Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Risalah Zakat Mal (3)

Keimanan by Keimanan
02.12.2016
Reading Time: 30 mins read
0
ADVERTISEMENT
بسم
الله الرحمن الرحيم

Risalah Zakat Mal (3)

Segala puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam
semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’d
u:

Berikut lanjutan
pembahasan fiqih zakat mal
, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, Allahumma amin.

Nishab zakat hewan ternak

Unta

Nishab unta
adalah 5 ekor,
dan perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Unta

Jumlah
yang dikeluarkan.

5 ekor

1 syaath[i]

10 ekor

2 syaath

15 ekor

3 syaath

20 ekor

4 syaath

25 ekor

seekor bintu makhadh[ii] atau Ibnu labun[iii] jika tidak ada

36-45 ekor

seekor Bintu labun[iv]

46-60 ekor

seekor hiqqah[v]

61-75 ekor

seekor jadza’ah[vi]

76-90 ekor

2 ekor bintu labun

91 ekor – 120 ekor

2 ekor hiqqah

Selanjutnya dalam setiap 40 ekor zakatnya 1
bintu labun, dan dalam setiap 50 ekor zakatnya 1 hiqqah.

121 ekor

3 ekor bintu labun

130 ekor

seekor hiqqah dan 2
ekor bint
u
labun

140 ekor

2 ekor hiqqah dan 1
ekor bintu labun

150 ekor

3 ekor hiqqah

160 ekor

4 ekor bintu labun

170 ekor

seekor hiqqah dan 3
ekor bintu labun

180 ekor

2 ekor hiqqah dan 2
ekor bintu labun

Dalam
surat Abu Bakar kepada penduduk Bahrain disebutkan,

فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ الإِبِلِ، فَمَا دُونَهَا مِنَ
الغَنَمِ مِنْ كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ إِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى
خَمْسٍ وَثَلاَثِينَ، فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا
وَثَلاَثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُونٍ أُنْثَى

“Pada
setiap 24 ekor unta ke bawah zakatnya dengan kambing. Setiap 5 ekor, zakatnya
seekor kambing. Jika sampai 25, maka zakatnya bintu makhadh betina. Jika
jumlahnya 36 sampai 45, maka zakatnya bintu labun betina…dst.” (Hr. Bukhari)

Jika seseorang terkena kewajiban mengeluarkan hewan yang
berumur sekian, namun tidak ada, maka ia boleh keluarkan binatang yang umurnya
kurang dari yang ditentukan dengan ditambah dua kambing atau dua
puluh dirham, namun jika ternyata
binatang yang ada umurnya lebih dari yang ditentukan, maka boleh ia keluarkan,
nanti si ‘amil (petuga
s zakat) memberikan kepadanya dua kambing atau duapuluh
dirham untuk menutupi kelebihan
[vii]. Lain halnya Ibnu Labun, maka ia bisa sebagai pengganti bintu
makhaadh
tanpa tambahan.

Sapi[viii]

Nishab
sapi adalah 30 ekor.

Jumlah Sapi

Jumlah
yang di keluarkan

30 ekor

seekor tabi’ atau tabi’ah[ix]

40 ekor

seekor Musinah[x]

60 ekor

2 ekor tabi’ atau 2
ekor tabi’ah

70 ekor

seekor tabi’ dan
seekor musinah

80 ekor

2 ekor Musinnah

90 ekor

3 ekor tabi’

100 ekor

2 ekor tabi’ dan
seekor musinnah.

110 ekor

2 ekor musinnah dan
seekor tabi’.

120 ekor

3 ekor musinnah atau
4 ekor tabi’

Terus
selanjutnya dalam setiap 30 ekor zakatnya 1 tabi’ dan dalam setiap 40 ekor zakatnya
1 musinnah.

Kambing
(baik kambing biasa
maupun
domba
)

Nishab kambing adalah 40 ekor.

Jumlah kambing

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Jumlah yang dikeluarkan

40-120 ekor

seekor syaath

121-200 ekor

ADVERTISEMENT
2 ekor kambing.

201-300 ekor

3 ekor kambing.

Lebih dari 300 ekor

setiap seratus seekor kambing.

Selanjutnya
dalam setiap 100 ekor zakatnya 1 kambing.

