• Latest
  • Trending
Kesaksian Pengungsi Kristen Saat Ditolong Laskar FPI

LITIS FINIRI OPORTET

11 Maret 2018
Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

22 Juni 2026
Viral Fitur Close Friend Instagram Berujung Laporan Polisi, Selebgram Banjar Tempuh Jalur Hukum

Viral Fitur Close Friend Instagram Berujung Laporan Polisi, Selebgram Banjar Tempuh Jalur Hukum

22 Juni 2026
Fakta Mengerikan Wanita Bandung Disekap dan Disiksa Pacar Selama 3 Tahun, Begini Kronologi Lengkap dan Kondisi Korban

Fakta Mengerikan Wanita Bandung Disekap dan Disiksa Pacar Selama 3 Tahun, Begini Kronologi Lengkap dan Kondisi Korban

22 Juni 2026
Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

14 Juni 2026
Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

14 Juni 2026
Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

12 Juni 2026
Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

9 Juni 2026
Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

9 Juni 2026
Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia

Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia?

8 Juni 2026
Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

5 Juni 2026
Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

5 Juni 2026
Video Kakak Imut Pas Lagi Ngambek Malah Tambah Cantik, Netizen “Ekspresinya Bikin Gemas!”

Video Kakak Imut Pas Lagi Ngambek Malah Tambah Cantik, Netizen: “Ekspresinya Bikin Gemas!”

4 Juni 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Viral Fitur Close Friend Instagram Berujung Laporan Polisi, Selebgram Banjar Tempuh Jalur Hukum

    Viral Fitur Close Friend Instagram Berujung Laporan Polisi, Selebgram Banjar Tempuh Jalur Hukum

    Fakta Mengerikan Wanita Bandung Disekap dan Disiksa Pacar Selama 3 Tahun, Begini Kronologi Lengkap dan Kondisi Korban

    Fakta Mengerikan Wanita Bandung Disekap dan Disiksa Pacar Selama 3 Tahun, Begini Kronologi Lengkap dan Kondisi Korban

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Viral Fitur Close Friend Instagram Berujung Laporan Polisi, Selebgram Banjar Tempuh Jalur Hukum

    Viral Fitur Close Friend Instagram Berujung Laporan Polisi, Selebgram Banjar Tempuh Jalur Hukum

    Fakta Mengerikan Wanita Bandung Disekap dan Disiksa Pacar Selama 3 Tahun, Begini Kronologi Lengkap dan Kondisi Korban

    Fakta Mengerikan Wanita Bandung Disekap dan Disiksa Pacar Selama 3 Tahun, Begini Kronologi Lengkap dan Kondisi Korban

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Review

LITIS FINIRI OPORTET

Ulasan by Ulasan
11 Maret 2018
Reading Time: 33 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram

Berikut artikel terbaru saya tentang, “Litis Finiri Oportet” telah terbit di Majalah Konstitusi edisi No. 132 Februari 2018.

Hakim
adalah salah satu aktor penegak hukum yang mempunyai peran penting dalam menegakkan
hukum dan keadilan. Dalam memutus suatu perkara, hakim harus mengkombinasikan
tiga prinsip penting yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Dengan cara
itu,
maka pertimbangan-pertimbangan
hukum yang
menjadi
dasar penyusunan putusan menjadi baik.

Namun
demikian, para pihak
juga memiliki
hak untuk mengajukan upaya hukum apabila terdapat putusan hakim yang dirasa
tidak adil
, sehingga pada umumnya tersedia upaya hukum dari banding,
kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum tersebut merupakan hak
terdakwa/terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum yang dapat dipergunakan apabila ada
pihak yang merasa tidak puas atas putusan hakim.

Secara normatif, Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) membedakan upaya hukum menjadi dua macam, pertama, upaya hukum biasa
yaitu Banding hingga Kasasi sebagaimana diatur dalam Bab XVII Pasal 233 KUHAP sampai dengan Pasal 258
KUHAP
. Kedua, upaya
hukum luar biasa yaitu
Peninjauan Kembali (PK) yang diatur dalam
Pasal 263 KUHAP sampai dengan Pasal 269 KUHAP
, kemudian upaya
hukum luar biasa yang lain adalah
Kasasi demi
kepentingan hukum yang diatur dalam Pasal 259 KUHAP sampai dengan Pasal 262
KUHAP
. Melalui upaya hukum yang tersedia tersebut, maka dalam rangka mewujudkan keadilan, para pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum apabila terdapat putusan
hakim yang dirasa tidak adil.

