Fiqih Menyembelih Hewan
adab-adab yang perlu diperhatikan ketika seseorang hendak menyembelih hewan.
istilah Adz Dzakaah adalah menyembelih hewan dengan memotong kerongkongan[i]
dan tenggorokannya[ii]. Hal itu karena hewan
yang halal belum bisa dimakan kecuali dengan disembelih, selain ikan dan
belalang.
syarat-syarat berikut:
Penyembelihnya adalah orang yang berhak menyembelih, yaitu orang
yang berakal baik laki-laki maupun wanita, seorang muslim maupun ahlul kitab
(Yahudi dan Nasrani), lih. Al Ma’idah: 5.
yang sedang mabuk, gila atau anak kecil yang belum tamyiz (belum bisa
membedakan mana yang bermanfa’at dan mana yang tidak, di mana usianya kira-kira
di bawah tujuh tahun), maka sembelihan tersebut belum halal. Demikian pula
tidak halal sembelihan orang musyrik (bukan ahlul kitab) seperti para penyembah
berhala, orang-orang Majusi (penyembah api), orang-orang shaabi’in (penyembah
bintang), orang zindik, atheis dan orang yang murtad.
Alat yang digunakan menyembelih harus tajam yang bisa mengalirkan
darah dan memutuskan tenggorokan.
tajam dan bambu yang tajam yang bisa dipakai untuk memotong seperti halnya
pisau selain gigi dan kuku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ
menumpahkan darah dan disebut nama Allah padanya, maka makanlah, bukan
menggunakan gigi/taring dan kuku.” (HR. Muslim)
Memotong tenggorokan dan kerongkongan. Dan tidak disyaratkan harus
memotong dua urat leher (inilah pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad[iii]).
tersebut tidak mengapa dimakan. Adapun tentang menyembelih dari tengkuk
(belakang leher), menurut pendapat yang rajih (kuat) adalah sah sembelihannya
apabila alat potong tersebut memotong bagian yang wajib dipotong.
Mengucapkan basmalah (Bismillah).
mengucapkan basmalah (lih. Al An’aam: 121) dan disunatkan menambahkan takbir
(Allahu Akbar) sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
seseorang sengaja tidak membaca (basmalah), maka haram dimakan. Namun jika
tidak membacanya karena lupa, maka halal.”
tebing, yang ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas
apabila kita mendapatkannya hampir mati (masih hidup), lalu kita sempat
menyembelihnya sebelum matinya, maka boleh dimakan. Allah Subhaanahu wa Ta’aala
berfirman:
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul,
yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sempat
menyembelihnya. (terjemah Al Ma’idah: 3)
atau masih terasa bernafas dsb. namun jika dalam kondisi naza’ (sekarat), di
mana tangan atau kakinya sudah tidak bergerak, maka dalam kondisi ini dianggap
bangkai, dan tidak ada faedahnya menyembelih.
proses penyembelihan, setelah itu segera kembali melanjutkan dan menyempurnakan
penyembelihannya, maka hukumnya boleh. Hal itu karena melukai hewan, lalu
menyembelihnya sedangkan hewan tersebut belum mati, maka masuk ke dalam ayat
“Illaa maa dzakkaitum” (Kecuali jika kamu sempat menyembelihnya).
maka disembelih pada tempat penyembelihan. Namun jika tidak sanggup
menyembelihnya, maka bisa dengan melukai bagian badan mana saja dari hewan
tersebut, dengan syarat luka tersebut mengeluarkan darah di mana hewan tersebut
bisa mati karenanya. Rafi’ bin Khudaij berkata:
عليه وسلم فِى سَفَرٍ فَنَدَّ بَعِيرٌ مِنَ الإِبِلِ – قَالَ – فَرَمَاهُ رَجُلٌ
بِسَهْمٍ فَحَبَسَهُ ، قَالَ ثُمَّ قَالَ : « إِنَّ لَهَا أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ
الْوَحْشِ فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا » .
