• Latest
  • Trending

Fiqh Jual Beli Salam

13 Februari 2012
Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

25 April 2026
Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

25 April 2026
Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Om Bule di Dapur Bikin Viral

Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Bule di Dapur Bikin Viral

25 April 2026
8 Gaya Sporty Stylish Davina Karamoy Saat Berolahraga yang Curi Perhatian Publik

8 Gaya Sporty Stylish Davina Karamoy Saat Berolahraga yang Curi Perhatian Publik

24 April 2026
Heboh! Anne Hathaway Ucap “Insha Allah” Saat Wawancara, Tuai Sorotan Publik Dunia

Heboh! Anne Hathaway Ucap “Insha Allah” Saat Wawancara, Tuai Sorotan Publik Dunia

24 April 2026
Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

24 April 2026
Baru! Cewek Jilbab Jawa Cantik Heboh di Kamar Mandi

Viral! Cewek Jilbab Jawa Cantik Heboh di Kamar Mandi

24 April 2026
Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

23 April 2026
Daun Kratom: Manfaat, Kandungan, Efek Samping, dan Bahaya yang Perlu Anda Ketahui

Daun Kratom: Manfaat, Kandungan, Efek Samping, dan Bahaya yang Perlu Anda Ketahui

23 April 2026
Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

23 April 2026
Viral! Cewek Cantik Nakal Ini Nekat Prank Minta Pijat

Viral! Cewek Cantik Nakal Ini Nekat Prank Minta Pijat

23 April 2026
Cerita Viral! Cewek Cantik Ini Curhat di Ranjang Tengah Malam

Cerita Viral! Cewek Cantik Ini Curhat di Ranjang Tengah Malam

23 April 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Om Bule di Dapur Bikin Viral

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Bule di Dapur Bikin Viral

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Om Bule di Dapur Bikin Viral

