Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

40 Hadits Tentang Wanita (Bag. 3)

Religius by Religius
16.06.2013
Reading Time: 11 mins read
0
ADVERTISEMENT
بسم
الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

40 Hadits Tentang Wanita (Bag. 3)

Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini lanjutan 40 hadits tentang wanita
yang disusun oleh Muhammad bin Syakir Asy Syariif yang telah kami terjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Bab:
Apabila seorang suami mengajak istrinya bermaksiat, maka ia wajib menolak dan
tidak memenuhi ajakannya

ADVERTISEMENT
عَنْ عَائِشَةَ :
أَنَّ امْرَأَةً مِنَ الأَنْصَارِ زَوَّجَتِ ابْنَتَهَا فَتَمَعَّطَ شَعَرُ
رَأْسِهَا ، فَجَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَتْ ذَلِكَ
لَهُ ، فَقَالَتْ : إِنَّ زَوْجَهَا أَمَرَنِى أَنْ أَصِلَ فِى شَعَرِهَا .
فَقَالَ :« لاَ إِنَّهُ قَدْ لُعِنَ الْمُوصِلاَتُ ». 

28. Dari Aisyah
radhiyallahu ‘anha, bahwa ada seorang wanita Anshar yang menikahkan puterinya,
lalu di antara rambut puterinya berguguran, maka ibunya membawa kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan hal tersebut dan berkata,
“Sesungguhnya suaminya meminta saya (ibunya) menyambung rambutnya (dengan
rambut lain).” Beliau pun bersabda, “Tidak boleh, sesungguhnya wanita
yang menyambung dilaknat.” (Muttafaq ‘alaih)

Bab:
Tidak bolehnya bagi seorang istri menghibahkan atau memberikan hartanya kecuali
dengan izin suaminya

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صلى الله عليه
وسلم -: “لاَ يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَمْرٌ فِي مَالِهَا إِذَا مَلَكَ
زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا” صحيح أخرجه أحمد والحاكم والنسائي وابن ماجه
وزاد”إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا”والنسائي بلفظ”هِبَةٌ”ولفظ”عَطِيَّةٌ”بَدَلًا
مِنْ”أَمْرٌ”.

29. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi wanita mengatur
hartanya jika suami menguasainya.” (Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad,
Hakim, Nasa’i dan Ibnu Majah, ia menambahkan: “Kecuali dengan izin
suaminya,” sedangkan Nasa’i menggunakan lafaz, “menghibahkan,”
dan lafaz, “memberikan” sebagai ganti kata “mengatur”)

Bab:
Khidmat (pelayanan) istri kepada suami dan kepada anak-anak yang ditanggungnya

عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنهما – قَالَ : هَلَكَ أَبِى وَتَرَكَ سَبْعَ بَنَاتٍ
– أَوْ تِسْعَ بَنَاتٍ- فَتَزَوَّجْتُ امْرَأَةً ثَيِّباً فَقَالَ لِى رَسُولُ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم :« تَزَوَّجْتَ يَا جَابِرُ ؟ » . فَقُلْتُ : نَعَمْ .
فَقَالَ :« بِكْراً أَمْ ثَيِّباً ؟ » . قُلْتُ : بَلْ ثَيِّباً . قَالَ :«
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ ، وَتُضَاحِكُهَا وَتُضَاحِكُكَ ؟
» . قَالَ فَقُلْتُ لَهُ : إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ هَلَكَ وَتَرَكَ بَنَاتٍ ،
وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أَجِيئَهُنَّ بِمِثْلِهِنَّ ، فَتَزَوَّجْتُ امْرَأَةً
تَقُومُ عَلَيْهِنَّ وَتُصْلِحُهُنَّ . فَقَالَ :« بَارَكَ اللَّهُ لَكَ » . أَوْ
(قَالَ) خَيْراً

30. Dari Jabir bin
Abdullah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: Bapakku wafat dan meninggalkan tujuh
atau sembilan puteri, lalu saya menikahi wanita janda, maka Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Apakah kamu sudah
menikah wahai Jabir?” Aku menjawab, “Ya.” Beliau bertanya,
“Gadis atau janda.” Aku menjawab, “Janda.” Beliau bersabda,
“Apa tidak sebaiknya kamu menikah dengan gadis sehingga kamu dapat
bercanda dengannya dan dia bercanda denganmu, kamu  tertawa kepadanya dan dia tertawa
kepadamu?” Aku pun berkata, “Sesungguhnya Abdullah (bapak Jabir) wafat
dengan meninggalkan beberapa orang puteri, saya tidak ingin mendatangkan kepada
mereka orang yang sama dengan mereka, maka saya menikahi wanita yang bisa
mengurus mereka dan memperbaiki mereka.” Maka Beliau bersabda,
“Semoga Allah memberkahimu” atau bersabda, “Bagus.”
(Muttafaq ‘alaih)

Bab:
Wajibnya suami menafkahi anak dan istri

عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا
سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ ، وَلَيْسَ يُعْطِينِى مَا يَكْفِينِى وَوَلَدِى ،
إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهْوَ لاَ يَعْلَمُ فَقَالَ :« خُذِى مَا يَكْفِيكِ
وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ » . 

