![]() |
| Informasi Lomba Fotografi Instagram DJPb Kemenkeu RI (Foto: Instagram @ditjenperbendaharaan) |
Peluangterkini.com – Bagi anda yang tertarik dengan dunia
fotografi, jangan lewatkan kesempatan mengikuti lomba Fotografi yang diadakan
oleh Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Lomba ini
terbuka untuk umum dan periode unggah karya hingga 23 Oktober 2020.
Meski di tengah pandemi, Ditjen Perbendaharaan Kementerian
Keuangan kembali mengadakan lomba foto untuk memeriahkan #HariOeang74 tahun
2020.
Seperti tahun sebelumnya, masyarakat umum dapat mengikuti lomba ini dengan
hadiah jutaan rupiah.
KETENTUAN LOMBA
FOTOGRAFI INSTAGRAM DJPb 2020
(KATEGORI PESERTA
UMUM)
Syarat dan Ketentuan
Lomba
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) adalah unit eselon
I pada Kementerian Keuangan yang menjalankan tugas dan fungsi pelaksanaan APBN,
seperti penyaluran anggaran pembangunan infrastruktur, bantuan sosial,
pendidikan, pengelolaan Dana Investasi Pemerintah, pembinaan keuangan Badan
Layanan Umum (BLU), penyediaan kredit usaha rakyat serta penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Tugas dan fungsi DJPb selengkapnya dapat
dilihat di website DJPb (https://djpbn.kemenkeu.go.id/
portal/profil/profil-organisasi/tugas-dan-fungsi.html). DJPb juga
memiliki unit kerja vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia yaitu Kantor
Wilayah DJPb dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Informasi unit
kerja vertikal DJPb ini dapat dilihat pula pada https://
djpbn.kemenkeu.go.id/portal/unit-vertikal-djpb.html .
Dalam lomba foto Instagram DJPb tahun 2020 ini dibuka
keikutsertaan lomba kategori peserta dari kalangan masyarakat (umum), diluar
ASN Ditjen Perbendaharaan.
Untuk kategori
peserta umum, pilihan tema yang tersedia adalah :
“Indonesia Tangguh Hadapi Pandemi”, dimaksudkan
untuk menggambarkan semangat segenap lapisan masyarakat dalam kehidupan
sehari-hari maupun gambaran program pemerintah di lapangan dalam menghadapi dan
menangani kondisi pandemi Covid19 saat ini.
Lomba akan
diselenggarakan dalam tahapan dan jangka waktu sebagai berikut:
- Periode unggah/pengumpulan foto via instagram (sejak rilis
pengumuman s.d. tgl. 23 Oktober 2020). - Seleksi dan penjurian (tgl. 25 – 26 Oktober 2020).
- Verifikasi foto kandidat pemenang (27-28 Oktober 2020)
- Pengumuman Karya Pemenang I, II, III berdasarkan penilaian
juri, melalui postingan IG @ditjenperbendaharaan dan medsos DJPb lainnya (tgl.
29 Oktober 2020). - Panitia akan menghubungi pemenang lomba melalui DM Instagram
dan atau nomor telepon (yang di-DM peserta saat submit) untuk melakukan
verifikasi, serta menyampaikan hadiah lomba. - Hadiah lomba yang disediakan panitia adalah berupa uang
senilai : - Rp. 2,5 juta (Pemenang I); Rp. 1,75 juta (Pemenang II); dan
Rp.1 juta (Pemenang III). - Kandidat pemenang yang tidak dapat dihubungi/diverifikasi
karyanya pada tahap verifikasi dianggap gugur/mengundurkan diri oleh panitia.
Ketentuan Karya Foto
yang dilombakan:
- Lokasi pemoretan dilakukan di wilayah Indonesia dengan
jangka waktu pemotretan sepanjang tahun 2020. - Karya harus asli buatan sendiri dan belum pernah digunakan
oleh peserta dan atau pihak ketiga untuk kepentingan komersial. - Karya yang dilombakan tidak/belum pernah memenangkan
perlombaan foto apapun sebelumnya. - Karya boleh dihasilkan dengan kamera digital maupun ponsel.
- Olah foto (editing) secara digital yang diperkenankan
sebatas cropping dan adjustment (brightness, contrast, dodging,
burning, saturasi). Tidak diperkenankan memanipulasi foto berupa
penambahan/pengurangan elemen lain dalam foto hingga mengubah keaslian foto. - Karya tidak boleh mengandung unsur pornografi, SARA,
sadisme, atau hal-hal yang bersifat merendahkan atau melecehkan pihak lain. - Peserta diharapkan tetap menyimpan file foto asli (high res)
untuk keperluan verifikasi di kemudian hari jika fotonya dinyatakan
terpilih/menang. - Peserta tidak boleh menggunakan materi gambar/foto yang
melanggar hak cipta dan panitia dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga jika di
kemudian hari timbul masalah copyright. - Panitia/juri berhak mendiskualifikasi foto peserta yang
melanggar/tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan atau mendiskualifikasi
pemenang jika dikemudian hari ditemukan kecurangan atas foto yang di lombakan. - Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu
gugat. - DJPb mempunyai hak guna terhadap semua karya foto yang
diikutkan dalam lomba guna keperluan publikasi non komersial kehumasan internal
dan atau eksternal DJPb. - Dengan mengikut sertakan karya fotonya dalam lomba ini,
peserta dianggap telah menerima dan menyetujui seluruh ketentuan dan
persyaratan lomba.
Untuk konfirmasi/keterangan lebih lanjut mengenai ketentuan
lomba dapat DM langsung akun resmi Instagram Ditjen Perbendaharaan
@ditjenperbendaharaan atau menghubungi narahubung Sdr. Firman nomor telepon/ WA
: 081212126205.
Juri Lomba
- Misbachul Munir @munirkwnol – Fotografer
Profesional - Humas Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI
Syarat dan tatacara
mengikuti lomba adalah:
- Peserta wajib follow IG @ditjenperbendaharaan
- Repost flyer Lomba dan mention ke 3 (tiga)
akun IG lain yang terhubung dengan akun peserta. - Foto diikutsertakan dalam lomba dengan mengunggah (posting) pada
akun Instagram (IG) pribadi peserta yang bersangkutan. - Untuk memudahkan proses verifikasi dalam hal karya yang di submit
menang, peserta agar mengirim pula nomor teleponnya melalui DM saat submit foto
kepada akun IG @ditjenperbendaharaan. - Tiap akun peserta bebas mengirim karya foto tanpa batasan jumlah
- Foto diunggah tunggal/single dan bukan merupakan unggahan series / multiple
- Unggahan IG foto yang diikutsertakan dalam lomba disertai
penulisan uraian (caption) dengan format : Nama Sesuai Kartu Identitas
Yang berlaku [spasi] Akun IG [spasi] Keterangan singkat isi foto [Spasi]
Lokasi, disertai tagar / Hashtag #TreasuryFoto2020, #DJPbTangguh2020 serta mention @ditjenperbendaharaan
Contoh format penulisan caption foto :
Budi Santosa @budisantosa
Dari kaos ke masker, garmen rumahan coba bertahan
[ isi caption ]
#TreasuryFoto2020
#DJPbTangguh2020
@ditjenperbendaharaan
Sumber: http://djpb.kemenkeu.go.id/kisahtreasury/snk-foto-umum/










