• Latest
  • Trending

Fiqh Hajr (3)

11 Februari 2012
Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

25 April 2026
Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

25 April 2026
Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Om Bule di Dapur Bikin Viral

Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Bule di Dapur Bikin Viral

25 April 2026
8 Gaya Sporty Stylish Davina Karamoy Saat Berolahraga yang Curi Perhatian Publik

8 Gaya Sporty Stylish Davina Karamoy Saat Berolahraga yang Curi Perhatian Publik

24 April 2026
Heboh! Anne Hathaway Ucap “Insha Allah” Saat Wawancara, Tuai Sorotan Publik Dunia

Heboh! Anne Hathaway Ucap “Insha Allah” Saat Wawancara, Tuai Sorotan Publik Dunia

24 April 2026
Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

24 April 2026
Baru! Cewek Jilbab Jawa Cantik Heboh di Kamar Mandi

Viral! Cewek Jilbab Jawa Cantik Heboh di Kamar Mandi

24 April 2026
Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

23 April 2026
Daun Kratom: Manfaat, Kandungan, Efek Samping, dan Bahaya yang Perlu Anda Ketahui

Daun Kratom: Manfaat, Kandungan, Efek Samping, dan Bahaya yang Perlu Anda Ketahui

23 April 2026
Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

23 April 2026
Viral! Cewek Cantik Nakal Ini Nekat Prank Minta Pijat

Viral! Cewek Cantik Nakal Ini Nekat Prank Minta Pijat

23 April 2026
Cerita Viral! Cewek Cantik Ini Curhat di Ranjang Tengah Malam

Cerita Viral! Cewek Cantik Ini Curhat di Ranjang Tengah Malam

23 April 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Om Bule di Dapur Bikin Viral

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Bule di Dapur Bikin Viral

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Om Bule di Dapur Bikin Viral

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Bule di Dapur Bikin Viral

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqh Hajr (3)