400-499
ekor zakatnya 4 kambing

500-599
ekor zakatnya 5 kambing

600-699
ekor zakatnya 6 kambing

700-799
ekor zakatnya 7 kambing

800-988 ekor zakatnya 8 kambing

Hal ini berdasarkan
surat Abu Bakar kepada penduduk Bahrain,

وَفِي صَدَقَةِ الغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ
إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ
إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلاَثِ
مِائَةٍ، فَفِيهَا ثَلاَثُ شِيَاهٍ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلاَثِ مِائَةٍ، فَفِي
كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ

“Pada
zakat kambing saimah, jika jumlahnya 40 sampai 120, maka zakatnya satu
kambing. Jika lebih dari 120 sampai 200, maka zakatnya dua kambing. Jika lebih
dari 200 sampai 300, maka zakatnya tiga kambing. Jika lebih dari 300, maka
setiap 100 zakatnya s
eekor kambing.”

Catatan:

a.    Dalam zakat tidak boleh petugas mengambil hewan tua, cacat yang
mengurangi nilainya (seperti buta sebelah) dan yang sangat jelek. Juga tidak
boleh mengambil binatang yang sedang hamil (akulah) dan binatang
pilihan/berharga seperti binatang pejantan dan kambing yang sedang digemukkan
untuk dimakan. Oleh karena itu yang diambil adalah yang pertengahan. Abu Bakar
radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidak dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua,
buta sebelah, dan
hewan
pejantan
, kecuali pemiliknya mau.”

b.    Digabung binatang yang sejenis seperti domba dengan kambing, unta
arab dengan unta yang bukht (unta negeri khurasan, yakni yang memiliki dua
punuk), sapi dengan kerbau dan sebagainya, lalu dihitung jumlahnya, jika sampai
nishab maka dikeluarkan zakatnya.

c.     Tidak diterima zakat kambing dengan mengeluarkan kambing yang
masih sangat kecil, juga tidak diterima sapi sangat kecil dalam zakat sapi, dan
unta yang masih kecil dalam zakat unta. Namun semua itu dihitung jumlahnya
dengan binatang yang besarnya. Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada
petugas zakat (‘amil)
,
“Masukkan dalam hitungan anak kambing itu, namun jangan kamu ambil.”

d.    Apabila seseorang telah memiliki senishab unta, atau sapi, atau
kambing, lalu di tengah-tengah menjalani haul ternyata binatang tersebut
melahirkan
, maka dihitung semuanya, jika telah setahun penuh bagi unta, sapi atau
kambing yang dewasa maka dikeluarkan zakatnya dari keseluruhan (yang telah
dijumlahkan antara binatang yang dewasa dan yang masih kecil).

e.   
Tidak ada zakat dalam waqs (yakni antara dua nishab),
misalnya orang yang memiliki 40 ekor kambing ia wajib mengeluarkan zakat satu
kambing sampai mencapai 120 ekor kambing, jika lebih wajib mengeluarkan dua
ekor kambing. Nah, antara 40 sampai 120 disebut waqs dan tidak ada zakatnya
(yakni hanya satu kambing saja, tidak lebih dengan bertambah lebih dari 40
sampai mencapai 121, baru terkena zakatnya dua ekor kambing).

f.     Apabila binatang ternak itu milik dua orang
yang bersekutu, yang ternyata jika digabung telah mencapai nishab (dan
pengembala binatang milik kedua orang yang bersekutu itu sama, tempat
gembalanya sama, kandangnya juga sama), maka diambil zakat dari keduanya satu
zakat.
Misalnya teman sekutu pertama memiliki 20 ekor kambing dan teman
sekutu yang kedua 20 ekor juga, maka petugas zakat cukup mengambil zakat dari
salah satu dari  dua orang yang bersekutu
tadi satu kambing, lalu sekutu yang diambil kambingnya meminta uang senilai
setengah harga satu kambing kepada sekutu yang tidak diambil kambingnya.

g.    Tidak boleh menggabungkan dua kumpulan kambing yang terpisah
karena lari dari zakat, misalnya ada tiga orang, masing-masing memiliki 40 ekor
kambing, jelas masing-masing orang tadi
terkena
zakat satu kambing, mereka (tiga orang tadi) pun menggabungkan
kambing-kambingnya  yang kalau
dijumlahkan menjadi 120, mereka
pun
akhirnya mengeluarkan hanya seekor kambing.

