“Selamatan Kematian” dalam pandangan
Islam
dilakukan oleh masyarakat kita adalah “selamatan kematian” yang diadakan
setelah mayit dikuburkan. Upacara atau selamatan tersebut dilakukan hingga
beberapa hari setelah kematian. Dari mulai hari pertama (disebut juga “nyusur
tanah”), hari ketiga (disebut “niga hari”), hari ketujuh (disebut “nujuh
hari”), hari keempat belas (disebut “ngempat belas”), hari keempat puluh
(disebut “ngempat puluh”), hari keseratus (disebut “nyeratus”), setahun sesudah
kematian (disebut “nemuin” atau “nemu taun”) dan pada setiap tahun (yang
disebut dengan “haul”). Lalu bagaimanakah upacara atau selamatan di atas
menurut pandangan Islam?
meninggal
kewajiban yang harus dilakukan oleh ummat Islam ada empat:
‘alaihi wa sallam kepada beberapa wanita yang hendak memandikan puteri Beliau
yang wafat yaitu Zainab radhiyallahu ‘anha:
أَوْ خَمْساً أَوْ أَكْثَرَ منْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُوراً أَوْ شَيْئاً مِنْ كَافُورٍ
perlu dengan air dan daun bidara. Jadikanlah untuk basuhan terakhir menggunakan
kapur barus atau sedikit kapur barus.” (HR. Bukhari, Muslim dll)
‘alaihi wa sallam ketika ada orang yang meninggal saat sedang ihram:
وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ….
lalu kafankanlah….” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i)
bersabda:
فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ
شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ »
lalu jenazahnya dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirk
kepada Allah dengan sesuatu, kecuali Allah akan menerima syafa’at mereka
terhadapnya.” (HR. Muslim dan lain-lain)
bersabda saat hendak memakamkan para syuhada’ Uhud:
وَاَعْمِقُوْا وَاَحْسِنُوْا
yang bagus.” (Shahih, diriwayatkan oleh Nasa’i, Abu Dawud dan Tirmidzi).
fardhu kifayah, yakni apabila sudah ada yang melakukannya, maka yang lain tidak
berdosa.
tetangganya berta’ziyah (menghibur) keluarga mayit baik bentuknya moril maupun
materil. Yang bentuknya moril misalnya dengan menghiburnya, mengingatkan
kepadanya pahala yang dijanjikan Allah bagi orang yang bersabar dan kata-kata
lain yang dapat mengurangi kesedihannya dan membantunya untuk ridha dan
bersabar. Misalnya mengatakan:
مَا أَعْطَى وَكُلٌّ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى ، فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ »
.
diambil-Nya, milik-Nya pula sesuatu yang diberikan-Nya. Semuanya sudah
ditentukan ajalnya di sisi-Nya, maka bersabarlah dan haraplah pahala.” (HR.
Bukhari-Muslim)
dengan membuatkan makananan untuk mereka. Abdullah bin Ja’far radhiyallahu
‘anhu berkata:
جَعْفَرَ حِيْنَ قُتِلَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
اِصْنَعُوْا لِاَلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ اَتَاهُمْ اَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ اَوْ
مَا يُشْغِلُهُمْ
terbunuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah untuk
keluarga Ja’far makanan, karena mereka telah kedatangan masalah atau sesuatu
yang menyibukkan mereka.” (Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi dan
Ibnu Majah)
dilakukan sebelum mayit dikuburkan maupun setelahnya, batasnya sampai tiga
hari, kecuali jika orang yang hendak dita’ziyahi sedang tidak ada, maka tidak
mengapa setelah lewat tiga hari. Sunnahnya ta’ziyah dilakukan hanya sebentar,
lalu pulang tanpa perlu duduk-duduk di sana.
