‘alamin, shalawat dan
salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
bertanya kepada para ulama jika kita tidak mengetahui, Dia berfirman,
bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” (Qs. An Nahl: 43 dan Al Anbiya: 7)
seputar shalat Ied yang kami terjemahkan dari media telegram Fawaid wa Durar
dan situs saaid.net , semoga Allah menjadikan penerjemahan
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
ulama seputar shalat Ied
shalat Ied?
ain, dan tidak boleh bagi kaum lelaki meninggalkannya, bahkan mereka harus
menghadirinya, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk
menghadirinya, bahkan memerintahkan kaum wanita baik yang gadis maupun yang
dipingit untuk keluar ke (lapangan) shalat Ied. Beliau juga memerintahkan
wanita haidh untuk keluar menuju (lapangan) shalat Ied, akan tetapi mereka
menyingkir dari tempat shalat. Ini menunjukkan penekanannya. (Ibnu Utsaimin,
Majmu Fatawa wa Rasail jilid 16, kitab Shalatul Iedain)
diperintahkan juga untuk shalat Ied menyaksikan kebaikan dan ikut serta dengan
kaum muslimin (yang laki-laki) dalam shalat mereka serta dalam doa mereka. Akan
tetapi wajib bagi mereka keluar tanpa mengenakan wewangian dan tidak
bertabarruj (bersolek), sehingga mereka dapat memadukan antara mengerjakan
Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan menjauhi fitnah. (Ibnu
Utsaimin, Majmu Fatawa 16/211)
kurma dalam jumlah ganjil sebelum berangkat shalat Ied (pada saat Iedul Fitri),
(3) mengenakan pakaian yang indah, namun ini bagi kaum lelaki, adapun bagi
wanita maka tidak mengenakan pakaian menarik ketika keluar ke lapangan shalat
Ied, (4) mandi untuk shalat Ied, (5) mengucapkan selamat antara yang satu
dengan yang lain, (6) bagi yang berangkat shalat Ied disyariatkan menempuh suatu
jalan dan pulang melalui jalan yang lain. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa
16/216-223)
dengan sanadnya yang sampai kepada Habib bin Umar Al Anshariy dari ayahnya, ia
berkata, “Aku pernah bertemu dengan Watsilah pada hari raya, lalu aku
mengucapkan “Taqabbalallahu minna wa minka” (artinya: semoga Allah
menerima amal ibadah kami dan kamu), lalu ia menjawab, “Ya, taqabbalallahu minna wa minka,”
(Mu’jam Kabir 22/52)
lapangan shalat Ied sambil berjalan ataukah menaiki kendaraan?
butuh naik kendaraan, maka tidak mengapa. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa
16/235).
berbeda pada hari raya?
wa sallam, karena ini termasuk sunnah Beliau (2) menampakkan salah satu syiar,
dan itu merupakan salah satu syiar shalat Ied di seluruh pasar yang ada di
suatu negeri, (3) memperhatikan penduduk pasar yang terdiri dari kaum fakir dan
lainnya, (4) kedua jalan yang dilaluinya itu akan memberikan kesaksian untuknya
pada hari Kiamat, (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/237).
Fitri, dan kapan berakhirnya?
dimulai dari sejak tenggelam matahari akhir bulan Ramadhan hingga imam datang untuk
shalat Ied. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/259).
masjid?
masjid-masjid kecuali ada uzur, karena sunnahnya adalah mengerjakannya di
lapangan. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/230).
matahari setinggi satu tombak (kira-kira 15 menit setelah syuruq/matahari
terbit) sampai tergelincir matahari (Zhuhur), hanyasaja dianjurkan shalat Idul
Adhha dimajukan, sedangkan shalat Idul Fitri ditunda berdasarkan riwayat bahwa
Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat Iedul Adhha ketika matahari
setinggi satu tombak, dan melakukan shalat Idul Fitri ketika matahari setinggi
dua tombak (kira-kira setengah jam setelah syuruq -pent). (Ibnu Utsaimin,
Majmu Fatawa 16/229).
