الله الرحمن الرحيم

Ikhtishar Ilmu Hadits (6)
Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah,
keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba’du:
lanjutan Ikhtishar (Ringkasan) Ilmu hadits merujuk kepada kitab Musthalahul
Hadits Al Muyassar karya Dr. Imad Ali Jum’ah, Mushthalahul Hadits
karya Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin, dan lain-lain, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Mudhtrahib,
arah seorang rawi atau beberapa orang rawi dengan keadaan yang berbeda-beda
padahal sama kuatnya, dan tidak mungkin ditarjih (dikuatkan salah satunya)
maupun digabungkan. Perbedaan yang terjadi ini menunjukkan tidak dhabit
(kuatnya hafalan) rawi maupun beberapa orang rawi, sedangkan untuk diterimanya
hadits disyaratkan rawi tersebut harus dhabit sebagaimana telah diterangkan sebelumnya.
umumnya mudhtharib terjadi pada sanad, namun terkadang terjadi pada matan.
mudtharib pada sanad adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا
فَلْيَخْطُطْ خَطًّا ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ
salah seorang di antara kamu shalat, maka hendaknya ia adakan di depannya
sesuatu. Jika ia tidak mendapatkan, maka hendaknya ia tegakkan tongkat, dan
jika tidak ada tongkat, maka hendaknya ia buat sebuah garis, selanjutnya tidak
mengapa baginya ketika ada yang lewat di depannya[i].”
ini diperselisihkan terhadap rawinya, yaitu Isma’il bin Umayyah dengan
perselisihan yang banyak:
darinya (Isma’il bin Umayyah), dari Abu ‘Amr bin Muhammad bin Huraits dari
kakeknya Huraits dari Abu Hurairah.
pula, darinya, dari Abu ‘Amr bin Muhammad bin ‘Amr bin Huraits dari kakeknya
Huraits bin Sulaim dari Abu Hurairah.
pula dari ini, itu, dst. sampai lebih dari sepuluh jalan. Oleh karena itulah,
lebih dari seorang hafizh seperti An Nawawi dalam Al Khulashah, Ibnu
‘Abdil Hadiy dan lainnya dari kalangan ulama mutaakhirin menghukumi
mudhthraibnya sanad ini[ii].
diriwayatkan oleh Tirmidzi[iii] dari Syarik dari Abu Hamzah dari Asy Sya’biy dari Fathimah binti Qais
radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
ditanya tentang zakat, maka Beliau menjawab,
pada harta ada hak selain zakat.”
ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah[iv]
dari jalan ini pula dengan lafaz,
ada hak dalam harta selain zakat.”
Hafizh Al ‘Iraqiy berkata: Ini adalah mudhtharib yang tidak mengandung (butuh)
ta’wil…dst.”
Mushahhaf, yaitu
hadits yang di dalamnya terdapat kata yang berubah yang tidak sesuai dengan
yang diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqah baik pada lafaznya maupun
maknanya.
ini disebut tas-hif, dan tas-hif ini bisa pada isnad maupun matan.
tas-hif pada isnad adalah:
العوام بن مراجم (Syu’bah
dari Awam bin Murajim)
Ma’in mentas-hifnya menjadi:
العوام بن مزاحم (Syu’bah dari Awam bin Muzahim)
Contoh tas-hif pada matan adalah:
النبي صلى الله عليه وسلم احتجر فى المسجد
Lahi’ah mentas-hifnya menjadi:
النبي صلى الله عليه وسلم احتجم فى المسجد
juga bisa terjadi penglihatan, yakni karena tulisan yang tidak jelas atau tidak
ada titiknya. Contoh:
شوال…
Bakar Ash Shauliy mentas-hifnya menjadi:
شوال…
juga bisa terjadi pendengaran, yakni karena telinga yang sedang sakit atau
suara yang kurang terdengar. Contoh :
orang mentas-hifnya menjadi:
adalah contoh tas-hif dalam lafaz, dan ini lebih sering terjadi. Ada pula
tas-hif dalam makna, dimana seorang rawi membiarkan hadits itu sesuai lafaznya,
namun memahaminya keliru, seperti perkataan Abu Musa Al ‘Anaziy, “Kami kaum
yang memiliki kemuliaan. Kami berasal dari kabilah ‘Anazah. Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam pernah shalat menghadap kepada kami.” Ia berdalih dengan
hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat
menghadap ‘anazah (tombak yang ditegakkan sebagai sutrah bagi orang yang
shalat), namun Abu Musa menganggap ‘Anazah sebagai kabilah.
