الله الرحمن الرحيم
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
ini beberapa larangan yang terkait dengan pakaian dan perhiasan agar kita
ketahui dan kita jauhi, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah
ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
dalam pakaian.
memakai emas bagi laki-laki.
memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk.
memakai cincin besi.
telanjang.
berjalan sambil telanjang.
membuka paha, karena ia termasuk aurat.
menyeretnya dengan sombong.
memakai pakaian syuhrah (ketenaran), yaitu pakaian yang dimaksudkan untuk
membangga-banggakan atau menyombongkan diri di hadapan orang lain, baik
menampakkan ketinggian atau sebaliknya menampakkan ketawaadhu’an dan kezuhudan.
memakai pakaian sutera.
memakai pakaian mufdam, yakni pakaian yang dicelup usfur sehingga
berwarna merah atau kuning polos.
menyerupai lawan jenis, dan memakai pakaian lawan jenis.
kaum wanita memakai pakaian ketat, tipis, pendek, membentuk tubuh, dan
transfaran.
memakai alas kaki berdiri, terutama pada sandal atau sepatu yang sulit dipakai
dalam keadaan berdiri, seperti sandal atau sepatu yang perlu diikat.
satu sandal.
membuat tato.
mengikir gigi untuk kecantikan. Namun tidak termasuk ke dalamnya meluruskan
gigi dengan kawat, dsb.
menyerupai kaum musyrik, misalnya dengan membiarkan kumis dan mencukur janggut.
mengikat janggut.
melakukan namsh, yaitu mencabut bulu wajah, terutama sekali bulu alis.
kaum wanita mencukur gundul rambutnya.
menyambung rambut baik bagi kaum lelaki maupun kaum wanita.
mencabut uban dan mewarnai dengan warna hitam.
mencukur dengan model qaza’, yaitu membiarkan sebagian rambut dan mencukur
sebagian lagi.
menggambar dan melukis makhluk bernyawa, baik pada pakaian, dinding, maupun
lainnya. Dan sama saja, baik dengan ditulis, dicetak, diukir, ditempa, dsb.
memakai hamparan dari sutera.
memakai kulit harimau dan segala yang terdapat kesombongan di sana.
memakai kulit binatang buas dan menunggangi hewan dengan alas kulit tersebut.
menutupi dinding dengan tirai atau kain.
shama’, yaitu seseorang berselimut dengan satu kain tanpa ada celah untuk
kedua tangannya, dimana apabila ia keluarkan tangannya, maka akan terlihat
auratnya.
yaitu seseorang duduk di atas kedua pinggulnya, menegakkan kedua kakinya, dan
menutupinya dengan kain, sedangkan pada farjinya tidak ada penutup.
a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa
sallam.
Maraji’: Al Manhiyyat Asy
Syar’iyyah (M.
bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba’ir, Maktabah Syamilah
versi 3.35, dll.







