31. Dari Aisyah, bahwa
Hind binti Utbah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah
seorang yang bakhil, ia tidak memberiku nafkah yang mencukupi diriku dan
anakku, kecuali jika aku mengambilnya tanpa diketahuinya.” Beliau
bersabda, “Ambillah nafkah untuk mencukupimu dan anakmu secara ma’ruf
(wajar).” (Muttafaq ‘alaih)

Bab:
Haramnya merubah ciptaan Allah untuk keindahan dan kecantikan

عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ
بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ لَعَنَ
اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ . مَا لِىَ لاَ
أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِى كِتَابِ
اللَّهِ ( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
فَانْتَهُوا ) .

32. Dari Abdullah bin
Mas’ud ia berkata, “Allah melaknat wanita yang menatato dan wanita yang minta
ditato, wanita yang menghilangkan rambut alis dan wanita yang meminta
dihilangkan rambut alis serta wanita yang membuat celah pada gigi untuk
kecantikan sebagai wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah. Mengapa saya tidak
melaknat wanita yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal
yang demikian ada dalam kitab Allah, (yaitu): “Apa saja yang dibawa
rasul, maka ambillah dan apa saja yang dilarangnya maka jauhilah.” (Lih.
Al Hasyr: 7)

Wasym
(tato) adalah menusukkan benda tajam seperti jarum dan semisalnya ke bagian
tertentu pada badan sehingga mengeluarkan darah, lalu bagian yang ditusukkan
tersebut diisi dengan celak atau obat khusus.

Namsh
adalah menghilangkan rambut di wajah dengan alat pencabut, ada yang berpendapat
bahwa namsh khusus berkenaan rambut alis yang ditinggikannya atau diratakannya.

Falj
adalah mengadakan celah antara gigi seri dan gigi setelahnya.

Wasyim
dan nammash adalah orang yang melakukannya, sedangkan mustawasyimah,
mutanammishah dan mutafallijah adalah wanita yang meminta dilakukan hal
tersebut (ditato, dihilangkan rambut alis dan diadakan celah pada gigi).

Bab:
Larangan bagi wanita memakai pakaian sempit yang menyifati fisik, pakaian ketat
yang dapat membuka aurat atau pakaian pendek yang tidak menutupi seluruh
badannya atau mengumpulkan rambut di kepalanya (sehingga tampak menggembul)

عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « صِنْفَانِ مِنْ
أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ
يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ
مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ
كَذَا وَكَذَا » . 

33. Dari Abu Hurairah
ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua
macam penghuni neraka yang belum pernah saya lihat sebelumnya; (yaitu)
sekelompok kaum yang memegang cemeti seperti buntut sapi, di mana ia gunakan
untuk memukul manusia dan wanita yang memakai pakaian namun telanjang, membuat
orang lain menyimpang sebagaimana dirinya menyimpang, kepala mereka seperti
punuk unta Bukht yang miring; mereka tidak masuk surga dan tidak mencium
wanginya, padahal wanginya dapat tercium dari perjalanan sekian dan
sekian.” (Muttafaq ‘alaih[i])

Berpakaian
namun telanjang
adalah memakai pakaian sempit, tipis,
atau pendek.

Dirinya
menyimpang
maksudnya menyimpang dari ketaatan kepada
Allah.

Membuat
orang lain menyimpang
maksudnya membuat wanita lain
mengikutinya.

Unta
Bukht
adalah salah satu jenis unta yang punuknya
besar.

Punuk
adalah bagian yang meninggi di atas punggung unta.

Bab:
Larangan bagi wanita menyambung rambut dan membuat rambut palsu serta
melebatkannya dengan menambah rambut dan penjelasan bahwa yang demikian
termasuk akhlak orang-orang Yahudi

عَنْ سَعِيدِ بْنِ
الْمُسَيِّبِ قَالَ : قَدِمَ مُعَاوِيَةُ الْمَدِينَةَ آخِرَ قَدْمَةٍ قَدِمَهَا ،
فَخَطَبَنَا فَأَخْرَجَ كُبَّةً مِنْ شَعَرٍ قَالَ : مَا كُنْتُ أَرَى أَحَداً
يَفْعَلُ هَذَا غَيْرَ الْيَهُودِ ، إِنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم سَمَّاهُ
الزُّورَ .( يَعْنِى الْوَاصِلَةَ فِى الشَّعَرِ ).
 

