• Latest
  • Trending

Fiqh Luqathah (2)

15 Februari 2012
Bahaya Sendok Kayu yang Jarang Disadari, Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur Jika Salah Perawatan

Bahaya Sendok Kayu yang Jarang Disadari, Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur Jika Salah Perawatan

24 Juli 2026
9 Pengobatan Alami yang Terbukti Secara Ilmiah, Bukan Sekadar Sugesti dan Bisa Membantu Menjaga Kesehatan

9 Pengobatan Alami yang Terbukti Secara Ilmiah, Bukan Sekadar Sugesti dan Bisa Membantu Menjaga Kesehatan

24 Juli 2026
Sering Masturbasi Bikin Pria Mandul? Ini Penjelasan Medis, Mitos atau Fakta yang Perlu Diketahui

Sering Masturbasi Bikin Pria Mandul? Ini Penjelasan Medis, Mitos atau Fakta yang Perlu Diketahui

22 Juli 2026
Sering Marah-Marah Bisa Memicu Gangguan Irama Jantung, Dokter Ungkap Bahaya Emosi Berlebihan bagi Kesehatan

Sering Marah-Marah Bisa Memicu Gangguan Irama Jantung, Dokter Ungkap Bahaya Emosi Berlebihan bagi Kesehatan

22 Juli 2026
Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

20 Juli 2026
7 Manfaat Kismis untuk Kesehatan Tubuh

7 Manfaat Kismis untuk Kesehatan Tubuh

19 Juli 2026
Potret Gemas Sheila Dara Ditiban Anabul Kesayangan Bubuy, Tingkah Manja Kucingnya Bikin Warganet Ikut Gemas

Potret Gemas Sheila Dara Ditiban Anabul Kesayangan Bubuy, Tingkah Manja Kucingnya Bikin Warganet Ikut Gemas

19 Juli 2026
Tren Gaya dan Warna Rambut 2026: Pilihan Potongan hingga Warna Futuristik yang Berani dan Bebas Berekspresi

Tren Gaya dan Warna Rambut 2026: Pilihan Potongan hingga Warna Futuristik yang Berani dan Bebas Berekspresi

15 Juli 2026
62 Persen Anak Sekolah di Indonesia Kurang Tidur, Kemenkes Ungkap Dampaknya terhadap Fokus Belajar dan Kesehatan

62 Persen Anak Sekolah di Indonesia Kurang Tidur, Kemenkes Ungkap Dampaknya terhadap Fokus Belajar dan Kesehatan

15 Juli 2026
Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

14 Juli 2026
Tren Dress Babydoll Era 90-an Kembali Populer, Tampil Cute dengan Sentuhan Grunge yang Lebih Berani

Tren Dress Babydoll Era 90-an Kembali Populer, Tampil Cute dengan Sentuhan Grunge yang Lebih Berani

14 Juli 2026
Samsung Galaxy S26 Ultra Resmi Hadir, Smartphone Pertama di Dunia dengan Layar Anti Intip Privacy Display

Samsung Galaxy S26 Ultra Resmi Hadir, Smartphone Pertama di Dunia dengan Layar Anti Intip Privacy Display

11 Juli 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqh Luqathah (2)

Religius by Religius
15 Februari 2012
Reading Time: 19 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram

بسم
الله الرحمن الرحيم
Fiqh Luqathah (bag. 2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan
salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para
sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan pembahasan tentang
luqathah, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamiin
.
Keadaan barang yang ditemukan
Ketiga,
harta yang boleh dipungut dan harus diumumkan, seperti: emas, perak, harta
benda, dan hewan-hewan yang mudah ditangkap seperti kambing, ayam, dan anak
sapi. Maka untuk keadaan ketiga ini, jika orang yang menemukannya aman terhadap
dirinya jika memungutnya dan mampu mengumumkannya, maka boleh baginya
memungutnya.
Untuk yang ketiga
ini terbagi menjadi tiga macam:
1.   
Hewan yang
bisa dimakan. Seperti anak unta, kambing dan ayam. Binatang-binatang yang
hilang ini wajib diumumkan. Jika pemiliknya tidak mencarinya, maka bagi penemunya
berhak mengambilnya.
Bagi
penemu jika mengambilnya harus mengutamakan yang terbaik bagi pemiliknya, yaitu
melakukan salah satu dari tiga hal ini:
a.     
Memakannya,
namun ia wajib menanggung nilai (harganya) ketika pemiliknya datang.
Namun
ulama madzhab Maliki berpendapat, bahwa ia memiliki hewan itu saat mengambilnya
dan tidak perlu mengganti rugi meskipun pemiliknya datang. Hal itu karena
hadits yang datang, menyamakan antara serigala dan pemungutnya, sedangkan
serigala jelas tidak menanggungnya, demikian juga pemungutnya. Perbedaan
pandapat ini jika pemiliknya datang setelah hewan itu dimakan, namun jika
pemiliknya datang sebelum dimakan  oleh
pemungutnya, maka berdasarkan kesepatakan ulama hewan tersebut wajib
dikembalikan.
b.     
Menjualnya
dan menjaga harga (hasil penjualannya) untuk pemiliknya setelah mengenali
sifat-sifatnya.
c.      
Menjaga
dan menafkahinya dengan hartanya, tetapi tidak ia miliki, sehingga ia nanti
meminta ganti nafkah yang dikeluarkan kepada pemiliknya ketika datang dan
menyerahkannya.
Hal
ini, karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang kambing
yang hilang, Beliau bersabda,
خُذْهَا فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ
لِلذِّئْب
“Ambillah. Hewan
itu bisa untukmu, saudaramu, atau serigala.” (Muttafaq ‘alaih)
Maksud
hadits ini adalah, bahwa kambing tersebut lemah, siap binasa, dan keadaannya
bisa kamu yang mengambil, diambil oleh saudaramu, atau dimakan serigala.
Ibnul
Qayyim mengomentari hadits ini dengan mengatakan, “Dalam hadits tersebut
terdapat kebolehan memungut kambing. Jika berupa kambing dan pemiliknya tidak
datang, maka kambing itu menjadi milik pemungut. Oleh karena itu, ia diberikan
pilihan antara memakannya saat itu dan nantinya ia harus mengganti nilainya
atau menjual dan menjaga uang hasil penjualannya, atau membiarkannya[i] dengan
membiayai (untuk menjaganya) dari hartanya. Para
ulama juga sepakat bahwa kalau nanti datang pemiliknya sebelum dimakan oleh
pemungutnya, ia (pemiliknya) berhak mengambilnya.”
2.   
Harta yang
dikhawatirkan rusaknya. Misalnya buah-buahan.
Maka penemunya
melakukan hal yang terbaik bagi pemiliknya seperti memakan harta itu dan
menyerahkan nilainya kepada pemiliknya. Atau menjualnya serta menjaga hasilnya
sampai datang pemiliknya.
3.   
Seluruh
harta selain dua bagian di atas. Misalnya uang dan bejana. Ia harus menjaga
semuanya sebagai amanah. Ia pun mengumumkannya di tempat berkumpulnya orang.
Dan
tidak boleh memungut luqathah kecuali dirinya merasa aman terhadapnya dan
sanggup mengumumkannya pada barang yang butuh diumumkan.
Hal di atas
berdasarkan hadits Zaid bin Khalid Al Juhanniy radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia
berkata:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ، فَقَالَ: «اعْرِفْ
عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا
فَشَأْنَكَ بِهَا» قَالَ: فَضَالَّةُ الغَنَمِ؟ قَالَ: «هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ
لِلذِّئْبِ» ، قَالَ: فَضَالَّةُ الإِبِلِ؟ قَالَ: «مَا لَكَ وَلَهَا، مَعَهَا سِقَاؤُهَا
وَحِذَاؤُهَا، تَرِدُ المَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا»
Pernah datang
seseorang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya
tentang luqatah, maka Beliau bersabda, “Kenalilah bungkusnya dan talinya,
kemudian umumkanlah selama setahun. Jika datang pemiliknya (maka berikanlah). Tetapi,