pula istilah Muharraf. Para ulama terdahulu menganggap sama (muradif/sinonim)
antara mushahhaf dengan muharraf. Namun di antara ulama ada yang membedakan
antara Mushahhaf dengan Muharraf, yakni Mushahhaf adalah berubah pada titik
huruf namun tulisannya masih tetap, sedangkan Muharraf adalah berubahnya pada
syakal (harakat) huruf namun tulisannya masih tetap.
أكحله فكواه رسول الله صلى الله عليه وسلم
Ubay terkena panah pada perang Ahzab di bagian urat tangannya, lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam mengobatinya dengan besi panas.
membacanya dengan ‘abi’ (ayahku) yakni ayah jabir, padahal ayah Jabir telah
syahid para perang Uhud.
yang tsiqah, namun menyelisihi orang yang lebih kuat darinya baik dari sisi hafalan
maupun jumlah yang meriwayatkan.
adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya (1/321)
ia berkata:
مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ
عُثْمَانَ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى
مَيَامِنِ الصُّفُوفِ
menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami
Mu’awiyah bin Hisyam, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Usamah bin
Zaid dari Utsman bin ‘Urwah dari Urwah dari Aisyah ia berkata: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah dan para
malaikat-Nya bershalawat kepada shaf bagian kanan.”
Ali bin Hasan berkata, “Isnadnya, para perawinya adalah tsiqah dan zhahirnya
adalah sahih, tetapi dalam matan, Usamah bin Zaid keliru, ia meriwayatkan
dengan lafaz, “Alaa mayaaminish shufuuf.” Sedangkan jamaah para rawi
yang tsiqah[v]
meriwayatkan dengan dengan lafaz:
orang-orang yang menyambung shaf.”
karena itu, Imam Baihaqi dalam Sunannya (3/103) mengisyaratkan syadznya
dengan berkata, “Itulah yang mahfuzh.”
juga bisa terjadi dalam sanad. Contoh: Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi,
Nasa’i,
dan Ibnu Majah dari jalan Ibnu Uyaynah, dari Amr bin Dinar, dari Ausajah, dari
Ibnu Abbas, bahwa ada seorang yang wafat di zaman Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam dan tidak meninggalkan ahli waris selain maulanya, yang
memerdekakannya…dst. Ibnu Uyaynah ini dimutabaahkan (diikuti dari jalur yang
sama) oleh Ibnu Juraij dan lainnya dalam memaushulkannya (menyambungkan
sanadnya), namun diselisihi oleh Hammad bin Zaid, dimana ia meriwayatkannya
dari Amr bin Dinar, dari Ausajah tanpa menyebutkan Ibnu Abbas. Abu Hatim
berkata, “Yang mahfuzh adalah hadits Ibnu Uyaynah.”
bin Zaid memang termasuk orang yang adil dan dhabith, namun Abu Hatim
menguatkan riwayat Ibnu Uyaynah karena lebih
banyak jumlahnya.
