• Latest
  • Trending
Tolak Lepas Hijab, Atlet Judo Indonesia Didiskualifikasi

LEGAL STANDING WARGA NEGARA ASING DI MAHKAMAH KONSTITUSI JERMAN DAN MONGOLIA

31 Juli 2017
Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

9 Juni 2026
Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

9 Juni 2026
Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia

Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia?

8 Juni 2026
Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

5 Juni 2026
Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

5 Juni 2026
Video Kakak Imut Pas Lagi Ngambek Malah Tambah Cantik, Netizen “Ekspresinya Bikin Gemas!”

Video Kakak Imut Pas Lagi Ngambek Malah Tambah Cantik, Netizen: “Ekspresinya Bikin Gemas!”

4 Juni 2026
Viral! Perjuangan Ayah dari NTT ke Bandung Demi Hadiri Kelulusan Anak, Kisah Haru Pengorbanan Orang Tua yang Menginspirasi

Viral! Perjuangan Ayah dari NTT ke Bandung Demi Hadiri Kelulusan Anak, Kisah Haru Pengorbanan Orang Tua yang Menginspirasi

3 Juni 2026
Kisah Mahasiswi Cantik Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol Yang Sedang Viral

Kisah Mahasiswi Cantik Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol Yang Sedang Viral

26 Mei 2026
Viral Mahasiswi Pulen Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol!

Viral Mahasiswi Pulen Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol!

24 Mei 2026
Viral Perjuangan Suami Rawat Istri Idap TB Tulang hingga Komplikasi, Kisah Gilang dan Chahya Bikin Haru

Viral Perjuangan Suami Rawat Istri Idap TB Tulang hingga Komplikasi, Kisah Gilang dan Chahya Bikin Haru

23 Mei 2026
Calon Pengantin Hilang di Pati Ditemukan Bersama Pacar di Hotel Jepara

Calon Pengantin Hilang di Pati Ditemukan Bersama Pacar di Hotel Jepara

23 Mei 2026
Viral Video Ayaa Ebot Pakai Stoking Favorit 30 Menit Bikin Netizen Langsung Penasaran Kelanjutannya

Viral Video Ayaa Ebot Pakai Stoking Favorit 30 Menit Bikin Netizen Langsung Penasaran Kelanjutannya

22 Mei 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

    Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

    Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia

    Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia?

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

    Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

    Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia

    Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia?

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Review

LEGAL STANDING WARGA NEGARA ASING DI MAHKAMAH KONSTITUSI JERMAN DAN MONGOLIA

Ulasan by Ulasan
31 Juli 2017
Reading Time: 13 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram

Artikel terbaru saya tentang, “Legal Standing Warga Negara Asing di Mahkamah Konstitusi Jerman dan Mongolia” telah terbit di Rubrik Cakrawala Majalah Konstitusi edisi No. 125 Juli 2017. 

RELATED POSTS

Kattekitara Ippai shite (2023) Episode 05 Subtitle Indonesia

Sabae to Yattara Owaru (2024) Episode 02 Subtitle Indonesia

Ayaka-chan wa Hiroko-senpai ni Koishiteru (2024) Episode 05 Subtitle Indonesia

Access to justice merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada warga negara yang menghadapi masalah di peradilan. Salah satu bentuk penerapan access to justice adalah dengan memberikan kedudukan hukum (legal standing) bagi setiap warga negara untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) akibat hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya sebuah undang-undang.

Menurut Black’s Law Dictionary Ninth Edition (2009), legal standing diartikan sebagai, “A party’s right to make a legal claim or seek judicial enforcement of a dutybor right.” Pada intinya yaitu hak untuk mengajukan permohonan di depan pengadilan (standing to sue) dan untuk mendapatkan putusan pengadilan. Namun demikian, tidak semua perorangan dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dan menjadi Pemohon, hal itu terlebih dahulu harus memenuhi legal standing sebagai syarat formal yang ditentukan dalam undang-undang dan syarat materiil yaitu berupa adanya kerugian hak konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.

Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, ketentuan mengenai legal standing terdapat perbedaan kualifikasi, tidak semua negara yang memiliki Mahkamah Konstitusi memberikan legal standing bagi warga negara asli, namun terdapat beberapa negara yang juga mengatur bahwa warga negara asing (WNA) dapat menjadi Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, antara lain Mahkamah Konstitusi di Negara Georgia, Republik Ceko, Mongolia, dan Jerman.

Dari beberapa negara tersebut, secara khusus akan diuraikan dua negara dimana Mahkamah Konstitusinya memberikan legal standing kepada WNA yaitu Mahkamah Konstitusi Jerman (Bundesverfassungsgericht) dan Mahkamah Konstitusi Mongolia (Constitutional Tsets). Praktik di kedua negara tersebut menentukan bahwa WNA yang memiliki kepentingan hukum atau haknya dirugikan akibat berlakunya undang-undang dapat memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi, dalam arti kerugian konstitusional tidak hanya dapat dimiliki oleh warga negara asli melainkan constitusional loss juga dapat dialami oleh warga negara asing.

