• Latest
  • Trending
Tolak Lepas Hijab, Atlet Judo Indonesia Didiskualifikasi

LEGAL STANDING WARGA NEGARA ASING DI MAHKAMAH KONSTITUSI JERMAN DAN MONGOLIA

31 Juli 2017
Bahaya Sendok Kayu yang Jarang Disadari, Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur Jika Salah Perawatan

Bahaya Sendok Kayu yang Jarang Disadari, Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur Jika Salah Perawatan

24 Juli 2026
9 Pengobatan Alami yang Terbukti Secara Ilmiah, Bukan Sekadar Sugesti dan Bisa Membantu Menjaga Kesehatan

9 Pengobatan Alami yang Terbukti Secara Ilmiah, Bukan Sekadar Sugesti dan Bisa Membantu Menjaga Kesehatan

24 Juli 2026
Sering Masturbasi Bikin Pria Mandul? Ini Penjelasan Medis, Mitos atau Fakta yang Perlu Diketahui

Sering Masturbasi Bikin Pria Mandul? Ini Penjelasan Medis, Mitos atau Fakta yang Perlu Diketahui

22 Juli 2026
Sering Marah-Marah Bisa Memicu Gangguan Irama Jantung, Dokter Ungkap Bahaya Emosi Berlebihan bagi Kesehatan

Sering Marah-Marah Bisa Memicu Gangguan Irama Jantung, Dokter Ungkap Bahaya Emosi Berlebihan bagi Kesehatan

22 Juli 2026
Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

20 Juli 2026
7 Manfaat Kismis untuk Kesehatan Tubuh

7 Manfaat Kismis untuk Kesehatan Tubuh

19 Juli 2026
Potret Gemas Sheila Dara Ditiban Anabul Kesayangan Bubuy, Tingkah Manja Kucingnya Bikin Warganet Ikut Gemas

Potret Gemas Sheila Dara Ditiban Anabul Kesayangan Bubuy, Tingkah Manja Kucingnya Bikin Warganet Ikut Gemas

19 Juli 2026
Tren Gaya dan Warna Rambut 2026: Pilihan Potongan hingga Warna Futuristik yang Berani dan Bebas Berekspresi

Tren Gaya dan Warna Rambut 2026: Pilihan Potongan hingga Warna Futuristik yang Berani dan Bebas Berekspresi

15 Juli 2026
62 Persen Anak Sekolah di Indonesia Kurang Tidur, Kemenkes Ungkap Dampaknya terhadap Fokus Belajar dan Kesehatan

62 Persen Anak Sekolah di Indonesia Kurang Tidur, Kemenkes Ungkap Dampaknya terhadap Fokus Belajar dan Kesehatan

15 Juli 2026
Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

14 Juli 2026
Tren Dress Babydoll Era 90-an Kembali Populer, Tampil Cute dengan Sentuhan Grunge yang Lebih Berani

Tren Dress Babydoll Era 90-an Kembali Populer, Tampil Cute dengan Sentuhan Grunge yang Lebih Berani

14 Juli 2026
Samsung Galaxy S26 Ultra Resmi Hadir, Smartphone Pertama di Dunia dengan Layar Anti Intip Privacy Display

Samsung Galaxy S26 Ultra Resmi Hadir, Smartphone Pertama di Dunia dengan Layar Anti Intip Privacy Display

11 Juli 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Review

LEGAL STANDING WARGA NEGARA ASING DI MAHKAMAH KONSTITUSI JERMAN DAN MONGOLIA

Ulasan by Ulasan
31 Juli 2017
Reading Time: 13 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram

Artikel terbaru saya tentang, “Legal Standing Warga Negara Asing di Mahkamah Konstitusi Jerman dan Mongolia” telah terbit di Rubrik Cakrawala Majalah Konstitusi edisi No. 125 Juli 2017. 

