• Latest
  • Trending

Fiqh Fara’idh (2)

10 Februari 2012
Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

25 April 2026
Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

25 April 2026
Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Om Bule di Dapur Bikin Viral

Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Bule di Dapur Bikin Viral

25 April 2026
8 Gaya Sporty Stylish Davina Karamoy Saat Berolahraga yang Curi Perhatian Publik

8 Gaya Sporty Stylish Davina Karamoy Saat Berolahraga yang Curi Perhatian Publik

24 April 2026
Heboh! Anne Hathaway Ucap “Insha Allah” Saat Wawancara, Tuai Sorotan Publik Dunia

Heboh! Anne Hathaway Ucap “Insha Allah” Saat Wawancara, Tuai Sorotan Publik Dunia

24 April 2026
Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

24 April 2026
Baru! Cewek Jilbab Jawa Cantik Heboh di Kamar Mandi

Viral! Cewek Jilbab Jawa Cantik Heboh di Kamar Mandi

24 April 2026
Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

23 April 2026
Daun Kratom: Manfaat, Kandungan, Efek Samping, dan Bahaya yang Perlu Anda Ketahui

Daun Kratom: Manfaat, Kandungan, Efek Samping, dan Bahaya yang Perlu Anda Ketahui

23 April 2026
Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

23 April 2026
Viral! Cewek Cantik Nakal Ini Nekat Prank Minta Pijat

Viral! Cewek Cantik Nakal Ini Nekat Prank Minta Pijat

23 April 2026
Cerita Viral! Cewek Cantik Ini Curhat di Ranjang Tengah Malam

Cerita Viral! Cewek Cantik Ini Curhat di Ranjang Tengah Malam

23 April 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Om Bule di Dapur Bikin Viral

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Bule di Dapur Bikin Viral

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Om Bule di Dapur Bikin Viral

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Bule di Dapur Bikin Viral

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqh Fara’idh (2)

Religius by Religius
10 Februari 2012
Reading Time: 70 mins read
Donasi
0

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

بسم الله الرحمن الرحيم


Fiqh Faraa’idh (2)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan
salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya
semua. Amma ba’du:

Berikut ini merupakan lanjutan fiqh
fara’idh yang telah dibahas sebagiannya sebelumnya.

VII. As-habul Furudh

As-habul Furudh adalah orang yang
mendapatkan bagian yang ditentukan. Mereka yang termasuk As-habul Furudh
adalah:

A.      As-habul Furudh dari kalangan laki-laki

1.      Ayah

–   1/6, Jika bersama
furu’/keturunan yang laki-laki (anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak
laki-laki).

–   1/6 dan ashabah (sisa). Jika bersama furu’ yang perempuan (tanpa ada laki-lakinya).

–   Ashabah.
Jika tidak ada furu’/keturunan laki-laki atau perempuan (anak/cucu dari anak
laki-laki).

2.      Suami

–  
¼
Jika bersama furu’.

–   ½ jika tidak bersama furu’.

3.      Kakek (ayahnya ayah dst. ke atas).

       Ia seperti ayah, hanya saja ia sebagai
‘ashabah jika tidak ada ayah dan tidak ada furu’. Dia terhalang (mahjub) ketika
masih ada ayah.

4.      Saudara seibu

–   1/6, jika seorang diri dan tidak ada ahli
waris ushul maupun furu’.

–   1/3, Jika dua orang atau lebih
dengan dibagi rata, (yang laki-laki tidak lebih dari wanitanya).

–   Mahjub (tertutup), jika ada ahli waris dari kalangan ushul maupun furu’.

B.       As-habul Furudh dari kalangan perempuan

1.    Istri

–   ¼, jika tidak ada furu’.

–   1/8, jika ada furu’ (Jika jumlah istri lebih dari satu, maka mereka mengambil
secara rata dari 1/4 atau 1/8 itu.).

2.    Ibu

–  1/3, Jika tidak
ada furu’ dan sejumlah (lebih dari satu) orang saudara.

–  1/6, apabila: (a) Jika
ada furu’, atau (b) Ada
sejumlah (lebih dari satu) saudara, baik pria maupun wanita.

–  1/3 dari sisa,
Jika bersama ayah dan suami atau isteri[i].

3.    Nenek (ibunya ibu atau ibunya ayah).

–   1/6, jika tidak ada ibu. Jika jumlahnya banyak maka 1/6 itu dibagi rata.

