الله الرحمن الرحيم
Kesempurnaan Islam
kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai
Islam itu Jadi agama bagimu.” (Terj. Al Maa’idah: 3)
Salman, “Apakah Nabi kamu mengajarkan segala sesuatu sampai masalah buang
air?” Salman menjawab: “Ya, Beliau melarang kami dalam buang air
besar maupun kecil menghadap ke kiblat, beristinja’ dengan batu yang kurang
dari tiga, beristinja’ dengan tangan kanan, beristinja’ dengan kotoran maupun
dengan tulang.” (HR. Muslim)
sampai-sampai masalah buang air kecil dibahas juga dalam Islam. Oleh karena
itu, anda dapat melihat Islam (Al Qur’an dan As Sunnah) menerangkan berbagai
masalah dari mulai ushul (dasar) hingga furu’ (cabang), seperti masalah ‘aqidah,
ibadah, mu’amalah, akhlak dan adab. Tidak ada satu pun ruang dalam kehidupan
manusia, kecuali agama Islam telah membahasnya sehingga tidak lagi butuh kepada
tambahan sebagaimana tidak boleh dikurangi. Allah Subhaanahu wa Ta’aala
berfirman:
Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu.” (An Nahl: 89)
kami mendapatkan ayat yang menyebutkan kewajiban shalat yang lima waktu, jumlah rak’at setiap shalat
dsb?”
menerangkan di dalam kitab-Nya kewajiban untuk mengikuti apa yang disampaikan oleh
Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, Dia berfirman:
terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (Al
Hasyr: 7)
shalat yang lima waktu dan jumlah rak’atnya, dan orang yang mengikuti apa yang
disebutkan dalam As Sunnah, sama saja telah mengamalkan apa yang ada dalam Al
Qur’an, Allah berfirman:
ia telah menaati Allah. dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka
Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (Terj. An
Nisaa’: 80)
dari yang diinginkan oleh Al Qur’an, penjelasnya dan sumber hukum setelah Al
Qur’an. Ia termasuk wahyu yang diberikan Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya dan ilmu
yang diajarkan-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
Hikmah kepadamu (as Sunnah), dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu
ketahui. dan karunia Allah sangat besar atasmu.” (An Nisaa’: 113)
oleh manusia baik berkaitan dengan ibadah, mu’amalah maupun seluk-beluk
kehidupan mereka kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
menerangkannya, baik dengan sabdanya, perbuatannya maupun taqrir
(persetujuannya). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اللهِ لَقَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى مَثَلِ الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا وَ نَهَارُهَا سَوَاءٌ
kalian dalam keadaan terang benderang, malam dan siangnya sama.” (Hasan, HR.
Ibnu Majah, lih. Shahihul Jaami’ no. 9)
kita mengada-ada dalam agama yang Beliau bawa atau membuat tatacara tertentu
dalam beribadah. Imam Malik rahimahullah berkata, “Barang siapa yang
mengada-ada dalam Islam suatu bid’ah yang dipandangnya baik, maka sesungguhnya
ia telah menyangka bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
mengkhianati risalahnya, karena Allah Ta’ala berfirman “Pada hari ini
telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu “, maka apa saja yang dahulu
tidak termasuk bagian agama, sekarang pun sama tidak termasuk bagian
agama.”
“Jika yang demikian telah jelas bagimu wahai seorang muslim, maka
ketahuilah bahwa setiap orang yang mengada-ada syari’at dalam agama Allah
meskipun dengan niat baik, maka perbuatan bid’ahnya itu di samping merupakan
sebuah kesesatan, ia juga merupakan sikap mencela agama Allah Azza wa Jalla dan
mendustakan Allah Ta’ala dalam firman-Nya “Pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu ” karena orang yang membuat syari’at (cara
tertentu) dalam agama Allah seakan-akan ia berkata dengan lisanul haal
(sikapnya), “Sesungguhnya agama ini belum sempurna karena masih ada
syari’at yang dibuatnya yang belum dimasukkan ke dalamnya untuk dipakai
bertaqarrub kepada Allah Azza wa Jalla.”
parah adalah bid’ah dalam ‘aqidah. Contoh bid’ah dalam ‘aqidah adalah:
Bid’ahnya sebagian kaum shufi yang ghuluw, di mana di antara
mereka ada yang berkeyakinan bahwa orang yang dianggap mereka sebagai wali ikut
serta mengurus alam semesta atau mengetahui yang ghaib.
Bid’ahnya kaum jahmiyyah yang menolak sifat-sifat Allah.
