• Latest
  • Trending

Fiqh Syarikah (4)

20 Februari 2012
Heboh Video Prajurit TNI Diduga Pukul Warga di Rangko, Korban Babak Belur hingga Masuk Rumah Sakit

Heboh Video Prajurit TNI Diduga Pukul Warga di Rangko, Korban Babak Belur hingga Masuk Rumah Sakit

9 September 2026
Moon Ga Young dan Cha Eun Woo Bikin Heboh! Bakal Reuni di Drama Baru, Netizen Auto Nostalgia True Beauty

Moon Ga Young dan Cha Eun Woo Bikin Heboh! Bakal Reuni di Drama Baru, Netizen Auto Nostalgia True Beauty

9 September 2026
Pendidikan Masa Kini Bekali Anak Kemampuan Global dan Karakter Kuat, SDH Global Batam Siapkan Generasi Masa Depan

Pendidikan Masa Kini Bekali Anak Kemampuan Global dan Karakter Kuat, SDH Global Batam Siapkan Generasi Masa Depan

8 September 2026
Kacang vs Popcorn untuk Gula Darah, Mana yang Lebih Baik? Ini Jawabannya

Kacang vs Popcorn untuk Gula Darah, Mana yang Lebih Baik? Ini Jawabannya

8 September 2026
Wortel vs Ubi Jalar, Mana Lebih Sehat untuk Mata dan Jantung? Ini Perbandingannya

Wortel vs Ubi Jalar, Mana Lebih Sehat untuk Mata dan Jantung? Ini Perbandingannya

6 September 2026
4 Kebiasaan Sebelum Tidur yang Bisa Merusak Pembuluh Darah, Waspada Gagal Ginjal hingga Impotensi

4 Kebiasaan Sebelum Tidur yang Bisa Merusak Pembuluh Darah, Waspada Gagal Ginjal hingga Impotensi

6 September 2026
Dentuman Misterius Tengah Malam Guncang Bandung, Pintu dan Kaca Rumah Warga Bergetar

Dentuman Misterius Tengah Malam Guncang Bandung, Pintu dan Kaca Rumah Warga Bergetar

5 September 2026
Live Streaming Konten Pornografi di TikTok

Live Streaming Konten Pornografi di TikTok

5 September 2026
5 Jajanan Orang Have yang Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup, Ada Kopi hingga Sushi Premium

5 Jajanan Orang Have yang Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup, Ada Kopi hingga Sushi Premium

4 September 2026
Tren Kerja Pakai Payung di Dalam Kantor, Benarkah Cegah Penuaan Dini?

Tren Kerja Pakai Payung di Dalam Kantor, Benarkah Cegah Penuaan Dini?

4 September 2026
Jembatan Gantung Pangandaran Ambruk Saat Bupati Melintas, Ini Kronologi dan Penyebabnya

Jembatan Gantung Pangandaran Ambruk Saat Bupati Melintas, Ini Kronologi dan Penyebabnya

1 September 2026
Viral! Bule Amerika Rela Habiskan Rp21 Juta dan 4 Kali Transit Demi Pujaan Hati di Maluku

Viral! Bule Amerika Rela Habiskan Rp21 Juta dan 4 Kali Transit Demi Pujaan Hati di Maluku

1 September 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Heboh Video Prajurit TNI Diduga Pukul Warga di Rangko, Korban Babak Belur hingga Masuk Rumah Sakit

    Heboh Video Prajurit TNI Diduga Pukul Warga di Rangko, Korban Babak Belur hingga Masuk Rumah Sakit

    Dentuman Misterius Tengah Malam Guncang Bandung, Pintu dan Kaca Rumah Warga Bergetar

    Dentuman Misterius Tengah Malam Guncang Bandung, Pintu dan Kaca Rumah Warga Bergetar

    Live Streaming Konten Pornografi di TikTok

    Live Streaming Konten Pornografi di TikTok

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Heboh Video Prajurit TNI Diduga Pukul Warga di Rangko, Korban Babak Belur hingga Masuk Rumah Sakit

    Heboh Video Prajurit TNI Diduga Pukul Warga di Rangko, Korban Babak Belur hingga Masuk Rumah Sakit