Ied sebelum shalat?
shalat adalah bid’ah yang diingkari oleh para sahabat radhiyallahu anhum. (Ibnu
Utsaimin, Majmu Fatawa 16/249).
ada dua kali khutbah atau satu kali?
tetapi jika dilakukan dua kali maka tidak mengapa. (Ibnu Utsaimin, Majmu
Fatawa 16/248).
azan dan iqamat?
iqamat. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/237)
Shalatu Jami’ah, dsb.) untuk shalat Ied?
disebutkan) adalah bid’ah yang tidak ada dasarnya.” (Ibnu Baz, Majmu Fatawa
23/13)
Shalatu Jami’ah’ dan kalimat semisalnya tidak diperbolehkan, bahkan hal itu
merupakan bid’ah yang diada-adakan. (Fatawa Lajnah Daimah 8/316)
Ied?
membaca doa istiftah, kemudian bertakbir sebanyak enam kali. Setelah itu
membaca surat Al Fatihah ditambah surat Al A’la atau surat Qaaf pada rakaat
pertama.
bertakbir lagi sebanyak lima kali takbir ketika telah berdiri, lalu membaca
surat Al Fatihah dan surat lainnya. Jika pada rakaat pertama ia membaca surat
Al A’la (setelah Al Fatihah), maka pada rakaat kedua ia membaca surat Al
Ghasyiyah. Namun jika pada rakaat pertama ia membaca surat Qaaf (setelah Al
Fatihah), maka pada rakaat kedua ia membaca surat ‘Iqtarabatis sa’atu
wansyaqqal qamar’ (surat Al Qamar). (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa
16/223)
hanya membaca takbiratul ihram pada shalatnya?
takbiratul ihram, karena takbir tambahan setelahnya adalah sunah. (Ibnu
Utsaimin, Majmu Fatawa 16/238)
istiftah dalam shalat Ied?
takbiratul ihram. Namun dalam masalah ini ada kelonggaran, sehingga jika
seseorang menundanya dan memulainya setelah takbir terakhir, maka tidak mengapa.
(Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/240)
masing-masing takbir dalam shalat Iedain?
takbir-takbir itu, tetapi ia bisa memuji Allah, menyanjung-Nya dan bershalawat
kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan cara yang ia kehendaki, dan
jika ia tidak membacanya juga tidak mengapa, karena hal itu hukumnya sunah. (Ibnu
Utsaimin, Majmu Fatawa 16/241)
mensucikan-Nya, mengagungkan-Nya, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu
alaihi wa sallam antara masing-masing takbir. (Lajnah Daimah 8/302)
lupa mengucapkan beberapa takbir (setelah takbiratul ihram) sehingga ia
langsung membaca surat?
takbir dalam shalat Ied sehingga langsung memulai membaca surat, maka telah
gugur (terlewat), karena hal itu hanyalah suatu sunah yang terlewatkan,
sebagaimana seseorang ketika lupa membaca doa istiftah, lalu ia langsung
membaca surat, maka gugur pula (membacanya). (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa
16/244).
mendapatkan imam dan telah terlewatkan beberapa takbir tambahan?
Imam di sela-sela takbir, maka terlebih dahulu bertakbirlah engkau sebagai
takbiratul ihram, lalu sellebihnya ikutilah imam dan yang telah lewat menjadi
gugur bagimu. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/245).
tertinggal dari mengucapkan beberapa takbir dalam shalat Ied?
perlu mengqadhanya. Demikian pula ketika ia lupa atau lupa sebagiannya sehingga
langsung memulai membaca, maka ia tidak perlu membacanya, karena takbir itu
hanya sunah dan telah lewat tempatnya. Adapun jika ia terlambat (masbuq)
sehingga terlewatkan satu rakaat secara sempurna bersama imam, maka ia
bertakbir dengan mengucapkan beberapa takbir rakaat yang tertinggal itu. (Ibnu
Utsaimin, Majmu Fatawa 16/241).
shalat Ied, sedangkan imam telah selesai dari rakaat pertama, bagaimanakah
mengqadhanya?
salam sesuai pratek yang dilakukannya, yakni mengqadhanya dengan mengikuti
takbir yang diucapkan imam. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/256)
Ied dengan istighfar atau dengan takbir?