–   Mahjub (tertutup), Jika ada ibu
atau nenek yang lebih dekat kepada si mayit (seperti ibunya ayah).

4.    Anak perempuan

–   ½, Jika seorang
diri dan tidak ada anak laki-laki.

–   2/3, Jika dua
orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki.

–   ‘Ashabah, Jika bersama
anak laki-laki, yakni bagian seorang laki-laki dua bagian wanita.

5.    Cucu perempuan dari anak laki-laki

–    ½, Jika seorang
diri dan tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.

–    2/3 (dibagi rata), Jika dua
orang atau lebih dan tidak ada anak/cucu laki-laki.

–    1/6, Jika bersama
seorang anak perempuan (tidak meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki)
menyempurnakan 2/3.

Contoh:

Seorang wafat meninggalkan: 1 anak
perempuan, 1 cucu perempuan, dan 1 saudara perempuan. Pembagiannya: 1 anak
perempuan ½, cucu perempuan 1/6, dan sisanya untuk saudari.

–    Ashabah (sisa), Jika
bersama dengan cucu laki-laki; untuk laki-laki dua bagian perempuan.

–    Mahjub (tertutup), jika: (a) Jika
ada anak laki-laki, (b) Jika ada dua puteri atau lebih, kecuali jika bersama
mereka ada cucu laki-laki dari anak laki-laki yang sederajat atau di bawah
mereka sehingga mereka menjadi ‘ashabah.

6.    Saudari kandung

–
1/2, Jika seorang diri dan tidak ada
anak/cucu,  ayah/kakek dan tidak ada
saudara sekandung.

– 2/3, Jika 2 orang
atau lebih dan tidak ada anak/cucu, 
ayah/kakek dan tidak ada saudara sekandung.

– ‘Ashabah bi ghairih, Jika bersama saudara laki-laki
sekandung dan tidak ada orang-orang di atas (ushul maupun furu’ yang laki-laki),
bagian seorang laki-laki adalah dua bagian perempuan.

– ‘Ashabah ma’a ghairih, Jika bersama anak perempuan atau cucu
perempuan dari anak laki-laki, ia mengambil sisanya setelah anak perempuan atau
cucu perempuan mengambil bagian sebagai as-habul furudh.

– Mahjub (terhalang), Ketika ada ahli waris furu’ yang
laki-laki seperti anak/cucu dan ketika ada ahli waris ushul seperti ayah.

7.    Saudari seayah

–    
½,
Jika sendiri dan tidak ada anak atau cucu, saudara seayah,
saudari sekandung dan ayah/kakek.

–     2/3, Jika ada 2
orang atau lebih dan tidak ada anak atau cucu, saudara dan ayah/kakek.

–     1/6, Jika
bersama-sama dengan seorang saudari kandung, tanpa saudara laki-laki.

–     Ashabah bighairih, Jika ada
saudara laki-laki seayah, seorang laki-laki mendapatkan dua bagian perempuan.

–     ‘Ashabah ma’al ghair, Jika bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan, ia
mengambil sisanya setelah anak perempuan atau cucu perempuan mengambil bagian
sebagai as-habul furudh.

8.    Saudari seibu

–       1/6, Jika
sendiri, dan tidak ada furu’ maupun ushul (anak/cucu/ayah/kakek).

–       1/3, Jika dua
orang atau lebih, dan tidak ada furu’ maupun ushul.

–       Mahjub (terhalang), Jika ada furu’
maupun ushul.

Contoh Singkat Perhitungan Fara’idh

Harta peninggalan si mayit Rp. 300.000, ahli
waris: Saudari seibu, saudari sekandung, dua saudari seayah dan seorang ibu,
maka:

 

 

Ahli waris

Fardh

AM = 6

Dari 300.000

Saudari seibu

1/6

1/6 x 300.000

50.000

Saudari sekandung

½

3/6 x 300.000

150.000

2 saudari seayah

1/6

1/6 x 300.000

50.000

Seorang ibu

1/6

1/6 x 300.000

50.000

 

Catatan:

–    Untuk mengetahui fardh (bagiannya dalam warisan), maka lihat
bagian As-habul Furudh.