jika tidak, maka itu terserahmu. Orang itu berkata, “Bagaimana dengan kambing
yang hilang?” Beliau menjawab, “Itu bisa menjadi milikmu, saudaramu atau
serigala.” Lalu Beliau ditanya tentang unta yang hilang. Beliau menjawab, “Apa
urusanmu terhadapnya, ia memiliki tempat minum, sepatu, bisa datang ke tempat
air, memakan pohon dan akhirnya menemui pemiliknya.” (Muttafaq ‘alaih)
Maksud
“Umumkanlah” adalah umumkanlah kepada orang-orang di tempat berkumpulnya mereka,
seperti di pasar-pasar, di pintu-pintu masjid dan tempat-tempat ramai.
Sedangkan maksud
selama “setahun” yakni selama setahun penuh. Pada pekan pertama dari saat
menemukannya ia umumkan setiap harinya, karena pada saat ini sangat diharapkan
pemiliknya datang, dan setelah lewat sepekan ia umumkan menurut kebiasaan yang
berlaku.
Hadits di atas
menunjukkan wajibnya mengumumkan. Dan maksud kita diperintahkan mengenali
bungkus dan talinya adalah mengenali sifat-sifatnya, sehingga jika ada orang
yang datang dan menyebutkan cirinya lalu sesuai dengan ciri yang kita kenali,
maka kita berikan kepadanya. Jika orang itu memberitahukan cirinya, namun
ternyata berbeda dengan yang kita kenali, maka tidak boleh kita berikan.
Pada kata-kata
“Jika kamu tidak mengenal (siapa pemiliknya)” terdapat dalil bahwa orang yang menemukan
luqathah memiliki luqathah itu setelah lewat setahun dan setelah mengumumkan,
akan tetapi ia tidak boleh menggunakannya sebelum kenal atau ingat
ciri-ciri/sifat-sifatnya. Yakni sampai ia mengenali tempatnya, talinya,
jumlahnya, jenisnya dan sebagainya, yang membedakan dengan yang lain. Jika
pemiliknya datang setelah lewat setahun dan menyebutkan cirinya yang sesuai
dengan yang kita kenali, maka kita serahkan.
Nafkah terhadap
luqathah
Biaya yang
dikeluarkan oleh pemungutnya, maka ia bisa meminta diganti kepada pemiliknya,
kecuali jika sebelumnya ia telah memanfaatkan barang luqathah tersebut baik dengan
ditunggangi atau pun diambil susunya.
Sikap kita ketika
menemukan luqathah:
1.   
Jika kita
menemukan luqathah, maka jangan langsung mengambil kecuali jika ia merasa mampu
menjaganya dan mengumumkannya agar pemiliknya tahu. Jika dirinya tidak mampu
menjaga, maka ia tidak boleh mengambil. Jika ternyata mengambil, maka ia
seperti ghaasib (perampas), karena sama saja mengambil harta orang lain dengan
cara yang tidak diperbolehkan. Di samping itu, mengambilnya sama saja menghilangkan
harta orang lain.
2.   
Sebelum diambil
ia harus ingat ciri wadahnya, talinya, jumlahnya, jenis, dan sifatnya.
3.   
Ia harus
mengumumkannya selama setahun penuh. Pada pekan pertama ia umumkan setiap hari,
lalu setelahnya seperti biasa. Ia mengumumkan di tempat-tempat berkumpulnya
orang-orang seperti di pasar dan di pintu-pintu masjid, namun jangan
mengumumkan di dalam masjid, karena masjid tidak dibangun untuk ini. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ
ضَالَّةً فِي اَلْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لَا رَدَّهَا اَللَّهُ عَلَيْكَ , فَإِنَّ اَلْمَسَاجِدَ
لَمْ تُبْنَ لِهَذَا
“Barang siapa yang
mendengar seseorang mencari hewan yang hilang di masjid, maka katakanlah,
“Semoga Allah tidak mengembalikan hewanmu.” Karena masjid tidak dibangun untuk
itu.” (HR. Muslim)
4.   
Penemu
luqathah berhak memiliki luqathah setelah diumumkan dan telah berlalu setahun.
Akan tetapi, ia tidak menggunakan barang itu kecuali setelah mengenali
sifat-sifatnya.
5.   
Jika pemiliknya
datang dan mencirikannya sesuai cirinya, maka wajib diberikan tanpa perlu bukti
dan sumpah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian,
dan karena dengan menyebutkan cirinya adalah seperti bukti dan sumpah, bahkan
ciri yang disebutkannya kadang lebih jelas dan benar daripada bukti dan sumpah.
Si penemunya wajib mengembalikan beserta hasil perkembangannya baik yang
menyatu maupun terpisah.
6.   
Jika
pemiliknya tidak datang setelah diumumkan setahun penuh, maka akan menjadi
milik penemunya. Namun sebelum digunakan ia tetap harus ingat betul cirinya,
sehingga jika suatu saat pemiliknya datang, dan menyebutkan cirinya, ia tinggal
mengembalikan jika masih ada atau menggantinya jika sudah habis dipakai.
7.   
Para ulama
berbeda pendapat tentang luqathah di tanah haram. Apakah ia  seperti luqathah di tanah halal yang dapat
dimiliki setelah diumumkan seteahun atau tidak secara mutlak? Di antara mereka