Khusus mengenai
upaya hukum luar biasa, secara historis
lahirnya upaya hukum luar biasa
yaitu PK tidak terlepas dari adanya kasus Sengkon dan Karta pada tahun 1977.
Dalam kasus tersebut, negara telah salah menerapkan hukum (miscarriage of
justice
) yaitu dengan mempidana orang yang tidak bersalah, sehingga yang
terjadi adalah proses peradilan sesat (rechterlijke dwaling). Oleh
karena itu, sebagai upaya untuk mengatasi kesalahan negara dalam kasus Sengkon
dan Karta, akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 1980 tentang
Peninjauan Kembali Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum yang Tetap.
Kasus Sengkon dan Karta pula yang kemudian melatarbelakangi lahirnya Bab XVIII Pasal 263 KUHAP sampai dengan Pasal 269 KUHAP
yang mengatur tentang
upaya hukum PK.

Secara tegas Pasal 263
ayat (1) KUHAP menyatakan
, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,
terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung
.”

Bahkan saat
ini jika upaya hukum luar biasa yaitu
PK telah
dilalui, selanjutnya dikemudian hari Terdakwa menemukan bukti baru (novum), maka diperbolehkan untuk
mengajukan PK lebih dari satu kali. Memang hal tersebut dapat mengingkari asas litis
finiri oportet
yakni setiap perkara harus ada akhirnya, akan tetapi hal itu
semata-mata bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan menemukan kebenaran
materiil.

Dasar
diperbolehkannya mengajukan upaya hukum PK lebih dari satu kali, terdapat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 tentang pengujian Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945 yang menyatakan,
“Bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat
asas litis finiri oportet yakni
setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut Mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum,
sedangkan untuk keadilan dalam perkara
pidana asas tersebut tidak secara rigid
dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali, terlebih lagi
manakala ditemukan adanya keadaan
baru (novum). Hal itu justru
bertentangan dengan asas keadilan yang
begitu dijunjung tinggi oleh kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan [vide
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945] serta sebagai
konsekuensi dari asas negara hukum.
”

Berdasarkan pertimbangan MK diatas,
maka implementasi asas litis finiri oportet  tidak secara rigid dapat dilaksanakan jika hal itu dapat membatasi hak
masyarakat untuk memperoleh keadilan. Senada dengan pendapat Yusril Ihza
Mahendra dalam keterangan ahli
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 mengatakan, “… memang dalam ilmu hukum dikenal asas “litis finiri oportet“, yakni
setiap perkara harus ada akhirnya. Namun pertanyaannya, akankah suatu perkara
berakhir semata-mata karena manusia harus mengakhiri perkara, padahal kita
menyadari dan mengetahui dengan sungguh-sungguh bahwa akhir perkara itu adalah
suatu ketidak-adilan yang nyata?
.”

Akan tetapi, disisi lain bagaimana
dengan eksistensi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan (speedy administration of justice),
apakah PK lebih dari satu kali tidak bertentangan dengan asas speedy administration of justice
tersebut. Padahal hal itu juga dipertegas dalam
instrumen
internasional, Pasal 14 paragraf
 3 (c) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik mengatur
perihal persyaratan jaminan minimal dalam pelaksanaan peradilan pidana, salah
satunya adalah hak untuk diadili tanpa penundaan (to be tried without undue
delay).
Meski salah satu tujuan dari prinsip peradilan yang cepat ini
adalah untuk melindungi hak-hak terdakwa (untuk tidak ditahan terlalu lama
serta memastikan adanya kepastian hukum baginya). Prinsip peradilan yang cepat
ini harus diterapkan bukan saja untuk pengadilan tingkat pertama, namun juga
pengadilan di tingkat selanjutnya, yang dalam bahasa Komentar Umum No. 32
dinyatakan “all stages, whether in first instance or on appeal must take
place “without undue delay”. Karena pentingnya prinsip
tersebut, politisi Inggris William Gladstone berpandangan, yang kemudian menjadi
ungkapan terkenal
yaitu, “justice delayed is justice
denied”.