h.    Tidak boleh juga memisahkan dua kumpulan kambing yang sebenarnya
bersatu agar tidak
terkena
zakat. Misalnya kambing milik masing-masing dua orang yang bersekutu sejumlah
101, kalau digabungkan menjadi 202 sehingga zakatnya 3 ekor kambing,
keduanyapun karena takut diambil tiga ekor kambing lalu memisahkan kambing-kambingnya
sehingga masing-masing hanya mengeluarkan zakat seekor kambing.
Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata,

وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ
مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ اَلصَّدَقَةِ, وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا
يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ

“Dan tidak boleh dikumpulkan yang
terpisah, juga tidak boleh dipisahkan yang terkumpul karena takut mengeluarkan
zakat, dan binatang yang dimiliki oleh dua orang yang bersekutu, maka keduanya
berhitung antara mereka dengan adil.” (Hr. Bukhari)

Bersambung…

Wallahu a’lam wa shallallau ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa
alaa aalihi wa shahbihi wa sallam

Marwan
bin Musa

Maraji’: http://islam.aljayyash.net/, Maktabah Syamilah versi
3.45
, Modul Fiqih (Penulis), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Fiqhus
Sunnah
(Syaikh Sayyid Sabiq), Majalis Syahri Ramadhan (M. Bin Shalih
Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.



[i] Syaath artinya kambing, yakni jika domba (kira-kira yang usianya 8 atau 9 bulan), sedangkan
jika kambing biasa (yang
usianya setahun)
dan masuk tahun kedua.

[ii] Bintu makhaadh adalah unta
betina yang berumur satu tahun dan masuk tahun kedua
.

[iii] Ibnu Labun adalah unta jantan
yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.

[iv] Bintu labun adalah unta betina yang berumur dua
tahun dan masuk tahun ketiga.

[v] Hiqqah adalah unta betina yang
berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat.

[vi] Jadza’ah adalah unta betina yang
berumur empat tahun dan masuk tahun kelima.

[vii] Misalnya ia terkena zakat jadza’ah, namun tidak punya jadza’ah, yang ia
punya hiqqah maka bisa diterima hiqqahnya dengan ditambah 2 kambing
jika mudah atau 20 dirham.

Jika ia terkena zakat
hiqqah, namun ia tidak punya hiqqah, yang ia punya jadza’ah maka bisa diterima,
yang nanti
nya si pemungut zakat
memberikan kepada pemberi zakat 20 dirham atau dua kambing.

Jika ia terkena zakat
hiqqah, namun ia tidak punya hiqqah, yang ia punya bintu labun, maka bisa diterima
dengan menambahkan 2 kambing
jika mudah atau 20 dirham.

Dan jika ia terkena zakat bintu labun, namun ia tidak punya bintu
labun, yang ia punya hiqqah, maka hiqqah bisa diterima, yang nanti si pemungut
zakat memberikan kepada pemberi zakat 20 dirham atau 2 kambing (Fiqhus
Sunnah
hal. 260 cet.
Daruts Tsaqafah Al Islamiyyah).

[viii] Termasuk juga jaamus (kerbau).

[ix] Tabi’/tabi’ah adalah sapi yang berusia 1 tahun.

[x] Musinnah adalah sapi yang
berusia 2 tahun.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

Risalah Zakat Mal (4)

Risalah Zakat Mal (5)

Iklan

Recommended Stories

Soekarno dan Hartini di Istana Bogor, 1965

Resep Minuman Rempah yang Baik untuk Kesehatan

18.07.2015
Tidak Ada yang Bermanfaat Kecuali Hati yang Selamat

Tidak Ada yang Bermanfaat Kecuali Hati yang Selamat

25.12.2018
Apakah pelaku maksiat tidak boleh mencintai Allah? (Hikmah Kisah Majnun Laila dan shahabat Rasul)

Sejarah Menjadi Indonesia (131): Sekolah dan Sejarah Indonesia;Pelajaran Sejarah dan Pembentukan Minat Siswa Belajar Sejarah

24.09.2021

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?