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Bule di Dapur Bikin Viral

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqh Jual Beli Salam

Religius by Religius
13 Februari 2012
Reading Time: 11 mins read
Donasi
0

بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Jual Beli Salam
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam
semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya
dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut
ini merupakan pembahasan tentang jual beli salam berdasarkan syariat Islam yang
kami tulis agar menjadi pedoman dalam praktek jual-beli salam. Semoga Allah
Subhaanahu wa Ta’aala menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamiin
.
A.
Ta’rif (definisi) salam
Salam atau disebut juga salaf adalah jual
beli barang yang ditunda yang disifati dan masih dalam tanggungan dengan
bayaran yang didahulukan. Para fuqaha’ menamainya dengan nama bai’ul mahaawij,
karena hal tersebut merupakan jual beli barang yang gha’ib (belum ada) yang
perlu dilakukan oleh penjual dan pembeli, di mana pemilik uang butuh membeli
barang, sedangkan pemilik barang butuh memiliki uang sebelum barang itu ada
padanya untuk dipakai buat dirinya dan untuk dibelanjakan buat tanamannya misalnya
agar buahnya dapat matang dengan baik, hal ini termasuk maslahat haajiyah
(kebutuhan).
Untuk Selanjutnya pembeli disebut musallim
atau rabbus salam, penjual disebut musallam ilaih, barang yang
dijual disebut musallam fiih, sedangkan bayaran atau uangnya disebut ra’su
maalis salam
.
B. Dalil disyariatkannya jual beli salam
Tentang dalil disyari’atkannya salam ada
dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Saya bersaksi bahwa salaf yang ditanggung hingga waktu tertentu, telah
dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan diizinkan-Nya,” kemudian ia membaca firman
Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ
بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. ” (Al Baqarah: 282)
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata:
قَدِمَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي
الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ
فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
“Ketika
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk Madinah menjual
buah-buahan dengan pembayaran di muka, sedangkan buah-buahan yang dijualnya
dijanjikan mereka dalam tempo setahun atau dua tahun kemudian. Maka Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang menjual kurma
dengan pembayaran di muka, hendaklah dengan takaran tertentu, timbangan
tertentu dan jangka waktu tertentu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnul Mundzir berkata, “Telah ijma’
orang yang kami hapal dari kalangan ahli ilmu bahwa salam itu boleh.”
C. Sesuainya salam dengan ka’idah syari’at
dan hikmah disyariatkannya salam
Salam sejalan dengan syari’at, tidak ada
yang menyalahi qiyas. Hal itu, karena sebagaimana boleh ditunda pembayaran
dalam jual beli, maka boleh juga ditunda barangnya dalam salam tanpa ada
perbedaan di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa syariat salam ini tidaklah
masuk ke dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu larangan seseorang
menjual barang yang tidak ada padanya sebagaimana dalam hadits Hakim bin
Hizaam, “Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.”
(HR. Ahmad, para pemilik kitab Sunan, dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu
Hibban).
Maksud larangan tersebut adalah seseorang
dilarang menjual barang yang tidak sanggup diserahkan kepada pembeli, karena
barang yang tidak dapat diserahkan sama saja tidak ada padanya, sehingga
tergolong sebagai jual beli gharar dan taruhan. Adapun menjual barang yang
disifati dan ditanggung dengan adanya kemungkinan kuat dapat dipenuhi pada
waktu yang ditentukan, maka hal ini tidak termasuk gharar atau taruhan.
Adapun hikmah disyariatkan jual beli salam
adalah untuk melapangkan dan memberi kemudahan kepada manusia. Contohnya penanam
pohon, ia tidak memiliki uang untuk biaya menggarap tanah dan menanam pohon
serta tidak ada orang yang mau meminjamkan, maka dibolehkan baginya melakukan
salam agar tidak hilang usaha mengolah tanahnya.
D. Syarat-syarat jual beli salam
Salam adalah salah satu bentuk jual beli.
Oleh karena itu, untuk sahnya berlaku syarat-syarat jual beli dan ditambah
syarat yang akan dijelaskan berikut. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan
ra’sul maal (pembayaran) dan ada yang berkaitan dengan musallam fiih (barangnya).
Syarat yang berkaitan pada ra’sul maal (bayaran)
1.      Diketahui
jenis (bayaran)nya.
2.      Diketahui
jumlahnya
3.      Diserahkan
dalam majlis secara sempurna.
Syarat pada musallam
fiih (barangnya)
1.      Masih
dalam tanggungan
2.      Disifati
dengan sifat yang menghasilkan pengetahuan terhadap ukurannya dan sifatnya yang
membedakan dengan lainnya agar gharar itu hilang dan hilang perselisihan.
3.      Waktunya
diketahui sampai kapan.
Lalu apakah boleh sampai dipetik, tibanya
orang yang hajji dan sampai diberikan?
Imam Malik berpendapat: “Dibolehkan
selama diketahui seperti beberapa bulan atau beberapa tahun.”
Faedah:
Di antara ulama ada yang mensyaratkan bahwa
barangnya harus yang biasanya ada pada saat tiba waktunya, jika biasanya tidak
ada, seperti penyerahan kurma pada musim dingin, maka tidak sah karena termasuk
gharar.
Khilaf tentang syarat harus adanya jangka
waktu penyerahan
Jumhur ulama berpendapat bahwa jangka
waktunya harus diperhatikan dalam masalah salam, mereka berkata, “Tidak
boleh salam itu langsung pada saat itu.” Sedangkan ulama madzhab Syafi’i
berpendapat bahwa boleh hukumnya dilakukan pada saat itu (langsung), karena
apabila ditunda saja boleh dengan adanya kemungkinan gharar, maka bolehnya
diberikan langsung, jelas lebih boleh. Dan penyebutan batas waktu dalam hadits
bukanlah karena sebagai syarat, bahkan maknanya jika sampai batas waktu
tertentu, maka harus jelas kapan waktunya.
Sedangkan Imam Syaukaani berkata,
“Yang benar adalah apa yang dipegang oleh ulama madzhab Syafi’i yakni
tidak harus diperhatikan jangka waktu karena tidak ada dalil yang menunjukkan
demikian, sehingga tidaklah diharuskan menentukan suatu hukum tanpa dalil.
Adapun jika dikatakan, “Bahwa jika tidak diberikan tempo, maka sama