    Dentuman Misterius Tengah Malam Guncang Bandung, Pintu dan Kaca Rumah Warga Bergetar

    Dentuman Misterius Tengah Malam Guncang Bandung, Pintu dan Kaca Rumah Warga Bergetar

    Live Streaming Konten Pornografi di TikTok

    Live Streaming Konten Pornografi di TikTok

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqh Syarikah (4)

Religius by Religius
20 Februari 2012
Reading Time: 26 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Syarikah (4)
Segala puji bagi
Allah, shalaw
at dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya,
kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba’du:
Berikut ini lanjutan pembahasan tentang
syarikah, kami berharap kepada Allah agar Dia menjadikan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahhumma aamin.
H. Syarikah Ta’min (Asuransi)
Syaikh Ahmad Ibrahim memfatwakan tidak bolehnya akad asuransi jiwa, ia
berkata: “Sesungguhnya akad asuransi jiwa adalah tidak sah, lebih jelasnya
saya katakan, “Sesungguhnya pelaku akad asuransi dengan syarikah (Pihak
asuransi) jika pelaku akad telah membayarkan cicilan semasa hidupnya, maka ia
berhak mengambil dari Pihak asuransi uang sejumlah cicilan yang diberikan
beserta keuntungan yang disepakati bersama dengan pihak asuransi. Bagaimana hal
ini dianggap akad mudharabah yang dibolehkan secara syara’? Padahal akad
mudharabah itu misalnya Zaid memberikan kepada Bakr 100 junaih agar Bakr
mengusahakannya di mana untungnya nanti dibagi dua dengan mendapat berapa
persen sesuai kesepakatan, (misalnya) untuk pemilik harta 1/2 dan untuk pelaku
mudharabah 1/2. Yang pertama memperoleh keuntungan karena modalnya, sedangkan
yang kedua karena kerjanya. Bisa saja pihak pertama memperoleh 2/3 sedangkan
pihak kedua 1/3, demikian sebaliknya. Syarat sah mudharabah yang paling asasi
adalah pemilik harta mengambil haknya dari keuntungan usaha karena hartanya dan
karena kerja pelaku mudharabah (mudhaarib). Jika usahanya tidak dijalankan dan
tidak rugi, maka modal diserahkan kepada pemilik modal, si pemilik modal maupun
mudharib tidaklah memperoleh apa-apa karena tidak ada keuntungan sebagai bentuk
praktek hukum mudharabah. Jika usahanya rugi, maka kerugian ditanggung pemilik
modal tidak mudharib, dan si mudharib tidak memperoleh apa-apa terhadap
kerjanya, karena ketika itu ia sebagai syarik (sekutu), bukan sebagai ajir
(orang sewaan). Adapun jika pemilik harta mensyaratkan kepada mudharib boleh
mengambil jumlah tertentu di atas modalnya tanpa melihat usahanya untung atau
rugi, maka ini adalah syarat yang fasid (batal), karena dapat mengarah kepada
memutuskan persekutuan dalam hal keuntungan. Hal ini menyalahi hukum mudharabah,
atau misalnya si mudharib diminta untuk memberikan sejumlah harta khusus untuk
pemilik modal, maka hal ini termasuk memakan harta dengan jalan yang batil.
Jika mudharabah batal karena syarat yang tadi saya sebutkan, dan
demikianlah yang ada dalam akad asuransi, dan usahanya untung, maka keuntungan semuanya
untuk pemilik harta. Adapun mudharib (pelaku mudharabah), maka ia memperoleh
upah mitsl (standar) yang akan dibayarkan pemilik harta berapa saja berdasarkan
kepada riwayat Muhammad rahimahullah, karena ketika ini keadaannya berubah
menjadi ajir (orang sewaan) lantaran batalnya mudharabah dan sudah keluar dari
“sekutu”. Namun berdasarkan pendapat Abu Yusuf, yakni fatwanya bahwa
pekerja memperoleh upah mitsl[i] tidak
melebihi yang disepakati dalam akad. Hal itu, karena mudharabah jika sah, maka
