![]() |
| Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional Tahun 2021 (Foto: Instgram @pusmenjar) |
PeluangTerkini.com – Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Pusat Assesmen dan
Pembelajaran (Pusmenjar) telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional (POS-AN) Tahun
2021, mengingat Asesmen Nasional (AN) 2021 akan segera dilaksanakan.
Hal-hal Yang Perlu
diperhatikan terkait Asesmen Nasional (AN) 2021
- Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya
disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan Asesmen Nasional. - Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah
evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen
asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. - Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM
adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi
Matematika (Numerasi). - Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami,
menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk
menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga
Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di
masyarakat. - Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep,
prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari
pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara
Indonesia dan dunia. - Survei Karakter adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan,
nilainilai (values) berdasarkan enam aspek Profil Pelajar Pancasila. - Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas
pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan
pendidikan. - Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya
disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan
semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal. - Pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga yang bertugas dan
bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat
pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di
luar negeri. - Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar (SD), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program Paket A/Ula, Adi
Widya Pasraman (AWP), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Program Paket B/Wustha, Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen
(SMPTK), Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket
C/Ulya, Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAgK), Sekolah Menengah Teologi Kristen
(SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK),
Utama Widya Pasraman (UWP), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). - Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan
kemampuan yang dikembangkan - Tim Teknis ANBK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota
yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan
pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana Asesmen Nasional. - Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk
menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen. - Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan
jaringan di satuan pendidikan - Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi
kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional
di ruang asesmen di satuan pendidikan. - Bahan Asesmen Nasional adalah instrumen berupa seperangkat
butirbutir soal yang digunakan untuk asesmen nasional dalam bentuk digital yang
harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya dan ketepatan waktunya untuk digunakan
saat asesmen. - Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom. - Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik
adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. - Education Management Information System yang selanjutnya
disebut EMIS adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian
Agama - Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disingkat DNS
adalah daftar peserta didik yang telah didaftarkan dan disampling untuk
diverifikasi oleh satuan pendidikan. - Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disingkat DNT adalah
daftar peserta didik yang telah diverifikasi dan diberi nomor peserta AN. - Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat
SILN adalah satuan pendidikan yang didirikan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dimana sekolah-sekolah tersebut berada di wilayah
kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia ataupun Konsulat Jenderal Republik
Indonesia di bawah bimbingan Atase Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi. - Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disingkat SPK
adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja
sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya
atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non formal yang
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan - Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Untuk membantu memahami lebih dalam definisi, tujuan,
manfaat, dan teknis pelaksanaan AN, dapat dipelajari Prosedur Operasional
Standar Asesmen Nasional (POS-AN) dalam bentuk PDF yang bisa didowload pada
Link atau tautan https://s.id/POS-AN-2021
Sumber: Instagram
@pusmenjar