Religius by Religius
11 Februari 2012
Reading Time: 28 mins read
Donasi
0

بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh
Hajr (3)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga
terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Sebelumnya telah dibahas sebagian masalah hajr dan
berikut ini lanjutannya. Semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, Allahumma aamin.
L. Bagian kedua dari
macam-macam hajr; yaitu penghajran kepada seseorang untuk kepentingan diri
orang itu dengan menjaga hartanya.
Oleh karena agama kita
adalah agama kasih sayang, dimana tidak ada sesuatu yang bermaslahat kecuali ia
mendorong kepadanya, dan tidak ada sesuatu yang di sana terdapat bahaya kecuali ia memperingatkannya.
Di antara buktinya adalah bahwa Islam memberikan tempat kepada seseorang yang
memang sudah layak bertindak dan melakukan perdagangan dalam batas-batas yang
mubah dan usaha yang baik, di mana padanya terdapat maslahat baik bagi individu
maupun masyarakat.
Adapun jika seseorang
belum layak mencari usaha dan belum layak berdagang karena masih kecil atau
kurang akalnya atau bahkan akalnya hilang, maka Islam mencegahnya melakukan
tindakan, mengangkat orang yang diberi wasiat untuk menjaga harta dan
mengembangkannya, sampai penghalang itu hilang, setelah itu hartanya boleh
diserahkan secara sempurna kepadanya. Allah Ta’ala berfirman:
Ÿwur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr& ÓÉL©9$# Ÿ@yèy_ ª!$# ö/ä3s9 $VJ»uŠÏ% öNèdqè%ã—ö‘$#ur $pkŽÏù öNèdqÝ¡ø.$#ur (#qä9qè%ur öNçlm; Zwöqs% $]ùrâ÷ê¨B ÇÎÈ  (#qè=tGö/$#ur 4’yJ»tGuŠø9$# #Ó¨Lym #sŒÎ) (#qäón=t/ yy%s3ÏiZ9$# ÷bÎ*sù Läêó¡nS#uä öNåk÷]ÏiB #Y‰ô©â‘ (#þqãèsù÷Š$$sù öNÍköŽs9Î) öNçlm;ºuqøBr& ( Ÿ
“Dan janganlah kamu
serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada
dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka
belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka
kata-kata yang baik—-Dan ujilah  anak
yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut
pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah
kepada mereka harta-hartanya.“  (An
Nisaa’: 5-6)
Ayat ini menunjukkan
bolehnya hajr terhadap orang yang safih (dungu). Ibnul Mundzir berkata,
“Kebanyakan para ulama setiap kota
berpendapat bahwa hajr itu berlaku kepada semua orang yang dapat membuat
hartanya sia-sia baik anak kecil atau orang dewasa.”[i]
Dalam Nailul Awthaar
disebutkan, dalam Al Bahr disebukan, “Dungu yang menghendaki dihajr
menurut orang yang menetapkan hajr adalah mengeluarkan harta untuk kefasikan
atau untuk yang tidak ada maslahat di sana, tidak ada tujuan agama maupun dunia
seperti membeli sesuatu seharusnya seharga 1 dirham malah membelinya dengan
harga 100 dirham, ia tidak mengarahkannya untuk memakan yang baik dan memakai
yang berharga dan harum berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Katakanlah,
“Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki
yang baik?” Katakanlah, “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang
yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari
kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang
mengetahui.” (Al A’raaf: 32)
Demikian
juga ia tidak dinafkahkan untuk ibadah.”
Inilah yang dimaksud “Penghajran
untuk kepentingan diri orang itu dengan menjaga hartanya,”
karena
maslahat itu kembali kepadanya. Hajr ini mencakup dzimmah (menanggung) dan
mencakup hartanya. Oleh karena itu, ia tidak boleh melakukan tindakan terhadap
hartanya baik dengan jual-beli, infak dsb. ia pun tidak menanggung hutang,
menangggung dhaman, kafalah dsb. karena semua itu mengakibatkan hilangnya harta
orang.
Dan tidak sah juga
tindakan yang dilakukan oleh orang yang tidak safih terhadap mereka yang safih
(dungu), yaitu dengan memberikan hartanya untuk jual beli, pinjaman, titipan
maupun ‘ariyah. Siapa saja yang melakukan demikian, maka ia berhak menariknya,
jika masih ada barangnya. Namun jika barangnya sudah binasa oleh mereka yang
safih atau mereka merusaknya, maka barang tersebut sia-sia, orang yang safih
tidaklah menanggungnya. Karena pemilik barang bersikap remeh dengan menguasakan