34. Dari Sa’id bin Al
Musayyib ia berkata, “Mu’awiyah pernah datang ke Madinah sebagai akhir
kedatangannya, lalu ia berkhutbah kepada kami, dia pun mengeluarkan kubbah
rambut, ia berkata, “Saya tidak melihat ada seorang yang melakukan hal ini
selain orang-orang Yahudi, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menamainya (yang menyambung rambut) zuur (palsu).” (HR. Muslim)

Kubbah
adalah rambut yang digabung-gabung atau dikumpulkan.

وَفِي رِوَايَةٍ
:أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ إِنَّكُمْ قَدْ أَحْدَثْتُمْ زِىَّ سَوْءٍ
وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الزُّورِ . قَالَ وَجَاءَ
رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا
الزُّورُ . قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ
مِنَ الْخِرَقِ . 

Dalam
sebuah riwayat disebutkan, “Bahwa Mu’awiyah suatu hari berkata,
“Sesungguhnya kalian membicarakan tentang penampilan yang buruk, dan Nabi Allah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kepalsuan.” (Ketika itu) datang
seseorang membawa tongkat, di atas kepalanya ada secarik kain, lalu Mu’awiyah
berkata, “Ingatlah, inilah kepalsuan.”

Qatadah
berkata, “Maksudnya kain itu digunakan menggembulkan rambut kaum wanita.”
(HR. Muslim)

Bab:
Larangan bagi wanita memakai pakaian palsu dan memaksakan diri dalam
berpenampilan padahal tidak dimilikinya

عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقُولُ إِنَّ زَوْجِى أَعْطَانِى
مَا لَمْ يُعْطَنِى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « الْمُتَشَبِّعُ
بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَىْ زُورٍ » . 

35. Dari Aisyah, bahwa
seorang wanita pernah berkata, “Wahai Rasulullah, saya katakan bahwa suami saya
memberiku sesuatu yang tidak diberikan kepada saya.” Maka Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang memaksakan diri
dengan sesuatu yang tidak dimiliki seperti orang yang memakai dua pakaian
kedustaan.”
(Muttafaq ‘alaih)

Bab:
Hadits yang menerangkan tentang wanita yang memakai sepatu tinggi dan
penjelasan bahwa yanng demikian termasuk perbuatan orang-orang Yahudi

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ
الْخُدْرِىِّ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ « كَانَتِ امْرَأَةٌ مِنْ
بَنِى إِسْرَائِيلَ قَصِيرَةٌ تَمْشِى مَعَ امْرَأَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ
فَاتَّخَذَتْ رِجْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ وَخَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ مُغْلَقٍ مُطْبَقٍ
ثُمَّ حَشَتْهُ مِسْكًا وَهُوَ أَطْيَبُ الطِّيبِ فَمَرَّتْ بَيْنَ
الْمَرْأَتَيْنِ فَلَمْ يَعْرِفُوهَا فَقَالَتْ بِيَدِهَا هَكَذَا » . وَنَفَضَ
شُعْبَةُ
(أحد الرواة) يَدَهُ . 

36. Dari Abu Sa’id Al
Khudri, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda, “Ada
seorang wanita Bani Isra’il yang berbadan pendek, ia berjalan di antara kedua
wanita yang tinggi, ia pun menggunakan dua kaki palsu dari kayu, memakai cincin
emas dalam keadaan ditutup-tutupi, lalu dmasukkan wangi kesturi –di mana ia
merupakan minyak wangi paling wangi-, ia pun lewat antara dua wanita
sampai-sampai mereka tidak mengenalinya, ia berbuat begini dengan
tangannya.” Syu’bah salah seorang perawi mencontohkan yakni membersihkan
sesuatu dengan tangannya. (HR. Muslim)

Bab:
Larangan bagi wanita mencukur rambutnya ketika hajji atau lainnya

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضي الله تعالى
عنهما – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم -:”لَيْسَ عَلَى
النِّسَاءِ الْحَلْقُ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ”

37.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Wanita tidak boleh mencukur rambut, yang dibolehkan
bagi mereka hanyalah memendekkan.” (Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud,
Daruquthni dan Thabrani. Tirmidzi dan Nasa’i juga meriwayatkan, namun dari
hadits Ali.)

Bersambung…

Wa
shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa



[i] Namun kami belum
mendapatkannya di Shahih Bukhari, kami menemukannya dalam Shahih Muslim,
wallahu a’lam. -pent.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post
Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj

Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj

Kerusakan akibat letusan Gunung Agung 1963

Kerusakan akibat letusan Gunung Agung 1963

Iklan

Recommended Stories

Kue Khas Betawi – Kue Pepe

04.12.2012

ADAKAH WAKTU UTAMA UNTUK ZIARAH KUBUR

23.09.2015

BAHAYA BERBUAT ZHALIM

01.11.2014

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?