ada yang berpendapat  bahwa barang itu
dimiliki berdasarkan keumuman hadits, sedangkan yang lain berpendapat bahwa
barang itu tidak dimiliki, bahkan wajib terus diumumkan dan tidak bisa dimiliki.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَلاَ تَحِلُّ لُقَطَتُهَا إِلاَّ لِمُعَرِّفٍ
“Dan tidak halal luqathahnya kecuali bagi yang akan mengumukannya.”
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah memegang pendapat ini, ia mengatakan, “Barang luqathah
tidak bisa dimiliki bagaimana pun karena ada larangannya dan wajib diumumkan
selama-lamanya.”
8.   
Siapa saja
yang meninggalkan seekor hewan di padang pasir karena terhentinya baik karena
lemah dalam berjalan atau pemiliknya agak lemah, maka penemunya memilikinya
dengan mengambilnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam:
مَنْ وَجَدَ دَابَّةً قَدْ عَجَزَ عَنْهَا أَهْلُهَا
أَنْ يَعْلِفُوهَا فَسَيَّبُوهَا، فَأَخَذَهَا فَأَحْيَاهَا فَهِيَ لَهُ
“Barang siapa
yang menemukan hewan yang pemiliknya sudah tidak sanggup lagi memberinya makan,
lalu membiarkannya, kemudian ada orang yang mengambil dan mengurusnya, maka
hewan itu untuknya.” (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Di
samping itu, hewan tersebut ditinggalkan karena pemiliknya tidak suka
kepadanya, maka dianggap seperti sesuatu yang ditinggalkan lainnya karena tidak
disukai.
9.   
Jika anak
kecil dan orang dungu menemukan luqathah, lalu diambilnya. Maka walinya
menggantikannya dalam mengumumkan, ia juga wajib mengambilnya dari kedua orang
itu, karena keduanya tidak layak memegang amanah dan menjaga. Jika ia tidak mengambilnya,
bahkan membiarkan luqathah itu di tangan keduanya (anak kecil dan orang dungu),
lalu binasa, maka ia ganti, karena sama saja ia telah menyia-nyiakannya. Jika
walinya telah mengumumkan dan belum juga datang pemiliknya, maka barang
luqathah itu menjadi milik anak atau orang dungu itu yang tetap diperhatikan
sebagaimana halnya pada orang dewasa dan orang yang berakal.
10.             
Jika ia
mengambilnya dari suatu tempat, lalu menaruh lagi di sana, maka ia harus menanggungnya, karena itu
adalah amanah yang diembannya, ia harus menjaga seperti halnya amanah yang lain
dan dengan membiarkannya berarti menyia-nyiakannya.
Kesimpulan:
1.      Jika luqathah tersebut adalah sesuatu yang
ringan (tidak diminati mayoritas manusia), seperti: sebutir kurma dan anggur,
kain yang sudah usang, cemeti, dan tongkat, maka tidak mengapa dipungut dan
boleh dimanfaatkan pada waktu itu juga.
2.      Jika luqathah termasuk sesuatu yang
diminati mayoritas manusia, maka harus diumumkan oleh pemungutnya selama
setahun di tempat-tempat umum. Jika telah diumumkan setahun, tetapi tidak
datang juga pemiliknya, maka pemungutnya boleh memanfaatkan atau menyedekahkan,
namun dengan niat mengganti jika suatu hari pemiliknya datang mencarinya.
3.      Luqathah di tanah haram tidak boleh
dipungut, kecuali jika khawatir hilang. Jika dipungut karena khawatir hilang,
maka ia wajib mengumumkannya selama di tanah haram, dan apabila ia keluar dari
tanah haram, ia menyerahkannya kepada pemerintah dan tidak berhak dimiliki.
4.      Luqathah jika berupa kambing yang hilang,
maka boleh dipungut dan dimanfaatkan dengan memperhatikan ketentuan yang telah
disebutkan sebelumnya. Tetapi jika berupa unta dan semisalnya, seperti keledai,
bighal, dan kuda, maka tidak boleh dipungut.
Wallahu a’lam, wa shallallahu
‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa

Maraji’: Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa
ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhiy (Shalih
Al Fauzan), Minhajul Muslim (Abu Bakr Al Jazaa’iriy), Al Maktabatusy
Syamilah
dll.

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat



[i] Yakni tidak ia jual dan tidak ia sembelih.

Terkait

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
TweetShareSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Menyambut Kelahiran Si Buah Hati

Fiqh Ihyaa'ul Mawat (1)

Iklan

Recommended Stories

Pandemi yang Nggak Tahu Kapan Kelarnya

6 Juli 2021

[Lirik + Terjemahan] BIG Naughty – Love Letter (with you) (연서) Alchemy of Souls OST

21 Agustus 2022

[Lirik+Terjemahan] Fujifabric – Golden Time (Waktu Emas)

16 Juni 2019

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?