–    AM adalah singkatan dari Asal Masalah,
yakni angka yang disimpulkan dari fardh-fardh yang ada. Seperti dari 1/6, ½,
1/6 dan 1/6 AM-nya adalah 6. AM dalam ilmu Matematika seperti KPK (Kelipatan
Persekutuan Terkecil).

VIII. Ashabah

Ashabah (orangnya disebut ‘ashib)
adalah yang mengambil semua harta ketika hanya sendiri atau sisa dari pembagian
kepada as-habul furudh, dan ia tidak mendapatkan apa-apa jika tidak ada sisa
dari pembagian kepada as-habul furudh. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Hubungkanlah faraa’idh (bagian warisan) kepada orang
yang berhak. Selebihnya kepada laki-laki yang terdekat.”

Ashabah ada tiga macam:

1.    ‘Ashabah binafsih.

Dinamakan ‘ashabah binafsih
karena sejak awal ia sebagai ‘ashabah. Mereka adalah setiap laki-laki yang
dalam hubungannya dengan si mayit tidak diselingi wanita
.
Yang menjadi ‘ashabah bi nafsih secara berurutan adalah:

a.   
Bunuwwah (anak dst. ke bawah), dinamakan juga furu’.

b.   
Ubuwwah (bapak dst. ke atas), dinamakan juga ushul.

c.   
Ukhuwwah (saudara sekandung dan seayah serta anak-anaknya), dinamakan
juga hawasyi qaribah (dekat).

d.   
‘Umuumah (paman sekandung dan seayah serta anak-anaknya),
dinamakan juga hawasyi ba’idah (jauh).

Lebih jelas urutan di atas adalah: (1) anak
laki-laki, (2) cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah, (3)
ayah, (4) kakek dari ayah dan seterusnya ke atas, (5) saudara laki-laki
kandung, (6) saudara seayah, (7) anak saudara kandung, (8) anak saudara seayah,
(9) paman kandung, (10) paman seayah, (11) anak paman kandung, (12) anak paman
seayah.

e.   
Mu’tiq (yang memerdekakan laki-laki atau perempuan).

f.    
‘Ashabah mu’tiq.

g.   
Baitul maal.

Jika semuanya ada maka yang berhak mendapatkan
warisan hanya anak dan ayah. Yang lainnya mahjub (terhalang). Tetapi yang
menjadi ‘ashabah hanya anak, sedangkan ayah menjadi shaahib fardh/as-habul
furuudh yaitu mendapatkan 1/6.

2.    ‘Ashabah bighairih.

Yaitu ahli waris wanita yang awalnya
mendapatkan bagian tertentu (as-habul furuudh), tetapi berubah mengambil sisa
semua harta karena ada ahli waris lain yang menariknya menjadi ‘ashabah. Ahli
waris yang menarik itu disebut mu’ashshib. Dalam hal ini fardh(bagian)nya
tidak berlaku, dan ia hanya berbagi dengan mu’ashshibnya (laki-laki mendapatkan dua bagian, sedangkan wanita satu
bagian). Mereka ini ada empat perempuan:

a.         
Anak perempuan sekandung, mu’ashibnya (yang menjadikan ‘ashabah) adalah anak laki-laki
yang sekandung dengannya (laki-laki mendapatkan dua bagian, sedangkan wanita
satu bagian).

b.         
Cucu perempuan dari anak laki-laki, mu’ashibnya adalah:

ü  Cucu laki-laki.

ü  Cicit laki-laki dari cucu laki-laki dari anak
laki-laki jika diperlukan (akan diterangkan setelah ini insya Allah).

c.         
Saudari
sekandung
, mu’ashibnya adalah saudara sekandung

Contoh:

Seorang meninggalkan anak
perempuan, ibu, istri, saudara dan saudari kandung.

Pembagiannya:

Asal Masalah

24 x 3[ii]

72

Anak Perempuan

½

12

36

Ibu

1/6

4

12

Istri

1/8

3

9

Saudara kandung

Sisa

5

10

Saudari kandung

5

 

d.         
Saudari seayah,
mu’ashibnya adalah saudara seayah.

