• Latest
  • Trending

Fiqh Ihyaa’ul Mawat (1)

15 Februari 2012
Bahaya Sendok Kayu yang Jarang Disadari, Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur Jika Salah Perawatan

Bahaya Sendok Kayu yang Jarang Disadari, Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur Jika Salah Perawatan

24 Juli 2026
9 Pengobatan Alami yang Terbukti Secara Ilmiah, Bukan Sekadar Sugesti dan Bisa Membantu Menjaga Kesehatan

9 Pengobatan Alami yang Terbukti Secara Ilmiah, Bukan Sekadar Sugesti dan Bisa Membantu Menjaga Kesehatan

24 Juli 2026
Sering Masturbasi Bikin Pria Mandul? Ini Penjelasan Medis, Mitos atau Fakta yang Perlu Diketahui

Sering Masturbasi Bikin Pria Mandul? Ini Penjelasan Medis, Mitos atau Fakta yang Perlu Diketahui

22 Juli 2026
Sering Marah-Marah Bisa Memicu Gangguan Irama Jantung, Dokter Ungkap Bahaya Emosi Berlebihan bagi Kesehatan

Sering Marah-Marah Bisa Memicu Gangguan Irama Jantung, Dokter Ungkap Bahaya Emosi Berlebihan bagi Kesehatan

22 Juli 2026
Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

20 Juli 2026
7 Manfaat Kismis untuk Kesehatan Tubuh

7 Manfaat Kismis untuk Kesehatan Tubuh

19 Juli 2026
Potret Gemas Sheila Dara Ditiban Anabul Kesayangan Bubuy, Tingkah Manja Kucingnya Bikin Warganet Ikut Gemas

Potret Gemas Sheila Dara Ditiban Anabul Kesayangan Bubuy, Tingkah Manja Kucingnya Bikin Warganet Ikut Gemas

19 Juli 2026
Tren Gaya dan Warna Rambut 2026: Pilihan Potongan hingga Warna Futuristik yang Berani dan Bebas Berekspresi

Tren Gaya dan Warna Rambut 2026: Pilihan Potongan hingga Warna Futuristik yang Berani dan Bebas Berekspresi

15 Juli 2026
62 Persen Anak Sekolah di Indonesia Kurang Tidur, Kemenkes Ungkap Dampaknya terhadap Fokus Belajar dan Kesehatan

62 Persen Anak Sekolah di Indonesia Kurang Tidur, Kemenkes Ungkap Dampaknya terhadap Fokus Belajar dan Kesehatan

15 Juli 2026
Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

14 Juli 2026
Tren Dress Babydoll Era 90-an Kembali Populer, Tampil Cute dengan Sentuhan Grunge yang Lebih Berani

Tren Dress Babydoll Era 90-an Kembali Populer, Tampil Cute dengan Sentuhan Grunge yang Lebih Berani

14 Juli 2026
Samsung Galaxy S26 Ultra Resmi Hadir, Smartphone Pertama di Dunia dengan Layar Anti Intip Privacy Display

Samsung Galaxy S26 Ultra Resmi Hadir, Smartphone Pertama di Dunia dengan Layar Anti Intip Privacy Display

11 Juli 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqh Ihyaa’ul Mawat (1)

Religius by Religius
15 Februari 2012
Reading Time: 17 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram

