Allah yang telah melimpahkan kepada kita nikmat yang begitu banyak. Saking
banyaknya nikmat yang diberikan, sehingga jika kita menghitung nikmat-nikmat-Nya
tentu kita tidak akan sanggup menghitungnya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya
kita syukuri nikmat-nikmat tersebut agar nikmat tersebut tidak dicabut dan
bahkan diberikan keberkahan sehingga bertambah. Sebaliknya, jika kita kufuri
nikmat-nikmat tersebut, seperti tidak mau mengakui nikmat tersebut berasal dari
Allah atau menggunakan nikmat-nikmat tersebut untuk bermaksiat kepada-Nya, maka
cepat atau lambat, Allah akan mencabutnya ditambah lagi dengan dicatat sebagai
dosa. Banyak contoh yang membuktikan hal ini, seperti yang dialami oleh kaum
Saba’ yang Allah berikan kepada mereka kenikmatan dunia, saat mereka kufur
terhadap nikmat yang Allah berikan, maka kenikmatan tersebut Allah cabut, Dia
mengirimkan banjir besar kepada mereka dan mengganti kebun-kebun mereka yang
sebelumnya menghasilkan buah-buahan yang enak dimakan berubah menjadi
kebun-kebun yang buahnya terasa pahit. Demikian pula yang dialami Qarun yang
dikaruniakan oleh Allah harta yang banyak. Ia tidak bersyukur kepada Allah atas
nikmat tersebut, bahkan mengatakan, bahwa kekayaan yang diperoleh itu adalah
karena kepandaiannya, sehingga Allah membenamkan dia dan rumahnya ke dalam
bumi. Sesungguhnya orang yang cerdas adalah orang yang mau mengambil pelajaran
dari musibah yang menimpa orang lain.
Idul Adh-ha; hari di mana kita disyariatkan berkurban. Hari raya ini, Allah
sebut dalam kitab-Nya dengan nama hari Haji Akbar (lihat surah At
Taubah: 3). Disebut demikian, karena sebagian besar amalan haji dilakukan pada
hari ini. Oleh karena itu, hari ini (yakni hari nahar) adalah hari yang paling
agung di sisi Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اللهِ تَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ القَرِّ
hari yang paling agung di sisi Allah Ta’ala adalah hari nahar (10 Dzulhijjah)
kemudian hari qar (hari setelahnya).” (HR. Abu Dawud dengan isnad yang
jayyid, takhrij Al Misykaat 2/810)
karena di hari Idul Adh-ha terdapat shalat Ied dan berkurban, sedangkan dalam
Idul Fitri terdapat shalat Ied dan bersedekah, dan berkurban jelas lebih utama
daripada bersedekah.
mensyariatkan suatu amal saleh, Dia mengajak semua orang melakukannya, dan jika
di antara mereka ada yang tidak sanggup melakukannya, maka Dia mensyariatkan
amal saleh yang lain sehingga mereka yang tidak mampu melakukannya tetap memperoleh
pahala, di mana dengan amal saleh tersebut, Allah mengangkat derajat mereka dan
menambah pahalanya. Contohnya adalah barang siapa yang tidak mampu berwuquf di
‘Arafah, maka Allah mensyariatkan baginya puasa ‘Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) yang
menghapuskan dosa yang dikerjakan di tahun yang lalu dan yang akan datang,
demikian pula mensyariatkan untuknya berkumpul pada hari Idul Adh-ha untuk
shalat Ied, berdzikr, dan berkurban..
raya ini adalah berkurban. Berkurban adalah amalan yang utama, karena di sana seseorang
mengorbankan harta yang dicintainya karena Allah; yang menunjukkan bahwa ia
lebih mengutamakan kecintaan Allah daripada apa yang disenangi hawa nafsunya. Berkurban
memiliki banyak hikmah, di antaranya adalah sebagai rasa syukur kepada Allah, membantu
fakir-miskin dan menghibur mereka, merekatkan hubungan antara orang kaya dengan
orang miskin, dan hikmah-hikmah lainnya yang begitu banyak.
salam yang diperkuat oleh syari’at yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam. Dalam Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
wa sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan selalu berkurban.” (HR.
Ahmad dan Tirmidzi dari Ibnu Umar,
ia (Tirmidzi) berkata, “Hadits
hasan.”)
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
tidak mau berkurban, maka janganlah sekali-kali mendekati tempat shalat kami
(lapangan shalat ‘Iid).” (Hadits hasan, Shahih Ibnu Majah 2532)
lain berpendapat bahwa hukumnya sunat mu’akkadah (sunat yang sangat ditekankan)
beralasan dengan hadits berikut:
وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ »
.
tanda tanggal satu) Dzulhijjah, sedangkan salah seorang di antara kamu ingin
berkurban, maka tahanlah (jangan dicabut) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
seorang di antara kamu ingin berkurban” menunjukkan sunatnya.
meninggalkannya ketika ia mampu berkurban.
petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam semua urusan kita, sedangkan
semua keburukan akan kita temukan ketika kita menyelisihi petunjuk Nabi kita
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, pada kesempatan ini
kami pun mengingatkan sedikit petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam masalah kurban.