Sebelumnya pada tahun 2010, MK juga
pernah memutuskan bahwa PK hanya dapat dilakukan satu kali telah sesuai dengan
asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan (speedy administration of justice), hal itu terdapat pada
pertimbangan MK dalam Putusan No.
16/PUU-VIII/2010 menyatakan,
“…
Pembatasan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas penyelesaian
suatu perkara, sehingga seseorang tidak dengan mudahnya melakukan upaya hukum
peninjauan kembali secara berulang-ulang. Lagi pula pembatasan ini sejalan
dengan proses peradilan yang menghendaki diterapkannya asas sederhana, cepat,
dan biaya ringan. Dengan pembatasan itu pula akan terhindarkan adanya proses
peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan berlarut-larutnya pula upaya
memperoleh keadilan yang pada akhirnya justru dapat menimbulkan pengingkaran
terhadap keadilan itu sendiri sebagaimana dilukiskan dalam adagium “justice delayed justice denied.
”

Namun kemudian dalam Putusan MK No.
34/PUU-XI/2013, dalam pertimbangan hukumnya MK memberikan penjelasan
konstitusional terkait dengan pembatasan pengajuan PK yaitu, “Menurut Mahkamah, pembatasan yang dimaksud
oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut tidak dapat diterapkan untuk
membatasi pengajuan PK hanya satu kali karena pengajuan PK dalam perkara pidana
sangat terkait dengan hak asasi manusia yang paling mendasar yaitu menyangkut
kebebasan dan kehidupan manusia. Lagi pula, pengajuan PK tidak terkait dengan
jaminan pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
tidak terkait pula dengan pemenuhan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang
demokratis.
”

Pertimbangan MK dalam Putusan No.
34/PUU-XI/2013 di atas setidaknya mencakup 2 (dua) hal, yaitu penekanan aspek
keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Karena memang dua hal
tersebut merupakan aspek fundamental dalam penegakan hukum khususnya terkait
dengan upaya hukum PK, jadi PK lebih dari satu kali merupakan hal yang sangat
penting dalam melindungi hak masyarakat untuk memperoleh keadilan. Amanat untuk
menegakkan keadilan tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan,”Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
”.  Kemudian Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
“Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
”. Dengan demikian
penekanan dari kedua pasal di atas bukan hanya pada kepastian hukum saja,
melainkan juga keadilan.

RELATED POSTS

Kattekitara Ippai shite (2023) Episode 05 Subtitle Indonesia

Sabae to Yattara Owaru (2024) Episode 02 Subtitle Indonesia

Ayaka-chan wa Hiroko-senpai ni Koishiteru (2024) Episode 05 Subtitle Indonesia

M LUTFI CHAKIM

Terkait

Tags: KomikMangaResensiSinopsiSpoilerTulisanUlasan
TweetShareSendShare
Ulasan

Ulasan

Related Posts

Kattekitara Ippai shite (2023) Episode 05 Subtitle Indonesia
Review

Kattekitara Ippai shite (2023) Episode 05 Subtitle Indonesia

1 Februari 2026
Sabae to Yattara Owaru (2024) Episode 02 Subtitle Indonesia
Review

Sabae to Yattara Owaru (2024) Episode 02 Subtitle Indonesia

1 Februari 2026
Ayaka-chan wa Hiroko-senpai ni Koishiteru (2024) Episode 05 Subtitle Indonesia
Review

Ayaka-chan wa Hiroko-senpai ni Koishiteru (2024) Episode 05 Subtitle Indonesia

1 Februari 2026
Review

Cinderella Complex (2024) Episode 01-07 Subtitle Indonesia [TAMAT] + [BATCH]

1 Februari 2026
Koisuru Keigo 24 Ji (2024) Episode 01-09 Subtitle Indonesia [TAMAT] + [BATCH]
Review

Koisuru Keigo 24 Ji (2024) Episode 01-09 Subtitle Indonesia [TAMAT] + [BATCH]

1 Februari 2026
Song of Phoenix / Si Mei Ren –  思美人 (2017)
Review

Song of Phoenix / Si Mei Ren – 思美人 (2017)

1 Februari 2026
Next Post

[Jajan] Iga Sapi Bali, Birthday Lunch yang Sedap Membuncah di Lidah

Perjalanan Syaikh Taqiyuddin An Nabhani

Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Unsur Novel

Iklan

Recommended Stories

Berikut Ini Adalah Cara Daftar Franchise Sabana Fried Chicken dengan Mudah

4 Oktober 2021
Mie Tambi < Makan Siang

Kode Pos Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau

23 Maret 2017

Hidayat Suli – Nasib Rumah Mangontrak Chord

9 Januari 2023

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?