Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Viral
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
    Penutupan Warong Nasi Padang Tertua di Singapura: Tanda Krisis Bisnis Kuliner dan Dampaknya pada Ekonomi F&B

    Penutupan Warong Nasi Padang Tertua di Singapura: Tanda Krisis Bisnis Kuliner dan Dampaknya pada Ekonomi F&B

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Branding Jadi Kunci Sukses Desainer Lokal di Tengah Tren Fashion Global

    Branding Jadi Kunci Sukses Desainer Lokal di Tengah Tren Fashion Global

    OJK Perkuat Keamanan Sektor Jasa Keuangan lewat Kerja Sama Strategis dengan PPATK dan BSSN untuk Tangkal Serangan Siber

    OJK Perkuat Keamanan Sektor Jasa Keuangan lewat Kerja Sama Strategis dengan PPATK dan BSSN untuk Tangkal Serangan Siber

    Peluang Bisnis Online Tren 2026: AI, Micro Learning, & Creator Economy

    Harga Emas Antam Meroket, Sentuh Rp 1.946.000 per Gram

    Harga Emas Antam Meroket, Sentuh Rp 1.946.000 per Gram

    Harga Bitcoin ke $145rb di Akhir Kuartal Ketiga Menurut Standard Chartered

    Harga Bitcoin ke $145rb di Akhir Kuartal Ketiga Menurut Standard Chartered

    Bangka Belitung Menjadi Provinsi Ketiga Korban   Terbanyak TPPO di Myanmar

    Bangka Belitung Menjadi Provinsi Ketiga Korban Terbanyak TPPO di Myanmar

    Perkembangan UMKM Digital di Indonesia: Peluang, Tantangan, dan Data Terbaru

  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

    Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

    Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

    Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Viral
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
    Penutupan Warong Nasi Padang Tertua di Singapura: Tanda Krisis Bisnis Kuliner dan Dampaknya pada Ekonomi F&B

    Penutupan Warong Nasi Padang Tertua di Singapura: Tanda Krisis Bisnis Kuliner dan Dampaknya pada Ekonomi F&B

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Branding Jadi Kunci Sukses Desainer Lokal di Tengah Tren Fashion Global

    Branding Jadi Kunci Sukses Desainer Lokal di Tengah Tren Fashion Global

    OJK Perkuat Keamanan Sektor Jasa Keuangan lewat Kerja Sama Strategis dengan PPATK dan BSSN untuk Tangkal Serangan Siber

    OJK Perkuat Keamanan Sektor Jasa Keuangan lewat Kerja Sama Strategis dengan PPATK dan BSSN untuk Tangkal Serangan Siber

    Peluang Bisnis Online Tren 2026: AI, Micro Learning, & Creator Economy

    Harga Emas Antam Meroket, Sentuh Rp 1.946.000 per Gram

    Harga Emas Antam Meroket, Sentuh Rp 1.946.000 per Gram

    Harga Bitcoin ke $145rb di Akhir Kuartal Ketiga Menurut Standard Chartered

    Harga Bitcoin ke $145rb di Akhir Kuartal Ketiga Menurut Standard Chartered

    Bangka Belitung Menjadi Provinsi Ketiga Korban   Terbanyak TPPO di Myanmar

    Bangka Belitung Menjadi Provinsi Ketiga Korban Terbanyak TPPO di Myanmar

    Perkembangan UMKM Digital di Indonesia: Peluang, Tantangan, dan Data Terbaru

  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

    Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

    Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

    Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Review

LITIS FINIRI OPORTET

Ulasan by Ulasan
11.03.2018
Reading Time: 22 mins read
Donasi
0
Kesaksian Pengungsi Kristen Saat Ditolong Laskar FPI
ADVERTISEMENT

Berikut artikel terbaru saya tentang, “Litis Finiri Oportet” telah terbit di Majalah Konstitusi edisi No. 132 Februari 2018.

Hakim
adalah salah satu aktor penegak hukum yang mempunyai peran penting dalam menegakkan
hukum dan keadilan. Dalam memutus suatu perkara, hakim harus mengkombinasikan
tiga prinsip penting yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Dengan cara
itu,
maka pertimbangan-pertimbangan
hukum yang
menjadi
dasar penyusunan putusan menjadi baik.

Namun
demikian, para pihak
juga memiliki
hak untuk mengajukan upaya hukum apabila terdapat putusan hakim yang dirasa
tidak adil
, sehingga pada umumnya tersedia upaya hukum dari banding,
kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum tersebut merupakan hak
terdakwa/terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum yang dapat dipergunakan apabila ada
pihak yang merasa tidak puas atas putusan hakim.