si mudharib tidaklah memperoleh kecuali yang telah disepakati bersama
keuntungan. Jika akad telah fasid (batal), maka tidak patut bagi mudharib
mengambil melebihi akad yang sah. Pendapat Muhammad pada asalnya adalah qiyas,
sedangkan pendapat Abu Yusuf merupakan istihsan (anggapan baik) terhadap makna
yang kami katakan.
Inilah mudharabah yang syar’i, dan demikianlah hukum-hukumnya, lalu
apakah akad asuransi termasuk mudharabah yang sah? Jawab, “Tidak, sehingga
ia tergolong ke dalam mudharabah yang fasid (batal), hukumnya secara syara’
adalah seperti yang telah anda dengar di sini, yang hukumnya ternyata menyalahi
undang-undang dalam akad asuransi. Tidak mungkin dikatakan bahwa syarikah
tesebut telah rela dilakukan apa saja oleh para pelaku asuransi dengan
konsekwensi yang ada, karena biasanya akad asuransi yang sesuai aturan adalah
sebagai akad mu’awadhah (tuikar menukar) ihtimaaliyyah (yang mengandung
kemungkinan), apabila dikatakan bahwa apa yang diberikan seorang pelaku
asuransi kepada syarikah (Pihak asuransi) merupakan qardh (pinjaman), di mana
ia bisa menariknya beserta keuntungan selama masih hidup, maka ini merupakan
pinjaman yang menarik manfaat, dan hal itu adalah haram, ini merupakan riba
yang dilarang. Secara umum masalah tersebut bagaimana pun dibolak-balik
ternyata tidak sejalan dengan akad yang dibenarkan syari’at Islam.
Apa yang kami telah terangkan tersebut
adalah ketika seorang pelaku asuransi masih hidup setelah membayarkan secara
cicilan kewajibannya, adapun jika ia meninggal sebelum dibayarkan semua
cicilan, dan bisa saja ia meninggal setelah membayar satu kali cicilan saja
, sedangkan
sisanya bisa saja berjumlah sangat besar. Hal itu, karena uang yang diserahkan
dalam asuransi jiwa ukurannya diserahkan kepada salah satu dari kedua pelaku akad
dengan jelas. Jika Pihak asuransi memberikan sesuai kesepakatan untuk ahli
warisnya secara sempurna atau memberikan kepada orang yang ditetapkan oleh
seorang pelaku asuransi memegang kekuasaan untuk mengambil apa yang diwajibkan atas
asuransi setelah meninggalnya. Maka karena hal apa Pihak asuransi menyerahkan
uang sejumlah sekian? Bukankah hal ini merupakan taruhan dan sikap mencoba?
Jika yang demikian bukan termasuk taruhan yang sesungguhnya, maka bagaimana
lagi bentuk taruhan selainnya?
Kemudian apakah terbayang bahwa syara’ yang
mengharamkan memakan harta manusia dengan jalan yang batil menjadikan
meninggalnya seseorang sebagai jalan menzalimi ahli warisnya atau orang yang
menduduki posisinya setelah meninggalnya sehingga ia menerima laba yang disepakati
sebelum wafatnya bersama yang lain yang bertaruhan, di mana ia memberikannya
setelah meninggalnya orang yang pertama kepada mereka? Padahal diketahui bahwa
dibolehkan mengadakan kesepakatan dengan uang berapa pun jumlahnya? Lalu sejak
kapan hidup dan meninggalnya seseorang sebagai tempat bisnis, dan termasuk
sesuatu yang menegakkan harta tidak berhenti, ukurannya berapa saja batasnya,
bahkan diserahkan kepada ukuran pelaku akad? Di mana pertaruhan tetap jadi dari
pihak yang lain. Maka seorang pemberi asuransi setelah menunaikan semua yang
ditanggungnya berupa cicilan, ia akan memperoleh harta sekian. Jika meninggal
sebelum dibayarkan semuanya, maka menjadi ahli waris yang ini. Bukankah ini
sama saja judi dan taruhan? Di mana tidak diketahui baik baginya maupun bagi Pihak
asuransi apa yang akan terjadi secara jelas.”
(Lihat Fiqhus Sunnah 3/370).
I. Model Asuransi
Syari’ah