barangnya kepadanya dan menyerahkan kepada mereka dengan keridhaan dan
pilihannya sendiri.
Adapun jika orang yang
dihajr karena masih kecil dsb. melakukan tindak kezaliman kepada orang lain
atau harta orang lain, maka ia menanggung, dan menanggung ganti rugi atau denda
yang diakibatkan kezalimannya. Karena orang yang dizalimi tidaklah meremehkan
dan tidak pula memberi izin kepada mereka.
Dalam ka’idah fiqh
dijelaskan:
ِانَّ ضَمَانَ الْإِتْلَافِ يَسْتَوِي فِيْهِ
الْأهْلُ وَغَيْرُهُ
“Sesungguhnya menanggung barang yang rusak itu berlaku sama,
baik orang yang layak maupun yang belum layak.”
Ibnul Qayyyim mengatakan,
“Anak kecil, orang gila dan orang yang tidur 
menanggung barang yang mereka rusak, hal ini termasuk syari’at yang umum
yang maslahat ummat tidak akan sempurna tanpanya. Kalau seandainya mereka tidak
menanggung kezaliman karena ulah tangan mereka, tentu sebagian mereka akan
merusak harta sebagian yang lain, dan mengaku bahwa hal itu mereka lakukan
karena kekeliruaan dan ketidak sengajaan.”
M. Tindakan orang yang
dungu
Perbuatan orang yang dungu
sebelum dihajr dianggap boleh sampai ada kepututsan penghajran. Jika keluar
hukum penghajran, maka tindakannya tidak sah, karena memang itulah konsekwensi
hajr; sehingga tidak sah jual belinya, waqf maupun iqrarnya.
N. Iqrar orang yang
dungu terhadap dirinya
Ibnul Mundzir berkata,
“Semua orang yang kami hapal dari kalangan ahli ilmu telah sepakat bahwa
iqrar orang yang dihajr terhadap dirinya adalah boleh, jika ia berzina,
mencuri, meminum khamr, menuduh zina, atau membunuh, dan bahwa hudud tetap
ditegakkan kepadanya, bahkan jika ia melakukan thalaq tetap diberlakukan
menurut kebanyakan ulama. Jika ia beriqrar terhadap suatu harta, maka sah iqrarnya,
hanyasaja tidak diambil harta itu kecuali telah selesai hajr.”
O. Menampakkan hajr
terhadap orang yang dungu dan muflis
Termasuk hal yang
dianjurkan adalah menampakkan hajr terhadap orang yang dungu dan muflis agar
orang-orang mengetahui sehingga mereka tidak tertipu dan dapat bermu’amalah di
atas pengetahuan.
P. Hajr terhadap anak
kecil
Sebagaimana hajr dilakukan
terhadap orang yang dungu karena dungunya, hajr juga diberlakukan terhadap anak
kecil, ia dicegah melakukan tindakan dalam hartanya untuk menjaganya dari
hilang sia-sia. Hajr terhadap anak kecil akan hilang dengan dua syarat:
1.      
Mencapai masa baligh (lihat tanda-tandanya setelah ini)
2.      
Dapat dirasakan telah cerdas
Allah Subhaanahu wa
Ta’aala berfirman, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur
untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai
memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (An
Nisaa’: 6)
Ayat
ini turun berkenaan dengan Tsaabit bin Rifaa’ah dan pamannya. Yakni Rifa’ah
ketika wafat dan meninggalkan anaknya yang masih kecil, lalu paman Tsaabit
datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,
“Sesungguhnya putera saudaraku menjadi anak yatim dalam pangkuanku, apa
saja yang halal bagiku dari hartanya dan kapan aku menyerahkan kepadanya? Maka
Allah menurunkan ayat tersebut.
Tanda-tanda baligh
1.      
Keluar mani ketika sadar atau tidurnya (mimpi), lihat surah
An Nuur: 59.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ : عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ
النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ
Diangkat pena dari tiga orang; anak
kecil sampai mimpi, orang yang tidur sampai bangun dan orang yang gila sampai sadar.
(HR. Abu Dawud, lihat Shahihul Jami’ no. 3512)
Ali radhiyallahu ‘anhu menyebutkan
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ
“Tidak
dianggap yatim lagi setelah baligh.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh
Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7609)
2.       Mencapai usia
15 tahun sebagaimana di hadits Ibnu Umar berikut, “Aku menawarkan diri kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk ikut perang) pada peperangan Uhud,
ketika itu aku berumur 14 tahun. Namun Beliau tidak mengizinkanku, lalau pada
peperangan Khandaq, aku juga menawarkan diri kepada Beliau, sedangkan aku berusia
15 tahun, maka Beliau mengizinkan aku.” (Muttafaq ‘alaih)