Contoh anak perempuan
sebagai shahib fardh (memperoleh bagian tertentu):

Seorang wafat meninggalkan
seorang anak perempuan, ibu, dan istri. Pembagiannya:

 

Asal Masalah

24

Anak Perempuan

½

12

Ibu

1/6

4

Istri

1/8

3

Contoh anak perempuan
sebagai ashabah bighairih:

Asal Masalah

24 x 3[iii]

72

Ibu

1/6

4

12

Istri

1/8

3

9

Anak Perempuan

Sisa

17

17

Anak laki-laki

34

Cucu perempuan mu’ashibnya
adalah cucu laki-laki baik saudaranya, maupun sepupunya. Sedangkan keponakannya
cicit laki-laki tidak menjadi mu’ashshibnya kecuali kalau diperlukan. Misalnya
tanpa cicit laki-laki tersebut ia tidak mendapatkan bagian.

Contoh ketika ia tidak
memerlukan cicit laki-laki sebagai mu’ashshib: anak perempuan, cucu perempuan,
dan cici laki-laki.

 

Asal Masalah

6

Anak perempuan

½

3

Cucu Perempuan

1/6

1

Cicit laki-laki

sisa

2

Di sini ia tidak memerlukan
cicit laki-laki, karena sudah mendapatkan bagiannya sendiri.

Contoh ketika ia memerlukan
cicit laki-laki sebagai mu’ashshib: 2 anak perempuan, cucu perempuan, dan cicit
laki-laki.

Asal Masalah

3 x 3

9

2 anak perempuan

2/3

2

6

Cucu Perempuan

Sisa

1

1

Cicit laki-laki

2

 

3.    ‘Ashabah ma’a ghairih.

‘Ashabah ma’a ghairih adalah setiap perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadi
‘ashabah, tetapi orang lain itu tidak bersama-sama menerima ‘ashabah.

‘Ashabah ma’a ghairih hanya 2 orang saja:

a.    
Saudari kandung baik seorang diri atau lebih bersama putri atau cucu
perempuan dari anak laki-laki,

b.    
Saudari seayah baik seorang diri atau lebih bersama putri atau cucu
perempuan dari anak laki-laki.

Ia menjadi ashabah dengan syarat: (1) tidak ada
mu’ashshib (yang menjadikannya ashabah), (2) tidak ada hajib (yang
menghalanginya), (3) bersama anak keturunan perempuan muwarrits (yang meninggal
dunia) sebagaimana diterangkan di atas.

Saudari kandung atau seayah jika sendiri mengambil
sisanya setelah anak perempuan atau cucu perempuan mengambil bagian sebagai
as-habul furudh. Tetapi jika saudari kandung atau seayah lebih dari satu, maka
mengambil dengan dibagi rata. Perlu diperhatikan, saudari kandung menghalangi
saudari seayah, dan saudari seayah menghalangi anak saudara secara mutlak
seperti halnya saudara seayah.

Contoh saudari kandung sebagai ashabah ma’a
ghairih
:

Seorang wafat meninggalkan anak perempuan, ibu,
saudari kandung, dan saudari seayah.

Pembagiannya: Anak perempuan ½, ibu 1/6, saudari
kandung sisa sebagai ‘ashabah ma’a ghairih, sedangkan saudari seayah mahjub
oleh saudari kandung.

Jika saudari kandung tidak sebagai ashabah
ma’a ghairih,
maka ia tidak menghalangi ahli waris laki-laki. Contoh:

Seorang wafat meninggalkan ibu, istri, saudari
kandung, dan saudara seayah, maka pembagiannya adalah:

Ibu mendapatkan 1/6 (karena ada dua orang
saudara), istri mendapatkan ¼, saudari kandung mendapatkan ½, dan saudara
seayah mendapatkan sisa.

Pembagian Ahli Waris dari sisi furudh dan
ashabah

Pembagian Ahli Waris dari sisi furudh dan
ashabah ada 4 macam:

Pertama, yang mendapatkan warisan secara ashabah saja. Jumlahnya ada 12
orang, semuanya laki-laki, kecuali satu, yaitu: (1) anak laki-laki, (2) cucu
laki-laki dari anak laki-laki, (3) saudara kandung (4) saudara seayah (5) anak
laki-laki dari saudara kandung (6) anak laki-laki dari saudara seayah (7) paman
kandung (8) paman seayah (9) anak laki-laki dari paman kandung (10) anak
laki-laki dari paman seayah (11) Lelaki yang memerdekakan,  dan (12) wanita yang memerdekakan.

Kedua, yang mendapatkan warisan secara furudh saja. Jumlah mereka ada 7
orang, yaitu: (1) Suami, (2) Istri, (3) Ibu, (4) Nenek dari ibu, (5) Nenek dari
ayah, (6) Saudara seibu, dan (7) saudari seibu.