Asuransi syariah bukanlah asuransi
untuk mencari keuntungan (konvensional), tetapi ia adalah asuransi ta’awun
(atas dasar tolong-menolong dan suka rela/tabarru’) untuk meringankan beban
musibah yang menimpa anggotanya. Berikut ini contoh asuransi syariah.
Syaikh Abu Bakar Al Jazaa’iriy dalam
Minhajul Muslim berkata, “Tidak apa-apa kalau beberapa kaum muslimin yang salih
di suatu negeri membentuk kotak dimana mereka memberi saham di dalamnya sesuai
dengan gaji bulanan mereka atau sesuai dengan kesepakatan mereka misalnya
setiap orang membayar uang dalam jumlah tertentu, dan kotak tersebut menjadi
waqaf bagi para pesertanya (pemberi saham). Kemudian barang siapa di antara
mereka mendapatkan musibah, misalnya kebakaran, atau kehilangan harta atau
sakit, maka dia diberi uang dari kotak tersebut.
Namun harus diperhatikan hal-hal berikut ini:
1.    
Hendaknya pemberi
saham meniatkan sahamnya untuk mendapatkan keridhaan Allah Subhaanahu wa
Ta’aala agar ia mendapatkan pahala karenanya.
2.    
Jumlah bantuan
yang akan diberikan kepada para orang yang mendapatkan musibah harus
ditentukan, begitu juga jatah para pemberi saham harus ditentukan, sehingga
segala sesuatu didirikan juga atas asas persamaan yang sempurna.
3.    
Tidak ada salahnya
uang kotak asuransi tersebut diinventasikan dengan sistem mudhaarabah di perdagangan,
pembangunan, dan industri yang diperbolehkan.”
Ulama
yang lain memberikan gambaran asuransi ta’awun sbb.:
Beberapa
orang yang berkemungkinan terkena musibah yang serupa berkumpul, dimana
masing-masing mereka memberikan santunan dalam jumlah tertentu, dan santunan
itu dikhususkan untuk menyantuni
salah
satu anggota
yang terkena musibah.
Jika santunan yang diberikan ternyata melebihi dana yang dibutuhkan, maka
anggota ansuransi berhak menarik kembali. Tetapi jika ternyata kurang, maka
para anggota diminta untuk membantu menutupi kekurangan salah satu anggota yag
terke
na musibah itu atau santunan yang berhak
diterima anggota ternyata kurang
menutupi kebutuhan orang yang terkena musibah. Para
anggota asuransi ta’awun tidaklah berusaha meraih keuntungan, tetapi berusaha
meringankan kerugian yang menimpa sebagian anggota. Dengan demikian, maka mereka
saling berakad untuk bahu-membahu memikul musibah yang menimpa salah seorang di
antara mereka.
Untuk
asuransi seperti ini telah difatwakan kebolehannya oleh banyak para ulama.
J. Perbedaan
antara asuransi konvensional dengan asuransi ta’awun
1.   
Asuransi ta’awun
termasuk akad tabarru’ (suka rela) yang maksudnya adalah tolong-menolong,
sedangkan asuransi konvensional termasuk akad mu’awadhah (tukar-menukar) harta
yang mengandung kemungkinan (tidak jelas).
2.   
Santunan dalam
asuransi ta’awun diambil dari cicilan anggota yang sudah ditentukan. Jika
cicilan tersebut tidak mencukupi, maka diminta dari anggota untuk ikut serta
memberikan santunan terhadap sisanya. Jika tidak mungkin keikutsertaan yang
lain untuk menyelesaikan masalahnya, maka tidak terjadi santunan. Hal itu,
karena di sana tidak ada pembebanan untuk menyantuni yang sifatnya mesti.
Adapun asuransi konvensional, maka di sana ada pembebanan untuk mengganti
sebagai timbal balas dari cicilan yang diberikan anggota asuransi. Akibatnya,
pihak asuransi harus siap menanggung resiko sesuatu yang diasuransikan
tersebut; tidak anggota yang lain. Oleh karena itulah, tujuan dari akad ini
adalah timbal balik, tetapi timbal baiknya tidak mengizinkan kedua-duanya untung,