Bid’ahnya kaum khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar di
bawah syirk.
Bid’ahnya kaum Murji’ah yang tidak memasukkan amal ke dalam iman.
Bid’ahnya kaum Syi’ah yang bersikap ghuluw (berlebihan) kepada
ahlul bait, sampai-sampai ada yang menuhankan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu
‘anhu.
Bid’ahnya kaum Nashibah yang memusuhi ahlul bait.
Bid’ahnya kaum Qadariyyah yang mengingkari takdir.
Bid’ahnya kaum Jabriyyah yang menganggap bahwa manusia dipaksa
dalam seluruh perbuatannya.
Bid’ahnya ahlul kalam/mutakallimin (ahli filsafat) yang berbicara
ketuhanan dan hal-hal ghaib berdasarkan akalnya yang terbatas.
Bid’ahnya kaum musyabbihah yang menyerupakan sifat Allah dengan
sifat makhluk.
Bid’ahnya kaum ‘Asyaa’irah yang membatasi sifat Allah hanya sampai
20, padahal sifat Allah banyak sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an maupun As
Sunnah.
Bid’ahnya kaum Mu’tazilah yang mengatakan bahwa orang fasik itu
berada di satu posisi dari dua posisi, ia tidak mukmin dan tidak kafir, dan ia
akan kekal di neraka.
di atas merupakan akibat berpaling dari kitab Allah (Al Qur’an) dan As Sunnah di
atas pemahaman As salafush shaalih (para sahabat). Allah Subhaanahu wa Ta’aala
berfirman:
siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti
jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap
kesesatan yang telah dikuasainya itu……” (Terj. An Nisaa’: 115)
siapa yang menyelisihi Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
sunnahnya orang-orang mukmin, terdepannya adalah khulafa’ur raasyidin (para sahabat)
sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “berpeganglah
kalian dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk“-
di mana sikap mereka adalah tunduk dan menerima apa yang datang dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak menolaknya serta tidak berbuat bid’ah
dalam agama yang Beliau bawa-, maka Allah akan membiarkannya tersesat.
bid’ah dalam ibadah, maka lebih banyak lagi, misalnya membuat cara dan dzikr
tersendiri dalam mendekatkan diri kepada Allah seperti yang dilakukan oleh
orang-orang Shufi, melafazkan niat baik dalam bersuci, shalat, puasa dan
lainnya, mengadakan acara selamatan kematian, nujuh bulan dan ibadah-ibadah
lainnya yang jika kita tanya “Mana dalilnya?” niscaya dia tidak akan
mampu menunjukkannya karena memang tidak ada dalilnya, atau mampu menunjukkan
tetapi dengan dalil yang masih umum, atau mencari-cari dalil (memaksakan diri)
dsb. Padahal dalam ka’idah fiqh disebutkan Al Ashlu fil ‘ibadatit tauqif (Asal
dalam beribadah adalah tauqif/menunggu dalil), dan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam sendiri bersabda:
مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
siapa yang mengadakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang tidak termasuk
di dalamnya, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari, sedangkan dalam riwayat
Muslim disebutkan, “Barang siapa yang mengerjakan amalan yang tidak
kami perintahkan, maka ia tertolak.”, lihat hadits ke-5 kitab Al
Arba’in karya Imam Nawawi)
bid’ah hasanah?
sangat mengherankan ada sebagian orang yang menganggap bahwa bid’ah itu ada
yang hasanah (baik) tidak semuanya dhalalah (sesat), padahal Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda dengan tegasnya:
فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
oleh kalian perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena sesungguhnya semua
yang diada-adakan adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat.” (HR. Ahmad 17274,
17275, Abu Dawud 4607,
Tirmidzi 2676, Ibnu Majah 42, Tirmidzi berkata: “Hadits hasan
shahih”, dishahihkan oleh Hakim 1/95 dan disepakati oleh Adz Dzahabiy)
“kullu” yang artinya “semua atau setiap” merupakan salah satu
adawaatusy syumuul wal ‘umum (kata yang digunakan untuk mencakup semua dan
seluruhnya), terlebih jika yang mengucapkan adalah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, seorang yang paling fasih lisannya, di mana Beliau tidaklah
mengucapkan sesuatu kecuali memang itulah maksudnya.