Ketiga, yang mendapatkan warisan terkadang dengan furudh, dan terkadang
dengan ashabah, dan terkadang dengan kedua-duanya. Jumlah mereka hanya 2 orang,
yaitu: (1) Ayah, (2) Kakek.

Keempat, yang mendapatkan warisan terkadang dengan furudh, dan terkadang
dengan ashabah, namun tidak mungkin mendapatkan kedua-duanya. Jumlah mereka ada
4 orang, yaitu: (1) Anak perempuan, (2) Cucu perempuan dari anak laki-laki, (3)
Saudari kandung, (4) Saudari seayah.

Mewarisi dari dua jalur

Terkadang seseorang memiliki dua jalur kewarisan
dari orang lain. Misalnya seorang gadis menikah dengan anak laki-laki dari
saudara laki-laki ayahnya.

Jika demikian, maka statusnya adalah suami
sekaligus anak paman. Ia mendapatkan bagian suami, yaitu ½ atau ¼, serta
menjadi ashabah dan mengambil sisa harta jika tidak ada yang
menghajb(menghalangi)nya.

Contoh: seorang wanita meninggalkan suami yang
sekaligus anak pamannya, dan anak perempuan.

Pembagiannya:

Asal Masalah

4

Anak Perempuan

½

2

Suami

¼

1

Anak paman

Sisa

1

Dengan demikian, suami mendapatkan 2 bagian,
satu bagian sebagai suami, dan bagian lain sebagai anak paman.

Jika ada hajib (yang menghalangi), maka ia hanya
mendapatkan bagian sebagai suami dan bagiannya sebagai anak paman gugur.
Misalnya ia bersama anak perempuan dan anak saudara laki-laki istrinya.
Pembagiannya:

Asal Masalah

4

Anak Perempuan

½

2

Suami

¼

1

Anak Paman

Mahjub oleh anak saudara

0

Anak Saudara

Sisa

1

Masalah Musyarrakah

Masalah musyarrakah adalah
masalah yang dihukumi oleh Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, masalah ini
terdiri dari: (1) Suami, (2) Ibu atau seorang nenek atau lebih, (3) beberapa
saudara seibu, dan (4) seorang saudara kandung atau lebih –Lelaki semua atau
bersama perempuannya- (bukan perempuan saja, dan bukan pula beberapa saudara
seayah).

Awalnya, Umar memberikan
penyelesaian sebagai berikut: suami mendapatkan bagian ½, ibu atau nenek
mendapatkan bagian 1/6, beberapa saudara seibu mendapatkan bagian 1/3 dari
sisa, dan saudara kandung terhalangi, yakni tidak mendapatkan apa-apa karena
tidak ada sisa.

Namun kemudian, saudara
kandung datang kepada Umar dan berkata, “Bukankah kami semua seibu dengan
saudara dan saudari seibu, dan kami hanya berbeda ayah? Anggaplah ayah kami
batu, atau keledai, atau dibuang ke laut, atau dilupakan, akan tetapi bukankah
kami menjadi saudara yang sama ibunya?” Umar pun berkata, “Kalau demikian,
kamu, serta saudara dan saudari seibu mendapatkan bagian 1/3 yang dibagi secara
rata.”

Syarat Musyarrakah: (1) Tidak ada furu secara
mutlak, (2) Tidak ada ushul lelaki, (3) Ada suami, (4) Ada ibu, atau ada
seorang nenek atau lebih yang mendapatkan bagian 1/6, (5) Ada beberapa saudara
seibu secara mutlak, (6) Ada beberapa saudara kandung; lelaki semua atau
bersama perempuan; bukan perempuan semua.

Contoh:

Ahli
Waris

Putusan
1

Putusan
2

Suami

½

½

Ibu/seorang
nenek atau lebih

1/6

1/6

Beberapa
saudara seibu

1/3

1/3
dibagi rata

Seorang
saudara kandung/lebih, atau seorang saudari kandung bersama saudara
kandung/lebih

X

 

Hanabilah
dan Hanafiyyah

Malikiyyah
dan Syafi’iyyah

Catatan: Tidak ada masalah
musyarrakah selain seperti di atas.