RELATED POSTS

Kattekitara Ippai shite (2023) Episode 05 Subtitle Indonesia

Sabae to Yattara Owaru (2024) Episode 02 Subtitle Indonesia

Ayaka-chan wa Hiroko-senpai ni Koishiteru (2024) Episode 05 Subtitle Indonesia

Access to justice merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada warga negara yang menghadapi masalah di peradilan. Salah satu bentuk penerapan access to justice adalah dengan memberikan kedudukan hukum (legal standing) bagi setiap warga negara untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) akibat hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya sebuah undang-undang.

Menurut Black’s Law Dictionary Ninth Edition (2009), legal standing diartikan sebagai, “A party’s right to make a legal claim or seek judicial enforcement of a dutybor right.” Pada intinya yaitu hak untuk mengajukan permohonan di depan pengadilan (standing to sue) dan untuk mendapatkan putusan pengadilan. Namun demikian, tidak semua perorangan dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dan menjadi Pemohon, hal itu terlebih dahulu harus memenuhi legal standing sebagai syarat formal yang ditentukan dalam undang-undang dan syarat materiil yaitu berupa adanya kerugian hak konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.

Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, ketentuan mengenai legal standing terdapat perbedaan kualifikasi, tidak semua negara yang memiliki Mahkamah Konstitusi memberikan legal standing bagi warga negara asli, namun terdapat beberapa negara yang juga mengatur bahwa warga negara asing (WNA) dapat menjadi Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, antara lain Mahkamah Konstitusi di Negara Georgia, Republik Ceko, Mongolia, dan Jerman.

Dari beberapa negara tersebut, secara khusus akan diuraikan dua negara dimana Mahkamah Konstitusinya memberikan legal standing kepada WNA yaitu Mahkamah Konstitusi Jerman (Bundesverfassungsgericht) dan Mahkamah Konstitusi Mongolia (Constitutional Tsets). Praktik di kedua negara tersebut menentukan bahwa WNA yang memiliki kepentingan hukum atau haknya dirugikan akibat berlakunya undang-undang dapat memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi, dalam arti kerugian konstitusional tidak hanya dapat dimiliki oleh warga negara asli melainkan constitusional loss juga dapat dialami oleh warga negara asing.

Legal Standing WNA di Mahkamah Konstitusi Jerman 

Mahkamah Konstitusi Republik Federal Jerman (Bundesverfassungsgericht) dibentuk bersamaan dengan ditetapkannya Basic Law for the Federal Republic of Germany dan diberikan kewenangan besar meliputi semua persoalan konstitusional di negara Jerman. Sehingga lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjalankan fungsinya sebagai the guardian of the constitution dan the sole interpreter of the constitution, sekaligus juga sebagai the guardian of human rights.

Organisasi Bundesverfassungsgericht terdiri dari 16 hakim, dalam Basic Law for the Federal Republic of Germany, Article 2 (2) menentukan bahwa delapan hakim mengisi Senat pertama dan delapan hakim mengisi Senat lainnya. Kemudian dalam Article 14 (2) mengatur bahwa Senat pertama menangani persoalan yang berkaitan dengan hak dasar (basic right). Sedangkan Senat kedua menangani masalah-masalah politik (political senate), artinya senat kedua menanangani sengketa konstitusional (constitutional review) dan menguji undang-undang secara abstrak. 

Adapun kewenangan Bundesverfassungsgericht diatur dalam Article 93 Basic Law for the Federal Republic of Germany dengan kewengan yang sangat besar, salah satu kewenagan yang dimiliki oleh Bundesverfassungsgericht antara lain yaitu  menguji peraturan perundang-undangan (judicial review), yang terdiri dari dua model yaitu pengujian norma hukum abstrak (asbtract norm review) dan pengujian norma hukum kongkrit (concrete judicial review/constitutional question), dan mengadili permohonan pengaduan konstitusional (constitutional complaint) sebagaimana diatur dalam Basic Law.

Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, hukum acara Bundesverfassungsgericht menentukan bahwa mengenai legal standing tidak hanya diberikan bagi warga negara asli Jerman, namun warga negara asing juga dapat menjadi Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang di Bundesverfassungsgericht, ketentuan tersebut diatur dalam Act on the Federal Constitutional Court, Chapter 15 Procedure in the cases referred to in Article 13 no. 8a (Constitutional complaint), dalam Article 90 (1) dinyatakan, “Any person claiming a violation of one of his or her fundamental rights or one of his or her rights under Article 20(4), Articles 33, 38, 101, 103 and 104 of the Basic Law by public authority may lodge a constitutional complaint with the Federal Constitutional Court”.