besama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba seekor unta ada yang berlari
kencang, lalu dipanahlah oleh seseorang dan akhirnya tidak berkutik, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya binatang ini kadang
liar seperti keadaan hewan liar lainnya. Jika kamu kesulitan, maka lakukanlah
seperti ini.” (HR. Bukhari)
‘Asyraa’ dari bapaknya, bahwa ia berkata, “Wahai Rasulullah! Bukankah
penyembelihan itu hanya pada tenggorokan dan libbah (bagian di pangkal leher di
atas dada)?” Beliau bersabda, “Seandainya kamu menusuk pahanya pun sudah
cukup.”
hewan yang lari sedangkan kita tidak sanggup menangkapnya atau hewan yang jatuh
ke laut dan kita khawatir binatang tersebut tenggelam, lalu kita gunakan pisau
atau panah yang bisa mengalirkan darahnya kemudian binatang itu mati, maka
hukumnya halal.”
Aisyah bahwa binatang yang sulit kita pegang, maka disamakan seperti binatang
buruan, dan binatang yang jatuh ke sumur, maka penyembelihannya dengan cara
yang kamu mampu.”
hidup, maka jika hendak dimakan harus disembelih. Namun jika induknya kita
sembelih, sedangkan janin itu berada dalam perut induknya, maka dengan
menyembelih induknya sudah cukup tanpa perlu menyembelih lagi janinnya, baik
janinnya keluar dalam keadaan mati atau hampir mati.
Dengan cara dzabh adalah dengan cara memotong tenggorokan, kerongkongan
dan dua urat leher (yakni urat yang berada di dua sisi leher mengapit tenggorokan
yang merupakan saluran darah). Sedangkan dengan cara nahr adalah dengan ditusuk pada bagian libbah. Libbah
adalah tempat kalung di lehernya. Letaknya di pangkal leher
dan di atas dada, dimana tempat tersebut dapat langsung mematikan unta.
disembelih dengan cara dzabh contohnya kambing (dengan semua macamnya), burung,
ayam dsb. sapi pun sama dengan cara dzabh, namun boleh juga dengan cara nahr,
karena sapi ada dua tempat, tempat didzabh dan tempat dinahr. Sedangkan unta
maka cara penyembelihannya dengan cara nahr.
lambung yang kiri dengan menghadapkan ke kiblat, dan penyembelih menahan kepala hewan dengan tangan kiri, lalu penyembelih mengucapkan “Bismillah
wallahu akbar”, setelah itu ia segera memotong tenggorokan, kerongkongan
dan dua urat lehernya.
kiri bagian depan, lalu ditusuk pada bagian libbah setelah mengucapkan “Bismillah
wallahu akbar”, dan tikaman dilakukan berulang-ulang sampai unta itu mati.
yang dinahr atau melakukan nahr pada binatang yang didzabh, maka boleh dimakan
sembelihan itu, namun makruh.
Menyembelih binatang untuk selain Allah. Ini
adalah syirk akbar (seperti membuat tumbal dan sesaji). Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى
مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ » .
melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat orang yang
memberi tempat bagi pelaku kejahatan dan Allah melaknat orang yang merubah
tanda batas bumi.” (HR. Muslim, Nasa’i, Ahmad dan Abu Ya’la)
Menyembelih menggunakan alat yang kurang tajam. Hal ini makruh,
karena menyalahi sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk
menajamkan pisau:
اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا
الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ
شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ » .
kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik dan jika kalian
menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaknya salah
seorang di antara kamu menajamkan pisaunya serta menyegarkan hewan
sembelihannya.” (HR. Muslim dari Syaddad bin Aus)
Mengasah pisau di hadapan hewan tersebut.
Mematahkan leher hewan atau mengulitinya sebelum nyawanya hilang.
Menyeret kambing ke tempat penyembelihan
dengan kasar.
