الله الرحمن الرحيم
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamin.
setelah salam, kemudian berpindah dari tempat shalatnya
berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengimami kami, lalu Beliau
beralih ke kedua sisinya; ke kanan atau ke kiri.” (Hr. Abu Dawud, Ibnu Majah,
dan Tirmidzi, ia berkata, “Hadits hasan. Dan itulah yang diamalkan di kalangan
Ahli Ilmu, yakni ia boleh beralih ke sisi mana saja; ke kanan atau ke kiri.
Keduanya telah sahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Telah diriwayatkan
dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, ia berkata, “Jika keperluannya ada
di sebelah kanan, maka ia beralih ke kanan, dan jika keperluannya ada di
sebelah kiri, maka ia beralih ke kiri.”
sallam jika salam, maka tidak tetap dalam posisinya kecuali seukuran ucapan,
السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَام
Maha Penyelamat, dari-Mulah keselamatan, Maha banyak kebaikannya Engkau, wahai
Tuhan Yang Memiliki keagungan dan kemuliaan.” (Hr.
Ahmad, Muslim, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sepatutnya bagi makmum tidak bangkit sampai imam
berpaling, yakni berpindah dari arah kiblat (menghadap makmum), dan tidak patut
bagi imam duduk setelah salam terus-menerus menghadap kiblat kecuali seukuran
istighfar tiga kali dan mengucapkan, “Allahumma antas salaam wa minkas
salam, tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam.”
shallallahu alaihi wa sallam apabila selesai salam, maka kaum wanita bangkit seusai
Beliau mengucapkan salam, namun Beliau tetap duduk sejenak sebelum bangkit.”
bahwa hal itu Beliau lakukan agar kaum wanita lebih dulu meninggalkan tempat
agar tidak berhadapan dengan kaum laki-laki.”
posisi sampai membaca,
إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ
وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
disembah kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya kerajaan dan
milik-Nya pujian. Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.
seseorang membaca doa tersebut sebanyak sepuluh kali sebelum melipat kakinya.
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang imam berdiri di atas sesuatu,
sedangkan manusia di belakangnya,” yakni lebih rendah.” (Diriwayatkan oleh
Daruquthni, dan didiamkan oleh Al Hafizh dalam At Talkhish).
di Mada’in (sebuah kota di Irak) di atas tempat yang tinggi, lalu Abu Mas’ud
memegang gamisnya dan menariknya. Selesai shalat ia berkata, “Bukankah engkau tahu
bahwa mereka dilarang melakukan demikian?” Hudzaifah berkata, “Ya. Aku ingat
hal itu ketika engkau menarikku.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Syafi’i,
Baihaqi, dan dishahihkan oleh Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)
tempat yang lebih tinggi daripada makmum, maka tidak makruh. Dari Sahl bin
Sa’ad As Sa’idiy ia berkata, “Aku pernah melihat Nabi shallallahu alaihi wa
sallam duduk di atas mimbar pada hari pertama disiapkan. Beliau bertakbir di
atasnya, lalu Beliau ruku dan turun sambil mundur ke belakang, kemudian sujud
di bawah. Setelah itu kembali lagi ke tempat semula. Seusai shalat, Beliau
menghadap manusia dan bersabda,
لِتَأْتَمُّوا بِي، وَلِتَعَلَّمُوا صَلَاتِي»
kalian bermakmum kepadaku dan kalian mengetahui shalatku.” (Hr. Ahmad, Bukhari,
dan Muslim)
mengapa.
Sa’id bin Manshur, Syafi’i, Baihaqi, dan disebutkan secara mu’allaq (tanpa
sanad) oleh Bukhari, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa ia pernah
shalat di atas masjid mengikuti shalatnya imam.
sebelah kanan masjid di sebuah kamar yang tingginya seukuran tinggi badan manusia,
dimana tempat itu memiliki pintu yang menghadap ke masjid di Basrah. Ketika itu
Anas shalat jumat dan bermakmum kepada imam, dan didiamkan oleh para sahabat.”
(Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam Sunannya).
tempat yang tinggi sekali seperti melebihi tiga hasta sehingga makmum tidak
mengetahui tindakan imam, maka hal itu jelas dilarang berdasarkan ijma tanpa
ada perbedaan baik di masjid maupun lainnya. Jika di bawah ukuran itu, maka
hukum asalnya adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Hal ini dikuatkan
pula oleh tindakan Abu Hurairah yang telah disebutkan dan tidak diingkari.”
penghalang
ada penghalang, jika makmum mengetahui perpindahan gerakannya baik dengan
melihat atau mendengar.
shalat, ketika antara engkau dengan imam ada sungai.”
antara keduanya ada jalan atau dinding jika ia mendengar Takbiratul Ihram.”
shallallahu alaihi wa sallam di balik bilik yang diikuti oleh para sahabat.
sahnya shalat di belakang radio (mengikuti suara imam di radio).
rukun ketika makmum berjamaah di belakangnya tanpa mengetahui perkara apa yang
ditinggalkan imam. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
فَلَكُمْ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ
وَعَلَيْهِمْ»
pahala. Jika mereka salah, maka kalian mendapatkan pahala, sedangkan mereka
mendapatkan dosa.” (Hr. Ahmad dan Bukhari)
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
وَلَهُمْ، وَإِنْ أَسَاءَ، يَعْنِي، فَعَلَيْهِ، وَلَا عَلَيْهِمْ»
mendapatkan pahala. Jika ia salah, maka ia yang menanggungnya, bukan para
makmum.” (Hr. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
namun tidak menyadari. Setelah menyadari, maka Umar mengulangi shalat,
sedangkan para makmum tidak.
dirinya ingat bahwa ia berhadats, maka ia berhak mengangkat di antara makmum
sebagai imam untuk menyempurnakan shalat berjamaah.
belakang Abdullah bin Abbas yang berada di belakang Umar saat shalat Subuh
ketika ia mendapatkan musibah. Ketika ia bertakbir, aku mendengar Umar berkata
ketika ditikam, “Ada anjing yang membunuhku atau memakanku,” lalu ia memegang
Abdurrahman bin Auf dan memajukannya ke depan, kemudian ia shalat dengan ringan
mengimami para makmum.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
kemudian ia pegang tangan seseorang dan memajukkannya ke depan, lalu ia pergi.”
(Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur)
seseorang, maka sesungguhnya Umar dan Ali telah melakukannya. Jika mereka
shalat sendiri-sendiri, maka sesungguhnya Mu’awiyah pernah ditikam, lalu
manusia shalat sendiri-sendiri dan menyempurnakan shalat mereka.”
makmum membencinya. Namun perlu diketahui, bahwa yang dijadikan patokan adalah
dari sisi agama atau syar’i.
Beliau bersabda,
فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ،
وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ
“
mereka meskipun sejengkal (tidak diterima), yaitu: seorang yang mengimami suatu
kaum, namun kaum itu membencinya, seorang istri yang bermalam sedangkan
suaminya marah kepadanya, dan dua orang bersaudara yang bermusuhan.” (Hr. Ibnu
Majah no. 971, isnadnya dishahihkan oleh Al Buwshairi dalam Az Zawaid, dihasankan
oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu 4/154, demikian juga oleh Al Iraqi, dan
dihasankan pula oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah no. 792).
suatu kaum yang membencinya. Tetapi jika imam bukan seorang yang zalim, maka
dosanya bagi orang yang membencinya.”
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sayyid Sabiq), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Maktabah
Syamilah versi 3.45, dll.





