seperti jual beli barang yang tidak ada, dan tidak diberikan rukhshah dalam hal
ini kecuali dalam salam, dan tidak ada perbedaan antara salam dengan jual beli
selain adanya batas waktu,” maka dijawab bahwa shighat sudah menjadi pemisah
(antara jual beli dengan salam) dan itu sudah cukup.”
E. Tidak disyaratkan pada musallam fiih
(barang yang disalamkan) harus ada pada musallam ilaih (penjual)
Tidak disyaratkan pada salam si penjual
sudah memiliki barangnya, bahkan hendaknya si penjual memperhatikan ada atau
tidak ketika tempo sudah tiba. Ketika barang tidak ada pada saat waktunya tiba,
maka akad bisa batal, dan tidaklah mengapa jika barang belum ada sebelum tiba
waktunya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Muhammad bin
Al Mujaalid ia berkata:
بَعَثَنِي عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ شَدَّادٍ وَأَبُو بُرْدَةَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَقَالَا سَلْهُ
هَلْ كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُسْلِفُونَ فِي الْحِنْطَةِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ كُنَّا نُسْلِفُ
نَبِيطَ أَهْلِ الشَّأْمِ فِي الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالزَّيْتِ فِي كَيْلٍ
مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ قُلْتُ إِلَى مَنْ كَانَ أَصْلُهُ عِنْدَهُ
قَالَ مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِكَ
ثُمَّ بَعَثَانِي إِلَى عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْلِفُونَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ نَسْأَلْهُمْ أَلَهُمْ حَرْثٌ أَمْ لَا
‘Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah
mengutusku untuk menemui ‘Abdullah bin Abi Aufaa radliallahu ‘anhuma dan
keduanya berkata, “Tanyakanlah kepadanya apakah para sahabat Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mempraktekkan jual
beli salaf pada biji gandum?” ‘Abdullah berkata, “Kami mempraktekkan
salaf dengan orang-orang blasteran bangsa Syam pada biji gandum, beras dan
kismis dengan takaran yang pasti sampai waktu yang pasti pula.” Aku bertanya,
“Apakah kepada orang yang memiliki asalnya (barangnya)?” Dia berkata,
“Kami tidak pernah menanyakan hal ini kepada mereka.” Kemudian keduanya
mengutus aku untuk menemui ‘Abdurrahman bin Abzaa lalu aku bertanya kepadanya,
maka dia berkata, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
mempraktekkan salaf di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami tidak
pernah menanyakan kepada mereka apakah mereka memiliki pertanian atau
tidak?”
F. Akad tidaklah batal karena mendiamkan
tentang tempat penyerahannya
Jika kedua pelaku akad diam terhadap penentuan
tempat penyerahannya, maka salam tetap sah meskipun belum ditentukan tempatnya,
karena tidak diterangkan dalam hadits. Kalau hal itu menjadi syarat, tentu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyebutkannya sebagaimana menyebutkan
tentang takaran, timbangan dan waktunya.
G. Bolehkah mengambil barang selain
musallam fiih (barang) sebagai gantinya?
Jumhur fuqaha’ berpendapat tidak boleh
mengambil barang selain musallam fiih sebagai gantinya jika masih tetap berlaku
akad salam, karena hal itu sama saja menjual hutang musallam fiih sebelum
menerimanya, juga berdasarkan riwayat berikut:
مَنْ أَسْلَفَ فِي
شَئْ ٍفَلاَ يَصْرِفْهُ إِلَى غَيْرِهِ
“Barangsiapa
yang melakukan salaf pada sesuatu, maka ia tidak boleh berpindah kepada yang
lain.” (HR. Daruquthni dari Ibnu Umar, di dalamnya terdapat ‘Athiyyah bin
Sa’ad, dan haditsnya tidak bisa dipakai hujjah)
Namun Imam Malik dan Ahmad membolehkannya,
Ibnul Mundzir berkata: “Telah sah dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata:
“Apabila kamu melakukan salaf pada sesuatu sampai waktu tertentu, maka
jika mengambil barang yang kamu salafkan (maka ambillah). Jika tidak, maka
ambillah sebagai gantinya yang kurang daripadanya, dan janganlah kamu mengambil
untung dua kali.” (Diriwayatkan oleh Syu’bah). Hal ini adalah perkataan
sahabat, dan perkataan sahabat adalah hujjah selama tidak menyelisihi. Inilah
yang dikuatkan Ibnul Qayyim,
ia berkata setelah menguraikan
masing-masing dalil kedua belah pihak, “Maka jelas, bahwa tidak ada nas
yang melarang, demikian juga tidak ada ijma’ dan qiyas, bahkan nas dan qias
menghendaki untuk dihukumi boleh. Yang wajib ketika terjadi perselisihan adalah
mengembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun
jika terjadi pembatalan akad salam karena iqalah dan semisalnya, maka ada yang
berpendapat “Tidak boleh mengambil ganti dari barang yang tidak sejenis
terhadap hutang salam.”
Namun ada yang berpendapat, “Dibolehkan
mengambil gantinya.” Inilah pendapat Imam Syafi’i dan pilihan Al Qaadhiy
Abu Ya’la dan Ibnu Taimiyah.”
Ibnul Qayyim juga berkata, “Inilah
yang benar, karena hal ini merupakan ganti yang masih tetap dalam tanggungan,
maka dibolehkan mengambil ganti sebagaimana hutang yang lain seperti qardh dan
lainnya.”
Catatan:
1.    Pembeli tidak diperbolehkan
menjual barang yang disalamkan sampai ia menerimanya karena adanya larangan
menjual barang yang belum diterima.
2.    Tidak sah diberlakukan
hiwalah (pemindahan hutang) pada salam, karena hiwalah itu hanya berlaku pada hutang
yang memang sudah tetap, sedangkan salam masih bisa dibatalkan.
3.    Jika kesulitan membawakan
barang pada saat tiba waktunya, misalnya salam pada buah, ternyata pohonnya
tidak berbuah tahun ini, maka si pembeli bisa bersabar sampai ada buahnya atau
dibatalkan dan meminta uangnya yang dahulu. Karena akad apabila tidak jadi,
maka harus dikembalikan uangnya, jika uangnya telah habis, maka harus dicari
gantinya.
Wallahu
a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa
sallam.
Marwan bin Musa

Maraji’: Al Fiqhul Muyassar, Fiqhus Sunnah, Al Mulakhkhash Al
Fiqhi dll.

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Taman Pelangi Monjali : Cara Baru Menikmati Monumen Jogja Kembali di Malam Hari

[Lirik+Terjemahan] Faylan – Dead END

[Lirik+Terjemahan] Faylan - Dead END

Iklan

Recommended Stories

Frekuensi 152.405 Mhz – Cek sekitar Manisrenggo

7 November 2020
Cascading Style Sheets (CSS)

Cascading Style Sheets (CSS)

30 September 2016

PEE NO. 34 “ PASU-PASU O TUHAN “

1 Agustus 2018

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Video Bandar Membara Viral Jadi Buruan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?