jawabannya
seorang yang membolehkan bid’ah beralasan dengan kata-kata Umar radhiyallahu
‘anhu ketika ia memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daariy untuk
mengimami orang-orang shalat tarawih, lalu orang-orang keluar dan melakukannya
secara berjama’ah, Umar berkata:
مِنَ الَّتِي يَقُوْمُوْنَ
bid’ah adalah hal ini”, orang yang menundanya hingga setelah tidur lebih
baik daripada orang yang melakukannya sekarang.” (Diriwayatkan oleh
Bukhari)
dijawab dengan dua sisi:
mempertentangkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan
perkataan seorang pun meskipun dengan perkataan sahabat. Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhuma berkata: “Hampir-hampir hujan batu menimpa kalian karena aku
mengatakan “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda”,
tetapi kalian malah mengatakan “Abu Bakar dan Umar berkata.”
bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu adalah termasuk orang yang sangat memuliakan
firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia terkenal
orang yang mengikuti ketentuan Allah Ta’ala dan bersikap tegas terhadap bid’ah.
Oleh karena itu, kata-kata Umar tersebut bukanlah merestui bid’ah, karena
sebenarnya perbuatan tersebut bukan bid’ah. Shalat tarawih berjama’ah pernah
dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa hari, lalu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya secara berjama’ah karena khawatir
akan menjadi wajib, dan pada zaman Umar radhiyallahu ‘anhu dihidupkan kembali,
karena sudah hilang sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
melakukannya. Umar bin Khaththab menyebutnya bid’ah, karena setelah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak memimpinnya, masing-masing orang melakukannya ada yang
sendiri, berjama’ah dengan dua orang atau beberapa orang sehingga
terpisah-pisah, lalu Umar mengumpulkan lagi seperti pada saat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melakukannya pertama kali. Perbedaannya dengan bid’ah
yang dilakukan oleh sebagian orang cukup jelas, perbuatan Umar radhiyallahu
‘anhu memiliki contoh sehingga bukan bid’ah, namun Umar menyebutnya bid’ah,
adapun perbuatan bid’ah yang dilakukan sebagian orang tidak memiliki contoh,
dan inilah yang disebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “kullu
bid’atin dhalaalah”.
seseorang berkata juga: “Namun ada banyak perkara baru yang tidak dikenal
di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti adanya
sekolah-sekolah, pembukuan Al Qur’an, penyusunan buku-buku hadits dsb. Di mana
semua itu dilakukan oleh kaum muslimin dan mereka memandangnya baik?”
“Sesungguhnya hal itu bukan bid’ah, bahkan menjadi wasilah (sarana) kepada
perkara yang disyari’atkan, dan sarana itu berbeda-beda sesuai kondisi tempat
dan perubahan zaman. Termasuk ka’idah fiqh yang berlaku adalah Al Wasaa’il
lahaa ahkaamul maqaashid” (sarana itu memiliki hukum tujuan), oleh karena
itu sarana-sarana yang membantu terlaksananya perkara yang disyari’atkan, maka
sarana itu diperintahkan bahkan menjadi wajib jika tanpanya tidak mungkin dapat
dilakukan perkara yang wajib sebagaimana sarana-sarana yang membantu
terlaksananya perkara yang haram menjadi haram. Di dalam ka’idah ushul
disebutkan:
وَاجِبٌ
yang tidak mungkin perkara wajib dapat dilakukan kecuali dengannya, maka
sesuatu itu menjadi wajib.”
dalam Ushul Fiqh disebut maslahah mursalah, bukan bid’ah.
perbuatan dari satu sisi adalah ibadah, namun dari sisi lain bid’ah sehingga
dihukumi sebagai bid’ah, inilah yang disebut bid’ah idhaafiyyah. Beberapa sisi
yang menjadikan ibadah itu bid’ah yaitu:
melakukan tahajjud pada malam ke-27 Rajab dengan alasan bahwa malam tersebut –katanya–
adalah malam di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berisra’-mi’raj.
Tahajjudnya memang ibadah, namun jika dihubungkan dengan sebab ini, maka
menjadi bid’ah.
misalnya berkurban dengan kuda, padahal berkurban hanya dibenarkan dari unta,
sapi dan kambing.
Zhuhur lima
rak’at.
berdzikr setelah shalat caranya dengan menggoyang-goyang kepala dsb.
sebelum shalat Idul Adh-ha, maka ia dianggap belum berkurban.
bukan di masjid, maka tidak sah, meskipun I’tikaf tersebut merupakan ibadah.
merujuk kepada kutaib Al Ibtidaa’ fii kamaalisy syar’ (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin).








