Allah atau tidak?
ditanya tentang hal di atas, ia pun menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh orang-orang
yang perbuatannya dianggap sah, maka harus diyakini sah, tidak boleh
dipertanyakan. Sebab mempertanyakannya termasuk sikap berlebihan. Kalau
sekiranya kita mengharuskan diri kita untuk mempertanyakan tentang hal seperti
itu, maka kita telah mempersulit diri kita sendiri, karena adanya kemungkinan
setiap makanan yang diberikan kepada kita itu tidak mubah (tidak boleh), padahal
siapa saja yang mengajak anda untuk makan, boleh jadi makanan itu adalah hasil
ghashab (rampasan) atau hasil curian, dan boleh jadi berasal dari uang yang
haram, dan boleh jadi daging yang ada di makanan tidak disebutkan nama Allah
(waktu menyembelih).
dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
اَخِيْهِ الْمُسْلِمِ فَأَطْعَمَهُ طَعَامًا فَلْيَأْكُلْ مِنْ طَعَامِهِ وَلاَ يَسْأَلْ
عَنْهُ فَإِنْ سَقَاهُ شَرَابًا مِنْ شَرَابِهِ فَلْيَشْرَبْ وَلاَ يَسْأَلْ عَنْهُ
salah seorang di antara kamu menemui saudaranya yang muslim, lalu saudaranya
menghidangkan makanan, maka makanlah dan jangan bertanya tentang (makanan) itu.
Demikian juga apabila saudaranya menghidangkan minuman, maka minumlah dan
jangan bertanya tentang (minuman) itu.” (HR. Ahmad, lih. Silsilah Ash Shahiihah
627)
perlu bertanya apakah daging itu halal atau tidak, karena hukum asal pada
seorang muslim adalah selamat dari hal yang diharamkan. Di samping itu,
menanyakan hal demikian dapat menyakiti hati saudara kita.
daging ayam impor, ia menjawab:
menyembelihnya adalah ahlul kitab, yaitu Yahudi atau Nashrani maka boleh dimakan
dan tidak sepantasnya dipertanyakan bagaimana cara penyembelihannya atau apakah
disembelih atas nama Allah atau tidak? Yang demikian itu karena Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan daging domba yang dihadiahkan oleh
seorang perempuan Yahudi kepadanya di Khaibar, dan Beliau juga memakan makanan
ketika beliau diundang oleh seorang yahudi, di dalam makanan itu ada sepotong
gajih dan beliau tidak menanyakan bagaimana mereka menyembelihnya atau apakah
disembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak? …dst.”
yang melakukan penyembelihannya adalah orang yang tidak halal sembelihannya,
seperti orang-orang majusi dan penyembah berhala serta orang-orang yang tidak menganut
ajaran agama (atheis), maka ia tidak boleh dimakan, sebab Allah Subhanahu wa
Ta’ala tidak membolehkan sembelihan selain kaum Muslimin, kecuali orang-orang
ahli kitab; yaitu Yahudi dan Nashrani…dst.”
a’lam.
(Syaikh Sayyid Sabiq), Minhajuil Muslim (Abu Bakr Jabir Al
Jazaa’iriy), Ahkamul Maulud fis sunnatil muthahharah (terjemahan,
karya Salim bin Ali dan Muhammad bin Khalifah), Maadzaa taf’al fil
halaatil aatiyah (Syaikh M. bin Shalih Al Munajjid) dll.
Kerongkongan adalah saluran makanan. Dalam bahasa Arab disebut mariii’.
adalah saluran nafas. Dalam bahasa Arab disebut hulqum.
menurut Abu Hanifah, bahwa penyembelhan tidak sah kecuali dengan memotong dua
urat leher dan hulqum (tenggorokan). Sebagian ulama berpendapat, bahwa bagian
yang mesti dipotong adalah tiga dari empat bagian, bisa dua urat leher dan
tenggorokan, atau dua urat leher dan kerongkongan, atau kerongkongan dan
tenggorokan serta satu urat leher.
lebih cepat mematikan adalah dua urat leher, sehingga madzhab Abu Hanifah
sangat tepat, namun lebih utama adalah memotong empat bagian; dua urat leher,
kerongkongan, dan tenggorokan.





