bahkan jika pihak asuransi untung, maka anggota asuransi rugi, atau jika anggota
asuransi untung, maka pihak asuransi rugi. Dengan demikian,  akad ini adalah akad timbal balik yang
menjadikan sepihak saja yang untung.
3.   
Dalam asuransi
konvensioal, pihak asuransi tidak bisa memberikan santunan lebih jika jumlah
kerugian melebihi cicilan anggota asuransi. Adapun dalam asuransi ta’awun, maka
seluruh anggota bahu-membahu untuk menutupi kebutuhan orang yang terkena
musibah tersebut dengan cicilan mereka itu. Oleh karena itu, anggota asuransi
ta’awun tidak menunggu jumlah tertentu ketika terjadi musibah, bahkan ia
menunggu bahu-membahu dari anggota yang lain sesuai penuhnya kotak asuransi dan
kemampuan anggota untuk menyantuninya. Oleh karena itu, ketenangan yang
diperoleh pihak asuransi ta’awun karena perhatian dari kawan-kawannya yang ikut
serta dalam asuransi ta’awun, bukan karena ada santunan yang ditentukan karena
ada ikatan akad seperti dalam asuransi konvensional.
4.   
Asuransi ta’awun
tidak bermaksud untuk mengambil keuntungan dari sisa dari cicilan yang
diberikan anggota, bahkan ketika ada tambahan dari cicilan yang dikumpulkan
itu, maka dikembalikan kepada anggota asuransi. Tidak seperti dalam asuransi
konvensional yang diperuntukkan kepadanya.
5.   
Dalam asuransi
ta’awun, pihak asuransi adalah anggota asuransi juga, ia tidaklah memanfaatkan
cicilan yang diberikan kecuali untuk kebaikan bersama. Berbeda dengan asuransi
konvensional, dimana pihak asuransi adalah unsur di luar dari keanggotaan itu,
sebagaimana pihak asuransi konvensional juga tegak untuk memanfaatkan harta
anggota asuransi yang manfaatnya untuk pihak asuransi.
6.   
Asuransi ta’awun
dibentuk tujuannya untuk mewujudkan saling tolong-menolong antara para anggota
asuransi, dimana musibah yang menimpa salah satu anggota diderita pula oleh
yang lain.
7.   
Dalam asuransi
ta’awun, para anggota juga berhak memperoleh keuntungan dari investasi terhadap
harta mereka, adapun dalam asuransi konvensional, maka para anggota asuransi
tidak berhak meperoleh laba dari investasi harta mereka.
8.   
Asuransi ta’awun
tidak menginvetasikan harta mereka pada jalan yang haram.
9.   
Dalam asuransi
ta’awun ada nash dalam akad, bahwa yang diberikan anggota asuransi adalah
tabarru’ (suka rela) dan bahwa ia memberikan cicilan itu untuk membantu anggota
yang membutuhkan bantuan. Adapun dalam asuransi konvensional, maka tidak demikan.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa
nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sabiq), Al
Mulakhkhash Al Fiqhi
(Syaikh Shalih Al Fauzan), Al Fiqhul Muyassar,
Minhajul Muslim
(Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iriy), Ru’yah Syar’iyyah fii
syarikatit ta’min at ta’awuniyyah
(Khalid bin Ibrahim Ad Da’ijiy) dll.


[i]  Upah mitsil adalah upah
yang biasa ditentukan oleh orang yang berpengalaman, dan jauh dari hawa nafsu dan
memihak (upah standar), pilihan mereka tentunya sesuai kesepakatan para pelaku
akad atau berdasarkan pilihan hakim.

Terkait

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
TweetShareSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Tips Agar Mobil Rental Terhindar Dari Pencurian

Peluang Dalam Usaha Sewa Mobil

Iklan

Recommended Stories

[Lirik+Terjemahan] Hitorie – Polaris

8 Oktober 2018
Apa Itu Intoleransi Laktosa ?

Apa Itu Intoleransi Laktosa ?

10 Juni 2023

Darwish, UNIC – Jom Berdoa Chord

10 Agustus 2025

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?