– Kantor Imigrasi (Kanim) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum Dan HAM di bidang Keimigrasian,
Kantor Imigrasi di wilayah Provinsi Lampung menurut data Direktorat Jenderal
Imigrasi berjumlah 3 (tiga) Unit, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung,
Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, dan Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi.
Provinsi Lampung beribukota di Bandar Lampung, memiliki wilayah administratif 13
kabupaten dan 2 kota.
yang diberikan oleh Kantor Imigrasi di wilayah Provinsi Lampung meliputi :
Negara Indonesia (WNI)
- Paspor Biasa
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
- Surat Perjalanan Lintas Batas atau PAS Lintas Batas
- Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian
- Rekomendasi Visa Bekerja Dan Berlibur
- APEC Business Travel Card (ABTC)
Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Bebas Visa Kunjungan
- Izin Tinggal Kunjungan
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Izin Tinggal Tetap (ITAP)
- Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap bagi Subyek Perkawinan Campur
- Alih Status Izin Tinggal

Kantor Imigrasi yang berada di wilayah Provinsi Lampung :
Imigrasi Kelas I Bandar Lampung
HJ. Haniah No. 3 Cut Mutia RT/RW.021/01 Kel. Gulak Galik, Kec. Teluk Betung
Utara, Bandar Lampung, Lampung 35214
482828, 482607
Imigrasi Kelas III Kalianda
Jalan Radin Intan, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan
/ 3330005
Imigrasi Kelas III Kotabumi
Tjokoel Soebroto No.75 Kelapa Tujuh Kotabumi
21467
21467




































![[Lirik+Terjemahan] MYTH & ROID – STYX HELIX](https://i0.wp.com/aopok.com/wp-content/uploads/2026/01/160525MYTHampROID-STYXHELIX_zpsacdituop.jpg?fit=400%2C400&ssl=1)