Legal Standing WNA di Mahkamah Konstitusi Jerman 

Mahkamah Konstitusi Republik Federal Jerman (Bundesverfassungsgericht) dibentuk bersamaan dengan ditetapkannya Basic Law for the Federal Republic of Germany dan diberikan kewenangan besar meliputi semua persoalan konstitusional di negara Jerman. Sehingga lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjalankan fungsinya sebagai the guardian of the constitution dan the sole interpreter of the constitution, sekaligus juga sebagai the guardian of human rights.

Organisasi Bundesverfassungsgericht terdiri dari 16 hakim, dalam Basic Law for the Federal Republic of Germany, Article 2 (2) menentukan bahwa delapan hakim mengisi Senat pertama dan delapan hakim mengisi Senat lainnya. Kemudian dalam Article 14 (2) mengatur bahwa Senat pertama menangani persoalan yang berkaitan dengan hak dasar (basic right). Sedangkan Senat kedua menangani masalah-masalah politik (political senate), artinya senat kedua menanangani sengketa konstitusional (constitutional review) dan menguji undang-undang secara abstrak. 

Adapun kewenangan Bundesverfassungsgericht diatur dalam Article 93 Basic Law for the Federal Republic of Germany dengan kewengan yang sangat besar, salah satu kewenagan yang dimiliki oleh Bundesverfassungsgericht antara lain yaitu  menguji peraturan perundang-undangan (judicial review), yang terdiri dari dua model yaitu pengujian norma hukum abstrak (asbtract norm review) dan pengujian norma hukum kongkrit (concrete judicial review/constitutional question), dan mengadili permohonan pengaduan konstitusional (constitutional complaint) sebagaimana diatur dalam Basic Law.

Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, hukum acara Bundesverfassungsgericht menentukan bahwa mengenai legal standing tidak hanya diberikan bagi warga negara asli Jerman, namun warga negara asing juga dapat menjadi Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang di Bundesverfassungsgericht, ketentuan tersebut diatur dalam Act on the Federal Constitutional Court, Chapter 15 Procedure in the cases referred to in Article 13 no. 8a (Constitutional complaint), dalam Article 90 (1) dinyatakan, “Any person claiming a violation of one of his or her fundamental rights or one of his or her rights under Article 20(4), Articles 33, 38, 101, 103 and 104 of the Basic Law by public authority may lodge a constitutional complaint with the Federal Constitutional Court”.

Article 90 (1) Act on the Federal Constitutional Court tersebut pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang berhak untuk mengajukan permohonan ke Bundesverfassungsgericht apabila merasa hak-hak dasarnya dirugikan atas berlakunya sebuah undang-undang, karena hak-hak dasar tidak hanya terbatas pada warga negara asli Jerman, tetapi juga menjadi hak warga negara asing.

Hal tersebut dapat dilihat dalam Putusan Bundesverfassungsgericht Jerman, bertanggal 22 Mei 2006, mengabulkan permohonan constitutional complaint (‘Verfassungsbeschwerde’) dari seorang mahasiswa asing, berkebangsaan Marokko, yang menganggap upaya pencegahan data screening (‘Rasterfahnundung’), yang diadakan oleh The Federal Policy Agency (‘Bundeskriminanilamt’) guna mengantisipasi bahaya teroris sesudah peristiwa 11 September 2001, bertentangan dengan the right for informational self-determination yang dijamin oleh Grundgesetz Republik Federasi Jerman. (Putusan Mahkamah Konstitusi No. Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang Pengujian UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, hal. 441).

Namun demikian, dampak dari dibukanya ruang bagi siapapun untuk mengajukan permohonan kepada Bundesverfassungsgericht telah menimbulkan beban berat bagi Bundesverfassungsgericht diakibatkan oleh banyaknya perkara yang masuk, sehingga untuk membatasi perkara semacam itu masuk disyaratkan bahwa semua upaya hukum telah ditempuh terlebih dahulu.

Legal Standing WNA di Mahkamah Konstitusi Mongolia

Mahkamah Konstitusi Mongolia (Constitutional Tsets) pertama kali dibentuk pada tahun 1992 yang didasarkan pada Bab V Pasal 64 sampai dengan Pasal 67 Konstitusi Mongolia, Pasal 64 ayat (1) menyatakan, “The Constitutional Tsets (Court) of Mongolia shall be the competent organ with powers to exercise supreme supervision over the enforcement of the Constitution, to make a conclusion on the breach of its provisions, and to decide constitutional disputes, and is the guarantor for strict observance of the Constitution.” Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa MK Mongolia (Constitutional Tsets) adalah organ kompeten yang memiliki wewenang untuk melaksanakan pengawasan tertinggi atas pelaksanaan Konstitusi, memutus pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi, memutuskan perselisihan konstitusional, dan sebagai penjamin agar konstitusi ditaati.