Ketika
Umar bin Abdul ‘Aziz mendengar hal itu, ia pun segera menuliskan surat kepada para
gubernurnya agar tidak boleh ada yang maju kecuali bagi orang yang telah
mencapai usia 15 tahun.
Imam
Malik dan Abu Hanifah berkata, “Tidaklah dihukumi orang yang belum mimpi
sebagai orang yang baligh sampai mencapai 17 tahun. Sedangkan dalam sebuah
riwayat menurut Abu Hanifah dan inilah yang paling masyhur, yaitu 19 tahun. Ia
juga berkata, “Untuk gadis sampai 17 tahun.” Sedangkan Dawud berkata,
“Baligh itu tidaklah berdasarkan usia selama belum mimpi (maka ia belum
baligh), meskipun sudah berusia 40 tahun.”
Namun
yang rajih insya Allah adalah 15 tahun berdasarkan dalil di atas.
3.      
Tumbuh bulu kemaluan.
Dalam
perang Bani Quraizhah untuk mengenali seseorang bahwa ia termasuk penyerang
dengan memperhatikan tumbuhnya bulu kemaluan.
4.      
Sudah haidh atau bisa hamil bagi wanita. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ
صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ
“Allah tidak akan meneriman shalat orang yang haidh kecuali
dengan khimar (kerudung).” (HR. Tirmidzi dan ia menghasankannya).
Adapun syarat
kedua, yaitu rusyd (cerdas), maka maksudnya kemampuan mengurus dengan baik
harta dan menjaganya dari hilang sia-sia, sehingga dalam mu’amalah ia tidak
tertipu sekali dan tidak mengarahkan hartanya untuk yang haram.
Apabila
seseorang sudah baligh namun belum cerdas, maka kewalian terhadap harta masih
terus berjalan sampai dirasakan sudah cerdas tanpa melihat usia tertentu agar
sejalan dengan zhahir Al Qur’an berbeda dengan pendapat Abu Hanifah, dan hajr
bisa diulang lagi jika tampak kedunguan setelah sebelumnya cerdas, karena
bahaya orang yang dungu sebagaimana diterangkan Al Jashshaas dapat merembet ke
mana-mana, misalnya ketika ia habiskan hartanya secara mubadzdzir, maka akan
menjadi musibah dan beban bagi manusia serta baitul maal. Hal ini dari sisi
kewalian terhadap harta. Adapun kewalian terhadap diri telah lepas dengan
balighnya dia dan berakalnya serta menjadi seorang mukallaf.
Ibnu
Abbas pernah ditanya, “Kapankah habis anak yatim tidak dianggap yatim
lagi?” Ia menjawab: “Sesungguhnya seseorang yang tumbuh janggutnya,
ada yang lemah mengurus diri dalam menerima dan mengeluarkan; jika ia telah
memberikan untuk dirinya hal yang baik yang diambil oleh orang-orang, maka
telah hilang keyatimannya.”
Sa’id bin
Manshur meriwayatkan dari Mujahid tentang firman Allah Ta’ala,  “Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah
cerdas (pandai memelihara harta).” (An Nisaa’: 6)
Ia
berkata, “(Menurut) akal harta tidak diserahkan kepada anak yatim meskipun
sudah tua usianya sampai dirasakan kecerdasan darinya.”
kecerdasan anak kecil
dapat diketahui dengan cara dites, diberikan sedikit barang agar ia
mengurusnya, jika ia sudah berkali-kali mengurus dan ternyata tidak merugikan
dirinya, juga tidak mengeluarkannya untuk yang haram atau yang tidak ada
faedahnya. Ini menunjukkan bahwa anak itu sudah cerdas. Wallahu a’lam.
Bersambung…

Marwan bin Musa

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat



[i]  Abu Hanifah berkata,
“Tidaklah dihajr orang yang baligh berakal kecuali jika merusak hartanya.
Jika seperti itu, maka penyerahan harta kepadanya dicegah sampai ia berusia 25
tahun. Jika telah mencapai usia tersebut, maka harta diserahkan bagaimana pun
keadaannya, baik ia merusak harta atau pun tidak.” Namun Imam Malik
berkata, “Jika ia belum cerdas setelah baligh, maka hajr tidaklah
dihilangkan daripadanya meskipun ia sudah tua.”
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Fiqh Hajr (4)

[Lirik+Terjemahan] AKB48 – GIVE ME FIVE! (BERIKAN AKU TOS!)

[Lirik+Terjemahan] AKB48 - GIVE ME FIVE! (BERIKAN AKU TOS!)

Iklan

Recommended Stories

Kode Pos Munjungan, Kabupaten Trenggalek

12 Desember 2016

Seruan Hangat dari Hizb ut Tahrir Wilayah Pakistan

24 Desember 2011

Menaklukkan Kebangkrutan Bisnis

8 April 2012

Popular Stories

  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Video Bandar Membara Viral Jadi Buruan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?