الله الرحمن الرحيم
semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
lanjutan pembahasan tentang kekeliruan dalam Aqidah dan manhaj, semoga Allah
menjadikan risalah ini ditulis ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamin.
Keliru dalam mengenal siapa “Ahlus Sunnah wal Jamaah”
menganggap bahwa Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah orang-orang yang tidak
melupakan peninggalan tradisi nenek moyangnya atau orang-orang banyak yang
biasa mengerjakan tradisi turun-temurun seperti tahlilan, ratiban, barzanjian,
dsb. Bahkan sebenarnya Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah orang-orang yang
berpegang teguh kepada Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah
(generasi pertama Islam) dan pemahaman para ulama yang mengikuti jejak mereka,
mereka tidak membuat hal-hal yang baru (bid’ah) dalam agama; yang tidak pernah dicontohkan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun jumlah mereka sedikit. Ahlus
Sunnah wal Jamaah berpegang dengan dalil (Al Qur’an dan As Sunnah) dan
mengedepankannya, sedangkan selain mereka mendahulukan akal[i],
berpegang dengan mimpi dan kasyf[ii]
atau mengedepankan pendapat seseorang[iii].
Keliru dalam melihat Al Haq (kebenaran)
melihat kebenaran dengan banyaknya orang yang melakukan. Padahal, banyaknya
orang yang melakukan bukanlah sebagai tolok ukur yang menentukan benar tidaknya
sesuatu, bukankah Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman,
اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ
muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak
lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah
berdusta.” (QS. Al An’aam: 116)
Keliru dalam menafsirkan Al Qur’an
memahami ayat Al Qur’an dan hadits yang masih samar, langkah yang benar adalah
mencari dalil yang tegas (sharih) yang menjelaskan ayat atau hadits itu, lalu
mengikuti pemahaman As Salafus Shaalih (orang-orang terdahulu yang
terdiri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan
Tabiin), kemudian mengikuti penjelasan para ulama yang mengikuti jejak mereka.
dalam hal ini adalah apa yang dikemukakan oleh Imam Ibnu Katsir rahimahulah
dalam mukadimah kitab tafsirnya, ia berkata:
yang bertanya, “Apa cara terbaik dalam menafsirkan (Al Qur’an)?” Jawab, “Sesungguhnya
cara terbaik dalam hal ini adalah menafsirkan Al Qur’an dengan (penjelasan) Al
Quran, yang masih belum jelas di ayat ini mungkin dijelaskan di ayat lain. Jika
kamu tidak menemukan (penjelasan di ayat lain), maka dengan melihat As Sunnah,
karena ia adalah pensyarah Al Qur’an dan penjelasnya…dst.” Kemudian Ibnu Katsir melanjutkan, “Jika kita tidak menemukan
(penjelasannya) dalam Al Qur’an dan As Sunnah, maka kita melihat pendapat para
sahabat, karena mereka lebih tahu tentang hal itu…dst.” Ibnu Katsir berkata
lagi, “Jika kamu tidak menemukan dalam Al Qur’an, As Sunnah juga dari para
sahabat, maka dalam hal ini para imam melihat pendapat para tabi’in…dst.”
Keliru dalam memahami “Syariat Islam”
mengira bahwa syariat Islam hanya terbatas pada hudud (hukuman khusus terhadap
tindak pidana) saja seperti potong tangan, rajam, dera, dsb. Yang benar adalah
bahwa “Syariat Islam” tidak terbatas pada itu saja, bahkan berakidah Islam,
beribadah sesuai Sunnah, bermuamalah dengan cara Islam, dan berakhlak Islam
adalah termasuk menjalankan syariat Islam di samping memberlakukan hukum-hukum
Islam tadi.
yang ingin kami jelaskan juga di sini adalah anggapan bahwa “Kewajiban menjalankan ajaran Islam
hanya berlaku bagi hukama’ (pemerintah) saja »,
berlaku baik bagi pemerintah (lih. An Nisaa’: 58) maupun rakyatnya (lih. An
Nisaa’: 59). Oleh karena itu rakyat juga tidak boleh memutuskan masalah yang
mereka hadapi dengan tradisi yang berlaku atau hukum tidak tertulis
meninggalkan kitab Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Termasuk ke dalamnya adalah memutuskan berdasarkan suara terbanyak (tanpa
melihat apakah keputusan itu sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah atau tidak?),
mengikuti tradisi-tradisi yang menyalahi kitab Allah dan Sunnah rasul-Nya
seperti dalam acara pernikahan ada acara tukar cincin, mandi kembang, menginjak
telur, dsb.
melaksanakan hukuman had (seperti had bagi pelaku zina, pencurian, qadzaf,
peminum minuman keras, dsb), karena iqaamatul hudud (penegakan hudud) adalah
tugas imam (pemerintah) kaum muslimin atau orang yang ditunjuk oleh imam untuk
mewakilinya[iv].
yang mereka hadapi menggunakan ajaran Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan
As Sunnah.
