الله الرحمن الرحيم
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Islam atau yang disebut dengan Mashadir Syar’iyyah lil ahkam, Ushulul Ahkam,
dan Adillatul ahkaam maksudnya adalah sesuatu yang dengan
memandangnya secara benar dapat memperoleh hukum syar’i.
Islam menurut jumhur (mayoritas) para ulama adalah Al Qur’an, As Sunnah, Ijma’,
dan Qiyas.
Mihran berkata, “Abu Bakar Ash Shiddiq apabila kedatangan orang yang
bermasalah, maka dia melihat kitab Allah Ta’ala. Jika ia menemukan jawabannya,
maka dia memutuskan dengannya. Jika ia belum menemukan dalam kitab Allah, maka
dia lihat sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ia menemukan
jawabannya, maka ia memutuskan dengannya. Jika ia kesulitan menemukannya, maka
dia mengumpulkan para pemuka manusia (para sahabat) dan bermusyawarah dengan
mereka. Jika pendapat mereka sepakat di atas sesuatu, maka ia memutuskan
dengannya. Dan Umar bin Khaththab juga melakukan hal yang sama.” (A’laamul
Muwaqqi’in Juz 1 hal. 51).
Qur’an
kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam, yang tertulis dalam mushaf-mushaf, dan dinukilkan kepada kita secara
mutawatir.
di kalangan kaum muslimin, bahwa Al Qur’an adalah hujjah bagi semuanya dan
bahwa ia adalah sumber hukum Islam yang pertama. Yang demikian adalah karena Al
Qur’an berasal dari sisi Allah, sedangkan bukti yang menunjukkan bahwa Al
Qur’an berasal dari sisi-Nya adalah karena kemukjizatannya.
memiliki banyak keistimewaan, di antaranya:
diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(jumlah yang banyak pada setiap generasi).
pengurangan. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al Hijr: 9)
karenanya Allah Subhaanahu wa Ta’ala menantang manusia untuk membuat kitab yang
semisal dengan Al Qur’an (lihat QS. Al Israa’: 88), ternyata mereka tidak
sanggup. Kemudian Dia menantang mereka lagi untuk membuat sepuluh surat surat
saja yang semisal dengan Al Qur’an (lihat QS. Huud: 13), ternyata mereka tidak
sanggup. Kemudian Dia menantang mereka lagi untuk membuat satu surat saja yang
semisal dengan Al Qur’an (lihat QS. Huud: 13), ternyata mereka tidak sanggup.
Dan selamanya mereka tidak akan sanggup.
tersesat dan agar mereka memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat (lihat QS.
Thaahaa: 123).
kemukjizatan Al Qur’an, maka sangat banyak. Misalnya dari sisi sastranya yang
tinggi, terdapat berita generasi terdahulu yang sebelumnya tidak diketahui
manusia, berita terhadap kejadian di masa mendatang yang sesuai dengan
kenyataan, seperti berita akan dikalahkan bangsa Persia oleh bangsa Romawi yang
sebelumnya kalah (lihat QS. Ar Ruum: 1-4), ternyata sesuai dengan kenyataan.
Demikian pula terdapat pengetahuan-pengetahuan tentang alam semesta ini yang
kemudian dibenarkan oleh pengetahuan modern.
mengandung banyak hukum, di antaranya:
Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari Akhir, surga
dan neraka, taqdir, dan sebagainya.
yang lahiriah maupun yang batiniyah.
yang sudah terkena kewajiban atau fiqh. Hal ini terbagi dua, yaitu:
dimaksudkan untuk memperbaiki hubungan antara hamba dengan Tuhannya.
dsb.), keluarga (nikah, thalaq, nasab, anak angkat, dan kewalian, dsb.),
hukuman terhadap tindak pidana, tentang pembagian warisan, hubungan antara
pemerintah dengan rakyatnya, hubungan antara negara yang satu dengan negara
yang lainnya, dan lain-lain. Hal
ini dimaksudkan untuk memperbaiki hubungan antara seorang hamba dengan hamba
yang lain.
dibawa Al Qur’an dalam bermu’amalah dengan orang lain adalah prinsip syura
(lihat QS. Ali Imran: 159), keadilan dan ihsan (lihat QS. An Nahl: 90), manusia
diberikan hukuman karena dosanya (lihat QS. Al An’aam: 164), hukuman sesuai
tindak kejahatannya (lihat QS. Asy Syuura: 40), terpeliharanya harta orang lain
(lihat QS. Al Baqarah: 188), tolong-menolong dalam kebaikan (lihat QS. Al
Ma’idah: 2), menepati janji dan akad yang telah dibuat (lihat QS. Al Maidah: 1),
terangkatnya kesulitan (lihat QS. Al Hajj: 78), dan bahwa keadaan darurat dapat
membolehkan hal yang sebelumnya haram (lihat QS. Al Baqarah: 173).
Sunnah
apa yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selain Al Qur’an,
baik berupa perkataan (qauliyyah), perbuatan (fi’liyyah), dan taqrir
(persetujuannya).
Al Qur’an, yang daripadanya digali hukum-hukum syariat. Allah Subhaanahu wa
Ta’ala berfirman,
فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr: 7)
As Sunnah adalah:
Al Qur’an, seperti perintah berbakti kepada orang tua dan larangan
mendurhakainya, perintah berkata jujur dan larangan berdusta, larangan
membunuh, dsb.
maksud “tidak mencampuri keimanan mereka dengan kezaliman”
(lihat QS. Al An’aam: 82), bahwa maksud zalim di sini adalah syirk.
mentakhshis keumumannya, seperti pembatasan wasiat hanya sampai 1/3 dari harta
warisan, dan pengkhususan pembagian warisan hanya di antara yang sama agamanya.
disebutkan dalam Al Qur’an, seperti larangan memakan keledai negeri, larangan
memakan burung yang menggunakan cakarnya untuk memangsa, dsb.
