ امْرَأَتَهُ
seseorang adalah batil kecuali melatih kudanya, melepas panah dari busuhnya,
dan bercanda dengan istrinya.” (Hr. Thabrani dalam Al Mu’jamul Kabir,
dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 4534)
anhuma berkata, “Aku suka berhias untuk istriku sebagaimana aku suka dia
berhias untukku, karena Allah Ta’ala berfirman,
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Qs. Al Baqarah: 228)
Abi Syaibah)
agama kepadanya atau memberikan fasilitas yang memadai untuk belajar agama,
serta mendorongnya untuk taat beribadah.
وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya
adalah manusia dan batu.”
(Qs. At Tahrim: 6)
لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى
kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.
Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan
akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.” (Qs. Thaha: 132)
alaihi wa sallam bersabda,
مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى، وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ، فَإِنْ أَبَتْ، نَضَحَ فِي وَجْهِهَا
الْمَاءَ، رَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ، وَأَيْقَظَتْ
زَوْجَهَا، فَإِنْ أَبَى، نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ»
seorang suami yang bangun malam lalu shalat malam dan membangunkan istrinya.
Jika istrinya enggan, maka ia percikkan air ke mukanya. Semoga Allah merahmati
seorang istri yang bangun malam lalu shalat malam dan membangunkan suaminya. Jika
suaminya enggan, maka ia percikkan air ke mukanya.” (Hr. Abu Dawud, dinyatakan
hasan shahih oleh Al Albani)
kekurangannya selama tidak melampaui batas syariat
Ta’ala berfirman,
شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai
sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Qs. An Nisaa: 19)
alaihi wa sallam bersabda,
إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ»
mukmin membenci wanita mukminah. Jika ia tidak suka akhlaknya yang satu, mungkin
suka kepada akhlaknya yang lain.” (Hr. Muslim)
berkata, “Ketahuilah, bahwa bukanlah termasuk akhlak mulia kepada wanita hanya
menahan gangguan diri terhadapnya, bahkan yang merupakan akhlak mulia adalah
ketika menanggung gangguan darinya, santun (tidak lekas marah) terhadap sikap
tidak terkendali dan marahnya karena mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam.”
kepadanya ketika istri nusyuz (durhaka dan berani terhadap suami/melanggar
aturan syariat) dalam rangka mendidiknya, bukan menyakitinya
sebagai berikut:
nasihat dengan baik.
membaik, maka dengan membelakanginya ketika tidur dalam satu ranjang. Jika
belum patuh juga, maka dengan pisah ranjang dalam satu rumah,
maka pukullah dia pada selain muka dengan pukulan yang mendidik dan tidak
menyakiti fisiknya.
Ta’ala berfirman,
وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا
عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
khawatirkan nusyuznya[i],
maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan
pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[ii].” (Qs. An Nisaa’: 34)
alaihi wa sallam, “Dan jangan memukul mukanya, jangan menjelekkannya, dan jangan
meninggalkannya kecuali di rumah.” (Hr. Abu Dawud, dan dinyatakan hasan shahih
oleh Al Albani)
untuk hadir shalat berjamaah, tentunya dengan syarat mengenakan hijab dan tidak
memakai wewangian
alaihi wa sallam,
وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ
mencegah hamba-hamba Allah yang wanita dari mendatangi masjid-masjid Allah,
namun hendaknya mereka keluar tanpa mengenakan wewangian.” (Hr. Abu Dawud,
dinyatakan hasan shahih oleh Al Albani)
untuk diajak bercanda dan bercengkerama
alaihi wa sallam pernah menegur Abdullah bin Amr bin Ash, “Wahai Abdulah, aku
mendapatkan berita bahwa engkau berpuasa di siang hari dan melakukan
qiyamullail di malam hari (dalam waktu yang lama)?” Abdullah bin Amr menjawab,
“Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda,
وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا،
وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا»
Berpuasalah dan berbukalah, bangun malam dan tidurlah, karena jasadmu memiliki
hak yang wajib engkau penuhi, matamu memiliki hak dan istrimu juga memiliki hak
yang harus engkau penuhi.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
apabila memiliki istri lebih dari satu
perkara lahiriah seperti dalam hal makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal,
dan bermalam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ»
memiliki dua istri, lalu ia lebih cenderung kepada salah satunya, maka ia akan
datang pada hari Kiamat dalam keadaan badannya miring sebelah.” (Hr. Abu Dawud,
dishahihkan oleh Al Albani)
Dengan Suami
suami selama perintahnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam
radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah
ditanya, “Siapakah wanita terbaik?” Beliau menjawab,
نَظَرَ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا
يَكْرَهُ»
suaminya ketika suami memandangnya, menaatinya ketika suami memerintahkan, dan
tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya dengan melakukan hal yang tidak
disukai suaminya.” (Hr. Nasa’i, dan dinyatakan hasan shahih oleh Al
Albani)
alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي المَعْرُوفِ»
maksiat, sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf (baik atau
wajar).” (Hr. Bukhari)
خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيْلَ
لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ»
shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya, dan
menaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya, “Masuklah ke surga dari pintu
surga mana saja yang engkau inginkan.” (Hr. Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Al
Albani dalam Shahihul Jami no. 303)
kecuali dengan izin suaminya
الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Qs. Al Ahzab: 33)
orang lain masuk ke rumah suami, kecuali dengan izinnya
alaihi wa sallam bersabda,
أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ
إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ
يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ»
seorang wanita berpuasa sedangkan suami ada kecuali dengan izinnya, ia juga
tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izinnya,
dan sesuatu yang diinfakkannya tanpa izinnya –selama tidak merugikan harta
suaminya- , maka ia (suami atau istri) memperoleh separuh pahala.” (Hr.