Hafalan
yakni tidak diketahui siapa ‘dia’ atau diketahui siapa ‘dia’, namun tidak
diketahui sifatnya; apakah adil dan dhabit atau tidak.
majhul termasuk hadits dhaif.
disebut namanya, akan tetapi tidak ada yang meriwayatkan darinya selain seorang
saja. Hukum riwayatnya adalah tidak diterima, kecuali jika dia ditsiqahkan.
orang yang meriwayatkan darinya, dan bisa juga ditsiqahkan oleh orang yang
meriwayatkan darinya dengan syarat, ia termasuk orang yang ahli di bidang Jarh
wa Ta’dil.
orang atau lebih, tetapi ia tidak dinyatakan tsiqah.
disebutkan namanya dalam hadits.
sampai disebutkan namanya atau diketahui namanya dari riwayat yang lain.
tsiqah) terhadapnya, maka apakah diterima? Jawab: Tidak diterima, karena boleh
jadi tsiqah bagi orang tertentu, dan tidak tsiqah bagi yang lain.
maka haditsnya diterima, karena para sahabat semuanya adil.
pelakunya), maka ditolak riwayatnya. Tetapi jika bid’ahnya mufassiqah (membuat
fasik pelakunya), maka menurut jumhur diterima, namun dengan dua syarat: (1)
tidak sebagai penyeru kepada bid’ahnya, (2) tidak meriwayatkan sesuatu yang
melariskan bid’ahnya.
seterusnya, maka riwayatnya ditolak.
karena sudah tua, atau matanya buta, atau buku-bukunya terbakar, maka rawi ini
disebut mukhtalith (bercampur hafalan). Hukumnya ada perincian:
hafalannya bercampur, maka riwayatnya diterima.
hafalannya bercampur, maka riwayatnya ditolak.
disampaikan sebelum hafalannya bercampur atau setelahnya, maka ditunggu sampai
jelas.
shahbihi wa sallam wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.
3.45, Musthalah Hadits Muyassar (Dr. Imad Ali Jum’ah), Al
Haditsul Hasan (Ibrahim bin Saif Az Za’abiy), Ilmu
Musthalahil Hadits (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Ilmu
Musthalah Hadits (Abdul Qadir Hasan), At Ta’liqat Al Atsariyyah
ala Manzhumah Al Baiquniyyah (Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid), Tamamul
Minnah (M. Nashiruddin Al Albani), Silsilatul Ahadits Adh
Dha’ifah (M. Nashiruddin Al Albani), dll.
riwayat Ahmad (2/249), Abu Dawud (690), Ibnu Majah (923), Ibnu Khuzaimah (811),
Baihaqi (2/271), Ibnu Hibban (2361) dari jalan Sufyan bin ‘Uyaynah dari Isma’il
bin Umayyah dari Abu Muhammad bin ‘Amr bin Huraits dari kakeknya dari Abu
Hurairah. Hadits ini juga memiliki jalan-jalan lagi yang lain dalam jumlah
banyak yang berbenturan, terlebih Abu Muhammad bin ‘Amr dan kakeknya adalah
majhul. Lihat At Talkhishul Habir (1/286), Syarhul Musnad (7386),
Nashburraayah (2/80) dan ‘Ilal Ibni Abi Hatim (534). Adapun hadits-hadits
yang memerintahkan sutrah, maka ada dari jalan-jalan yang lain yang shahih,
lihat Misykaatul Mashaabih (1/241) dan Shifat Shalatin Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam hal. 72 oleh Syaikh Al Albani.
adalah perintah membuat garis, wallallahu
a’lam (lihat At Ta’liqqat Al Atsariyyah oleh Syaikh Ali bin
Hasan hal. 62).
Fat-hul Mughits bisyarh Alfiyyatil Hadits (1/222) oleh Al Hafizh As
Sakhawiy.
659, Daruquthni (2/125), Thabari (2/57), Darimiy (1/385), Ibnu ‘Addi (4/1328),
dan Thabrani dalam Al Kabir (32024). Syarik adalah seorang yang buruk
hapalannya, sedangkan Abu Hamzah adalah dha’if.
1789. Hadits ini juga dha’if seperti sebelumnya, karena sanadnya sama, lihat At
Talkhishul Habir 2/160, dan Ithafussaadatil Muttaqiin 4/105.
‘Ulumul Hadits hal. 91.







