Organisasi Constitutional Tsets diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Konstitusi Mongolia yaitu terdiri dari sembilan anggota termasuk ketua, dilantik untuk masa jabatan enam tahun, masing-masing anggota dicalonkan melalui tiga oleh parlemen, tiga oleh presiden, dan tiga oleh Mahkamah Agung. Adapun Kewenangan Constitutional Tsets diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Konstitusi Mongolia, yaitu (1) menguji kesesuaian antara undang-undang, ketetapan, dan keputusan parlemen dan presiden termasuk keputusan pemerintah serta traktat internasional yang ditandatangani pemerintah dengan konstitusi; (2) menguji kesesuaian referendum nasional, keputusan pejabat pemilihan umum tentang pemilihan anggota parlemen dan pemilihan presiden dengan konstitusi; (3) memutus pelanggaran hukum oleh presiden, ketua dan anggota parlemen, anggota pemerintahan, ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung; dan (4) Dasar hukum penggantian presiden, ketua parlemen dan perdana menteri serta recall anggota parlemen.

Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, hukum acara yang berlaku di Constitutional Tsets menentukan bahwa mengenai legal standing untuk mengajukan permohonan kepada Constitutional Tsets tidak hanya diberikan bagi warga negara asli Mongolia, namun Warga Negara Asing juga dapat menjadi pemohon, ketentuan tersebut diatur dalam The law on Constitutional Court procedure,  Article 16 tentang Submission of Petitions, Information and Requests to the Tsets menyatakan, “Citizens shall be entitled to submit a petition and information concerning breach of the Constitution; President, State Great Hural, Prime Minister, Supreme Court, and the Prosecutor General shall be entitled to submit requests regarding existence of substance of breach of the Constitution. Apart from citizens of Mongolia, foreign citizens and stateless persons residing lawfully in the territory of Mongolia shall enjoy the right to submit petitions and information to the Tsets.”

            Article 16 The law on Constitutional Court procedure tersebut pada pokoknya mengatur bahwa  warga negara berhak mengajukan permohonan dan informasi mengenai pelanggaran Konstitusi; Presiden, Parlemen, Perdana Menteri, Mahkamah Agung, dan Jaksa Agung berhak mengajukan permohonan terkait adanya pelanggaran Konstitusi. Selain warga Mongolia, Warga Negara Asing dan mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan yang tinggal secara sah di wilayah Mongolia memiliki hak untuk mengajukan permohonan dan informasi kepada Constitutional Tsets.

Praktik di Mahkamah Konstitusi Indonesia

Ketentuan mengenai legal standing baik di Bundesverfassungsgericht Jerman  maupun di Constitutional Tsets di atas berbeda dengan praktik di MK Indonesia. Di MK Indonesia persyaratan untuk dapat menjadi Pemohon diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a.    perorangan warga negara Indonesia…”

Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa Pemohon haruslah WNI. Dalam praktiknya pernah terjadi permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh tiga WNA yaitu Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan, sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang Pengujian UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945. Dalam Putusan MK tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh ketiga WNA tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dengan pertimbangan hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK beserta penjelasannya sangat tegas dan jelas (expressis verbis) menyatakan bahwa perorangan yang berhak mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (yang berarti yang mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945) hanya WNI, WNA tidak berhak.

M LUTFI CHAKIM

Terkait

Tags: KomikMangaResensiSinopsiSpoilerTulisanUlasan
TweetShareSendShare
Ulasan

Ulasan

Related Posts

Kattekitara Ippai shite (2023) Episode 05 Subtitle Indonesia
Review

Kattekitara Ippai shite (2023) Episode 05 Subtitle Indonesia

1 Februari 2026
Sabae to Yattara Owaru (2024) Episode 02 Subtitle Indonesia
Review

Sabae to Yattara Owaru (2024) Episode 02 Subtitle Indonesia

1 Februari 2026
Ayaka-chan wa Hiroko-senpai ni Koishiteru (2024) Episode 05 Subtitle Indonesia
Review

Ayaka-chan wa Hiroko-senpai ni Koishiteru (2024) Episode 05 Subtitle Indonesia

1 Februari 2026
Review

Cinderella Complex (2024) Episode 01-07 Subtitle Indonesia [TAMAT] + [BATCH]

1 Februari 2026
Koisuru Keigo 24 Ji (2024) Episode 01-09 Subtitle Indonesia [TAMAT] + [BATCH]
Review

Koisuru Keigo 24 Ji (2024) Episode 01-09 Subtitle Indonesia [TAMAT] + [BATCH]

1 Februari 2026
Song of Phoenix / Si Mei Ren –  思美人 (2017)
Review

Song of Phoenix / Si Mei Ren – 思美人 (2017)

1 Februari 2026
Next Post

Jokowi Undang SNSD di Acara Kemerdekaan, Dosen UNPAD: Relokasi Mental!

Bacaan Dzikir Sesudah Shalat yang Diajarkan Rasulullah

Bacaan Dzikir Sesudah Shalat yang Diajarkan Rasulullah

Iklan

Recommended Stories

[Lirik+Terjemahan] LiSA – Itsuka no Tegami (Suatu Saat Surat Ini)

[Lirik+Terjemahan] LiSA – Itsuka no Tegami (Suatu Saat Surat Ini)

15 Agustus 2012

Koes Plus – Bujangan Chord

31 Maret 2021

JADIKAN BEKERJA SEBAGAI IBADAH

28 April 2016

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?