Secara normatif, Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) membedakan upaya hukum menjadi dua macam, pertama, upaya hukum biasa
yaitu Banding hingga Kasasi sebagaimana diatur dalam Bab XVII Pasal 233 KUHAP sampai dengan Pasal 258
KUHAP
. Kedua, upaya
hukum luar biasa yaitu
Peninjauan Kembali (PK) yang diatur dalam
Pasal 263 KUHAP sampai dengan Pasal 269 KUHAP
, kemudian upaya
hukum luar biasa yang lain adalah
Kasasi demi
kepentingan hukum yang diatur dalam Pasal 259 KUHAP sampai dengan Pasal 262
KUHAP
. Melalui upaya hukum yang tersedia tersebut, maka dalam rangka mewujudkan keadilan, para pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum apabila terdapat putusan
hakim yang dirasa tidak adil.

Khusus mengenai
upaya hukum luar biasa, secara historis
lahirnya upaya hukum luar biasa
yaitu PK tidak terlepas dari adanya kasus Sengkon dan Karta pada tahun 1977.
Dalam kasus tersebut, negara telah salah menerapkan hukum (miscarriage of
justice
) yaitu dengan mempidana orang yang tidak bersalah, sehingga yang
terjadi adalah proses peradilan sesat (rechterlijke dwaling). Oleh
karena itu, sebagai upaya untuk mengatasi kesalahan negara dalam kasus Sengkon
dan Karta, akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 1980 tentang
Peninjauan Kembali Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum yang Tetap.
Kasus Sengkon dan Karta pula yang kemudian melatarbelakangi lahirnya Bab XVIII Pasal 263 KUHAP sampai dengan Pasal 269 KUHAP
yang mengatur tentang
upaya hukum PK.

Secara tegas Pasal 263
ayat (1) KUHAP menyatakan
, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,
terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung
.”

Bahkan saat
ini jika upaya hukum luar biasa yaitu
PK telah
dilalui, selanjutnya dikemudian hari Terdakwa menemukan bukti baru (novum), maka diperbolehkan untuk
mengajukan PK lebih dari satu kali. Memang hal tersebut dapat mengingkari asas litis
finiri oportet
yakni setiap perkara harus ada akhirnya, akan tetapi hal itu
semata-mata bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan menemukan kebenaran
materiil.

Dasar
diperbolehkannya mengajukan upaya hukum PK lebih dari satu kali, terdapat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 tentang pengujian Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945 yang menyatakan,
“Bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat
asas litis finiri oportet yakni
setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut Mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum,
sedangkan untuk keadilan dalam perkara
pidana asas tersebut tidak secara rigid
dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali, terlebih lagi
manakala ditemukan adanya keadaan
baru (novum). Hal itu justru
bertentangan dengan asas keadilan yang
begitu dijunjung tinggi oleh kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan [vide
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945] serta sebagai
konsekuensi dari asas negara hukum.
”

Berdasarkan pertimbangan MK diatas,
maka implementasi asas litis finiri oportet  tidak secara rigid dapat dilaksanakan jika hal itu dapat membatasi hak
masyarakat untuk memperoleh keadilan. Senada dengan pendapat Yusril Ihza
Mahendra dalam keterangan ahli
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 mengatakan, “… memang dalam ilmu hukum dikenal asas “litis finiri oportet“, yakni
setiap perkara harus ada akhirnya. Namun pertanyaannya, akankah suatu perkara
berakhir semata-mata karena manusia harus mengakhiri perkara, padahal kita
menyadari dan mengetahui dengan sungguh-sungguh bahwa akhir perkara itu adalah
suatu ketidak-adilan yang nyata?
.”

Akan tetapi, disisi lain bagaimana
dengan eksistensi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan (speedy administration of justice),
apakah PK lebih dari satu kali tidak bertentangan dengan asas speedy administration of justice
tersebut. Padahal hal itu juga dipertegas dalam
instrumen
internasional, Pasal 14 paragraf
 3 (c) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik mengatur
perihal persyaratan jaminan minimal dalam pelaksanaan peradilan pidana, salah
satunya adalah hak untuk diadili tanpa penundaan (to be tried without undue
delay).
Meski salah satu tujuan dari prinsip peradilan yang cepat ini
adalah untuk melindungi hak-hak terdakwa (untuk tidak ditahan terlalu lama
serta memastikan adanya kepastian hukum baginya). Prinsip peradilan yang cepat
ini harus diterapkan bukan saja untuk pengadilan tingkat pertama, namun juga
pengadilan di tingkat selanjutnya, yang dalam bahasa Komentar Umum No. 32
dinyatakan “all stages, whether in first instance or on appeal must take
place “without undue delay”. Karena pentingnya prinsip
tersebut, politisi Inggris William Gladstone berpandangan, yang kemudian menjadi
ungkapan terkenal
yaitu, “justice delayed is justice
denied”.

