الله الرحمن الرحيم
Belajar Mudah Ilmu Tauhid (10)
dan Hukum Memohon Pertolongan Kepada Selain Allah)
puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya,
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Kepada selain Allah, dan hukum memohon pertolongan kepada selain Allah yang
kami terjemahkan dari kitab At Tauhid Al Muyassar karya Syaikh Abdullah
bin Ahmad Al Huwail; semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
TENTANG TAWASSUL
Wasilah (sarana) yang asalnya sesuatu yang dipakai untuk menghubungkan
kepada sesuatu dan mendekatkan kepadanya. Adapun secara istllah, tawassul
adalah menggunakan sebab yang disyariatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah
Ta’ala.
yang masyru’ (disyariatkan)
yang mamnu’ (dilarang)
dengan salah satu nama Allah Tabaaraka wa Ta’ala atau salah satu sifat-Nya[i].
dengan amal saleh yang dilakukan oleh orang yang berdoa[ii].
dengan doa orang saleh yang masih hidup[iii].
tiga hal yang disebutkan dalam tawassul yang masyru’, misalnya:
kepada Allah Ta’ala dengan menggunakan hak atau kedudukan
seseorang.
bernadzar kepada para wali dan orang-orang saleh.
hewan untuk arwah para wali dan diam beribadah di sekitar kuburan.
TENTANG MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH TA’ALA
artinya membelah atau yang menunjukkan seperti itu. Sedangkan secara istilah, dzabh
adalah menghilangkan nyawa dan menumpahkan darah sebagai bentuk ta’zhim
(pengagungan) dan pendekatan diri dengan cara tertentu.
yang masyru’
yang mubah
yang syirk
(disyariatkan)
(hewan kurban pada hari raya Idul Adh-ha), menyembelih hewan karena bernadzar
kepada Allah, menyembelih hewan hadyu, menyembelih karena fidyah dalam ibadah
haji dan umrah, menyembelih hewan aqiqah untuk bayi yang baru lahir,
menyembelih hewan untuk bersedekah agar dapat mendekatkan diri kepada Allah,
dan menyembelih hewan untuk memuliakan tamu.
dilakukan oleh penjagal untuk dijual, atau menyembelih hewan untuk dimakan.
untuk berhala, jin, kubah dan kuburan, menyembelih hewan sebelum menempati
rumah yang baru dengan maksud mengusir jin, menyembelih pada saat pengantin
baru masuk ke dalam rumah serta berjalan di atas darah hewan sembelihan, dan
menyembelih untuk Allah namun dengan menyebut nama selain Allah.
adalah ibadah, sehingga tidak boleh diarahkan kepada selain Allah. Dalilnya
adalah firman Allah Ta’ala,
وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah; Tuhan semesta alam.” (QS. Al An’aam: 162)
untuk selain Allah dipandang sebagai syirk akbar dan pelakunya dilaknat.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اللهِ
melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.” (HR. Muslim)
TENTANG BERNADZAR UNTUK SELAIN ALLAH TA’ALA
Nadzar secara syara’ adalah seorang mukallaf (akil-baligh) mewajibkan kepada
dirinya sebuah ketaatan yang tidak wajib sebagai bentuk ta’zhim (pengagungan)
kepada yang karenanya dia bernadzar.
untuk Allah saja; tidak boleh diarahkan kepada selain-Nya. Barang siapa yang
mengarahkannya kepada selain Allah, maka dia telah berbuat syirk dengan syirk
yang besar. Allah Ta’ala berfirman,
bernadzar untuk selain Allah, maka tidak boleh dipenuhi.
seseorang mewajibkan kepada dirinya suatu perkara karena selain Allah sebagai
bentuk pengagungannya dan pendekatan dirinya kepada selain Allah itu. Misalnya:
berkata, “Jika Allah menyembuhkan orang
yang sakit di tengah-tengahku, maka untuk kubur wali fulan akan saya
sembelihkan hewan berupa kambing atau akan saya keluarkan sekian harta
karenanya.”
berkata, “Jika saya mendapatkan seorang anak, maka saya akan menyembelih hewan
untuk wali fulan di dekat kuburnya.”
berkata, “Saya bernadzar untuk menyembelih tiga hewan untuk wali fulan atau
untuk jin anu.”
berhala.
matahari dan bulan.
TENTANG MEMOHON PERTOLONGAN KEPADA SELAIN ALLAH TA’ALA
dihilangkan dari derita.
hal di atas (isti’anah, istighatsah, dan isti’adzah) adalah ibadah
berfirman,
وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan.” (QS. Al Fatihah: 5)
berfirman,
رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ
kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu.” (QS. Al Anfaal: 9)
berfirman,
النَّاسِ
kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia.” (QS. An Naas: 1)
isti’adzah kepada selain Allah
empat syarat berikut (dua syarat terkait dengan perkara yang dimohonkan,
sedangkan dua syarat lagi terkait kepada siapa dimohonkan):
perkara yang dimohonkan adalah: (1) tidak termasuk perkara yang khusus bagi
Allah, dan (2) makhluk mampu melakukannya.
dimohonkan adalah: (1) makhluk tersebut masih hidup, dan (2) hadir di hadapan.
salah satu syarat di atas[iv].
a’lam, wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa
sallam.
Diterjemahkan dari
kitab At Tauhid Al Muyassar oleh Marwan bin Musa
mengucapkan, “Yaa Razzaq urzuqnaa” (artinya: Wahai Yang Maha Pemberi
rezeki, karuniakanlah kami rezeki) -pent.
mengucapkan, “Ya Allah, jika sedekah yang aku lakukan ini ikhlas karena-Mu
maka mudahkanlah urusan kami.” –pent,
mengucapkan, “Ya Allah, jika sedekah yang aku lakukan ini ikhlas karena-Mu
maka mudahkanlah urusan kami.” –pent.
yang dimohonkan termasuk perkara yang khusus bagi Allah, atau makhluk
tidak mampu melakukannya, atau makhluk tersebut sudah mati, atau makhluk
itu tidak ada di hadapan meskipun masih hidup -pent.





