demikian, dan aku tidak mengetahui adanya ulama yang berpendapat demikian,
sedangkan dengan tahmid atau takbir, maka para ulama berbeda pendapat. Di antara
mereka ada yang berpendapat, dimulai dengan takbir, dan ada pula yang
berpendapat, dimulai dengan tahmid. Namun dalam hal ini terdapat kelonggaran. (Ibnu
Utsaimin, Majmu Fatawa 16/248).
yang ingin menghadirinya, menyimak dan mengambil manfaat silahkan, dan barang
siapa yang ingin pergi juga silahkan. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/249).
berdiri dalam shalat Ied ataukah duduk?
khutbah Jumat adalah khatib berdiri. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/247).
berkhutbah di atas mimbar dalam shalat Ied?
namun ulama yang lain berpendapat bahwa lebih utama khutbah Ied tanpa mimbar. Namun
dalam hal ini terdapat kelonggaran. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/250).
dalam hari raya?
disyariatkan. Sunnahnya adalah manusia bertakbir dengan suara keras, dimana
masing-masing mereka bertakbir. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/268).
masjid seorang muazin mengeraskan takbir dengan pengeras suara, lalu
orang-orang yang berada di belakangnya mengikuti ucapannya, apakah ini termasuk
bid’ah ataukah dibolehkan?
maklum dari petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam hal dzikr adalah
masing-masing orang berdzikir menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh
karena itu, tidak sepatutnya keluar dari petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa
sallam dan para sahabatnya. (Ibnu Utsaimin, As’ilah wa Ajwibah fi Shalatil
Iedain hal. 31).
dalam dua hari raya?
akbar, Laailaahaillallahu wallahu akbar, Allahu akbar walillahil hamd’ atau
‘Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, Laailaahaillallahu wallahu akbar,
Allahu akbar walillahil hamd.’ (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/259)
Ied, namun saya dapatkan imam telah selesai shalat Ied dan mulai melakukan
khutbah Ied, apakah saya harus mengqadha?
berjamaah, maka dianjurkan baginya untuk mengqadhanya kapan saja, pada hari itu
yang masih tersisa, besoknya, atau lusanya. Akan tetapi para Ahli Fiqih berbeda
pendapat tentang tatacara mengqadhanya, ada yang berpendapat mengqadhanya empat
rakaat dengan satu salam atau dua salam. Namun yang raiih (kuat) adalah
pendapat jumhur (mayoritas) para Ahli Fiqih, yaitu bahwa shalat Ied diqadha sesuai
praktek shalat Ied, sehingga engkau lakukan dua rakaat dengan tujuh kali takbir
pada rakaat pertama, dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Dan mengqadhanya
bisa sendiri-sendiri atau berjamaah. (Dr. Hisam Affanah, dosen Fiqih dan Ushul
Fiqih di Univ. Al Quds, Palestina).
shalat Ied atau istisqa di luar kota di lapangan, maka tidak disyariatkan bagi
orang yang mendatangi lapangan melakukan shalat sunah terlebih dahulu, baik
tahiyyatul masjid maupun lainnya. Hal ini merupakan bentuk pengamalan terhadap
hadits dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma,
bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah keluar (ke lapangan) pada hari
raya Idul Fitri, lalu shalat dua rakaat, dan tidak melakukan shalat apa-apa
baik sebelumnya maupun setelahnya. Akan tetapi jika shalat Iedain atau shalat
istisqa ditegakkan di salah satu masjid di kota itu, maka tidak mengapa
melakukan shalat tahiyyatul masjid saat masuk, tetapi ia tidak melakukan shalat
sunah lainnya. (Lajnah Daimah no. 12515)
musafir?
melakukan shalat Ied, akan tetapi apabila musafir berada di suatu kota yang
ditegakkan shalat Ied di sana, maka ia diperintahkan untuk shalat bersama kaum
muslimin. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/236).
shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Maraji’: Telegram
Fawaid wa Durar, Maktabah Syamilah
versi 3.45, https://saaid.net/mktarat/eid/103.htm dll.







