بسم
الله الرحمن الرحيم
Fiqh Ihyaa’ul Mawat (Menghidupkan Tanah Yang Mati) (Bag. 1)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan
salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para
sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang ihyaa’ul
mawat, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamiin
.
Ta’rif (pengertian) Ihyaa’ul Mawat
Mawat atau tanah yang mati maksudnya tanah
yang tidak ada pemiliknya.
Para fuqaha’ (Ahli Fiqh) memberikan ta’rif
bahwa mawat adalah tanah yang terlepas dari kekhususan dan kepemilikan yang
terpelihara. Ada pula yang memberikan ta’rif, bahwa Ihyaa’ul mawaat adalah
menyiapkan tanah yang mati yang belum digarap oleh yang lain dan menjadikannya
bisa dimanfaatkan baik untuk dipakai tempat tinggal maupun dipakai bercocok
tanam dsb. Dan ada pula yang memberikan ta’rif, bahwa tanah yang mati adalah
tanah yang tidak dimiliki seseorang, tidak ada bekas penggarapan, atau tidak
ada bekas kepemilikan dan penggarapan, dan tidak diketahui pemiliknya[i].
Dari ta’rif fuqaha’ di atas dapat
diketahui, bahwa tidak termasuk ke dalam mawat (tanah yang mati) dua masalah
ini:
1.      Pertama, jika masih dalam
kepemilikan yang terpelihara dari orang muslim dan orang kafir dengan adanya
jual beli, pemberian, atau cara lainnya sehingga memilikinya.
2.      Kedua,
yang
terkait dengan maslahat milik orang yang terpelihara, seperti jalan, halaman,
saluran air atau terkait dengan maslahat penduduk suatu desa seperti untuk
penguburan mayit, tempat pembuangan sampah, lapangan khusus shalat ‘Iedain,
area kayu bakar dan ladang rumput untuk gembala. Maka semua ini tidak bisa
dimiliki dengan menghidupkannya.
3.      Dengan
demikian, jika suatu tanah lepas dari kepemilikan yang terpelihara dan dari pengkhususan
untuk hal tertentu, kemudian ada orang yang menghidupkannya, maka tanah itu
menjadi miliknya. Hal ini berdasarkan hadits Jabir secara marfu’:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً  فَهِيَ لَهُ
“Barang
siapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR.
Ahmad dan Tirmidzi, ia menyatakan “Hasan shahih”, dan dishahihkan
oleh Syaikh Al Albani)
Ajakan Islam untuk menghidupkan tanah yang
mati
Islam mencintai manusia meluaskan bagiannya
dalam menggarap dan bertebaran di muka bumi serta menghidupkan tanah yang
matinya sehingga kekayaan mereka banyak dan mereka menjadi kuat. Oleh karena
itu, Islam menyukai pemeluknya mendatangi tanah yang mati lalu menghidupkannya,
menggali kebaikannya dan memanfaatkan keberkahannya. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً  فَهِيَ لَهُ
“Barang
siapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.”
Urwah pernah berkata, “Sesungguhnya
bumi adalah milik Allah dan hamba-hamba juga hamba Allah. Barang siapa yang
menghidupkan tanah yang mati, maka dia lebih berhak kepadanya. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam  datang membawa ajaran
ini.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً
فَلَهُ فِيْهَا أَجْرٌ، وَمَا أَكَلَهُ الْعَوَافِيُّ  فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ
“Barang
siapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka di sana ia akan memperoleh pahala
dan tanaman yang dimakan binatang kecil (seperti burung atau binatang liar),
maka hal itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Darimiy dan Ahmad dan
dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwaa’ (4/6))
Syarat menghidupkan tanah yang mati
Disyaratkan untuk sebuah tanah agar bisa
dikatakan mati adalah dengan jauh dari keramaian, agar bukan termasuk milik
mereka dan tidak ada dugaan milik mereka. Untuk mengetahui jarak jauh dari
keramaian adalah dengan mengembalikannya kepada ‘uruf.
Umumnya para fuqaha di setiap negeri
berpendapat bahwa tanah itu dapat dimiliki dengan dihidupkan, meskipun mereka
berselisih tentang syarat-syaratnya. Dan bahwa bukan termasuk mawat adalah tanah
haram dan ‘Arafah, maka tanah ini tidak bisa dimiliki dengan dihidupkan, karena
dapat mempersempit manasik.
Menurut penyusun Al Fiqhul Muyassar hal.
261, bahwa untuk sahnya menghidupkan tanah yang mati disyaratkan dua hal:
1.   
Bukan milik seorang muslim. Jika
ternyata milik seorang muslim, maka tidak boleh dihidupkan kecuali dengan izin
yang syar’i.
2.   
Orang yang menghidupkan tanah yang
mati adalah seorang muslim. Oleh karena itu, orang kafir tidak boleh
menghidupkan tanah yang mati di wilayah Islam.
Tentang izin dari hakim
Para fuqaha’ sepakat bahwa menghidupkan
merupakan sebab memiliki, namun mereka berselisih tentang apakah perlu izin
hakim dalam menghidupkan tanah yang mati. Kebanyakan para ulama berpendapat,
bahwa menghidupkan merupakan sebab memiliki tanpa ada syarat adanya izin dari
hakim. Oleh karena itu, siapa saja yang menghidupkan, maka ia menjadi
pemiliknya tanpa perlu izin dari hakim. Seorang hakim bahkan wajib menyerahkan
haknya ketika ada laporan terjadi perselisihan kepadanya. Hal ini, berdasarkan
riwayat Abu Dawud dari Sa’id bin Zaid bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Barang siapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu
menjadi miliknya.”
Berbeda dengan Abu Hanifah, ia berpendapat
bahwa menghidupkan memang menjadi syarat memiliki, akan tetapi disyaratkan
harus ada izin dari imam atau pengakuannya.
Sedangkan Imam Malik membedakan antara
tanah yang berdampingan dengan keramaian dengan tanah yang jauh dari keramaian.
Jika berdampingan, maka harus ada izin dari hakim, namun jika jauh maka tidak