Article 90 (1) Act on the Federal Constitutional Court tersebut pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang berhak untuk mengajukan permohonan ke Bundesverfassungsgericht apabila merasa hak-hak dasarnya dirugikan atas berlakunya sebuah undang-undang, karena hak-hak dasar tidak hanya terbatas pada warga negara asli Jerman, tetapi juga menjadi hak warga negara asing.

Hal tersebut dapat dilihat dalam Putusan Bundesverfassungsgericht Jerman, bertanggal 22 Mei 2006, mengabulkan permohonan constitutional complaint (‘Verfassungsbeschwerde’) dari seorang mahasiswa asing, berkebangsaan Marokko, yang menganggap upaya pencegahan data screening (‘Rasterfahnundung’), yang diadakan oleh The Federal Policy Agency (‘Bundeskriminanilamt’) guna mengantisipasi bahaya teroris sesudah peristiwa 11 September 2001, bertentangan dengan the right for informational self-determination yang dijamin oleh Grundgesetz Republik Federasi Jerman. (Putusan Mahkamah Konstitusi No. Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang Pengujian UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, hal. 441).

Namun demikian, dampak dari dibukanya ruang bagi siapapun untuk mengajukan permohonan kepada Bundesverfassungsgericht telah menimbulkan beban berat bagi Bundesverfassungsgericht diakibatkan oleh banyaknya perkara yang masuk, sehingga untuk membatasi perkara semacam itu masuk disyaratkan bahwa semua upaya hukum telah ditempuh terlebih dahulu.

Legal Standing WNA di Mahkamah Konstitusi Mongolia

Mahkamah Konstitusi Mongolia (Constitutional Tsets) pertama kali dibentuk pada tahun 1992 yang didasarkan pada Bab V Pasal 64 sampai dengan Pasal 67 Konstitusi Mongolia, Pasal 64 ayat (1) menyatakan, “The Constitutional Tsets (Court) of Mongolia shall be the competent organ with powers to exercise supreme supervision over the enforcement of the Constitution, to make a conclusion on the breach of its provisions, and to decide constitutional disputes, and is the guarantor for strict observance of the Constitution.” Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa MK Mongolia (Constitutional Tsets) adalah organ kompeten yang memiliki wewenang untuk melaksanakan pengawasan tertinggi atas pelaksanaan Konstitusi, memutus pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi, memutuskan perselisihan konstitusional, dan sebagai penjamin agar konstitusi ditaati.

Organisasi Constitutional Tsets diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Konstitusi Mongolia yaitu terdiri dari sembilan anggota termasuk ketua, dilantik untuk masa jabatan enam tahun, masing-masing anggota dicalonkan melalui tiga oleh parlemen, tiga oleh presiden, dan tiga oleh Mahkamah Agung. Adapun Kewenangan Constitutional Tsets diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Konstitusi Mongolia, yaitu (1) menguji kesesuaian antara undang-undang, ketetapan, dan keputusan parlemen dan presiden termasuk keputusan pemerintah serta traktat internasional yang ditandatangani pemerintah dengan konstitusi; (2) menguji kesesuaian referendum nasional, keputusan pejabat pemilihan umum tentang pemilihan anggota parlemen dan pemilihan presiden dengan konstitusi; (3) memutus pelanggaran hukum oleh presiden, ketua dan anggota parlemen, anggota pemerintahan, ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung; dan (4) Dasar hukum penggantian presiden, ketua parlemen dan perdana menteri serta recall anggota parlemen.

Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, hukum acara yang berlaku di Constitutional Tsets menentukan bahwa mengenai legal standing untuk mengajukan permohonan kepada Constitutional Tsets tidak hanya diberikan bagi warga negara asli Mongolia, namun Warga Negara Asing juga dapat menjadi pemohon, ketentuan tersebut diatur dalam The law on Constitutional Court procedure,  Article 16 tentang Submission of Petitions, Information and Requests to the Tsets menyatakan, “Citizens shall be entitled to submit a petition and information concerning breach of the Constitution; President, State Great Hural, Prime Minister, Supreme Court, and the Prosecutor General shall be entitled to submit requests regarding existence of substance of breach of the Constitution. Apart from citizens of Mongolia, foreign citizens and stateless persons residing lawfully in the territory of Mongolia shall enjoy the right to submit petitions and information to the Tsets.”

            Article 16 The law on Constitutional Court procedure tersebut pada pokoknya mengatur bahwa  warga negara berhak mengajukan permohonan dan informasi mengenai pelanggaran Konstitusi; Presiden, Parlemen, Perdana Menteri, Mahkamah Agung, dan Jaksa Agung berhak mengajukan permohonan terkait adanya pelanggaran Konstitusi. Selain warga Mongolia, Warga Negara Asing dan mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan yang tinggal secara sah di wilayah Mongolia memiliki hak untuk mengajukan permohonan dan informasi kepada Constitutional Tsets.

Praktik di Mahkamah Konstitusi Indonesia

Ketentuan mengenai legal standing baik di Bundesverfassungsgericht Jerman  maupun di Constitutional Tsets di atas berbeda dengan praktik di MK Indonesia. Di MK Indonesia persyaratan untuk dapat menjadi Pemohon diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a.    perorangan warga negara Indonesia…”

Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa Pemohon haruslah WNI. Dalam praktiknya pernah terjadi permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh tiga WNA yaitu Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan, sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang Pengujian UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945. Dalam Putusan MK tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh ketiga WNA tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dengan pertimbangan hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK beserta penjelasannya sangat tegas dan jelas (expressis verbis) menyatakan bahwa perorangan yang berhak mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (yang berarti yang mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945) hanya WNI, WNA tidak berhak.

M LUTFI CHAKIM

Terkait

Tags: KomikMangaResensiSinopsiSpoilerTulisanUlasan
TweetShareSendShare
Ulasan

Ulasan

Related Posts

Kattekitara Ippai shite (2023) Episode 05 Subtitle Indonesia
Review

Kattekitara Ippai shite (2023) Episode 05 Subtitle Indonesia

1 Februari 2026
Sabae to Yattara Owaru (2024) Episode 02 Subtitle Indonesia
Review

Sabae to Yattara Owaru (2024) Episode 02 Subtitle Indonesia

1 Februari 2026
Ayaka-chan wa Hiroko-senpai ni Koishiteru (2024) Episode 05 Subtitle Indonesia
Review

Ayaka-chan wa Hiroko-senpai ni Koishiteru (2024) Episode 05 Subtitle Indonesia

1 Februari 2026
Review

Cinderella Complex (2024) Episode 01-07 Subtitle Indonesia [TAMAT] + [BATCH]

1 Februari 2026
Koisuru Keigo 24 Ji (2024) Episode 01-09 Subtitle Indonesia [TAMAT] + [BATCH]
Review

Koisuru Keigo 24 Ji (2024) Episode 01-09 Subtitle Indonesia [TAMAT] + [BATCH]

1 Februari 2026
Song of Phoenix / Si Mei Ren –  思美人 (2017)
Review

Song of Phoenix / Si Mei Ren – 思美人 (2017)

1 Februari 2026
Next Post

Jokowi Undang SNSD di Acara Kemerdekaan, Dosen UNPAD: Relokasi Mental!

Bacaan Dzikir Sesudah Shalat yang Diajarkan Rasulullah

Bacaan Dzikir Sesudah Shalat yang Diajarkan Rasulullah

Iklan

Recommended Stories

Hey Beach! Restoran Bernuansa Tropical yang Bikin Kita Lupa Kalau Ini Masih di Jakarta

15 September 2021

Peta Kota Subulussalam

29 Agustus 2013

Wisata Kawah Ijen di Banyuwangi yang Menakjubkan

11 Februari 2015

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?