Jarir bin Abdullah Al Bajalliy berkata:
الْإِجْتِمَاعَ اِلىَ اَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيْعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ
مِنَ النِّيَاحَةِ
berkumpul dengan keluarga mayit dan membuatkan makanan setelah mayit dikuburkan
termasuk meratap.” (Shahih, HR. Ibnu Majah)
berkata: “Saya tidak suka ma’tam, yaitu berkumpul-kumpul, meskipun mereka tidak
sampai menangis, karena hal itu dapat memperbarui rasa sedih.”
jelaslah bagi kita bahwa selamatan kematian (biasa disebut “tahlilan”) tidak
ada dalam Islam, bahkan bertentangan dengannya. Di samping itu, para sahabat
Nabi radhiyallahu ‘anhum menganggap acara tersebut sebagai meratap, sedangkan
meratap hukumnya haram. Selamatan kematian merupakan upacara di luar Islam,
yang dibumbui dengan dzikr dan bacan Al Qur’an. Karena sebab ini (dicampur
dengan dengan dzikr dan bacaan Al Qur’an), orang-orang awam mengira bahwa
perbuatan itu benar, padahal tidak demikian. Selain itu, selamatan kematian
juga membebani keluarga mayit, mereka keluarkan harta dalam jumlah besar untuk
acara tersebut, untuk menjamu tamu dan memberi upah kepada orang yang membacakan
dzikr-dzikr atau Al Qur’an untuk orang yang sudah meninggal. Padahal yang
diperintahkan adalah meringankan beban mereka. Tidak sebaliknya, mereka sudah
tertimpa musibah, ditambah lagi dengan beban mengeluarkan harta.
disebutkan, “Tidak syak lagi, bahwa melarang orang terhadap perbuatan bid’ah
yang munkar ini dapat menghidupkan sunnah, mematikan bid’ah, membuka
pintu-pintu kebaikan yang banyak dan menutup pintu-pintu keburukan.”
mati?
Allah Ta’ala “Dan bahwa seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang
telah diusahakannya.” (terj. An Najm: 39), berkata, “Yakni sebagaimana dosa
orang lain tidak dipikulkan kepadanya, maka ia pun tidak mendapatkan pahala
selain dari apa yang diusahakannya untuk dirinya. Dari ayat yang mulia ini,
Imam Syafi’i dan para pengikutnya menyimpulkan bahwa bacaan Al Qur’an,
pahalanya tidak dapat dihadiahkan kepada orang-orang yang sudah mati, karena
hal itu bukan amal mereka dan usaha mereka. Oleh karena itu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganjurkan kepada umatnya, tidak
mendorong mereka dan tidak pula mengajarkan mereka, baik dengan nash maupun
isyarat. Demikian juga tidak dinukilkan dari salah seorang sahabat. Kalau
seandainya hal itu baik, tentu mereka telah mendahului kita (dalam
mengerjakannya).” (lihat Tafsir Ibnu Katsir surat An Najm: 39)
kebanyakan orang, seperti mengirimkan surat
Al Fatihah atau surat
Yasin kepada arwah atau ruh fulan, ruh fulan dsb. adalah perbuatan yang keliru.
mayyit adalah dengan meratakan air ke seluruh badan sekali tentunya dengan
disertai niat orang yang memandikannya (di hati), namun dianjurkan
memandikannya seperti pada mandi janabat dengan melakukan sunnah-sunnahnya.
Cara lebih rincinya adalah sbb:
Ember untuk
air biasa,
Ember untuk
air yang dicampur dengan daun bidara atau sabun,
basuhan yang terakhir)
”Mayit itu dimandikan dalam jumlah ganjil, pada pemandian pertama kali
menggunakan daun bidara (air yang dicampur daun bidara), dan pada pemandian
yang terakhir dicampur dengan sedikit kapur barus.”
ditutup dengan kain) dan lakukanlah pemandian ini di tempat tertutup, lalu
ditekan perutnya dengan pelan (kalau pun tidak ditekan, juga tidak mengapa).
Jika ada kotoran yang keluar, maka dibersihkan. Dan hendaknya orang yang
memandikan mayit memakai sarung tangan agar tidak menyentuh langsung bagian
auratnya.
wudhukanlah seperti wudhu’ untuk shalat, kemudian mandikanlah seluruh badannya
dari bagian atas kepala sampai bawah kaki (dahulukan bagian kanan, kemudian
yang kiri) dengan air yang dicampur daun bidara atau sabun. Selanjutnya
mandikanlah dengan air biasa (yang tidak dicampur apa-apa) pada
basuhan/pemandian yang kedua. Pada basuhan atau pemandian yang terakhir
dianjurkan memakai air yang dicampur sedikit kapur barus.
Orang yang
memandikan mayit boleh melakukan pemandian mayit lebih dari tiga kali jika ia
pandang perlu, dan sebaiknya dalam jumlah ganjil serta menjadikan basuhan yang
terakhir dicampur dengan kapur barus.