Keliru dalam cara menegakkan Islam
bahwa tujuan utama dalam Islam adalah agar orang-orang beribadah hanya kepada
Allah saja (tauhid), melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi
larangan-larangan-Nya. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:
semata-mata untuk Allah.” (Terj. QS. Al Baqarah: 193)
adalah sarana untuk menjaga agama agar tetap terpelihara dan terlaksana
ajaran-ajarannya dengan sempurna dan untuk mengatur dunia.
itu, menegakkan khilafah Islam hukumnya fardhu kifayah karena sebab ini. Dalam
kaedah fiqh disebutkan,
يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
kecuali dengannya, maka sarana penyempurna itu menjadi wajib.”
mengira bahwa cara menegakkan Islam adalah dengan memegang kekuasaan. Karena
pemahaman ini, banyak orang-orang yang berusaha menggulingkan penguasa baik
dengan berbagai cara. Padahal yang diinginkan oleh Islam adalah agar pemerintah
menjalankan ajaran Islam sebagaimana rakyat pun diperintahkan menjalankan
ajaran Islam, bukan menggulingkan kekuasaan mereka. Bahkan keinginan untuk
mengganti kekuasaan mereka adalah salah satu penghalang mereka (pemerintah)
menerima dakwah.
di sana hukum-hukum Islam dapat ditegakkan secara keseluruhan. Akan tetapi
caranya tidak demikian.
cara yang baik. Kalau mereka (pemerintah) mau menjalankan ajaran Islam falillahil
hamd dan jangan bertujuan menggulingkan kekuasaannya. Kalau pun belum mau,
maka dakwahkan dengan cara yang baik (seperti secara rahasia), tidak di hadapan
massa, atau bahkan menjelek-jelekkan mereka di depan umum. Hal ini bukan dakwah
namanya, tetapi menjelek-jelekkan mereka.
Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salaam untuk berkata yang lembut dalam berdakwah
kepada Fir’aun. Firman-Nya,
لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى (44)
kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas—Maka
berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut,
mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (QS. Thaha: 43-44)
memegang kekuasaan, kita dapat menegakkan hukum Islam. Allah Subhaanahu wa
Ta’aala berfirman,
وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ
kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?
(QS. Muhammad: 22)
Islam, sedangkan mereka belum ditarbiyah (dibina).
jabatan, karena beratnya tugas yang harus diembannya. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada sahabatnya,
عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ : لاَ تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ ، فَإنَّكَ إِنْ
أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتَهَا
عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا
Abdurrahman bin Samurah, janganlah kamu meminta kepemimpinan. Jika kamu
diberikan kepemimpinan tanpa meminta, niscaya kamu akan dibantu. Namun, jika
kamu meminta kepemimpinan, niscaya urusannya akan diserahkan kepadamu (tidak
dibantu).” (Muttafaq ‘alaih)
cara yang benar dalam menegakkan Daulah Islamiyyah adalah mendalami ajaran Islam
dengan benar, mengamalkannya, mendakwahkannya (dengan memulainya dari diri
kita, lingkungan keluarga, masyarakat, dst. dengan tasfiyah dan tarbiyah[v],
dan dalam berdakwah hendaknya kita memulai dari yang paling penting (al ahamm
fal ahamm[vi]))
dan bersabar dalam berdakwah meskipun membutuhkan waktu yang lama serta dengan
akhlak mulia.
a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa
sallam
Marwan
bin Musa
Mu’tazilah.
taqlid a’maa (buta).
Thahawi meriwayatkan dari Muslim bin Yasar bahwa ia berkata, “Salah seorang
sahabat berkata, “Zakat, hudud, fai’, shalat Jum’at itu diserahkan
pelaksanaannya kepada pemerintah.” Imam Thahawi berkata, “Kami tidak
mengetahui adanya khilaf dari sahabat yang lain.”
membersihkan segala yang bukan dari Islam. Sedangkan tarbiyah adalah membina
kaum muslimin dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Dalil tentang tashfiyah dan
tarbiyah adalah surat Al Jumu’ah: 2,
buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada
mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan mereka kitab dan Hikmah (As Sunnah).
Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, (Terj.
QS. Al Jumu’ah: 2)
hadits Mu’adz bin Jabal, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika
mengutusnya untuk berdakwah, Beliau menyuruhnya agar mendahulukan tauhid,
shalat, zakat dst.




































