Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

HAID TIDAK TERATUR

Keimanan by Keimanan
28.12.2020
Reading Time: 3 mins read
0
ADVERTISEMENT

Empat Pendapat Shalatnya Perempuan yang Haid tak Teratur

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Sebagian perempuan mengalami siklus haid tidak teratur. Kondisi tubuh tidak stabil atau sakit membuat perempuan bisa tak haid dalam beberapa bulan. Misal saja etelah melahirkan.Kemungkinan haid baru datang setelah enam bulan.

Ada pula yang mengalami masa haid sudah berhenti,selang beberapa hari darah tersebut keluar lagi. Padahal darah itu keluar masih dalam satu fase haid dan di bulan yang sama. Dalam kondisi tersebut, bagaimana shalat mereka?
Perempuan dengan siklus haid teratur diistilahkan dengan mu’taadah. Walau setiap wanita berbeda-beda masa haidnya, namun masa siklus haidnya tetap sama. Misalnya, setiap masa haid ia mengalami haid selama enam hari, tujuh hari, dan seterusnya. Cara menyimpulkannya dengan mengkalkulasikannya selama tiga kali haid.ย  Jika lamanya haid selalu stabil dan teratur, maka ia tergolong pada wanita mu’taadah.
Siklus perempuan mu’taadah inilah yang disepakati ulama fiqh. Jika darah haidnya telah yakin berhenti, kewajiban shalat langsung dibebankan kepadanya. Di hari akan berakhirnya masa haid, dia harus teliti dengan darah haidnya agar tidak melalaikan shalat. Jika darah haidnya sudah berhenti, ia harus segera mandi dan mendirikan shalat.
Yang menjadi perbedaan ulama adalah wanita yang tidak memiliki siklus haid teratur. Perempuan seperti ini pada dasarnya dianjurkan untuk berobat agar bisa menjalani siklus haid sesuai fitrah kaum perempuan. Dari segi kesehatan, haid yang tidak teratur bisa menjadi indikasi adanya gangguan reproduksi. Dari segi fiqh, ia akan mudah menentukan masa suci dan haid yang bersangkutan dengan ibadahnya.
Beberapa kasus haid tidak teratur seperti perempuan yang awalnya memiliki masa haid teratur, namun di fase berikutnya tidak teratur lagi. Ada yang mengalami berhentinya haid di tengah-tengah waktu kebiasaan. Setelah ia bersuci ternyata keluar lagi. Adapula yang darahnya masih keluar padahal sudah melewati jumlah hari kebiasaan haid. Berikut pandangan para imam mazhab tentang hukum shalat bagi perempuan dengan siklus haid yang tidak teratur.

Mazhab Hanafi
Persoalan tentang haid tak teratur menuai berbagai pendapat para ulama fiqh. Dalam mazhab Hanafi, istilah muโ€™tadah berpatokan pada kebiasaan masa haid. Di luar kebiasaan tersebut, darah yang keluar adalah istihadhah. Darah istihadhah tetap mewajibkan wanita untuk shalat dan tidak menghalanginya untuk beribadah. Istihadhah bisa disebabkan penyakit dan tidak akan berhenti mengalir sampai reproduksinya sembuh.
Mazhab Hanafi meyakini, darahnya yang keluar setelah masa kebiasaan haid termasuk darah istihadhah. Misalnya, bila ada wanita terbiasa haid tujuh hari setiap bulannya. Kemudian, pada satu masa haid selanjutnya darahnya masih tetap mengalir. Maka darah yang keluar setelah hari ketujuh tersebut dianggap istihadhah.
Namun jika masa haid si wanita lebih dari 10 hari setiap bulannya, maka Mazhab Hanafi berpendapat bahwa haid hanya 10 hari pertama saja. Darah yang keluar di hari ke-11 dan selanjutnya juga dihukum istihadhah. Mazhab Hanafi berdalil dari kebiasaan kaum wanita yang mana haidnya tidak akan lebih dari 10 hari 10 malam.
Bagaimana jika darah haid terputus di tengah-tengah masa haid kemudian keluar lagi? Menurut mazhab Hanafi, darah yang keluar kedua juga dianggap darah haid, bukan istihadhah. Namun tetap berpatokan pada kaidah masa haid 10 hari. Jika darah kedua lewat dari 10 hari, maka hari ke-11 kembali dihukum istihadhah.
Di masa haid tersebut terputus, Mazhab Hanafi tetap mewajibkan shalat bagi wanita. Misalkan, haid dimulai tanggal 1-4 lalu darahnya berhenti di tanggal 5-6. Tanggal 7-9 darah tersebut keluar lagi. Wanita tetap diwajibkan shalat di tanggal 5-6 saat darah berhenti.

Mazhab Maliki
Pandangan Mazhab Maliki agak mirip dengan Mazhab Hanafi. Menurut Mazhab Maliki, apabila darah keluar di hari pertama, lalu terputus, kemudian keluar lagi. maka darah yang pertama dan kedua dianggap satu fase darah haid.
Dengan syarat bahwa darahnya tidak terputus atau tidak berhenti lebih dari 15 hari. Karena menurut mazhab ini, masa suci minimal adalah 15 hari. Sama seperti mazhab Hanafi, ketika haid terputus selama beberapa hari ini si wanita tetap diwajibkan shalat.
Secara umum, mazhab Hanafi dan Maliki hampir sama soal terputusnya darah di tengah-tengah masa haid. Perbedaannya, mazhab Hanafi menyebut minimal masa haid adalah tiga hari dan maksimal 10 hari. Sedangkan Mazhab Maliki berpendapat minimal haid adalah beberapa tetes saja, sedangkan maksimalnya adalah 18 hari bagi muโ€™tadah dan 15 hari bagi yang bukan muโ€™tadah.

ADVERTISEMENT

Mazhab Syafii
Dalam mazhab Syafi’i, masa haid yang terputus tetap dianggap sebagai satu rangkaian masa haid. Syaratnya, sejak pertama darah keluar hingga habisnya darah kedua itu tidak melebihi masa maksimal haid, yakni 15 hari. Mazhab Syafi’i juga mensyaratkan darah pertama keluar sudah mencapai waktu sehari semalam. Demikian diterangkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj (1/119).
Contohnya, seorang wanita mengalami haid pada tanggal 1-4, kemudian darah terputus di tanggal 5-7. Haidnya kembali keluar tanggal 8-12. Maka dari tanggal 1 sampai 12 dianggap keseluruhnya dalam keadaan haid. Artinya, ia tidak perlu shalat ketika haidnya terputus.

Mazhab Hambali
Dalam mazhab Hambali,apabila darah haid wanita berhenti, baik karena terputus atau tidak, maka ia dihukumi sebagaimana wanita yang suci.
Sementara, jika darahnya keluar lagi, maka berarti ia kembali haid dan tidak boleh melaksanakan shalat. Demikian diterangkan dalam kitab al-Kaafi (1/186). Wallahu a’lam

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

6 Gunung Indonesia Yang Mengawali Tahun 2021 Tanpa Pendaki

Alamat Lengkap dan Nomor Telepon Kantor Bank NTB Syariah di Sumbawa Barat

Alamat Lengkap dan Nomor Telepon Kantor Bank NTB Syariah di Sumbawa Barat

Iklan

Recommended Stories

Freefall di Curug Gendang

08.07.2010

Kode Pos Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Kalimantan Timur

12.05.2017

Masjid Kaunas, Lithuania

06.05.2017

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE ยป

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?