Jika
mayitnya wanita maka jalinan rambutnya dilepas lalu dibasuh, setelah itu
dijalin kembali tiga jalinan
Hendaknya
yang memandikan mayit adalah orang yang salehh lagi amanah dan mengerti
sunnah-sunnah dalam memandikan mayit, lebih baik lagi jika ia termasuk kerabat
si mayyit. Namun jika ada orang yang diwasiatkan untuk memandikan oleh si mayit, maka ia lebih
berhak.
Jenazah
laki-laki dimandikan oleh laki-laki, dan jenazah perempuan dimandikan oleh
perempuan, kecuali suami-isteri, maka bagi suami boleh memandikan isterinya,
demikian sebaliknya.
ketika mengkafankan:
kain, yaitu: 1) Kain sarung 2) Baju kurung 3)Kerudung 4&5) Dua lapis kain
kafan.
berpendapat, bahwa kaum wanita juga dikafankan seperti kaum lelaki dikafankan,
karena hadits yang menyebutkan pembedaan antara laki-laki dan wanita adalah
dha’if. (Lihat Mudzakkirah Fiqh oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hal. 250).
kain ada yang hibarah/bergaris-garis (berdasarkan riwayat Abu Dawud), kemudian
dilipat kain kafannya dari sebelah kanan lalu yang kiri. Setelah tiga kain
kafannya dilipat, maka ikatlah kain kafan itu dengan tali berapa saja jumlahnya
(tujuh, enam ataupun lima), dan ujung-ujungnya (bagian kepala dan kaki)
digulung kemudian diikat.
empat kali takbir. Takbir pertama (sambil mengangkat tangan) membaca
surat Al Fatihah secara sir (tidak dijaharkan), takbir kedua (boleh diangkat tangannya dan boleh tidak, demikian juga pada takbir selanjutnya)
membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (lebih utama seperti
bacaan shalawat ketika shalat). Takbir ketiga mendoakan si mayyit,
seperti dengan doa berikut:
وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ
وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا
نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ
دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ
وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ
النَّارِ
sayangilah dia, lindungilah dia,
ma’afkanlah dia, muliakanlah tempat persinggahannya, luaskanlah tempat
masuknya, basuhlah dia dengan air, air es dan air embun. Bersihkan dia dari
dosa-dosa sebagaimana dibersihkan kain yang putih dari noda, berikanlah ganti
tempat yang lebih baik, keluarga yang lebih baik, istri yang lebih baik,
masukkanlah ke surga dan lindungilah dia dari azab kubur atau azab neraka.”(HR.
Muslim)
أَجْرَهُ وَلَاتَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
untuk kami bagian pahalanya. Janganlah Engkau menguji kami setelahnya serta
ampunilah kami dan dia.” atau membaca:
الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Tuhan kami, berikanlah kami di dunia kebaikan dan di akhirat kebaiakan serta
lindungilah kami dari ‘adzab neraka.”
mengapa..
maka imam berdiri di arah kepalanya, dan apabila jenazahnya perempuan maka imam
berdiri di arah perutnya.
diperhatikan:
Dilarang mengubur mayit pada tiga
waktu, yaitu ketika matahari baru terbit hingga naik setinggi satu tombak (jarak hingga setinggi satu tombak kira-kira ¼
jam), ketika matahari di tengah langit hingga
bergeser ke barat (kira-kira 5 menit) dan ketika matahari mau tenggelam hingga
tenggelam (kira-kira ¼ jam sebelum terbenam).
Yang menurunkan mayyit ke kubur adalah laki-laki, yang
malamnya tidak menggauli isterinya dan wali si mayit lebih berhak menurunkan
daripada selainnya.
Bagi yang menaruhnya di lahad hendaknya membaca:
“Bismillah wa ‘alaa sunnati rasuuulillah” (artinya “Dengan nama Allah dan di
atas Sunnah Rasulullah”).
Dianjurkan membuka tali kafannya, namun kalau pun tidak,
juga tidak apa-apa.
Dianjurkan agar ditaruh di belakang si mayit sesuatu
baik berupa batu ataupun tanah, agar si mayit tidak telentang dan agar menghadap
ke kiblat. Dianjurkan pipinya disentuhkan ke tanah.
Maraji’: Fiqhus Sunnah, Al Wajiz, Minhajul Muslim, Matan Ghayah wat taqrib,
tafsir Ibnu Katsir dll.




