Bersambung…

Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa
nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraaji’: Minhaajul Muslim
(Syaikh Abu Bakar Al Jazaa’iriy), Al Fiqhul Muyassar, Fiqhus Sunnah
(Syaikh Sayyid  Saabiq), Al Faraa’idh
(A. Hassan), Belajar Mudah Ilmu Waris (Anshari Taslim, Lc) dll.



[i] Yaitu dalam 2 masalah Umariyatain (Nisbat kepada
Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu, karena dia memutuskan demikian di
masa khilafahnya)/Gharraawain (2 masalah yang sangat
terang) setelah dibagikan bagian salah seorang suami atau isteri. yaitu:

1.    
Si mayit meninggalkan
suami, ibu dan ayah, asal masalah(kpk)nya adalah 6, untuk suami ½ (dari 6)
yaitu 3, untuk ibu 1/3 dari sisa yaitu 1, dan untuk ayah sisanya yaitu
2.

2.    
Si mayit meninggalkan
Istri, ibu dan ayah, masalahnya adalah 4, untuk istri 1/4 yaitu 1, untuk ibu
1/3 dari sisanya yaitu 1, dan untuk ayah sisanya yaitu 2.[i]

Misalnya harta peninggalan si mayit berjumlah Rp. 600.000, ahli
warisnya suami, ibu dan ayah, maka:

Ahli waris

Fardh

AM = 6

(KPK dari 2 dan 3)

Bagiannya dari 600.000

Suami

½

3/6 x 600.000

300.000

Ibu

1/3 dari sisa

2/6 x 300.000

100.000

Ayah

Sisanya

–

200.000

Namun
menurut Ibnu Abbas dan beberapa tabi’in bahwa memutuskan masalahnya itu sbb:

1.       Suami mendapatkan
½, ibu mendapatkan 1/3 dari jumlah harta, bukan dari sisa, sedangkan ayah
mendapatkan selebihnya sebagai ‘ashabah. Jadi dibagi 6; suami mendapatkan 3
(1/2 dari 6 =3), ibu mendapatkan 2 (1/3 dari 6 = 2) dan ayah sisanya yaitu 1.

2.       Istri mendapat
¼, ibu mendapatkan 1/3 dari jumlah harta, bukan dari sisa, sedangkan ayah
mendapatkan selebihnya sebagai ‘ashabah. Jadi dibagi 12; istri mendapatkan 3
(yakni ¼ dari 12), ibu mendapatkan 4, dan ayah mendapatkan sisanya yaitu 5.

Dengan
pembagian seperti ini, maka si ayah terkadang mendapatkan lebih dari ibu dan
terkadang kurang, namun dengan pembagian Umariyatain, maka ayah selamanya
mendapatkan lebih dari ibu, namun dijawab oleh orang yang memegang pendapat
Ibnu Abbas bahwa yang namanya ‘ashabah itu tidak tentu; terkadang mendapatkan
lebih dan terkadang kurang. Akan tetapi kaedah umum antara ahli waris laki-laki
dan wanita yang satu tingkat (sama-sama orang tua), maka selayaknya bagian
laki-laki dua kali bagian wanita, sehingga masalah Umariyatain di atas itulah
yang lebih tepat, wallahu a’lam.

[ii] Angka 3 diperoleh
dari ashabah yang dianggap tiga kepala; laki-laki 2 bagian, sedangkan perempuan
1 bagian. Asal masalah x 3 inilah tas-hihnya (penyelesainnya).

[iii] Angka 3 diperoleh
dari ashabah yang dianggap tiga kepala; laki-laki 2 bagian, sedangkan perempuan
1 bagian. Asal masalah x 3 inilah tas-hihnya (penyelesainnya).

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Fiqh Fara’idh (3)

Fiqh Fara’idh (4)

Iklan

Recommended Stories

Rossa – As One Chord

23 Juni 2020
Said Aqil Sebut Tidak Sah Shalat Jumat di Jalan. Netizen: Ilmunya Dipertanyakan

Spirit Mengenalkan Geopark Karangsambung

25 Oktober 2015
9 Anggota Ikhwanul Muslimin Dieksekusi, Erdogan Marah Besar ke Rezim As-Sisi Mesir

9 Anggota Ikhwanul Muslimin Dieksekusi, Erdogan Marah Besar ke Rezim As-Sisi Mesir

28 Februari 2019

Popular Stories

  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Video Bandar Membara Viral Jadi Buruan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?