Bukhari)
أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ،
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ،
kalian adalah mereka tidak mengizinkan orang-orang yang kalian tidak sukai
untuk masuk ke rumah kalian (dan duduk di tempat khusus kalian). Jika mereka
melakukan hal itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras dan membekas
(tidak menimbulkan cacat). Mereka juga punya hak yang kalian harus penuhi,
yaitu memberi mereka rezeki dan pakaian secara wajar.” (Hr. Muslim)
suaminya, sehingga ia tidak menginfakkan harta suaminya kecuali dengan izinnya.
alaihi wa sallam bersabda,
إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا
tidak boleh menginfakkan sesuatu dari rumah (harta suaminya) kecuali dengan
izinnya.”
“Wahai Rasulullah, tidak jugakah makanan?” Beliau bersabda, “Itu adalah harta
kita yang paling utama.”
Tirmidzi, dihasankan oleh Al Albani)
sedikit menurut uruf (kebiasaan yang berlaku), maka boleh bagi istri bersedekah
tanpa harus meminta izin kepadanya. Hal ini berdasarkan hadits Asma binti Abu
Bakar, bahwa ia pernah berkata kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya Zubair seorang yang keras, terkadang orang miskin datang
kepadaku, maka bolehkah aku bersedekah kepadanya dari rumah(harta)nya tanpa
izinnya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
فَيُوعِيَ اللهُ عَلَيْكِ»
jangan engkau tahan sehingga Allah menahan karunia-Nya kepadamu.” (HR. Ahmad,
Bukhari, dan Muslim)
ketika ada suaminya kecuali dengan izinnya
disebutkan.
kasih terhadap kebaikan suami dan tidak mengingkarinya
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ
قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian
mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka
(laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka
wanita yang salihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada karena Allah telah
memelihara (mereka).” (Qs. An Nisaa’: 34)
alaihi wa sallam bersabda,
لِزَوْجِهَا، وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ
Allah tidak akan melihat wanita yang tidak berterima kasih kepada suaminya,
padahal ia selalu membutuhkannya.” (Hr. Nasa’i dalam Al Kubra,
dishahihkan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 289)
“Aku melihat penghuni neraka kebanyakan adalah kaum wanita.” Para sahabat
bertanya, “Mengapa demikian wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Karena
kekufuran mereka.” Lalu ada yang bertanya, “Apakah karena mereka kufur kepada
Allah?” Beliau bersabda,
لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ:
مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ
suami dan kufur kepada kebaikannya. Jika engkau telah berbuat baik kepadanya
sepanjang waktu, lalu ia melihat kesalahan pada dirimu, maka ia berkata, “Aku
tidak melihat kebaikan sedikit pun pada dirimu.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
hadits Abu Hurairah sebelumnya, yaitu ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam
ditanya tentang wanita yang terbaik, maka Beliau menjawab, “Yang
menyenangkan suaminya ketika suami memandangnya.” (Hr. Nasa’i, dan
dinyatakan hasan shahih oleh Al Albani)
suami.
istri tidak marah-marah kepada anak-anaknya di hadapan suami, tidak mendoakan
keburukan atas mereka, dan tidak memaki mereka, karena itu semua dapat
menyakiti hati suami. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الحُورِ العِينِ: لَا تُؤْذِيهِ، قَاتَلَكِ اللَّهُ،
فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا
menyakiti suaminya di dunia, melainkan istrinya dari kalangan bidadari berkata,
“Celaka engkau! Janganlah engkau sakiti dia, karena dia hanya sekedar tamu di
sisimu, dan sebentar lagi dia akan berpisah denganmu dan mendatangi kami.” (Hr.
Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani)
ajakannya untuk berhubungan intim
alaihi wa sallam bersabda,
فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
istrinya ke tempat tidur, lalu istri enggan, sehingga suami semalaman marah
kepadanya, maka para malaikat akan melaknatnya hingga pagi hari.” (Hr. Bukhari
dan Muslim)
hubungan intim
radhiyallahu anha bahwa suatu ketika ia pernah di dekat Nabi shallallahu alahi
wa sallam, sedangkan kaum laki-laki dan wanita sedang duduk-duduk, lalu Beliau
bersabda, “Boleh jadi seorang laki-laki ada yang menyampaikan apa yang
dilakukannya dengan istrinya, dan seorang wanita menyampaikan apa yang
dilakukannya dengan suaminya?” Maka semua terdiam, lalu aku berkata, “Ya, demi
Allah wahai Rasulullah, kaum wanita melakukan hal itu dan kaum laki-laki juga
sama.” Beliau bersabda, “Jangan kalian lakukan, perumpamaan hal itu adalah
seperti setan laki-laki berjumpa dengan setan perempuan di jalan, lalu ia
menyetubuhinya, sedangkan yang lain menyaksikan.” (Hr. Ahmad, dishahihkan oleh
Al Albani dalam Adabuz Zifaf).
tanpa sebab.
alaihi wa sallam bersabda,
زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ»
meminta talak kepada suami tanpa sebab, maka haram baginya mencium wangi
surga.” (Hr. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
talak tanpa sebab yang mendesak adalah wanita munafik.” (Hr. Tirmidzi dan
dishahihkan oleh Al Albani)
shahbihi wa sallam.
Sittah, Silsilah Ash Shahihah (M. Nashiruddin Al Albani), Al Wajiz
(Abdul Azhim bin Badawi), Fiqhus
Sunnah (Sayyid Sabiq), dll.
bersuami-istri. Nusyuz dari pihak istri seperti durhaka kepada suami, tidak mau
menaatinya, menolak ajakannya ke kasur, dan meninggalkan rumah tanpa izin
suaminya.
kepada istri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah diawali memberi
nasehat. Jika nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur
mereka. Jika tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan
pukulan yang tidak meninggalkan bekas.




