Sebelumnya pada tahun 2010, MK juga
pernah memutuskan bahwa PK hanya dapat dilakukan satu kali telah sesuai dengan
asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan (speedy administration of justice), hal itu terdapat pada
pertimbangan MK dalam Putusan No.
16/PUU-VIII/2010 menyatakan,
“…
Pembatasan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas penyelesaian
suatu perkara, sehingga seseorang tidak dengan mudahnya melakukan upaya hukum
peninjauan kembali secara berulang-ulang. Lagi pula pembatasan ini sejalan
dengan proses peradilan yang menghendaki diterapkannya asas sederhana, cepat,
dan biaya ringan. Dengan pembatasan itu pula akan terhindarkan adanya proses
peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan berlarut-larutnya pula upaya
memperoleh keadilan yang pada akhirnya justru dapat menimbulkan pengingkaran
terhadap keadilan itu sendiri sebagaimana dilukiskan dalam adagium “justice delayed justice denied.
”

Namun kemudian dalam Putusan MK No.
34/PUU-XI/2013, dalam pertimbangan hukumnya MK memberikan penjelasan
konstitusional terkait dengan pembatasan pengajuan PK yaitu, “Menurut Mahkamah, pembatasan yang dimaksud
oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut tidak dapat diterapkan untuk
membatasi pengajuan PK hanya satu kali karena pengajuan PK dalam perkara pidana
sangat terkait dengan hak asasi manusia yang paling mendasar yaitu menyangkut
kebebasan dan kehidupan manusia. Lagi pula, pengajuan PK tidak terkait dengan
jaminan pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
tidak terkait pula dengan pemenuhan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang
demokratis.
”

Pertimbangan MK dalam Putusan No.
34/PUU-XI/2013 di atas setidaknya mencakup 2 (dua) hal, yaitu penekanan aspek
keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Karena memang dua hal
tersebut merupakan aspek fundamental dalam penegakan hukum khususnya terkait
dengan upaya hukum PK, jadi PK lebih dari satu kali merupakan hal yang sangat
penting dalam melindungi hak masyarakat untuk memperoleh keadilan. Amanat untuk
menegakkan keadilan tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan,”Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
”.  Kemudian Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
“Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
”. Dengan demikian
penekanan dari kedua pasal di atas bukan hanya pada kepastian hukum saja,
melainkan juga keadilan.

RELATED POSTS

Sinopsis Drama Taiwan Bromance Episode 13 – Part 1

Sinopsis Drama Korea Somebody, Dibintangi Oleh Kim Young Kwang

Sandro Tobing – Dag Dig Dug

M LUTFI CHAKIM

ADVERTISEMENT
Tags: KomikMangaResensiSinopsiSpoilerTulisanUlasan
ShareTweetSendShare
Ulasan

Ulasan

Related Posts

Review

Sinopsis Drama Taiwan Bromance Episode 13 – Part 1

20.10.2022
Review

Sinopsis Drama Korea Somebody, Dibintangi Oleh Kim Young Kwang

20.10.2022
Alamat Lengkap dan Nomor Telepon Kantor Bank MAYAPADA di Padang
Review

Sandro Tobing – Dag Dig Dug

19.10.2022
Review

Sinopsis Drama China Back For You

19.10.2022
Ikhtishar Ilmu Hadits (1)
Review

Piggy (2022) Sinopsis, Informasi

19.10.2022
Review

Sinopsis Leh Ratree Episode 6 – Part 2

19.10.2022
Next Post

[Jajan] Iga Sapi Bali, Birthday Lunch yang Sedap Membuncah di Lidah

Perjalanan Syaikh Taqiyuddin An Nabhani

Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Unsur Novel

Iklan

Recommended Stories

Selamat Ulang Tahun, Debya

Lucky’s First Love / Shi Jie Qian Wo Yi Ge Chu Lian – 世界欠我一个初恋 (2019) Part II

24.09.2019

Lowongan Kerja Update Terbaru September 2022- PT.Victory Blessings Indonesia

13.09.2022

Afiliasi – Marketing Bebas dan Cerdas

23.04.2014

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

25.01.2026
Belajar dari Sistem Ramadhan

Belajar dari Sistem Ramadhan

25.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Entertainment
      • Lifestyle
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?