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنْ تَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَاذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
musinnah. Namun jika kamu kesulitan, maka sembelihlah biri-biri (domba) yang
jadza’ah.” (HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu)
“musinnah“ adalah hewan yang sudah cukup usianya. Jika berupa unta, maka
usianya lima
tahun. Jika berupa sapi, usianya dua tahun. Jika kambing, maka usianya setahun,
dan tidak boleh usianya kurang dari yang disebutkan. Adapun jika berupa
biri-biri/domba maka yang usianya setahun. Namun
jika tidak ada biri-biri yang usianya setahun maka boleh yang mendekati setahun
(9, 8, 7 atau 6 bulan), tidak boleh di bawah
enam bulan –inilah yang dimaksud dengan jadza’ah-.
dagingnya, sempurna fisik dan indah dipandang. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor biri-biri yang
putih bercampur hitam lagi bertanduk, Beliau menyembelih keduanya dengan
tangannya, mengucapkan basmalah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi
hewan tersebut.” (HR. Bukhari)
takbir ketika hendak menyembelihnya dan berbuat ihsan dalam menyembelihnya
(seperti menyegarkan hewan sembelihannya, menajamkan pisau dan tidak mengasahnya
di hadapan hewan tersebut).
kurbannya, menyedekahkannya kepada orang miskin dan menghadiahkan kepada kawan-kawannya
atau tetangganya, berdasarkan firman Alah Ta’alla:
untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Terj. Al Hajj: 28)
miskin.
matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Termasuk sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam di hari raya Idul Adh-ha adalah makan tidak dilakukan kecuali setelah
shalat Ied, lalu menyembelih hewan kurban dan memakan dagingnya.
اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا,
وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي”
hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: hewan buta sebelah yang jelas
butanya, hewan sakit yang jelas sakitnya, hewan pincang yang jelas pincangnya
dan hewan kurus yang tidak bersumsum (sangat kurus).” (HR. Tirmidzi, ia
berkata, “Hasan shahih”)
maupun muqayyad. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:
mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Terj. Al Hajj: 28)
tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
mengucapkan, “Allahu akbar-Allahu akbar. Laailaahaillallahu wallahu akbar.
Allahu akbar wa lillahil hamd.” dengan menjaharkan suaranya bagi laki-laki,
baik di masjid, di pasar, di rumah, di jalan dan pada saat ia berangkat ke
lapangan untuk shalat ‘Ied.
shalat fardhu, yang dimulai dari fajar hari Arafah, dan berakhir sampai ‘Ashar
akhir hari tasyriq.
hari raya, maka beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Pendapat
yang paling benar tentang takbir ini yang jumhur salaf dan para ahli fiqih dari
kalangan sahabat serta imam berpegang dengannya adalah hendaklah takbir
dilakukan mulai dari waktu fajar hari Arafah sampai akhir hari Tasyriq (tanggal
11,12,13 Dzulhijjah), dilakukan setiap selesai mengerjakan shalat, dan
disyariatkan bagi setiap orang untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika
keluar untuk shalat Id. Hal ini merupakan kesepakatan para imam yang empat.”
[Majmu Al -Fatawa 24/220]
‘anhu pernah bertakbir di kubahnya di Mina. Maka orang-orang yang berada di
masjid mendengarnya lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang
berada di pasar hingga kota
Mina bergemuruh dengan suara takbir. Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada
hari-hari itu dan setelah shalat (lima
waktu), di tempat tidurnya, di kemah, di majlis dan di tempat berjalannya pada
hari-hari itu seluruhnya. Maimunnah pernah bertakbir pada hari kurban, dan para
wanita bertakbir di belakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz pada
malam-malam hari Tasyriq bersama kaum pria di masjid.”
tasyriq kita diharamkan berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hadyu.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Ahmad dan Muslim)
saudara-saudara kami yang tidak mampu untuk berkurban, bahwa sesungguhnya niat
mereka untuk berkurban dicatat pahala, dan mereka pun akan mendapatkan pahala kurban.
Hal ini berdasarkan sebuah hadits, bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa
sallam ketika menyembelih kurban bersabda:
هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
dariku dan dari umatku yang tidak
menyembelih.” (HR. Abu Dawud, Shahih
Abu Dawud no. 2436).
memberikan kepada kita taufiq-Nya agar dapat mengerjakan perintah-perintah
Allah dan menjauhi larangan-Nya, menjadikan kita istiqamah di atas takwa dan
tidak meninggalkan dunia ini kecuali dalam keadaan muslim, Allahumma amin.
ن ترحمنا إنك أنت الغفور الرحيم، ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا
عذاب النار وأدخلنا الجنة مع الأبرار ، اللهم أصلح لنا ديننا الذي هو عصمة أمرنا
وأصلح لنا دنيانا التي فيها معاشنا وأصلح لنا آخرتنا التي فيها معاشنا واجعل
الحياة زيادة لنا في كل خير والموت راحة لنا من كل شر,
سبحان ربك رب العزة عما يصفون وسلام على المرسلين والحمد لله رب العالمين.




