disyaratkan izinnya, bahkan menjadi milik orang yang menghidupkannya.
Kapankah hak ini gugur?
Barang siapa yang menahan tanah dan
memberinya tanda atau memagarinya dengan dinding, namun dia tidak menggarapnya,
maka haknya menjadi gugur setelah lewat tiga tahun.
Dari Salim bin Abdullah, bahwa Umar bin
Khaththab  radhiyallahu ‘anhu pernah
berkata di atas mimbar,
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا
مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ، وَلَيْسَ لِمُحْتَجِرٍ حَقٌّ بَعْدَ ثَلاَثِ سِنِيْنَ
“Barang
siapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya, dan
bagi pemberi batas tidak memiliki hak  setelah
tiga tahun. “
Yang demikian, karena beberapa orang mudah
membatasi, namun tidak mau menggarapnya.”
Menghidupkan tanah orang lain tanpa
sepengetahuannya
Sesungguhnya yang berjalan di masa Umar bin
Khaththab dan Umar bin Abdul ‘Aziz adalah apabila seseorang menggarap tanah
karena mengira bahwa tanah itu termasuk tanah yang mati, yakni tidak dimiliki
siapa-siapa, lalu ternyata ada orang lain dan memastikan bahwa tanah itu
miliknya, maka ia diberi pilihan, bisa menarik tanahnya dari si penggarap
setelah diberikan upah garapannya atau memindahkan hak milik kepadanya setelah
mengambil harganya.
Tentang hal di atas Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا
مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ ، وَلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ
“Barang
siapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya, dan
bagi keringat yang zalim tidak ada hak[ii].”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Adh Dhiyaa’, dan dishahihkan oleh Syaikh
Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5976)
Tercapainya menghidupkan tanah yang mati
Menghidupkan tanah yang mati itu tercapai
dengan beberapa hal berikut:
1.    Jika
ia memagarinya dengan dinding yang dapat menghalangi secara uruf, maka ia
dikatakan telah menghidupkan. Hal ini berdasarkan hadits Jabir secara marfu’:
مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ , فَهِيَ لَهُ
“Barang
siapa yang memagari tanah dengan sebuah dinding, maka tanah itu menjadi
miliknya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Adh Dhiyaa’ dan dishahihkan oleh Ibnul Jaarud
dan Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5952. Hadits serupa ini
diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Samurah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani
dalam Al Irwaa’ (1554)).
Hadits ini menunjukkan bahwa memagari tanah
menjadikan dirinya memilikinya. Ukuran yang dianggap dalam hal ini adalah yang
bisa disebut sebagai pagar atau dinding.
Adapun jika hanya menaruh di sekeliling
tanah bebatuan, tanah atau dinding kecil yang masih bisa dilalui atau menggali
parit di sekelilingnya, maka ia masih tidak bisa memiliki, namun ia lebih
berhak menghidupkannya daripada yang lain. Dan ia tidak boleh menjualnya
kecuali setelah dihidupkannya.
2.      2.
Jika dilakukan penggalian sumur di tanah yang mati tersebut, sampai ditemukan
air, maka ia dianggap telah menghidupkannya. Namun jika ia gali sumur, tetapi
belum sampai menemukan airnya, ia masih belum bisa dikatakan memilikinya.
Hanyasaja ia lebih berhak menghidupkan daripada yang lain, karena dialah yang
memulai ingin menghidupkannya.
3.      3.
Jika ia mengalirkan air ke tanah yang mati dari mata air atau sungai, maka ia
dianggap telah menghidupkannya, karena pemberian manfaat dengan air itu lebih
besar manfaatnya daripada sekedar memberi dinding.
4.      4.
Jika ia menahan air yang senantiasa membanjiri tanah tersebut, sehingga tidak
bisa digarap, lalu ia halangi masuknya air ke tanah itu sehingga bisa digarap,
maka berarti ia telah menghidupkannya.
5.      5.
Jika ia menanam pohon, sedangkan sebelumnya tanah itu tidak bisa ditanami
pepohonan, lalu ia membersihkannya, kemudian menanamnya.
Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa
menghidupkan tanah yang mati tidak hanya dengan cara seperti di atas saja,
bahkan kembalinya ke ‘uruf (kebiasaan yang berlaku). Jika orang-orang
menganggap bahwa perbuatan ini atau itu dianggap menghidupkan tanah yang mati,
maka berarti ia boleh memiliki tanah itu. Pendapat ini dipegang oleh para imam
madzhab hanbali dan lainnya. Hal itu karena syara’ datang menggantungkan
memiliki dengan “menghidupkan” dan tidak menerangkannya, maka dalam
hal ini dikembalikan kepada ‘uruf.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa
shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa

Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa
ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhiy (Shalih
Al Fauzan), Musnad Ahmad, Al Maktabatusy Syamilah dll.

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat



[i] Lihat Al
Mulakhkhash Al Fiqhiy, Fiqhus Sunnah,
dan Al Fiqhul Muyassar fii Dhau’il
Kitab was Sunnah,
semuanya pada pembahasan Ihyaa’ul mawat.
[ii] Contoh keringat
yang zalim adalah seseorang mendatangi tanah yang dihidupkan oleh orang lain
dengan menanam pohon atau tanaman agar memiliki tanah itu.

Terkait

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
TweetShareSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Fiqh Ihyaa'ul Mawat (2)

Fiqh Menyembelih Hewan

Iklan

Recommended Stories

Pandemi yang Nggak Tahu Kapan Kelarnya

6 Juli 2021

[Lirik + Terjemahan] BIG Naughty – Love Letter (with you) (연서) Alchemy of Souls OST

21 Agustus 2022

[Lirik+Terjemahan] Fujifabric – Golden Time (Waktu Emas)

16 Juni 2019

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?