Sunnah Qauliyyah
(sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) wajib diikuti sampai ada dalil yang
menunjukkan sunatnya. Sunnah Qauliyyah pada asalnya menunjukkan hakikat
sampai ada dalil yang menunjukkan majaz. Sunnah Qauliyyah lebih kuat
untuk berdalil daripada sekedar perbuatan (fi’liyyah).
Sunnah Fi’liyyah
(perbuatan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) diikuti sampai ada dalil yang
menunjukkan khusus bagi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sunnah
Fi’liyyah lebih kuat daripada taqrir. Tidak rutinnya Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam melakukan sesuatu tidak menafikan anjuran melakukannya.
Ketika terjadi pertentangan antara Qauliyyah dengan Fi’liyyah,
maka Qauliyyah lebih didahulukan. Perbuatan Rasul shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang sifatnya tabi’at manusia seperti makan, minum, berjalan, duduk maka
tidak masuk ke dalam syariat akan tetapi terkadang ada sifat yang disyariatkan,
seperti makan dan minum dengan tangan kanan, buang air dengan tangan kiri, dsb.
Sunnah Taqririyyah (persetujuan
Rasul shallahu ‘alaihi wa sallam) menunjukkan kebolehan melakukan perbuatan
tersebut. Dan perlu diketahui, bahwa syariat tidaklah menyetujui perbuatan yang
makruh.
para mujtahid umat ini setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap
sebuah hukum syar’i.
ijma’ adalah firman Allah Ta’ala,
أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُواْ شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ
عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi
saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas
(perbuatan) kamu.” (QS. Al
Baqarah: 143)
sini mencakup persaksian terhadap amal manusia, dan hukum-hukum yang terkait
dengan amal-amal mereka, dan saksi itu diterima perkataannya.
أَجَارَ أُمَّتِي أَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى ضَلاَلَةٍ
Allah Ta’ala telah melindungi umatku dari berkumpul di atas kesesatan.”
(HR. Ibnu Abi ‘Ashim, dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no.
1786)
secara pasti, seperti wajibnya shalat lima waktu, haramnya zina, dsb.
dengan jalan mencari dan mempelajari.
bahwa umat ini tidak mungkin sepakat untuk menyelisihi dalil yang shahih, yang
tegas, dan tidak mansukh. Oleh karena itu, jika engkau melihat ijma’ yang
engkau kira menyelisihi dalil, maka perhatikanlah dalil itu. Bisa jadi dalil
itu tidak shahih, tidak tegas, sudah dimansukh, atau dalam masalah itu terdapat
khilaf yang engkau tidak ketahui.
dengan beberapa syarat, di antaranya: Pertama, ditetapkan melalui jalur
yang sahih, seperti telah masyhur di kalangan ulama, atau penukilnya orang yang
tsiqah dan luas ilmunya. Kedua, tidak didahului oleh khilaf yang tetap
ada.
Ijma’ sukuti (seorang mujtahid mengemukakan pendapatnya, lalu pendapat
ini menjadi masyhur dan tidak diingkari) adalah hujjah, dengan syarat
tidak adanya penghalang untuk mengingkari.
fara’ dengan ashl dalam hal hukum karena adanya ‘illat yang sama pada keduanya.
adalah sesuatu yang diqiyaskan dengannya. Hukum adalah keputusan dalil
syar’i seperti wajib, haram, sah, fasid, dsb. Sedangkan illat adalah
makna atau alasan yang karenanya ada hukum
terhadap ashl. Inilah rukun qiyas.
qiyas adalah firman Allah Ta’ala,
الْكِتَابَ بِالْحَقِّ وَالْمِيزَانَ
dengan (membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca (keadilan).” (QS. Asy Syuuraa: 17)
Khaththab pernah menuliskan surat kepada Abu Musa Al Asy’ariy, “Kemudian
pahamilah dan pahamilah terhadap masalah yang datang kepadamu yang tidak ada
dalam Al Qur’an dan As Sunnah, lalu qiyaskanlah semua perkara di hadapanmu, kenalilah
permisalan-permisalan, dan pilihlah jawaban yang menurutmu lebih dicintai Allah
dan mirip dengan kebenaran.”
berlaku dengan beberapa syarat, di antaranya: (1) tidak berbenturan dengan
dalil, (2) hukum pada perkara ashl memang ada berdasarkan nash atau
ijma’, (3) illat pada hukum ashl diketahui yang memungkinkan menyamakan
antara ashl dengan fara’, (4) illatnya mengandung makna yang
layak dihukumi yang memang dipandang oleh kaedah-kaedah syariat seperti illat
memabukkan pada khamr, (5) illat itu ada pada fara’ (sesuatu yang akan
diqiyaskan).
jaliy, dan jika ‘illatnya diketahui berdasarkan istinbath (pengkajian)
disebut qiyas khafiy.
a’lam, wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa
sallam.
Maraji’: Al Wajiiz (Dr.
Abdul Karim Zaidan), Al Ushul min ‘Ilmil Ushul (Syaikh M. bin Shalih Al
‘Utsaimin), Taujihul Qaari (Hafizh Tsanallah Az Zaahidiy), dll.





































